[Kabar-Irian] kabar: Minggu k2 Juli
Too much mail? Switch to the digest version. Info provided at the end of this
email.
To leave this list follow the instructions at the bottom of this email. As a
matter of policy we DO NOT handle requests except in emergencies.
Kabar Irian (Papua)
Minggu K2 Juli 2006
Topik2
* Ancaman Bagi Keutuhan NKRI Di Papua Merupakan Fakta
* 10 MAHASISWA PAPUA DIVONIS HUKUMAN PENJARA EMPAT BULAN 18 HARI
* 106 Brimob tempati aula Polres Mimika
* Gubernur Papua dan Irjabar agar Segera Dilantik
* Polisi Bubarkan 5 Pengunjuk Rasa di PN Jayapura
* Pemerintah Hormati Pendeportasian Nelayan Papua di Aust.
* Terdakwa Kasus Bentrok Abe Dituntut 15 Tahun
* Komnas Ham Harus Jadi Komda Ham Papua
* 6 Warga Vietnam Dideportasi Hari ini
---
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=149076
Ancaman Bagi Keutuhan NKRI Di Papua Merupakan Fakta
Selasa, 11 Juli 2006
JAYAPURA (Suara Karya): Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Trikora, Mayjen TNI
George Toisutta
menegaskan, ancaman terhadap kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) di Provinsi Papua sudah merupakan fakta yang tak dapat
dipungkiri lagi.
Hal itu disampaikan Pangdam Toisutta dalam sambutan tertulis yang
dibacakan Inspektur Kodam
(Irdam) XVII/Trikora, Kol.Inf. Soesmiyanto ketika membuka secara resmi
kegiatan diskusi dan
pengumpulan data oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Departemen Pertahanan
(Dephan) RI yang berlangsung di Jayapura, Selasa.
Di dalam kondisi ancaman keutuhan NKRI itu, sarana dan prasarana
pertahanan yang menunjang
strategi pertahanan negara di wilayah ini masih jauh dari memadai, katanya.
Pangdam Toisutta mengatakan, salah satu permasalahan yang menyebabkan
timbulnya persoalan
nasionalisme di wilayah Papua adalah masih adanya keinginan sebagian pihak
tertentu untuk
memisahkan Papua dari NKRI.
"Saudara-saudara kita ini ada yang bergerak dengan cara-cara politis dan
ada pula melalui
cara kekerasan bersenjata," katanya.
Menghadapi persoalan krusial ini, TNI telah banyak berupaya untuk
mengeliminir ide dan aksi
separatisme yang semuanya bertujuan untuk tetap tegaknya kedaulatan bangsa
dan utuhnya
wilayah NKRI.
Dia mengakui kalau berbagai pendekatan teritorial telah dilakukan dan
banyak saudara-saudara
sebangsa dan setanah air itu telah sadar untuk kembali ke pangkuan ibu
pertiwi Indonesia.
Pangdam berharap, permasalahan krusial ini tidak berlarut-larut hingga
menghabiskan energi
dan potensi bangsa.
"Untuk itulah saya mengajak semua komponen masyarakat Papua untuk
membangun komunikasi
melalui diskusi yang sehat agar kita memperoleh masukan-masukan berharga
dalam menunjang
strategi pertahanan negara yang lebih baik," katanya. Diskusi terbatas
dengan topik
pengembangan sarana pertahanan guna menunjang strategi pertahanan di
daerah Papua
berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan dipandu Ketua
Tim Balitbang
Dephan RI, Laksamana Pertama T.H.Soesetyo dan Irdam Kodam XVII/Trikora,
Kol.Inf.Soesmiyanto.
Para peserta diskusi terbatas itu berasal dari berbagai komponen
masyarakat seperti tokoh
masyarakat, pemangku adat, pemuka agama, TNI, Kepolisian,LSM, mahasiswa
dan kalangan pers.
(Antara)
---
http://www.antara.co.id/seenws/?id=37833
Jul 12 21:16
10 MAHASISWA PAPUA DIVONIS HUKUMAN PENJARA EMPAT BULAN 18 HARI
Jakarta (ANTARA News) - Sepuluh mahasiswa asal Papua yang terlibat
perusakan Gedung
Plaza 89, Kuningan, Jakarta Selatan 23 Februari lalu, dijatuhi hukuman
penjara selama empat
bulan 18 hari.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sobari
di persidangan,
Rabu malam, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mereka dinyatakan
bersalah melakukan
tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan
terhadap barang
orang lain.
Vonis penjara selama empat bulan 18 hari itu lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU)yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Sepuluh mahasiswa asal Papua itu ditahan sejak 24 Februari 2006.
Mereka adalah Yan Matuan (28), Nur Wenda (24), Martheos Binnianggelo
(28), Medy D.
Paragaye (22), Gomer Kogoya (23), Lamberth Devlan Kogoya (20), Paul Wolom
(26), Alus Wenda
(24), Betenus Magayang (21) dan Nur Danny Wenda (24).
Menurut Majelis Hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi,
penghadiran alat bukti
hingga pemeriksaan terdakwa telah membuktikan bahwa sepuluh mahasiswa
Papua itu secara
bersama-sama melakukan perusakan di Gedung Plaza 89.
Perbuatan itu dilakukan karena perasaan marah setelah menonton
tayangan televisi
mengenai penembakan oleh aparat TNI/Polri terhadap warga Papua yang
mendulang emas di area
pembuangan limbah PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Timika 21 Februari
lalu yang
menewaskan tiga orang.
Solidaritas para mahasiswa itu sebagai putra daerah Bumi Cendrawasih
mendorong para mahasiswa itu mendatangi Kantor PT Freeport Indonesia di
Jakarta yang berada di Plaza 89 Kuningan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan berupa
perusakan barang-barang seperti komputer, kaca-kaca, dan berkas
arsip dalam
gedung tersebut yang mengakibatkan dua perusahaan yang berkantor di
Gedung
Plaza 89 yaitu PT Vayatour dan PT Kumon mengalami kerusakan dan
kerugian.
"Majelis Hakim menilai, semangat perjuangan seperti itu tidak terpuji
dan tidak dibenarkan," kata Hakim.
Dalam penjatuhan pidana terhadap 10 mahasiswa asal Papua itu, Majelis
Hakim mengajukan pertimbangan hal-hal yang meringankan yaitu
terdakwa belum
pernah dihukum dan kooperatif persidangan.
"Usia terdakwa yang masih muda diharapkan agar masih dapat berbuat
baik di kemudian
hari," kata Ahmad Sobari.
Yan Matuan dan sembilan terdakwa itu menyimak pembacaan putusan
perkara mereka.
Menanggapi putusan itu, Yan Matuan selaku juru bicara para terdakwa
mengatakan dia dan kawan-kawannya menerima putusan yang dijatuhkan
Majelis
Hakim.
Namun, ia menyesalkan dan mengkhawatirkan tidak diberlakukannya sanksi
terhadap PT Freeport, juga sanksi terhadap pelaku penembakan warga
Timika.(*)
---
RADAR TIMIKA
Jumat, 14 Juli 2006
106 Brimob tempati aula Polres Mimika
TIMIKA-Tidak semua pesonil Brigadir Mobil (Brimob) Kelapa Dua Jakarta yang
ditugaskan
mengamankan objek vital nasional (obvitnas), pada hari Rabu lalu bergeser
ke Tembagapura.
Sebanyak 106 pasukan an organik kepolisian itu masih menempati ruang
pertemuan Polres
Mimika. Penempatan personil Brimob di Tembagapura akan disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pantuan Radar Timika, Kamis (13/7), aula pertemuan Polres Mimika tampak
dipenuhi penghuni.
Di bagian depan tersimpan perlengkapan para personil Brimob seperti
ransel, sepatu, tameng
dan beberapa peralatan pertahanan lainnya. sedangkan sejumlah personil
Brimob tampak
tersebar di sekitar aula pertemuan.
Seorang personil Brimob yang diwawancarai wartawan mengaku menunggu
instruksi atasan. "Kami
tunggu saja perintah atasan. Untuk sementara kami nginap di sini,"
ujarnya. Mengingat kamar
WC hanya sebuah, untuk keperluan buang air besar/kecil, para pasukan
tempur kepolisian itu
harus mencari kamar WC di beberapa unit Polres terdekat seperti Bagian
Lantas dan Intel.
Sementara itu, Kasatgasops Amole I Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Drs
Roby Kaligis yang
diwawancarai Radar Timika melalui telepon selulernya membenarkan apabila
masih ada sebagian
anggota Brimob yang kini menempati aula Polres Mimika.
Dijelaskan, penempatan personil Brimob akan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Lucu kalau
ancaman di wilayah A tapi kita tempatkan di Z, kan aneh," ungkap Roby
sambil menambahkan
aparat Brimob menempati ring dalam sedangkan TNI menempati ring luar.
Sebelumnya media ini memberitakan, setelah resmi menggantikan posisi Yonif
Linud 501/Kostrad
Madiun mengamankan obvitnas PT Freeport Indonesia, pada Rabu (12/7), 600
personil Brimob
Kelapa Dua Jakarta bergeser ke Tembagapura.
Sejak tiba di Timika Minggu (9/7) lalu, ratusan personil Brimob itu
menempati Gudang lama
milik PT Jayanti di sebelah barat sekitar 300 meter dari Markas Yonif
(Mayon) 754, di
wilayah Utikini Baru. Para personil Brimob diangkut menggukan truk bak
terbuka milik PT
Freeport.
Pantauan Radar Timika, Rabu sekitar pukul 10.00 WIT, situasi di Gudang
lama milik PT
Djayanti lama tampak sibuk. Sejumlah personil Brimob menaikan
barang-barang bawaan.
Selanjutnya, sekitar belasan aparat Brimob turut mengawal proses pengakutan.
Menurut sopir truk, pengangkutan tersebut tidak dilakukan secara serempak.
"Pakai sistem
bergilir, karena sampai sekarang baru satu mobil yang disiapkan," ungkap
sopir yang enggan
menyebutkan namanya itu. (fan
---
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/14/nas01.html
Semua Elemen Tanggalkan Perbedaan
Gubernur Papua dan Irjabar agar Segera Dilantik
Oleh
Suradi/Inno Jemabut
Jakarta-Kemajuan besar telah tercapai. Hampir semua elemen masyarakat
Papua, yakni Majelis
Rakyat Papua (MRP), DPRP, DPRD Irjabar, Pemda Papua, Pemda Irjabar,
pejabat Gubernur Papua
dan juga Irjabar yang bertemu di Biak, Selasa (11/7) lalu, sepakat
menanggalkan perbedaan.
Hampir segenap elemen tersebut juga mendesak pemerintah secepatnya
melantik gubernur dan
wakil gubernur terpilih Papua dan Irjabar.
Ketua DPRD Irjabar Jimmi Demianus Ijie yang dihubungi SH di Irjabar, Jumat
(14/7) pagi,
mengakui, pertemuan berbagai elemen masyarakat Papua ini akhirnya
mengambil kesepakatan agar
dua gubernur terpilih di Papua dan Irjabar segera dilantik dan secara
definitif, pada
peringatan hari kemerdekaan RI, 17 Agustus nanti mereka sudah memimpin
ucapara.
Pertemuan tokoh dan elemen masyarakat Papua tersebut dilakukan dalam
rangka merespons
rencana pemerintah menerapkan kebijakan percepatan pembangunan di Tanah
Papua. "Dalam
kerangka itu sangat diperlukan capacity building," katanya sambil
menambahkan, idealnya
pelantikan gubernur dilakukan paling lambat akhir Juli ini.
Dukungan Lemhanas
Sementara itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Sekretariat
Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) meminta DPR bersama pemerintah
segera menetapkan
status hukum Irian Jaya Barat (Irjabar) selambat-lambatnya Desember 2006
sebagai bagian
upaya menyelesaikan masalah Papua. Selain itu, pelantikan gubernur Papua
dan Ijabar harus
dipercepat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan.
Gubernur Lemhanas Muladi dan Setjen Wantannas Mohammad Yasin mengungkapkan
hal itu dalam
rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Kamis (13/7). Rekomendasi
tersebut merupakan
hasil kajian dua lembaga tersebut terkait dengan penyelesaian permasalahan
di Papua dalam
jangka pendek yang saat ini cenderung memburuk.
"Payung hukum tersebut berupa undang-undang yang merevisi UU No 21 Tahun
2001 melalui
semacam aturan peralihan yang memberikan legalitas pelbagai produk hukum
yang didasarkan
pada UU No 45 Tahun 1999 yang terjadi sebelum 11 November 2004," tegas
Muladi.
Penyelesaian jangka menengah dan panjang bisa dengan mengevaluasi dan
sejauh mungkin
melakukan revisi atas kontrak karya antara pemerintah Indonesia dengan
perusahaan-perusahaan
asing yang beroperasi di Papua saat ini, sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum-hukum
internasional. n
---
KOMPAS, 13 juli 2006
Polisi Bubarkan 5 Pengunjuk Rasa di PN Jayapura
Laporan Wartawan Kompas Aryo Wisanggeni Genthong
JAYAPURA, KOMPAS - Lima orang yang akan berunjuk rasa
di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (12/7),
dibubarkan polisi. Polisi membubarkan rencana aksi itu
karena pada saat yang sama Pengadilan Negeri Jayapura
sedang menggelar sidang kasus kerusuhan Abepura.
Kelima orang itu adalah Starius Wobay (23), Aloysius
Haluk (20), Elias K Weah (28), Patrisius Haluk, dan
Amos Pigai (20). Polisi membubarkan kelima orang itu
saat mereka sedang mempersiapkan spanduk aksi mereka.
Mereka akan berunjuk rasa menuntut proses persidangan
kasus Abepura dijalankan secara obyektif dan
transparan.
Setelah dibubarkan, kelimanya diperiksa di Markas
Kepolisian Sektor Kota Abepura. Kepala Kepolisian
Resor Kota Jayapura, Ajun Komisaris Besar Taufik
Pribadi, ikut memeriksa kelima orang itu.
"Kami hanya memanggil mereka, dan tidak akan menahan
mereka. Karena ada persidangan, aksi mereka bisa
menimbulkan simpati dari pihak yang setuju. Akan
tetapi aksi mereka bisa menimbulkan antipati dari
pihak yang lain. Kami tidak ingin terjadi apa-apa
terhadap mereka," kata Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, kelima orang itu masih
diperiksa polisi.
---
12 Juli 2006 15:06:00
Pemerintah Hormati Pendeportasian Nelayan Papua di
Australia
Pekalongan-RoL-- Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi
menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menghormati pendeportasian yang
dilakukan Pemerintah Australia terhadap para nelayan Papua yang
melakukan penangkapan ikan di wilayah negeri kanguru ini.
Penegasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi
tersebut disampaikan pada wartawan di Pekalongan, Rabu (12/7),
menanaggapi adanya penangkapan nelayan asal Papua di perairan Australia.
"Kita menghargailah, tetapi khusus untuk Australia ini memang sudah ada
Mou box 74 tentang areal penangkapan yang dilakukan secara tradisionil,"
katanya. "Sementara di luar MOU itu memang dianggap ilegal," katanya
menegaskan.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia memang belum menyepakati mengenai
istilah hak-hak tradisional terhadap Australia untuk penangkapan ikan
diareal box 74 tersebut.
Sementara, lanjutnya, pihak Australia menetapkan jalur larangan
penangkapan ikan yang intinya kapal nelayan yang masuk ke negaranya
harus menggunakan kapal tradisional dan sebagainya.
Menurut menteri, anggapan larangan jalur penangkapan ikan di daerah
tertentu adalah sesuatu yang berjalan dimana orang menangkap ikan secara
turun temurun dan alat yang dipakaipun bisa berkembang sesuai kemajuan
teknologi.
"Dan hal inilah yang belum mendapatkan kesepahamanan dengan pihak
Australia," ujarnya.
Ketika ditanya adanya penyanderaan para nelayan pantura Jawa Tengah
yang dilakukan oleh nelayan di luar daerah ini, Menteri mengatakan,
seharusnya kasus itu tidak perlu terjadi apabila gubernur bisa melakukan
kerjasama dengan pihak propinsi lainnya.
"Kita harapkan gubernur bisa melakukan kerjasama sehingga
nelayan lokal bisa menangkap ikan dimanapun saja sepanjang masih di
wilayah Indonesia," katanya menandaskan. Ia mengatakan, sangat prihatin
bila ada konflik antar nelayan dibiarkan saja, sebab masalah tersebut
menyangkut nasib kehidupan nelayan Indonesia sendiri.
"Karena itu, saya menghimbau kepada para gubernur maupun bupati
janganlah nelayan dibiarkan mengatasi masalah itu sendiri. Mereka perlu
diajak berkomunikasi sehingga mereka bisa menangkap ikan secara aman,
dan damai," katanya. antara/abi
---
Kamis, 13 Juli 2006
Terdakwa Kasus Bentrok Abe Dituntut 15 Tahun
*Untuk Selfius Boby 6 Tahun Penjara
JAYAPURA- Luis Gedi, salah satu terdakwa kasus bentrokan di Jalan Raya,
tepatnya di depan
Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura (baca kasus Bentrok
Abepura) Kamis (16/3)
lalu, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (12/7), kemarin.
Luis disebut-sebut pelaku utama, yaitu bersama Feri Pakage( terdakwa
lain berkas terpisah)
melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota Brimoda Papua
masing-masing Briptu
Syamsudin, Briptu Daud Solaiman, dan Briptu Arisona, hingga tewas seketika
di tempat
kejadian. Atas perbuatannya itu ia dijerat melanggar pasal 214 (2) ke-13
KUHP.
" Luis Gedi kami tuntut 15 tahun penjara, sebab berdasarkan fakta di
persidangan, terdakwa
bersama dengan Feri Pakage terbukti melakukan penganiayaan terhadap tiga
anggota Brimob
Papua, hingga meninggal dunia,"ujar JPU, Novianto,SH.
Sementara itu dalam sidang yang sama, terdakwa Selvius Boby dituntut
enam tahun penjara. "
Dengan melihat fakta-fakta dan barang bukti serta keterangan para saksi,
maka terdakwa atas
nama Selvius Bobi, dituntut enam tahun penjara," ujar JPU, Yulius Teuf, SH.
Dikatakan, Selfius Boby didakwakan melanggar pasal 160 KUHP,Jo Pasal 55
(1) KUHP, sebab
terdakwalah yang menghasut masyarakat, sehingga melakukan demontrasi yang
meminta PT Freepot
ditutup, yang berlanjut menjadi tindakan anarkis, membuat jatuhya korban
jiwa.
Untuk diketahui bunyi pasal 160 KUHP, yang didakwakan kepada Selvius
Boby adalah, barang
siapa di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana melakukan
kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
Undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang,
diancam dengan
ketentuan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Seusai JPU membacakan tuntutan, terdakwa Selvius Bobi langsung
berteriak, dan mengepalkan
tangannya dan mengangkat ke atas, sambil berteriak, sehingga membuat
ruangan sidang sempat
tegang.
" Saya dihukum, namun perjuangan untuk menutup PT Freeport tetap
dilaksanakan, sebab itu
merupakan perjuangan rakyat Papua,"ungkap Sekjen Front Pepera Jayapura itu
bersemangat.
Selain Luis Gedi dan Selvius Boby, beberapa teman-temanya yang lain juga
dituntut JPU pada
persidangan kemarin, masing-masing Othen Dapyal, Elkana Lakobal, Musa
Asso, Elias Lakobal,
Mon Jefri Obaja Pawika, Matias Mihel Dimara, mereka dituntut dengan
hukuman empat tahun
pejara, sesuai dengan pasal 214 KUHP (1), serta denda Rp,1000.
" Sebenarnya mereka harus dituntut dengan hukuman enam tahun penjara,
namun para terdakwa
ini dalam persidangan, mereka selalu sopan dan jujur, sehingga tidak
mengganggu jalannya
sidang, akhirnya kami mempertimbangkan hukumannya agar rendah dari
tuntutan sebenarnya,"ujar
JPU, Dadang, SH.
Untuk terdakwa Besiur Mirin dituntut enam tahun penjara. Ia didakwa
melanggar pasal 214
KUHP. " Besiur Mirin dituntut enam tahun, beda dengan teman-temanya yang
lain, sebab selama
jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku dan selalu berdusta, sehingga
mengganggu
kelancaran persidangan, akhirnya kami pertimbangan, dan terdakwa dituntut
enam tahun
penjara,"ungkap JPU Novianto,SH.
Disamping pembacaan tuntutan, pada sidang kemarin juga dilaksanakan
pembacaan eksepsi oleh
Tim Penasihat Hukum (PH), terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), dari
terdakwa
masing-masing, Yasya Echo Merano, Sedrik Jitmau, dan Piter Stevanus Bunei,
serta Muhammad
Kaitam.
Dalam eksepsi tim Penasihat hukum, pada intinya menilai bahwa surat
dakwaan yang dibacakan
oleh Jaksa Penutut Umum, tidak jelas cermat dan lengkap, tentang
ketidakjelasnya pidana yang
didakwakan, antara lain pertama, pihak JPU pada surat dakwaan tidak
mencantumkan pasal
bersekutu, padahal para terdakwa saat dituduhkan dalam surat dakwaan JPU,
dikatakan para
tedakwa melakukan tindakan secara bersama-sama.
Hal kedua surat dakwaan tidak mencantumkan identitas, siapa orang yang
menjadi korban,
saat kejadian.
Ketua Tim penasihat hukum para terdakwa Johnson Panjaitan,SH mengatakan,
apabila proses
hukum dari penyidikan sampai pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri
kliennya tidak dilakukan
dengan baik, maka pihaknya akan melaporkan ke Peserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), sebab perkara
Abepura sudah merupakan masalah yang menjadi persoalan internasional.
" Apabila klien kami tidak diberlakukan dengan baik, maka kami akan
melaporkan ke PBB,
sebab dari pengakuan para terdakwa, selama mereka di rumah tahan Polda
Papua, perlakukan
secara tidak wajar,"tegas Johson Panjaitan.
Lebih lanjut Jhonson Panjaitan mengatakan, penegakan supremasi hukum
harus dilaksanakan
oleh semua pihak, terutama aparat penegak hukum, yaitu pihak kepolisian,
agar citra
kepolsian sebagai polisi sipil betul-betul bisa dilaksanakan seperti yang
diharapkan.
" Saya harapkan agar kita semua manjaga supremasi hukum di Indonesia
agar betul-betul
dapat dirasakan oleh semua elemen masyarakat, tanpa memandang
orangnya,"imbuhnya.
Selanjutnya sidang ditutup, dan akan dilanjutkan minggu depan dengan
agenda pembacaan
pembelaan oleh PH terdakwa Feri Pakage, Luis Gedi, serta Bensius Mirin,
sementara untuk
terdakwa Yasya Eco, Piter Stevanus Buiney, Muhamad Kaitam, akan masuk pada
tanggapan JPU
atas eksepsi Penasihat hukum para terdakwa.
Sidang kemarin dipimpin Majelis Hakim, Morris G,SH (Ketua), A Lakoni,SH
(anggota), dan
Deni Sumadi,SH (anggota).(cak)
---
http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.7.html
Sabtu, 15 Juli 2006
Komnas Ham Harus Jadi Komda Ham Papua
JAYAPURA- Meski keberadaan perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi
Manusia (HAM) juga
diamanatkan dalam UU.No.21 Tahun 2001, namun lembaga ini belum sepenuhnya
mendapat perhatian
dari pihak pemerintah daerah (eksekutif) maupun legislatif. Untuk itu,
maka sudah saatnya
nama Komnas Ham ini harus dirubah menjadi Komda Ham Papua.
Anggota Komisi A DPRP Henny Arobaya menegaskan agar keberadaan perwakilan
Komnas HAM Papua
ini mendapat tempat dan perhatian serius dari pemeritah daerah, maka
hendaknya status
kelembagaannya harus diubah. "Selama status dari Komnas Ham Papua tidak
dirubah menjadi
Komisi Daerah(Komda), maka selama itu juga perhatian pemerintah dan DPRP
terhadap keberdaan
lembaga ini menjadi tidak maksimal, terutama masalah pengalokasian
anggaran yang meski
sesuai amanat UU.No.21 Tahun 2001, itu semua pembiayaan menyangkut
tugas-tugas lembaga ini
menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,"tegasnya kepada wartawan, kemarin.
Diakui, meski disisi lain pemerintah daerah dan DPRP sangat konsisten
terhadap upaya-upaya
penegakan HAM di daearah ini, namuan hanya saja ketika DPRP mau mendorong
pemerintah daerah
untuk memberikan perhatian serius terhadap keberdaan lembaga ini, tentunya
agak sedikit
rumit juga. Hal ini mengingat status kelembagaan ini adalah lembaga
nasional yang mempunyai
struktur organisasi yang terorganisir secara nasional. "Sehingga ketika
berbicara soal
anggaran tentunya sepengetahuan pemerintah daerah alokasi anggaran untuk
pembiayaan seluruh
kegiatan lembaga ini menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, sehingga
pemerintah daerah
terkait alokasi anggaran untuk kelancaran tugas lembaga ini hanya bersifat
bantuan tidak
lebih dari itu,"imbuhnya
Tambahnya, untuk itu kedepan agar kehadiran lembaga HAM ini menjadi solid
dan eksis dalam
memperjuangkan penegakan Ham di tanah ini, hendaknya status lembaga ini
diubah menjadi Komda
HAM Papua sebagaimana diamanatkan dalam UU. Otsus.
"Kita berharap agar kedepan keberadaan lembaga ini lebih eksis dalam
memperjuangkan
upaya-upaya penegakan HAM di tanah ini, maka sudah waktunya untuk
dipikirkan upaya-upaya
terkait status lembaga ini sebagaiamana amanat UU.Otsus, sehingga ada
perhatian serius dari
pemerintah dan DPRP terhadap keberadaan lembaga ini,"pintanya.(and)
---
http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.8.html
Sabtu, 15 Juli 2006
6 Warga Vietnam Dideportasi Hari ini
JAYAPURA- Setelah dikarantina beberapa hari di Kantor Imigrasi Jayapura,
akhirnya 6 dari 19
warga Vietnam bermasalah tersebut diputuskan akan dideportasi ke negara
asalnya hari ini
Sabtu (15/7).
" Kami akan deportasi enam warga tersebut kembali ke negaranya besok (Hari
ini), melalui
jasa penerbangan pesawat menuju ke Denpasar Bali, selanjutnya mereka akan
kembali ke
negaranya,"kata Kepala Imigrasi Kelas IA Jayapura, Giri Hariyanto,SH saat
dikonfirmasi
Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (14/7), kemarin.
Seperti diketahui, ke 19 warga negara Asing (WNA) asal Vietnam ini
ditangkap oleh pihak
Imigrasi Jayapura Selasa (11/7), pukul 04.00 WIT lalu.
Dikatakan, mereka yang akan dideportasi, masing-masing, Phan Thanh Huong
(39),Nguyen Viet VI
(26),Nguyen Viet Thien (27),Phan Trung Thang (24),Nguyen Thann Son (28),
Nguyen Van Thai
(29).
Giri mengatakan, proses pendeportasian warga asing tersebut dilakukan
pihaknya sesuai dengan
aturan yaitu pasal 42 UU Imigarsi. Ditambahkan, ke-enam warga asing
tersebut pada awalnya
mempunyai sisa uang sebesar Rp 9 juta lebih. Uang tersebut apabila
disesuaikan harga tiket
ke Denpasar Bali, sangat kurang, sebab penerbangan ke Bali harga per
tiketnya Rp 2,5 juta.
Karena uang tiket tersebut tidak mencukupi, akhirnya pihak Imigrasi
mengambil keputusan
untuk bisa membatu memulangkan enam warga tersebut, dengan cara mengumpul
uang dari 13 warga
lainnya yang juga ditahan. Hasil sumbangan itu, selanjutnya ditambah
dengan uang milik
ke-enam orang tersebut, dan selanjutnya pihak imigrasi membeli tiket untuk
memulangkan
mereka (enam orang). "Uang tiket enam warga tersebut, hasil sumbangan dari
13 rekan-rekan
mereka yang ditahan, dengan maksud enam warga tersebut duluan pulang ke
negaranya untuk bisa
membatu menginformasikan kepada keluarganya di Vietnam agar bisa dibantu
uang tiket,
sehingga 13 orang tersebut, juga bisa menyusul pulang ,"paparnya.
Menurut Giri, nasip 13 warga Vietnam lainya, sementara masih tetap di
karantinakan di
Imigrasi Jayapura, sambil menunggu proses pendeportasian mereka.(sak)
---
KABAR IRIAN ("Irian News") www.kabar-irian.com
NOTE: "All items are posted for their news/information content. They are
not necessarily the views of IRJA.org or subscribers. "
To join, leave or change options:
http://www.kabar-irian.com/mailman/listinfo/kabar-irian
or send an email to kabar-irian-request@kabar-irian.com and place in the
subject header SUBSCRIBE or UNSUBSCRIBE (Depending which it is you want to
do). Typing Help as a subject will give more info.