[Kabar-Irian] Kabar: Minggu pertama Nov 06
========================KABAR IRIAN=========================================
News on Irian Jaya/West Papua/IRJA-BAR
Unsubscribe/Change Options:
http://www.kabar-irian.com/mailman/listinfo/kabar-irian
Archives: http://www.kabar-irian.com/pipermail/kabar-irian
Email Commands- Subscribe/unsubscribe/options/help
List-Post: kabar-irian@kabar-irian.com
List-Help: <mailto:kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=help>
List-unsubscribe:
<mailto:kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=unsubscribe>
List-subscribe:<mailto:kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=subscribe>
Contacts: admin@irja.org, news@kabar-irian.com, editors@kabar-irian.com
Too much mail? Switch to the digest version. As a matter of policy we DO NOT
handle requests except in emergencies.
Kabar Irian (Papua)
Minggu pertama bulan Nov 06
(termasuk sebagian dari akhir october)
Topik2
* MRP Dapat Sorot!
* Antonius Wamang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
* ELSAM: DPR Harus Pilih Hakim Agung Pro HAM
* Halalbihalal sampai Kapan
* Pelaku Penembakan Timika Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup
* Terdakwa Kasus Penembakan di Freeport Terkena AIDS
* Perencanaan Pembangunan di Papua Belum Baik
* Perjalanan MRP ke Selandia Baru Dipertanyakan
* Bank Papua dan Pemda Tandatangan MoU
* Selesaikan Masalah DPRD Mimika
* Kasus Penembakan di Freeport
* Gerakan Separatis Papua Tetap Diawasi
* Papua Dapat Pinjaman
* Demo di Mile 28
* Hari ini, Kota Manokwari Berusia 108 Tahun
* Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup
* Kerja Sama Asing Harus Jelas!
* Setahun, 320 Anggota GSP Turun Gunung
---
CEPOS
Selasa, 31 Oktober 2006
MRP Dapat Sorot!
Maniagasi: Sudah 1 Tahun, Belum Ada Agenda Kerja yang Jelas
JAYAPURA-Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang hari ini Selasa 31 Oktober
genap berusia 1 tahun, dinilai belum optimal melaksanakan fungsi, tugas dan
tanggungjawabnya sebagai lembaga representatif Rakyat Papua.
Penilaian itu dilontarkan Pengamat Politik Papua, yang juga anggota Pokja
Papua di Jakarta, Frans Maniagasi menyoroti kinerja MRP yang pada hari ini,
genap berusia 1 tahun.
Dikatakan, ada hal yang menyebabkan belum optimalnya MRP melaksanakan
fungsinya, diantaranya, hampir sebagian anggota MRP dinilai belum memahami
semangat, makna dan cita-cita dari undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).
" Hal ini berpengaruh terhadap apa fungsi, peranan dan tugas mereka sebagai
anggota MRP," ujarnya kepada Cenderawasih Pos kemarin di Jayapura.
Penyebab lainnya, lanjut Frans, sudah satu tahun sejak MRP dibentuk, namun
lembaga ini belum ada agenda kerja yang jelas. Kalaupun sudah ada, yang
menjadi pertanyaan, apa saja yang sudah, sedang dan akan dilakukan MPR dalam
memainkan fungsi dan peranannya dalam memperjuangkan hak-hak dasar orang asli
Papua.
"Jika agenda kerja itu sudah dilakukan, perlu diekspose agar publik atau
masyarakat tau tentang apa saja yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan oleh
MRP," jelas Frans Maniagasi.
MRP juga dinilai belum ada keberpihakan yang jelas dalam rangka memproteksi
hak-hak dasar orang asli Papua. Alasan ini dapat dibuktikan dengan belum ada
satupun peraturan daerah khusus (Perdasus) yang dibuat MRP ditindaklanjuti
oleh DPRP atau pemerintah. Menurut informasi yang diketahui, MRP sudah
membuat dan mengajukan 6 draf Perdasus ke gebernur (pemerintah,red), namun
sampai saat ini belum satupun dari Draf itu ditindak lanjuti."Mestinya MRP
bisa menanyakan, bahkan mendesak baik pemerintah maupun DPRP tentang draf
yang diajukan itu," ungkap pria asal Serui ini.
Hal lainnya, MRP diminta untuk tidak memfungsikan diri seperti DPRP yang
berpusat di Jayapura sebagai ibukota provinsi. Artinya, jelas Frans, seluruh
anggota MRP tidak perlu berada dan tinggal di Jayapura, tetapi harus selalu
ada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing dari mana mereka dipilih.
"Di sana ( Dapil,red) para anggota MRP ini dapat melakukan komunikasi,
interaksi, konsultasi, identifikasi bahkan inverstigasi terhadap masalah-
masalah yang menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua, baik dari sisi adat,
agama maupun perempuan," jelas Frans panjang lebar. " Mereka harus berada di
rumah aspirasi di masing-masing Dapil, sehingga hak-hak dasar orang asli
Papua dapat benar-benar mereka serap dan perjuangkan," tambahnya lagi.
Frans juga mengingatkan agar MRP tidak mencampuri area tugas yang bukan
wewenang MRP, seperti pemekaran kabupaten/kota. " Pemekaran kabupaten bukan
Otoritas MRP, biarlah masalah itu diserahkan kepada DPRD di kabupaten/kota,
gubernur, bupati/walikota masing-masing daerah," jelasnya.
Sedangkan yang menjadi PR ( Pekerjaan Rumah,red) MPR adalah menanyakan sikap
dan tindakan gubernur dan DPRP tentang status hukum provinsi Irian Jaya Barat
(IJB), dan rencana pemekaran Irian Jaya Tengah (IJT) atau isu pemekaran
Provinsi Papua Selatan.
Terkait rencana MRP melakukan studi banding ke New Zeland (Selandia Baru) dan
ke Australia, anggota Pokja Papua di Jakarta ini justru mempertanyakan
rencana tersebut. Menurutnya, tidak ada yang perlu dipelajari terkait
proteksi terhadap orang asli di kedua negara itu."Apakah orang Maori, suku
asli di Selandia Baru dan orang Aborigin di Australia telah diproteksi hak-
hak dasarnya oleh pemerintah kedua negara itu? Saya kira tidak! Saran saya,
lebih baik studi banding ke Malaysia, karena di sana, orang melayu (orang
asli di Malaysia ) berhasil dilindungi oleh pemerintah, sehingga mereka tetap
eksis keberadaannya," tegasnya seraya menambahkan bahwa belum waktunya MRP
melakukan studi banding ke luar negeri.
Begitu juga soal belum jelasnya keterlibatan MRP terkait rencana gubernur
mengundang investor asing yang akan mengekploitasi sumber daya alam di Papua.
Seperti diketahui, saat ini Gubernur Papua sedang ke China dalam rangka
menghadirkan investor ke Papua.
"Seharusnya gubernur juga mengajak MRP ke China, karena yang akan dibicarakan
nanti menyangkut sumber daya alam Papua maupun pembangunan infrastruktur di
Papua dan hal itu tidak terlepas dari hak-hak dasar orang asli Papua," jelas
Maniagasi.
Dalam HUTnya yang ke 1, MRP hendaknya bersama-sama dengan gubernur, DPRP
duduk bersama untuk membicarakan solusi-solusi terbaik terkait pelaksanaan
Otonomi khusus, termasuk membahas masalah-masalah mendasar yang terkait
dengan proteksi terhadap hak-hak dasar orang asli Papua. " Bila perlu,
gubernur bersama-sama dengan masyarakat Papua membuat suatu ikrar atau
pernyataan sikap bersama untuk mendukung MPR, sehingga lembaga ini dihormati
dan dihargai oleh seluruh masyarakat Papua,"usulnya.
Dalam rangka meningkatkan kinerja, MRP juga diminta bersedia menerima kritik
dan saran dari siapapun dari masyarakat. Terkait dengan HUT-nya yang pertama,
disarankan agar MRP melakukan instrospeksi, koreksi dan evaluasi demi
perbaikan kinerja lembaga ini ke depan.
Bagi Frans, MRP adalah benteng terakhir untuk memproteksi (memberikan
perlindungan,red) terhadap hak-hak dasar orang asli Papua. Sebab kalau MRP
tidak bisa memproteksi dan menjaga eksisitensi hak-hak orang asli Papua, maka
akan kemana lagi orang asli Papua menaruh harapannya."Jika itu terjadi dan
orang asli Papua menjadi tersisih, maka para pemimpin di Papua saat ini, baik
itu di MRP, DPRP, DPRD, gubernur, walikota dan bupati harus diminta
pertanggungjawabannya," pungkas Frans mengingatkan.
Pengadaan Mobil Anggota MRP 'KJ'
SEMENTARA ITU, rencana awal Pemerintah Provinsi Papua untuk mengadakan
kendaraan dinas bagi 39 orang anggota MRP, bakal sulit terwujud. Pasalnya,
meskipun rencana tersebut telah diusulkan, bahkan telah disepakati sejak
tahun 2005 lalu, namun hingga saat ini program yang disusun melalui Biro
Pengelolaan Barang Daerah Setda Provinsi Papua itu kabarnya kian kurang jelas
(KJ) saja.
Padahal, ketika itu rencana tersebut itu sudah hampir dipastikan bakal
terwujud. Bahkan sudah dibuat semacam kesepakatan antara Pemprov Papua dengan
pihak dealer bahwasanya uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi anggota
MRP tersebut akan ditanggung pemerintah daerah. Dan selanjutnya, uang
angsurannya akan dibayar masing-masing oleh anggota MRP yang dipotong dari
honor transportasnya masing-masing anggota setiap bulan.
Yang mana menurut informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, honor
transportasi bagi setiap anggota MRP setiap bulannya cukup besar dan cukup
memadai jika dibayarkan untuk mengangsur kendaraan (mobil) type Kijang Innova
yang harganya sekitar Rp 200 juta seperti yang sudah direncanakan itu .
Kabag Perencanaan Biro Pengelolaan Barang Daerah Setda Provinsi Papua Theo
Rumbiak ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos kemarin mengakui hal itu.
"Jadi memang ada rencana pembelian mobil bagi anggota MRP melalui kami,"
akunya.
Dikatakan, rencana itu bermula dari keinginan para anggota MRP untuk memiliki
kendaraan dinas, tetapi karena terbatasnya anggaran, maka pemerintah hanya
membantu uang muka dan angsurannya akan dibayar sendiri oleh masing-masing
anggota MRP. Semua anggota ketika itu sudah setuju dan Pemprov juga saat itu
sudah sepakat akan memprogramkan rencana itu melalui Biro Pengelolaan Barang
Daerah.
Hanya saja, rencana tersebut kata dia, saat ini sudah tak jelas lagi sebab
rencana pembelian kendaraan bagi anggota MRP itu merupakan kebijakan
pemerintahan yang lalu dan pihaknya belum bisa memastikan apakah rencana itu
akan diakomodir kembali pemerintah saat ini atau tidak.
Kata Rumbiak, sedianya pengadaan mobil bagi 39 anggota MRP itu memang uang
mukanya akan dibayar oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sementara angsuran
selanjutnya akan dibayar sendiri oleh para anggota, sebab mobil tersebut akan
menjadi milik pribadi masing-masing anggota MRP.
Namun, ironisnya, meskipun telah diakomodir di dalam rencana Biro Pengelolaan
Barang Daerah, namun hingga saat ini dimana tahun anggaran berjalan sudah
hampir habis tetapi berita tentang pengadaan mobil itu nyaris tak terdengar
lagi.(luc/ta)
---
http://www.antara.co.id/seenws/?id=45785
Antonius Wamang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada salah satu terdakwa perkara
penembakan di kawasan PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, Antonius Wamang.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, itu jauh lebih berat dibanding
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim agar
menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Wamang.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa seperti yang didakwakan oleh
penuntut umum, yaitu melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain seperti yang diatur dalam pasal 340 dan
penganiyaan berat yang menyebabkan luka-luka seperti yang diatur dalam pasal
351, telah terbukti.
Bahkan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan tewasnya
tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang terdiri atas dua warga negara
Amerika Serikat dan satu Warga Negara Indonesia (WNI), adalah penyerangan
terhadap warga sipil yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dalam pertimbangkan hal yang memberatkan, Majelis Hakim juga menilai sikap
terdakwa yang selalu menolak untuk disidangkan telah mempersulit jalannya
persidangan dan merupakan "obstruction of justice".
Hakim juga menilai, sikap terdakwa yang tidak merasa bersalah dan tidak
menyesal atas perbuatannya termasuk dalam hal yang memberatkan.
Selain itu, keanggotaan terdakwa sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka
(OPM) yang termasuk dalam organisasi terlarang di Indonesia juga dinilai
sebagai hal yang memberatkan.
Majelis menyatakan, unsur menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan
berencana telah dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan terdakwa yang
mempersiapkan logistik serta merekrut beberapa orang sebelum menuju ke
Timika.
"Berdasarkan tahapan tindakan terdakwa, terdakwa sudah berencana
terlebih dahulu dengan sudah adanya persiapan-persiapan dan adanya tenggat
waktu antara persiapan dengan perbuatannya," kata hakim anggota Koesriyanto.
Namun, Majelis Hakim dalam pertimbangannya hanya mengambil keterangan saksi-
saksi karyawan PT Freeport yang berada dalam satu mobil dengan korban yang
tewas, keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti
berupa rekaman video yang dibuat oleh agen biro investigasi Amerika Serikat
(FBI).
Selebihnya, Majelis Hakim hanya membacakan fakta-fakta hukum
persidangan yang persis sama dengan dakwaan JPU.
Pada persidangan 13 Oktober 2006, penuntut umum menuntut Antonius Wamang 20
tahun penjara.
Dua terdakwa lain, Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme dituntut dengan
hukuman 15 tahun penjara, dan sisanya, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame,
Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak, masing-masing dituntut dengan
hukuman delapan tahun penjara.(*)
Copyright © 2006 ANTARA
7 November 2006 16:44
---
http://www.antara.co.id/seenws/?id=45844
ELSAM: DPR Harus Pilih Hakim Agung Pro HAM
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
mendesak Komisi III DPR-RI memilih hakim agung yang pro hak azasi manusia
(HAM), agar dapat memperbaiki kondisi hukum di Indonesia yang carut marut.
Direktur Eksekutif ELSAM, Agung Putri melalui keterangan tertulis di Jakarta,
Selasa malam menyebutkan, proses seleksi calon hakim agung oleh Komisi
Yudisial beberapa waktu lalu, masih kurang memuaskan dan kurang maksimal
karena tidak mampu menjaring calon-calon hakim agung yang ideal.
Sebelumnya, pada 6 November 2006, Komisi Yudisial menyerahkan daftar enam
calon hakim agung kepada DPR, yaitu Achmad Ali, Abdul GAni Abdullah, Bagus
Sugiri, Hatta Ali, Komariah E. Sapardjaja, dan Sanusi Husen.
Daftar calon itu akan diserahkan ke Komisi III DPR, untuk dipilih dua orang
yang menjadi hakim agung yang dijadwalkan pada 13 November 2006.
Menurut Agung, adalah tugas penting Komisi III DPR untuk meminimalisir hasil
yagn ada dengan benar-benar melakukan pengjuian dan seleksi mendalam,
sehingga diperoleh figur yang ideal, dari segi keilmuan maupun integritas
moral.
"Komisi III tidak sepatutnya memilih figur yang memiliki `track record` buruk
yang menjadi sorotan publik," katanya.
Pemilihan calon hakim agung sebaiknya tidak hanya berdasarkan kepentingan
politik jangka pendek, melainkan juga berdasarkan kepentingan orientasi
penguatan dan kemandirian lembaga peradilan.(*)
Copyright © 2006 ANTARA
8 November 2006 1:2
---
http://www.suaramerdeka.com/harian/0611/07/nas04.htm
Selasa, 07 Nopember 2006 NASIONAL
Line
Halalbihalal sampai Kapan
Oleh: Mudjahirin Thohir
UMUMNYA orang Jawa memiliki kecenderungan untuk hidup secara kolateral, yakni
mementingkan perkawanan dan menghindari permusuhan sebagaimana ungkapan "satu
orang musuh sudah kebanyakan, seribu kawan masih kurang".
Kecenderungan itu, antara lain didorong oleh tiadanya alur kerabat yang
bernama fam atau marga sebagaimana orang Batak atau orang Irian. Pelajaran
kultural di balik fakta itu ialah kemampuan adaptif umumnya orang Jawa, yakni
sikap luwes dan mudah menyesuaikan diri terhadap berbagai keadaan yang
berbeda-beda. Saking luwesnya, seorang Jawa yang kakinya terinjak sepatu,
tidak direaksi dengan mata melotot, mulut dimoncongkan sambil berkata-kata
kasar, tetapi ditepis dengan seloroh: "Nyuwun sewu, punopo sepatu panjenengan
enggal?"
Seloroh seperti itu adalah wujud dari cara menyelesaikan persoalan khas Jawa,
yaitu menghindari konflik sekaligus tidak ingin mempermalukan orang lain. Itu
berarti, menggambarkan dirinya sendiri yang tidak ingin terjadi keributan dan
tidak ingin dipermalukan.
Kalau itu yang justru terjadi, maka seorang Jawa lebih suka mendendam
daripada harus menyelesaikan secara jantan. Itu pula alasannya mengapa raut
muka -termasuk pernyataan- orang Jawa tidak mudah diduga. Bilang ya bisa
berarti mboten.
Menjawab Insya Allah untuk suatu undangan, bisa bermakna sebaliknya, alias
tidak datang. Akibatnya, orang luar yang tidak paham karakteristik itu akan
menganggapnya sebagai kemunafikan. Tetapi sesungguhnya bagi orang Jawa
sendiri, sikap itu dipilih untuk tidak ingin menyakitkan orang lain.
Perasaan mudah dendam dan kecenderungan untuk bersikap berpura-pura seperti
itulah, yang menandai kepada ketidakmudahan umumnya orang Jawa menyelesaikan
persoalannya sendiri ketika bertengkar. Perlu ada momen penting yang bisa
mencairkan perasaan tidak senang atau permusuhan tersebut. Di antara momen
penting itu ialah hari besar keagamaan.
Idul Fitri secara kultural telah mampu landing secara tepat dalam batin orang
Jawa, sehingga ia disebut Hari Raya Lebaran. Lebar berarti rampung, selesai,
tuntas, tidak ada lagi sisa "permusuhan atau dendam" yang mengganjal. Dengan
demikian, puasa Ramadan dalam persepsi orang Jawa bukan saja bermakna dan
diberi makna untuk sebuah kewajiban keagamaan semata, melainkan juga sebagai
sarana atau peranti melerai batiniahnya sendiri untuk akhirnya berkenan dan
berkekuatan memberi dan meminta maaf atas adanya ketidakcocokan hubungan.
Dari pemahaman itulah, awal mula halalbihalal diberlakukan dan dibakukan
secara sosial sebagai media untuk saling memberi dan menerima maaf atas
kesalahan. Kesalahan yang disengaja ataupun yang tidak disengaja, kesalahan
yang terbuka maupun yang tersembunyi.
Variasi Ekspresi
Adapun cara bagaimana mengekspresikan perasaan penyesalan atas kesalahan yang
dilakukannya itu, bisa bervariasi sesuai dengan tingkat-tingkat makna serta
entitas kelompok masyarakat yang menyelenggarakan. Penyelenggaraannya pun
bisa dilakukan secara personal dan bersifat informal maupun secara komunal
dan bersifat formal.
Halalbihalal yang bercorak personal dan informal, umumnya terwujud ke dalam
tindakan berkunjung secara personal atau berombongan dari satu rumah ke rumah
lainnya, oleh orang atau kelompok orang yang merasa lebih muda kepada yang
lebih tua, dilihat dari konsep hubungan kerabat, usia, atau kedudukan
sosialnya. Karena dilakukan dengan cara berkunjung, muncul istilah yang
merujuk ke tindakan itu sebagai ujung. Jika tekanannya kepada motif di balik
tindakan yang dijalankan, tindakannya itu disebut silaturahmi atau
silaturahim. Jika tekanannya kepada model atau tata cara bagaimana
melakukannya, dikenal dengan istilah sungkem. Begitu seterusnya.
Halalbihalal secara komunal, lebih bersifat formal. Biasanya terdesain
sebagaimana yang lazim dilakukan oleh berbagai perkumpulan, organisasi
sosial, organisasi profesi, maupun instansi-instansi. Tetapi partisipannya,
bisa orang-orang yang sama karena secara sosial, manusia sebetulnya memiliki
status ganda. Dulmanan, misalnya, bisa berstatus sebagai warga kampung, bisa
juga pengurus suatu organisasi, sekaligus sebagai staf salah satu instansi.
Dengan begitu, Dulmanan bisa atau terpanggil untuk berhalalbihalal berulang
kali dalam konteks sosial yang berbeda, sehingga masing-masing dari
tindakannya itu bisa disebut: ujung, silaturahim, sungkem, atau halalbihalal
itu sendiri.
Dengan demikian, menjadi semakin bisa dimengerti kalau pada mingu-minggu ini
berbagai kesatuan sosial, seperti RT/RW, perkumpulan kepemudaan, organisasi
keagamaan, organisasi profesi, sampai pada instansi dan lembaga perguruan
tinggi, "berlomba" untuk menyelenggarakan halalbihalal. Meniadakan hal itu,
terasa tidak eksistensial. Sepertinya, wujuduhu ka adamihi, keberadaannya
bagaikan ketiadaannya.
Perkumpulan warga setingkat RT/RW, misalnya, kendati pada Idul Fitri para
warganya sudah bertandang secara berkeliling ke rumah-rumah tetangga kanan-
kiri, tetapi para pengurusnya merasa belumlah afdol kalau tidak
menyelenggarakan perhelatan bersama. Berbagai instansi pemerintah, mulai dari
tingkat terendah sampai tingkat pusat, hampir semuanya juga menyelenggarakan
halalbihalal pada hari kerja, meskipun sebelumnya di antara mereka sendiri
sudah berjabat tangan dan bermaaf-maafan. Tidak mau ketinggalan, organisasi
profesi sampai kepada lembaga perguruan tinggi pun melakukan hal serupa.
Barangkali, dari konteks itulah manusia merasa perlu berkumpul dan ingin
dikumpulkan sesuai dengan habitatnya*.(64a)
- Dr Mudjahirin Thohir MA, antropolog Undip.
---
http://www2.dw-world.de/indonesia/Politik_Wirtschaft/1.202792.1.html
07.11.2006
Pelaku Penembakan Timika Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup
Pengadilan menvonis 7 terdakwa penembakan 2 warga Negara Amerika dan
1 warga Indonesia di Timika Papua.
Peristiwa penembakan di Mile 62-63, Timika itu, terjadi pada Agustus dan
September tahun 2002 lalu. Ketika itu, dua guru warga negara Amerika Serikat,
Rickey Lynn Spier dan Leon Edwin Burgon, serta warga Indonesia, Bambang
Riwanto, ditembak sewaktu mereka dalam perjalanan ke tambang emas dan tembaga
milik PT Freeport di Papua. Pengadilan menetapkan Antonius Wamang yang
disebut-sebut sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka OPM sebagai pelaku
utama peristiwa itu.
Sidang pembacaan vonis terhadap Antonius Wamang dan 6 rekannya, digelar di
tengah kehadiran puluhan pendukungnya yang menuntut pembebasan Antonius
Wamang tanpa syarat dan penutupan PT Freeport di Papua. Pembacaan vonis tapi
dilakukan tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukumnya. Para terdakwa
meninggalkan ruang persidangan, karena menuntut vonis dibacakan secara
bersama-sama. Mereka juga meminta hakim, menunda persidangan sampai salah
seorang rekan mereka, yang juga menjadi terdakwa, Hardi Tsugumol, sembuh dari
sakit.
Namun Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat mengabaikan tuntutan itu. Dalam
putusan yang dibacakan hakim Ketua Andriani Nurdin, Antonius Wamang divonis
hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dibanding dakwaan
jaksa sebelumnya yang menuntut Wamang dengan hukuman penjara 20 tahun.
Vonis berat untuk bekas Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua ini
dijatuhkan, karena hakim menilai, perbuatan Aantonius Wamang tergolong dalam
kejahatan pelanggaran HAM berat. Selain itu hakim juga menganggap Antonius
Wamang mempersulit jalannya persidangan dan tidak pernah menyesali
perbuatannya.
Atas Vonis itu, Antonius Wamang, melalui pendeta Ishak Onawame menuding
putusan itu penuh dengan rekayasa. Dia juga menyatakan akan mencari keadilan
dengan mengajukan banding.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menvonis 2 rekan Wamang, yaitu
Yulianus Deikme dan Agustinus Anggaibak dengan hukuman penjara selama 7
tahun. Keduanya dianggap terbukti melakukan kejahatan dan penganiayaan berat.
Sementara 4 rekannya yang lain yaitu, Jairus Kiwak, Pendeta Ishak Onawame,
Hardi Tsugumol dan Esau Onawame, divonis satu setengah tahun penjara. Hakim
menganggap mereka turut berperan membantu kejahatan yang dilakukan Antonius
Wamang.
---
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/11/07/Nasional/nas12.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY
Terdakwa Kasus Penembakan di Freeport Terkena AIDS
[JAKARTA] Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) diminta
mengobati terdakwa, Hardi Tsugumol, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri,
Jakarta karena me-ngidap AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), TBC, dan
hepatitis. Hardi ialah satu dari tujuh terdakwa kasus penembakan karyawan PT
Freeport Indonesia di Timika, Papua pada 31 Agustus 2002.
"Rumah sakit Polri bukan rumah sakit yang bisa mengobati orang yang mengidap
AIDS. Oleh karena itu, kami minta majelis hakim kasus itu agar keluarkan
penetapan supaya ia dirawat di rumah khusus untuk AIDS," kata salah satu
kuasa hukum para terdakwa kasus Freeport, Ecoline Situmorang SH kepada
Pembaruan, Senin (6/11).
Dikatakan, pada Sabtu (4/11), kondisi kesehatan Hardi sangat kritis. Oleh
karena itu, ia dirawat di ruangan ICU. Namun sejak Minggu (5/11), Hardi
dipindahkan ke ruang tahanan di rumah sakit Polri. "Kondisinya sangat kritis.
Kok, bukannya dirawat di ruang perawatan, malah dibawa ke ruang tahanan,"
katanya.
Pihak kejaksaan tidak mau mengambil tindakan untuk mencoba menolong kondisi
terdakwa dan hanya melempar tanggung jawab ke PN Jakpus. Masalah penyakit
yang diidap terdakwa, sudah lama diingatkan oleh tim kuasa hukum maupun para
terdakwa lain, seperti Antonius Wamang, Pdt Ishak Onawame, baik di
persidangan maupun melalui pengajuan surat pemberitahuan dan permohonan
perawatan yang optimal.
Yang patut disesali adalah sikap tidak peduli dari para lembaga peradilan dan
hukum terhadap kondisi terdakwa. "Apakah memang hukum dan pelaksana hukum
telah buta sama sekali dan tiada lagi memperhatikan hak-hak asasi seorang
terdakwa?" katanya. [E-8]
Last modified: 7/11/06
---
KOMPAS
Kamis, 26 Oktober 2006
Otonomi
Perencanaan Pembangunan di Papua Belum Baik
Jakarta, Kompas - Perencanaan pembangunan di Provinsi Papua belum tertata
dengan baik. Padahal, Papua memiliki dana besar, termasuk dana alokasi umum
dan dana otonomi khusus yang diberikan dari pusat.
Anggota Kelompok Kerja Papua Frans Maniagasi, Rabu (25/10), mengungkapkan
dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang dilaksanakan di
Jayapura pekan lalu, pihaknya mempertanyakan arah kebijakan pembangunan di
Papua, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua atau keinginan
pemerintah daerah.
"Repot kalau berdasarkan keinginan pemerintah, percuma saja kalau dana
bermiliar-miliar tetapi pembangunan hanya berdasarkan keinginan pemerintah,"
kata Frans.
Dia menambahkan, selama ini sebanyak 75 persen dari anggaran pemerintahan
daerah digunakan untuk pembangunan fisik, sedangkan pembangunan sumber daya
manusia hanya disentuh sedikit oleh pemerintah daerah. Padahal, pembangunan
sumber daya manusia di Papua, kata Frans, menjadi sangat penting karena
banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera dan miskin.
Apalagi, lanjut dia, saat ini pemerintah provisi sedang berencana membangun
jalan tol untuk membuka akses dari Sorong sampai Jayapura yang akan membabat
empat taman nasional.
"Apakah benar bahwa masyarakat memang membutuhkan jalan tol itu, padahal
kemiskinan masih di mana-mana. Pembangunan di Papua tidak bisa disamakan
dengan di Jawa karena Papua menjadi perhatian dunia internasional dan Papua
juga menjadi paru-paru dunia, hutan tidak boleh dihilangkan begitu saja,"
ungkap Frans.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri
Syamsul Arief Rivai mengatakan, di Papua terdapat persoalan perencanaan
pembangunan, termasuk bagaimana penggunaan dana otsus Papua. "Otsus Papua
diletakkan di provinsi, padahal persoalan-persoalan ada di kabuparen/kota
sehingga untuk kebijakan distribusi ke kabupaten/kota diperlukan keterampilan
perencanaan," kata Syamsul,
Menurut dia, provinsi semestinya meminta program pemberantasan kemiskinan di
kabupaten/kota disinkronkan. Katanya, banyak daerah, termasuk Papua, yang
mempunyai anggaran besar tetapi tidak tepat sasaran. (sie)
---
http://www.gatra.com/artikel.php?id=98957
Perjalanan MRP ke Selandia Baru Dipertanyakan
Jayapura, 27 Oktober 2006 12:50
Para tokoh masyarakat Papua mempertanyakan rencana perjalanan anggota Majelis
Rakyat Papua (MRP) dengan berbagai kegiatan lembaga itu ke Selandia Baru.
Salah satu tokoh masyarakat adat Papua, Marthinus Ayomi, dalam keterangan
persnya di Jayapura, Jum`at (27/10), menilai rencana MRP ke Selandia Baru
beberapa waktu dekat ini, sama sekali tidak ada kaitan politik dengan MRP.
"MRP yang lahir atas amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua adalah sebagai lembaga kultural bertugas melindungi hak-
hak dasar orang asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
katanya.
Ia mengatakan, tugas utama MRP yang tertuang dalam pasal 48 dan 49 UU Nomor
21 tahun 2001 adalah melaksanakan Pelurusan Sejarah Politik. Dengan demikian
maka, MRP harus mengakaji pelurusan sejarah status politik dengan pemerintah
Kerajaan Belanda yang melepaskan Papua masuk dalam wilayah NKRI, 1 Mei 1963
dan Penentuan Pendapat Rakyat Juli 1969.
"Lebih tepat MRP ke Belanda, bukan ke Selandia Baru yang tidak ada hubungan
sejarah dan politik dengan Papua. Jangan MRP menggunakan uang rakyat untuk
kegiatan yang tidak ada manfaatnya bagi rakyat Papua," ujar Ayomi.
Ayomi mengemukaka hal itu berkaitan pernyataan Ketua MRP Agus A. Alua bahwa
dalam waktu dekat sebuah tim MRP mengadakan studi banding ke Selandia Baru
untuk mengkaji pola pemerintahan dan politik untuk memproteksi penduduk asli
Selandia Baru, suku Maori sebagai masukan untuk pengolahan produk hukum bagi
penduduk asli Papua.
MRP, lahir sebagai lembaga kultural dengan tugas pokok memberikan
perlindungan kepada penduduk asli Papua yaitu bersama pemerintah (DPR
Provinsi Papua dan pemerintahan eksekutif), mengeluarkan Peraturan Daerah
Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Namun, sampai saat
ini tidak satu pun Perdasus dan Perdasi yang dibuat lembaga kultural itu.
Sebagai lembaga kultural, MRP tidak hanya melindungi penduduk jelata, fakir
miskin, petani, nelayan, ibu rumah tangga, anak sekolah. Tapi juga pejabat di
lembaga pemerintahan, politisi dan dunia bisnis maupun pekerja professional
lainnya yang adalah penduduk asli ras Melanesia di Papua yang hidup dalam
bingkai NKRI.
MRP diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2004 sebagai amanah UU Nomor 21 tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diresmikan Menteri Dalam Negeri M
Ma`ruf di Jayapura, 21 November 2005 beranggotakan 42 orang berasal dari tiga
unsur yaitu unsur lembaga adat, lembaga agama dan kelompok perempuan yang
seluruhnya penduduk asli Papua. [EL, Ant]
---
FAKFAK EXPRESS
Jumat, 20 Oktober 2006
Bank Papua dan Pemda Tandatangan MoU
KAIMANA- Pihak Bank Papua Cabang Kaimana, kemarin melakukan penandatanganan
MoU dengan pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Penandatanganan MoU antara
Bank Papua dan Pemda Kaimana tersebut berhubungan dengan penjaminan resiko
kredit bagi Usaha Kecil dan Menangah (UKM) yang ada di Kabupaten Kaimana.
Demikian hasil koordinasi Radar Sorong dengan Kepala Bank Papua Cabang
Kaimana, Parwoto Kristianto melalui sambungan telepon kemarin di ruang
kerjanya.
Dijelaskan, penandatanganan MoU yang dilakukan pihaknya dengan Pemda tersebut
berlangsung di ruang Bupati Kaimana kemarin. "Kita tahun ini kucurkan
sebanyak Rp.5 miliar, hal itu dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya
sebesar Rp.500 juta saja. Jadi dana yang kita siapkan untuk UKM ini bukan
dibagi-bagi kepada warga masyarakat, tetapi hal ini dimaksudkan untuk
membantu warga masyarakat yang membutuhkan modal usahanya," jelas Kristianto
kepada wartawan.
Dia juga menambahkan, Pemda Kaimana pun sudah menjamin pemberian kredit
tersebut kepada warga masyarakat, khususnya warga masyarakat ekonomi mikro.
"Ini juga sesuai dengan program pemerintah daerah maka Bank Papu sebagai
mitranya pemerintah turut membantu dalam pengelolaan dana ini. Dana ini juga
adalah murni dana Bank Papua, hanya Pemda dilibatkan sebagai penjaminnya
terhadap resiko kredit," tukas Kristianto kembali.
Disinggung soal kelayakan usaha, kata dia, untuk kelayakan usaha tersebut
pihaknya akan turun ke lokasi usaha untuk meneliti setiap jenis usaha sesuai
dengan proposal yang diajukan oleh warga masyarakat. "Kita akan siapkan tim
monitoring kelayakan usaha yang dijalankan oleh warga masyarakat. Kita juga
akan melibatkan Pemda untuk menentukan kelayakan usaha dengan besaran dana
yang layak diberikan kepada para kreditur," jelasnya lagi.
Ditambahkan, pertimbangan pemberian kredit ini karena pemerintah daerah
sangat respon terhadap pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kecil dan
menengah di wilayah Kabupaten Kaimana. Untuk itu, Bank Papua sebagai mitra
pemda pun sangat respon terhadap hal ini. "Tahun lalu kita sudah memberikan
bantuan kredit tersebut, dan hasilnya selama setiap kali pengembaliannya
selalu lancar saja, sehingga tahun ini diprogramkan lagi sebesar Rp.5
miliar," jelasnya.
Dia juga mengatakan, plafon jumlah kredit yang nanti akan diberikan kepada
calon kreditur tersebut sesuai dengan studi kelayakan yang akan dilakukan
pihaknya dalam waktu dekat ini.(ani)
---
SUARA PEMBARUAN DAILY
________________________________
Selesaikan Masalah DPRD Mimika
[JAKARTA] Gubernur Papua, Barnabas Suebu diminta segera menyelesaikan
masalah di DPRD Kabupaten Mimika. Sejak Pemilu 2004 hingga sekarang,
Kabupaten Mimika belum memiliki DPRD akibat adanya konflik internal.
Kabupaten Mimika harus menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam
waktu dekat, mengingat masa jabatan bupati yang sekarang akan berakhir
pada 26 Desember 2006.
"Itu (persoalan di Mimika) sebenarnya persoalan internal Papua yang
harus diselesaikan gubernur. Pengangkatan anggota DPRD wewenang gubernur
sebagai perwakilan pemerintahan pusat. Barnabas harus bisa menyelesaikan
masalah itu. Itu kan bukan SK Mendagri, tapi SK gubernur. Kecuali DPRD
Provinsi. DPRD Kabupten/Kota itu SK gubernur," ungkap Sekretaris
Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Progo Nur-djaman di
kantornya, Senin (30/10).
Dengan belum adanya DPRD Kabupaten Mimika, tidak ada lembaga yang
memberitahukan bahwa masa jabatan Bupati Mimika berakhir, sebagaimana
diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, masa
jabatan Bupati Mimika Clement Tinal akan berakhir pada 26 Desember 2006.
Wewenang itu bisa diambil alih Gubernur Papua. Begitu masa jabatan
Clement Tinal berakhir, harus ditunjuk penjabat bupati untuk
memfasilitasi penyelenggaraan pilkada di kabupaten tersebut, katanya.
[A-21]
---
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/11/01/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
Kasus Penembakan di Freeport
Terdakwa Akan Laporkan Pemerintah ke Komisi HAM PBB
Seorang pengunjuk rasa asal Papua yang tergabung dalam Front Persatuan
Perjuangan Rakyat Papua Barat dengan membawa poster berdemo di depan Istana
Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10). Dalam tuntutannya mereka meminta agar
Wamang CS dibebaskan dan segera menutup PT Freeport Indonesia.
[Pembaruan/Ruht Semiono]
[JAKARTA] Tujuh terdakwa kasus penembakan terhadap tiga karyawan PT Freeport
Indonesia di Timika, Papua, pada 31 Agustus 2002, melalui kuasa hukum mereka
dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jhonson Panjaitan
SH dkk akan melaporkan pemerintah Indonesia dan hakim kasus tersebut ke
Mahkamah HAM PBB, dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan karena mereka menilai Polri tanpa fakta dan alasan yang
kuat telah menangkap mereka dan dihadapkan ke muka hukum. Mereka mengaku
bukan pelaku penembakan seperti yang dituduhkan. Mereka berpendapat mereka
hanya digunakan sebagai kambing hitam.
"Sedangkan majelis hakim, klien kami dan kami sebagai kuasa hukum menilai,
menjalankan proses persidangan selama ini dengan melanggar hukum," kata
Jhonson Panjaitan kepada Pembaruan, Selasa (31/10).
Jhonson mengatakan seperti itu terkait penetapan majelis hakim yang diketuai
Andriani Nurdin SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Selasa (31/10) yang menyatakan, terdakwa mengabaikan haknya untuk mengajukan
pledoi dan langsung menyatakan sidang selanjutnya pada 7 November 2006
langsung membacakan putusan.
Hakim menetapkan seperti itu karena enam dari tujuh terdakwa kasus tersebut
yang hadir dalam persidangan siang itu, berkeberatan dengan ketidakhadiran
satu rekan mereka, Hardi Sugumol, yang masih sakit di Rutan Mabes Polri tanpa
mendapatkan perawatan yang semestinya. Keenam terdakwa itu adalah Antonius
Wamang, Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikme, Pdt Ishak Onawame, Esau
Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak, menolak untuk dipanggil
oleh JPU untuk duduk di kursi terdakwa.
Saat nama mereka dipanggil untuk duduk di kursi terdakwa, mereka hanya duduk
tenang di kursi pengunjung. Salah satu terdakwa, Antonius Wamang berdiri dan
mengatakan mereka tetap menolak untuk disidang sampai Hardi Sugumol bisa
dihadirkan bersama mereka di ruang sidang.
Ketika Antonius Wamang sedang menyampaikan argumentasinya, majelis hakim
malah meninggalkan ruang sidang.
Menurut Jhonson, pada sidang dengan materi pembacaan putusan pada 7 November
2006, klien mereka akan tetap mengambil sikap yang sama. "Kami sudah tidak
berharap pada majelis hakim PN Jakpus untuk menyelesaikan perkara ini sesuai
hukum yang berlaku. Ya, untuk itu kami sudah mulai menyiapkan memori
banding," kata dia.
Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (13/10), tim JPU yang diketuai oleh Anita
Asterida menuntut Antonius Wamang, satu dari tujuh terdakwa kasus tersebut,
20 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga
karyawan PT Freeport Indonesia, yaitu dua warga negara Amerika Serikat Ricky
Lynn Spier, Edwin Leon Burgon dan satu warga negara Indonesia, FX Bambang
Riwanto.
Selain Wamang, tim JPU yang sama juga membacakan tuntutan terhadap enam
terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah. Agustinus Anggaibak dan
Yulianus Deikme dituntut masing-masing hukuman 15 tahun penjara, sedangkan
sisanya, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol dan Yairus Kiwak
alias Kibak, dituntut delapan tahun penjara (Pembaruan, 14/10).
Menurut Jhonson, proses peradilan terhadap kliennya memang melanggar KUHAP
sejak mereka ditangkap. "Mereka seharusnya disidik dan disidangkan di Papua.
Mengapa mesti di Jakarta ?" kata Jhonson.
Tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang diduga ditembak para terdakwa
tersebut adalah dua warga negara Amerika Serikat Ricky Lynn Spier, Edwin Leon
Burgon dan satu warga negara Indonesia, FX Bambang Riwanto.
Unjuk Rasa
Dari Semarang dilaporkan, puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Mahasiswa Papua Semarang (Forkompas), berunjuk rasa di bundaran
air mancur Undip, Selasa (31/10).
Mereka menuntut polisi segera membebaskan tanpa syarat Pendeta Ishak Onawame
dkk yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan dua warga negara AS dan satu
WNI, 31 Agustus 2002 di kawasan tambang PT Freeport di mile 62-63
Tembagapura, Timika, Papua.
Aksi dilakukan bersamaan dengan sidang kasus tersebut di PN Jakarta Pusat,
Selasa, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Forkompas menuding sejak awal per-sidangan atas ketujuh terdakwa tersebut
tidak fair dan tidak netral. Hakim dituding sangat memihak kepentingan
pemerintah RI dan AS. [E-8/142]
Last modified: 1/11/06
---
CENDRAWASIH POS
Sabtu, 03 November 2006
Gerakan Separatis Papua Tetap Diawasi
TIMIKA-Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Trikora, Mayjen
TNI Zamroni, SE menegaskan, sebagai penanggungjawab wilayah teritorial
Provinsi Papua, pihaknya tetap memantau dan mengawasi gerakan-gerakan
separatisme dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, baik di dalam
maupun yang datangnya dari luar.
Menurutnya, dengan adanya pengawasan dan operasi militer yang telah
dilaksanakan, maka pengawasan situasi atau wilayah teritorialnya yang saat
ini dikatakan aman, tetapi harus terus dieliminir sehingga ide-ide separatis
yang ada dalam masyarakat dapat dihilangkan atau dimusnakan.
Terkait hal tersebut, Pangdam Zamroni yang diwawancarai Radar Timika (Grup
Cenderawasih Pos), Jumat (3/11) usai memberikan arahan kepada prajurit di
Mayonif 754 ENK menyatakan bahwa munculnya aksi atau gerakan separatis dari
kelompok atau perorangan dikarenakan wawasan yang belum sepaham. "Mungkin
mereka atau oknum tersebut pernah disakiti atau diperlakukan tidak wajar,
sehingga munculnya aksi dan gerakan-gerakan separatis," tutur Pangdam lagi.
Karena itu diyakininya, jika kelompok atau oknum-oknum tertentu didekati
dengan pendekatan formil dan informil tentunya apa yang kita kehendaki atau
tujuan kita ingin mensejahterakan masyarakat pasti terwujud.
Menyinggung soal kasus penembakan dua unit mobil operasional PT. Freeport
Indonesia di Mile 69 (3/9) lalu, menurut Pangdam penembakan tersebut adalah
masalah kriminal yang dilakukan oknum atau kelompok tertentu. Bahkan itu
merupakan pengamanan umum (public security) sehingga menjadi tanggung jawab
pihak penyidik kepolisian.
Dengan kejadian tersebut, sistem pengawasan yang dilakukan harus diperketat,
termasuk personilnya yang melakukan pengamanan obvitnas PT. FI di ring luar
dihimbau untuk selalu waspada terhadap situasi dan kejadian serta mengawasi
wilayah yang menjadi tanggungjawab pengawasannya di areal obvitnas PT. FI
tersebut.
Selain itu, sistem pengamanan dan pengawasan tersebut juga dilakukan dalam
mengantisipasi peristiwa-peristiwa bersejarah yang telah terjadi sebelumnya.
Seperti antisipasi pada Bulan Desember nanti terhadap gangguan stabilitas dan
keamanan,"pungkas Mayjen Zamroni, SE.
Dalam kunjungan kerjanya ke Timika kemarin, Pangdam didampingi Asisten
Logistig Kolonel CHB Dadang beserta Asisten Teritorial Letkol Inf. Triyono
dan Waasintel Kodam XVII/Trikora Letkol Inf. Gustav I. Mereka melakukan
koordinasi intern terkait pelaksanaan tugas terirotial, operasional satuan
dan hal teknis dari masing-masing satuan.
Pangdam bersama rombongan perwira Kodam XVII/Trikora tiba di Bandara Moses
Kilangin, Jumat (3/11) sekitar pukul 09.00 WIT dari Jayapura didampingi
istrinya masing-masing dengan mengikuti penerbangan Pesawat Merpati. Mereka
dijemput jajaran Muspida dan kepala satuan TNI-Polri setempat.(eng
---
Papua Dapat Pinjaman
Investasi Akan Diarahkan Juga untuk Pabrik Etanol
Jayapura, Kompas - Pemerintah Provinsi Papua akan mendapatkan pinjaman
dari China senilai 800 juta dollar AS. Utang luar negeri itu merupakan
bagian dari kesepakatan bantuan pengembangan infrastruktur yang nilai
totalnya mencapai 930 juta dollar AS.
Gubernur Papua Barnabas Suebu mengungkapkan hal tersebut di Jayapura,
Senin (6/11). Kesepakatan bantuan pengembangan infrastruktur itu,
katanya, tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani Suebu
dan Chairman of QiLi Holdings, Xhao Yupeng, saat Suebu menyertai
kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke China beberapa hari lalu.
Saat di China itu Suebu juga telah menandatangani MOU lainnya, yakni
dengan Director of China National Property Administration Council, Yi
Chuanbao.
Suebu menambahkan, bantuan dana untuk membiayai pengembangan
infrastruktur di Papua itu akan dikucurkan dalam dua bentuk. "Dana 130
juta dollar AS akan dikucurkan sebagai dana investasi, equity untuk
investasi. Sebanyak 800 juta dollar AS lainnya merupakan loan (pinjaman
lunak), juga untuk investasi," kata Suebu lagi.
Perbaikan bandara
Alternatif penggunaan investasi itu, antara lain, untuk perbaikan
fasilitas Bandar Udara (Bandara) Frans Kaisiepo di Biak, pembangunan
pelabuhan kontainer di Biak, dan pengembangan Biak menjadi kawasan
berikat (bonded zone) dan kawasan proses ekspor. "Investasi itu untuk
(pengembangan) infrastruktur mulai dari Biak. Itu yang kami proyeksikan.
Akan tetapi, juga ada niat untuk berinvestasi di bidang pertanian,
khususnya perkebunan singkong, untuk pabrik etanol. Etanol juga bisa
dibuat dari sagu (yang lokasi perkebunannya diperkirakan) di kawasan
Memberamo karena di sana kapal bisa masuk lewat sungai, ada hutan sagu,
dan ada areal yang luas untuk pertanian," kata Suebu.
Dalam kaitan itu, QiLi Holdings dan China National Property
Administration Council rencananya akan mengunjungi Papua akhir bulan
November ini. (row)
---
Selasa, 07 November 2006
Jayapura, Kompas - Sekitar 50 pengunjuk rasa menutup jalan masuk ke
areal pertambangan PT Freeport Indonesia di depan pos pemeriksaan di Mil
28, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (6/11).
Para pengunjuk rasa memprotes proses pengadilan tujuh terdakwa kasus
penembakan warga negara Amerika Serikat di areal pertambangan PT
Freeport Indonesia (FI) tahun 2003.
Unjuk rasa dilakukan keluarga tujuh terdakwa kasus penembakan tahun 2003
di Mil 63, Kabupaten Mimika, Papua.
Ketujuh terdakwa itu adalah Antonius Wamang, Agustinus Anggaibak,
Yulianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan
Yairus Kiwak yang saat ini tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat.
Sejak sekitar pukul 06.30, sekitar 50 wanita dan anak-anak, kerabat
ketujuh terdakwa, menutup jalan masuk dengan mendirikan tenda di depan
pos pemeriksaan di Mil 28. Unjuk rasa dipimpin putri Pendeta Ishak
Onawame, Damaris Onawame.
Mereka membentangkan tali di depan pos pemeriksaan yang merupakan pintu
masuk areal pertambangan PT FI dari Kota Timika. Pemblokiran tidak
berlangsung lama. Sekitar pukul 06.55, aparat Kepolisian Resor (Polres)
Mimika membongkar tenda dan tali tersebut.
Para pengunjuk rasa tetap bertahan. Sekitar pukul 16.00 WIT, polisi
meminta massa membubarkan diri. "Pemblokiran hanya berlangsung 20 menit.
Setelah tenda dibongkar, massa duduk- duduk di depan pos pemeriksaan.
Akhirnya mereka pulang sendiri. Tidak ada yang ditahan karena unjuk rasa
tidak anarkis," ungkap Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Jantje
Jimmy Tuilan saat dihubungi di Timika.
Unjuk rasa seperti itu telah terjadi beberapa kali. Pada 13 Oktober
2006, pengunjuk rasa yang sama mendatangi Pengadilan Negeri Timika. Pada
30 Oktober, sekitar 150 orang menutup ruas jalan di depan pos
pemeriksaan PT FI di Mil 28.
Dalam semua unjuk rasa itu, keluarga para terdakwa memprotes sidang
kasus tersebut yang mereka nilai tidak adil dan mengesampingkan asas
praduga tidak bersalah. Salah satunya adalah pemindahan lokasi sidang
dari Pengadilan Negeri Timika, Kabupaten Mimika, ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Keluarga ketujuh terdakwa juga mempertanyakan mengapa PN Jakarta Pusat
memilih menghadirkan saksi dari Federal Bureau Investigation (FBI),
Amerika Serikat, dan menolak menghadirkan saksi korban bernama Patricia
Elpishi.
Pada 13 Oktober, jaksa penuntut umum menuntut Antonius Wamang dengan
hukuman 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Agustinus Anggaibak dan
Yulianus Deikme dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Pendeta Ishak
Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak dituntut delapan
tahun penjara. (row)
---
MANOKWARI POS
Rabu, 08 November 2006
Hari ini, Kota Manokwari Berusia 108 Tahun
Upacara Bendera dan Ziarah ke Makam Mantan Bupati
MANOKWARI-Manokwari sebagai salah satu kota tertua di tanah Papua hari ini,
Rabu 8 November akan diperingati hari jadinya yang ke-108 tahun. Kota yang
memiliki banyak julukan diantaranya Kota Bersejarah, Kota Buah-buahan dan
terakhir Kota Injil ini kini terus memperlihatkan perkembangan yang cukup
signifikan terutama setelah resmi menjadi ibukota Provinsi Irian Jaya Barat.
Dari pantaun koran ini beberapa sebelum puncak peringatan, digalakkan
pembersihan kota. Pemkab Manokwari menginstruksikan kepada para pemilik toko,
kantor dan rumah penduduk untuk memasang umbul-umbul. Kepala Distrik
Manokwari Barat, Eliza Sroyer langsung turun lapangan untuk menghimbau warga
mempersihkan kompleksnya masing-masing.
Kepala Bagian Humas Setdakab Manokwari, Drs Ferdinant Teniwut yang
dikonfirmasi kotan ini menyatakan ada beberapa kegiatan penting dilaksanakan
pada puncak peringatan HUT Kota Manokwari ke-108 ini. Hari ini, Rabu (8/11)
akan digelar upacara bendera bertempat di lapangan Borarsi. Bupati Drs
Dominggus Mandacan,akan bertindak sebagai inspektur upacara. Selanjutnya,
dari Borarsi Bupati,anggota muspida serta para pejabat lainnya akan bergerak
ke tempat pemakaman umum (TPU) Pasir Putih untuk ziarah ke makam dua mantan
Bupati Manokwari, SD Kawab dan Esau Sesa serta mantan Sekda.
Pada malam harinya, akan digelar acara resepsi kenegaraan peringatan hari
jadi Kota Manokwari bertempat di Gedung Kartini. Dikesempatan ini, Bupati
akan menyampaikan sambutan terkait dengan pembangunan yang telah dicapai
serta program yang akan dilaksanakan.
Sementara itu,untuk memeriahkan HUT Kota Manokwari ke-108 ini, panitia
penggelar perlombaan gerak jalan untuk kelompok umum. Untuk kelompok putra
tampil sebagai juara pertama dari SKMA dan juara pertama putrid dari
Bayangkari Polres Manokwari.(lm)
---
http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.1.html
Rabu, 08 November 2006
Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup
*Kasus Penembakan Dua Warga AS di PT Freeport
JAKARTA-Masih ingat kasus penembakan dua warga AS dan seorang WNI di kawasan
pertambangan PT Freeport Indonesia, Timika, Papua? Setelah empat tahun
berlalu, seluruh pelakunya dijatuhi hukuman penjara dalam persidangan di PN
Jakarta Pusat, kemarin. Antonius Wamang, pelaku utama, dijatuhi hukuman
penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan, Wamang terbukti secara sah dan meyakinkan mengotaki
peristiwa yang kala itu sempat menegangkan hubungan diplomatik RI-AS.
Sedang enam terdakwa lain dihukum bervariasi. Agustinus Anggaibak dan
Yulianus Deikme masing-masing divonis tujuh tahun. Empat pelaku lain, Pendeta
Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak,
dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan
turut serta melakukan penembakan dua warga AS dan seorang WNI tersebut.
Sebelumnya, pada persidangan 16 Oktober 2006, Wamang dituntut 20 tahun
penjara. Agustinus dan Yulianus masing-masing dituntut 15 tahun. Sedang Ishak
dkk dituntut delapan tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Adriani Nurdin membacakan amar putusan. Tampil
sebagai JPU (jaksa penuntut umum) adalah Edi Saputra. Wamang dkk didampingi
pengacaranya, Jhonson Panjaitan, memilih walk out (WO), sehingga tidak
mengikuti hingga usainya pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan, Wamang terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan
JPU. Yakni, melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa
orang (pasal 340 KUHP) dan penganiayaan berat yang menyebabkan luka-luka
(pasal 351 KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ''Perbuatan terdakwa
mengakibatkan jatuhnya korban tiga meninggal dunia,'' kata Adriani dalam
persidangan. Bahkan, dalam amar putusan, majelis hakim menganggap penembakan
dua warga AS dan seorang WNI merupakan penyerangan terhadap warga sipil yang
termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dalam amar utusan, majelis mengurai, perbuatan Wamang memenuhi unsure
menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana. Ini dalam
dibuktikan, dengan adanya kegiatan Wamang menyiapkan logistik, senjata api,
sekaligus merekrut beberapa orang yang belakangan anggota OPM. Semua
dilakukan sebelum bertolak menuju ke Timika. ''Terdakwa telah membuat
tahapan-tahapan perencananan, mengingat adanya tenggat waktu antara persiapan
dengan perbuatan,'' jelas Adriani.
Akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hanya mengambil keterangan saksi
-saksi karyawan PT Freeport yang berada dalam satu mobil dengan korban yang
tewas, keterangan terdakwa dalam BAP (berita acara pemeriksaan), dan bukti
berupa rekaman video yang dibuat oleh agen biro investigasi Amerika Serikat
(FBI).
Majelis menyatakan, pembunuhan berencana itu mengakibatkan tewasnya dua warga
AS dan seorang WNI. Mereka adalah Ricky Lynn Spier, Edwin Leon Burgon (AS),
dan FX Bambang Riwanto. Penembakan terjadi pada 31 Agustus 2002.
Majelis mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan,
pertama, Wamang mempersulit jalannya persidangan sekaligus menunjukkan sikap
"obstruction of justice", dengan menolak proses hukumnya. Kedua, Wamang tidak
menyesali diri dan bersalah. Ketiga, Wamang tercatat menjadi anggota
Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang termasuk dalam organisasi terlarang di
Indonesia. ''Sedang yang meringankan, usia terdakwa yang masih muda,'' jelas
Adriani. Sesuai surat dakwaan, Wamang berusia 30 tahun.(agm)
---
http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.2.html
Rabu, 08 November 2006
Kerja Sama Asing Harus Jelas!
Budi: Mestinya Prioritaskan Wilayah Terisolasi
JAYAPURA- Upaya Pemerintah Provinsi Papua untuk menggaet investasi di asing,
salah satunya dengan Republik Rakyat Tiongkok, ternyata tak luput pula dari
perhatian Direktur ICS Papua Budi Setyanto, SH.
Ia menilai upaya ini merupakan suatu terboron yang baik untuk membangun
daerah ini. Hanya saja, kerja sama itu dinilai perlu memberikan skala
prioritas dan secara khusus program yang sifatnya dapat menyentuh langsung
kebutuhan masyarakat. "Jadi investasi dengan negeri manapun pada prinsipnya
baik, hanya saja perlu ada skala prioritas dan sektor-sektor mana saja. Dan
itu tentunya harus memperhatikan kepentingan langsung masyarakat," ujarnya
kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Dikatakan, perlunya investasi itu secara skala prioritas dan dapat menyentuh
langsung dengan masyarakat karena terkait masalah hutang. Karenanya, ia
berpendapat yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan sarana dan
prasarana adalah wilayah-wilayah yang masih terisolasi. Salah satunya, adalah
dengan membuka jalan atau jalur-jalur trasportasi sehingga isolasi masyarakat
bisa tersebuka. "Sebenarnya di Biak itu sudah baik lapangan terbangnya, bukan
lagi standar nasional tapi sudah internasional. Dan harusnya yang perlu
perhatian adalah wilayah-wilayah yang masih terisolir, kalau memang perlu
dibangun lapangan terbang lebih baik di wilayah yang terisolir dan landasanya
masih kecil,"imbuhnya.
Ia juga mengatakan membuat program pembangunan sarana dan prasarana, baik
program yang sifatnya kerja sama dengan asing maupun yang didanai langsung
dari dana Otonomi Khusus, DAU atau DAK. Artinya agendanya harus jelas,
demikian halnya dengan aksesnya. Misalnya, kata Budi, kapan dilaksanakan dan
diletakkan di kabupaten mana saja semuanya harus jelas, pasalnya jangka waktu
kepala daerah hanya lima tahun saja. "Setiap program dan rencana pembangunan
memang bagus, tapi yang penting adalah agenda dan aksesnya harus jelas,"
tandasnya.
Pengacara ternama Papua ini juga mengatakan bahwa dana di Papua sebenarnya
cukup besar dan mencukupi, hanya saja tidak ada manajemen baik dalam
pengelolaan dana-dana tersebut.
Terkait dengan itu, ia menyarankan supaya ada manajemen penggunaan anggaran
yang baik sehingga penggunaannya tepat sasaran.
Hal yang lain, kata Budi, mestinya untuk menggaet investor asing ini
melibatkan pembicaraan dengan pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) karena menyangkut masalah pembangunan, bahkan
masalah utang. Meski begitu, setahu dirinya pertemuan itu belum ditambahkan.
Dirinya juga menambahkan, bahwa untuk penggunaan dana Otsus harusnya melalui
Perdasi, termasuk pemberian bantuan secara langsung ke tingkat kampung. "Jadi
setiap penggunaan dana Otsus mestinya mengacu pada Perdasi, tapi yang
terlihat terkesan itu diabaikan. Hal ini sangat penting supaya penggunaannya
tepat sasaran, ada pengawasan dan bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Kadin Sambut Positif
Hasil lawatan Gubernur Papua Barnabas Suebu SH ke Tiongkok yang mampu
menggaet sejumlah investor dari negeri tirai bamboo itu melakukan kerjasama
di berbagai bidang termasuk di Papua, disambut positif oleh Kadin Papua.
"Kadin Provinsi Papua menyambut sangat baik dan merespon positif terhadap
langkah yang ditempuh Gubernur Papua untuk menarik ivestor masuk Papua,
karena ini merupakan langkah atau terobosan yang sangat baik," kata Andi
Rukman Nurdin, Wakil Ketua Umum Kadin Papua membidangi Pemerintahan dan Humas
kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/11) kemarin.
Hanya saja, pihaknya berharap bahwa sejumlah investor dari Republik Rakyat
Tiongkok yang telah sepakat bekerjasama dengan pemerintah Indonesia,
khususnya Papua yang telah ditandatangani oleh Gubernur Papua ini, dapat
segera teralisir karena beberapa tahun lalu ada beberapa kerjasama yang
ditandatangani, namun tidak teralisir.
Menurut Andi Rukman, pihaknya telah menyampaikan bahwa dari dulu di Provinsi
Papua tidak bisa dibangun kalau hanya mengandalkan dana-dana dari APBN dan
APBD saja, tetapi harus melibatkan investor baik dalam negeri maupun luar
negeri termasuk negara donor.
Hanya saja, Andi Rukman yang juga Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia) Papua memberikan catatan terhadap investasi di Papua, antara lain,
menyelesaikan permasalahan tanah termasuk membuat peraturan atau melalui
perdasus yang dapat mengakomodir permasalahan hak ulayat yang selama ini
masih menjadi kendala yang dihadapi investor di Papua.
Di samping itu, pemerintah daerah harus mampu menciptakan iklim dunia usaha
yang kondusif untuk melakukan investasi di Papua dan harus adanya keterbukaan
yang dilakukan pemerintah daerah terkait dengan rencana investor yang akan
menanamkan modalnya di Papua, dengan duduk bersama antara pemerintah daerah,
masyarakat pemilik hak ulayat, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lainnya,
termasuk aparat keamanan baik TNI maupun Polri dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan juga untuk mengeluarkan perda-perda
yang mampu menjadi daya tarik bagi investor dan bukan menolak investasi di
Papua.
"Bagaimana juga pengusaha asing atau investor ini membuat joint operational-
nya dengan pengusaha lokal Papua untuk mengambil bagian dalam pembangunan
ini," ujarnya.
Ditanya apa untung dan ruginya terkait rencana investor asal China ini? Andi
Rukman mengatakan jika melihat sasaran dari investasi yang akan dilakukan
oleh investor ini, terutama dari sarana dan prasarana infrastruktur di Papua
yang akan dimulai di Biak dan pelabuhan kontainer dan pariwisata ini, tentu
akan merupakan langkah yang tepat dan tentu menguntungkan bagi Papua.
"Yang menjadi kendala klasik adalah masalah infrastruktur dengan kondisi
geografis di Papua, sehingga dari sisi ekonomi bila sarana dan prasarana bisa
terjangkau semua maka sektor ekonomi yang ada di pedalaman akan tumbuh atau
menimbulkan multifliyer effecnya cukup besar, sehingga nantinya akan
dinikmati langsung oleh masyarakat dan memunculkan pengusaha lokal yang
selama ini banyak mengandalkan pemerintah," ujarnya.
Ke depannya, tentu akan semakin membuka peluang pasar yang sangat besar bagi
para pengusaha Papua untuk memasarkan hasil kekayaan alam Papua, secara
terbuka dan legal.
Pihaknya berharap rencana kunjungan investor ke Papua pada akhir Nopember ini
hasilnya dapat ditindaklanjuti dan semua pihak diharapkan dapat mendukungnya
kebijakan gubernur karena kedatangan investor ini tentu akan semakin
meningkatkan perekonomian Papua.
Andi Rukman juga mengharapkan pemerintah daerah menyampaikan transparan
kerjasama dengan investor tersebut agar masyarakat luas mengetahuinya,
terutama kontribusinya terhadap masyarakat adat atau lokasi sekitar wilayah
yang menjadi investasi, karena yang menjadi problem selama ini
dipetikemaskan.
Disamping itu, imbuh Andi, diperlukan kemudahan-kemudahan bagi investor
seperti insentif perpajakan kepada investor, pelayanan perizinan yang cepat,
kebijakan fiskal dan dukungan nyata pemda melalui perda yang menjadi daya
tarik investor masuk Papua.
"Kita harus belajar banyak kasus Freeport, begitu puluhan tahun mengambil
hasil tambang kita, namun tidak terbuka dan transparan seperti apa modelnya,
ya begini modelnya. Ya, kalau sepakat untuk membangun ini Papua ke depan maka
semua investasi akan masuk secara terbuka menyampaikan kepada pemerintah
daerah," imbuhnya.
Sekedar diketahui, sejumlah investor asal Tiongkok akan melakukan investasi
di berbagai bidang dengan nilai investasi yang cukup besar, salah satunya
yang bakal segera direalisasi ke Papua sebagai tahap awal oleh perusahaan
tersebut adalah senilai US $ 0,13 miliar yang ditujukan untuk investasi
equity venture. Selanjutnya, pada tahap berikutnya akan dilanjutkan dengan
investasi senilai US $ 0,8 miliar dalam bentuk loan (pinjaman) dan investasi
di bidang lainnya.(ito/bat)
---
http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.5.html
Rabu, 08 November 2006
Setahun, 320 Anggota GSP Turun Gunung
JAYAPURA- Berbagai upaya yang dilakukan pihak Korem 172/PWY untuk mengajak
gerombolan pengacau keamanan, bisa sadar dan kembali ke pangkuan ibu Pertiwi,
membuahkan hasil.
Buktinya, selama setahun ini belakangan ini tercatat sebanyak 320 anggota
gerombolan gerakan separatis Papua (GSP) berhasil turun gunung dalam berbagai
operasi yang dilakukan di beberapa di wilayah pembinaan Korem 172/PWY.
" Kita patus berbangga, sebab usaha kita selama ini sudah membawa
keberhasilan, dengan kembalinya 320 anggota GSP, dan hal tersebut terjadi
atas kerja sama semua pihak termasuk, peran prajurit di lingkungan Korem
172/PWY," ujar Danrem 172/PWY Kol Inf Asis Wanto kepada wartawan saat HUT
Korem 172/PWY ke-43, kemarin.
Dikatakan, para anggota pengacau keamanan yang kembali masuk ke pangkuan NKRI
tersebut, berasal dari beberapa wilayah pembinaan teroterial Korem 172/PWY,
seperti di Sarmi,Betaf,Pantai Timur, Koyawangge di Jaya wijaya.
Dikatakan, selain berhasil menurunkan 320 anggota GSP, ihak korem juga
menerima 18 pucuk senjata bebagai jenis, yang diserahkan para anggota
gerombolan separatis tersebut.
Sementara itu terkait dengan HUT Korem yang ke- 43, Danrem mengatakan,
sejak berdirinya Korem 172/PWY, hingga usianya yang ke-43, merupakan
perjalanan yang panjang, sehingga para prajurit Korem dituntut menjadi
prajurit yang profesional. "Untuk itu saya harapkan agar para prajurit harus
terus mengasah kemampuan, serta disiplin agar menjadi prajurit yang
profesional, serta di segani oleh masyarakat,"tambahnya.
Sementara itu, Pangdam XVII/Trkiora, Zamroni,SE dalam amanatnya yang
dibacakan oleh Danrem mengatakan, bahwa sebagai salah satu Sub-Kompartemen
strategis di wilayah Papua, Korem 172/PWY, memiliki peran yang penting,
khususnya dalam tugas pertahanan negara di wilayah Papua. "Oleh karena itu,
Korem 172/PWY dituntut memiliki sikap yang prima, baik menyangkut personel,
peralatan, maupun kondisi,"tukasnya.
Peringatan Hut ke-43 Korem 172/PWY, kemarin berlansung dalam suasana yang
sederhana, namun berjalan dengan hikmat. Peringatan HUT Korem diawali dengan
upacara bertindak sebagai Inspektur upacara Danrem 172 /PWY, Kolonel Asis
Wanto.
Dihadiri para komandan Kodim dan komandan batalyon, komandan satgas, serta
kompi rajawali di jajaran Korem 172/PWY.
Setelah upacara tersebut, dilanjutkan tarian wayase dari ibu-ibu Persit
Kartika Candra Kirana Koorcab Korem 172/PWY, serta acara pemotongan tumpeng
oleh Danrem 172/PWY, Kolonel Asis Wanto.(cak)
============================================================================
KABAR IRIAN ("Irian News since 1994") www.kabar-irian.com
NOTE: "All items are posted for their news/information content. They are
not necessarily the views of IRJA.org or subscribers. "