[Kabar-Irian] Berita: Bulan April sampai dengan tgl 17 (Bahasa)


From "Admin-Editors Kabar-Irian" <editors@kabar-irian.com>
Date Tue, 17 Apr 2007 09:06:18 +0900 (EIT)
Importance Normal
List-archive <http://www.kabar-irian.com/pipermail/kabar-irian>
List-help <mailto:kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=help>
List-id News on Irian Jaya/West Papua/IRJA-BAR <kabar-irian.kabar-irian.com>
List-post <mailto:kabar-irian@kabar-irian.com>
List-subscribe <http://www.kabar-irian.com/mailman/listinfo/kabar-irian>, <mailto:kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=subscribe>
List-unsubscribe <http://www.kabar-irian.com/mailman/listinfo/kabar-irian>, <mailto:kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=unsubscribe>
User-agent SquirrelMail/1.4.6

========================KABAR IRIAN=========================================
News on Irian Jaya/West Papua/IRJA-BAR

Unsubscribe/Change Options: 
http://www.kabar-irian.com/mailman/listinfo/kabar-irian
Archives: http://www.kabar-irian.com/pipermail/kabar-irian

Email Commands- Subscribe/unsubscribe/options/help
List-Post: kabar-irian@kabar-irian.com
List-Help: kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=help
List-unsubscribe: kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=unsubscribe
List-subscribe: kabar-irian-request@kabar-irian.com?subject=subscribe
Contacts: admin@irja.org, news@kabar-irian.com, editors@kabar-irian.com
 

Too much mail? Switch to the digest version. As a matter of policy we DO NOT 
handle requests except in emergencies.

Kabar Irian (Papua)

Sampai April 17 2007

Topik2

* 10.000 KARYAWAN PAPUA PT FREEPORT  INDONESIA MOGOK....
* SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA
* Gubernur Suebu: Pemekaran di Papua Wewenang Pusat
* Siaran Pers dari Herman Wainggai
* Pemprov Papua Larang Kayu Gelondongan
* Pemerintah Inggris Akui "PEPERA 1969" adalah SANGAT CACAT
* PERJANJIAN ANTARA AUSTRALIA DAN REPUBLIK INDONESIA...
* Anggota Parlemen AS Mengritik Australia Tentang Papua Barat
* "AUSTRALIA, PAPUA BARAT ADALAH TETANGGAMU"
* Pernyataan oleh Socrates Sofyan
* Dipindah Untuk Dibina
* Tuntutan Bagi Hasil Tidak Realistis
* STT GPI Mewisuda 20 Sarjana
* Enam Napi Makar, Diminta Dipindahkan dari Makassar
* Dua Provinsi Tidak Cukup
* Janji Pembentukan KKR Papua Terlupakan
* Dukung Provinsi Papua Selatan
* Ustadz Wahidin Di Arak Keliling Kota Fakfak
* Puluhan Pendeta Datangi DPRP
* Papua dan Papua Barat Gelar Pertemuan Rekonsiliasi
* Rumput Laut Papua Diminati Mancanegara
* Pemprov Papua Larang Kayu Gelondongan Dibawa Keluar
* DPRP Akan Panggil Pihak Pertamina
* Tedjo Enggan Komentar, Paskalis Dukung Penuh
* Perlu Kepercayaan dan Rekonsiliasi


---

10.000 KARYAWAN PAPUA PT FREEPORT  INDONESIA MOGOK KERJA MASSAL

Jika tidak ada hambatan yang merintang menurut rencana pada Rabu (18/4)
sekitar 10.000 karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), privatisasi dan
kontraktor asal Papua yang tergabung dalam Tongoi akan menggelar aksi
demo damai. Aksi demo dilakukan karena Manajemen PTFI tidak menjawab
tuntutan karyawan asal Papua dalam sejumlah resolusi yang dihasilkan
dalam musyawarah besar (mubes) pada September 2006 lalu.

Fungsi utama Tongoi Papua adalah sebagai organisasi yang melakukan
pelayanan advokasi bagi dan kepada karyawan Papua yang ada di PT
Freeport Indonesia, perusahaan Privatisasi dan kontraktor. Fungsi ini
merupakan amanat yang diberikan oleh Eksekutif Chairmen Of the Board
yakni Mr. James R. Moffet. Dan landasan hukum bagi kegiatan ini adalah
undang-undang otonomi khusus bagi Papua.

Tongoi Papua adalah wadah advokasi internal terhadap karyawan Papua dan
mitra kerja dengan pihak menejemen PT Freeport. Anggota Tongoi adalah
semua karyawan orang asli Papua yang bekerja di PT Freeport, kotraktor,
privatisasi dan mitranya. Tongoi Papua lahir melalui musyawara besar
yang diadakan bulan november 2006. Musyawara ini antara Ring Papua yang
mana kebanyakan anggotanya adalah karyawan Papua di Freeport yang
berasal dari pesisir pantai dan Tongoi Of Papua yang mana anggotanya
adalah karyawan PT Freeport yang berasal dari wilayah pegunungan Papua.
Kini kedua wadah ini telah bersatu dan bernama Tongoi Papua



Kamis (12/4) sekitar 30 orang yang terdiri dari pengurus Tongoi Papua
dan koordinator lapangan (korlap) mengadakan rapat koordinasi dengan
Kapolres Timika bertempat di ruang data Polres Timika. Pada pertemuan
tersebut pengurus Tongoi menyerahkan surat penyampaian untuk menggelar
aksi demo damai. Sekaligus menyampaikan pernyataan bahwa aksi para
karyawan benar-benar aksi damai untuk memperjuangkan hak-hak karyawan
PTFI, privatisasi maupun karyawan kontraktor." Tongoi berusaha
menghindari adanya pihak ketiga yang menyusup dalam aksi tersebut,
sehingga sedini mungkin menyampaikan rencana tersebut ke Polres Mimika.



Ketua Tongoi Papua Frans Pigome usai bertemu Kapolres di ruang data
Polres Mimika mengatakan rencana awal demo akan dilaksanakan pada Senin
(16/4), diundur pada Rabu (18/4) dengan tempat yang masih dirahasiakan.
Demo akan melibatkan semua karyawan PTFI, privatisasi, kontraktor asal
Papua yang bekerja di perusahaan tambang PT FI. Demi memperlancar
kegiatan tersebut pasalnya, mulai  Senin (16/4), Selasa (17/4)  Tongoi
akan menarik semua karyawan Papua dari Tembagapura, Grasberg, Portsite
semua akan terkosentrasi di kota Timika. Sedangkan  Rabu (18/4) pagi
hari itu penarikan terakhir sehingga semua karyawan sudah berkumpul di
Timika sambil mengetahui arahan serta petunjuk dari Tongoi maupun
masing-masing korlap." Tongoi tetap berupaya untuk menghadirkan semua
karyawan asal Papua yang tergabung dalam wadah Tongoi sebanyak 10.000
orang," kata Pigome.



Ketua Tongoi Papua, Frans Pigome kepada wartawan usai menggelar
pertemuan dengan Kapolres Mimika AKBP GC Masnembra di Timika, Kamis
memastikan aksi demo damai nanti akan melibatkan sedikitnya 10 ribu dari
total 19 ribu lebih karyawan PTFI dan perusahaan privatisasi serta
kontraktornya.



Demi memperlancar kegiatan dimaksud, menurut Pigome, mulai Senin (16/4)
hingga Selasa (17/4)  malam seluruh karyawan PTFI dari Tembagapura,
Gresberg dan Portsite akan ditarik seluruhnya ke kota Timika.
Selanjutnya pada Rabu (18/4) pagi seluruh karyawan PTFI akan bergerak
menuju Kantor PTFI di Kuala Kencana untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kami pastikan saat itu tidak ada karyawan yang bekerja," kata Pigome.



Masih menurut Pigome, aksi demo damai sekaligus mogok kerja karyawan
PTFI ditempuh karena hingga saat ini pihak manajemen PTFI tidak serius
menyikapi tuntutan Tongoi Papua.



Beberapa aspek penting dalam tuntutan Tongoi Papua tersebut, demikian
Pigome, yaitu kenaikan gaji/upah karyawan yang cukup signifikan pada
level (great) terendah, pemerataan kesejahteraan karyawan Papua dengan
karyawan non Papua, pemberian kesempatan kerja yang lebih besar kepada
putra-putri Papua di lingkungan PTFI, dan juga perlakuan diskriminatif
terhadap karyawan Papua yang tetap di-PHK kendati sudah menang dalam
putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).



"Sampai saat ini manajemen PTFI tidak penah memberi tanggapan serius
terhadap tuntutan yang kami. Kami tahu manajemen tidak akan pernah
serius menanggapi hal itu, padahal sudah lama mereka lecehkan kami.
Tanggal 16 Maret merupakan batas akhir kami menunggu jawaban dari pihak
manajemen," tegas Pigome.



 Menurut Pigome, sebelumnya pengurus Tongoi Papua dan manajemen PTFI
sudah pernah menggelar pertemuan sebanyak tiga kali. Namun menurut dia,
pertemuan dimaksud hanya sekedar menggali informasi yang sifatnya berupa
diskusi biasa dan bukan untuk menjawab tuntutan Tongoi Papua.



Terkait dengan rencana damo damai dan mogok kerja tersebut, Pigome
meminta semua pihak tidak melakukan intervensi bahkan turut bermain
untuk memperkeruh suasana.



"Kami minta dukungan dari semua pihak, jangan ada yang mengintervensi
dan sengaja bermain untuk memperkeruh suasana. Aksi demo merupakan hak
semua warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang," papar Pigome.

Aksi demo damai dan mogok kerja yang disponsori Tongaoi Papua, katanya,
juga mendapat dukungan positif dari seluruh karyawan PTFI termasuk
karyawan non Papua. Dukungan serupa juga datang dari Penjabat Sementara
Ketua DPC SPSI Kabupaten Mimika, Noa Warikar.



Pigome dan para pengurus Tongoi Papua lainnya mengaku siap menerima
apapun konsekwensi yang bakal ditimbulkan lantaran menggerakan ribuan
karyawan PTFI untuk menggelar demo damai dan mogok kerja.



"Pada prinsipnya pengurus (Tongoi Papua-Red) sangat siap, kami siap
menerima tanggung jawab atas apa yang kami lakukan. Juga kepada seluruh
karyawan PTFI yang turut terlibat dalam aksi demo damai dan mogok kerja
nanti, kami pengurus Tongoi Papua yang akan bertanggung jawab," tegas
Pigome.



Sementara itu ditempat terpisah kepada suara perempuan Papua kamis 12
April Direktur Eksekutif Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA),
Yan B Onawame menegaskan LEMASA sangat mendukung rencana aksi demo damai
dan mogok kerja yang dilakukan belasan ribu karyawan PTFI, Rabu (18/4)
mendatang.



"Demo yang dilakukan karyawan PTFI merupakan aksi keprihatinan para
karyawan karena selama ini tuntutan dan usul saran yang mereka sampaikan
tidak pernah diperhatikan oleh manajemen," kata Onawame.Kendati
demikian, Onawame meminta para karyawan PTFI tetap menjaga etika dan
norma sopan santun saat menyampaikan aspirasinya. Dengan demikian,
katanya, kegiatan ini tidak menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat
Kabupaten Mimika dan juga diharapkan tidak sampai bersifat anarkis yang
menjurus pada suasana chaos.



Onawame secara khusus meminta perhatian dari para pengurus Tongoi Papua
untuk menertibkan para peserta demo. Kata Onawame, yang berhak
mengajukan aspirasi ke manajemen PTFI hanyalah karyawan PTFI dan
perusahaan privatisasi serta kontraktornya dilengkapi dengan identitas
sebagai karyawan.



"Pengurus Tongoi tolong memperhatikan setiap karyawan yang ikut dalam
aksi demo damai harus memakai kartu identitas (ID Card). Jangan sampai
kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang bukan karyawan
Freeport untuk mengacaukan suasana," tandasnya.

Harapan serupa disampaikan Onawame kepada aparat keamanan di Mimika
untuk mencegah pihak lain di luar karyawan PTFI untuk masuk ke areal
kerja PTFI, tempat berlangsungnya aksi demo damai tersebut.

Sementara itu kepada manajemen PTFI, Onawame berharap agar menjadikan
hal ini sebagai pelajaran dalam mengambil keputusan selanjutnya guna
keberlangsungan perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat
itu di Tanah Papua khususnya Bumi Amungsa dan Mimika.



"Kami sangat berharap ke depan manajemen Freeport dapat merekrut lebih
banyak lagi karyawan asli Papua. Selama ini jumlah karyawan Papua,
terutama orang asli Amungme dan Kamoro yang bekerja di Freeport tidak
seberapa banyak. Ini sangat ironis, padahal emas dan tembaga yang
diambil Freeport itu merupakan milik kami orang Amungme dan Kamoro,"
kata Onawame sembari menambahkan seluruh aktivitas masyarakat Mimika
seperti sekolah-sekolah, perkantoran pemerintah dan lainnnya harus
berjalan seperti biasa saat aksi demo ribuan karyawan PTFI.



Sementara itu Ditempat terpisah Jajaran Polres Mimika, Papua akan
mengerahkan lebih dari 1000 personil untuk mengamankan jalannya aksi
demo damai belasan ribu karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang
direncanakan berlangsung Rabu (18/4) mendatang, demikian Kapolres Mimika
AKBP GC Masnembra kepada wartawan di Timika, Kamis.12 April.



"Untuk pengamanan saat aksi demo damai karyawan PTFI nanti, Polres
Mimika akan kerahkan 500 personil ditambah 500 anggota security PTFI dan
150 personil TNI dari Kodim 1710 Mimika," kata Masnembra.



Terkait rencana demo damai karyawan PTFI dimaksud, Masnembra mengatakan
pengurus Tongoi Papua telah mengajukan surat resmi ke Polres Mimika.
Terhadap surat tersebut, katanya, Polres Mimika telah menginstruksikan
pengurus Tongoi Papua untuk membuat surat pernyataan tertulis agar
segera menghentikan aksi demo jika situasi menjurus kepada hal-hal yang
bersifat anarkis.

Dalam surat pernyataan tersebut, Tongoi Papua juga diminta menyebutkan
siapa yang bertanggung jawab jika terjadi tindakan anarkis, jumlah
peserta demo, dan bentuk penyampaian aspirasi yang hendak dilakukan.



"Kami wajib mengamankan setiap warga negara yang hendak mengajukan
aspirasi di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Tapi
kalau situasinya makin meningkat yang menjurus kepada hal-hal yang
bersifat anarkis dan bisa menimbulkan chaos maka harus segera
dihentikan," jelasnya.



Menurut  Kapolres Mimika, pengamanan saat pengajuan aspirasi karyawan
kepada manajemen PTFI di lingkungan areal kerja perusahaan akan
dilakukan sendiri oleh satuan security PTFI. Adapun personil Polres dan
Kodim Mimika, katanya, hanya melakukan pengamanan para peserta demo di
luar areal kerja PTFI yaitu saat aring-iringan kendaraan yang membawa
peserta demo dari Check Point Kuala Kencana Mile 32 menuju Kantor DPRD
Mimika.



Masih menurut Masnembra, dalam suratnya ke Polres Mimika Tongoi Papua
mengemukakan aksi demo damai dan mogok kerja karyawan PTFI akan
berlangsung pada Rabu (18/4) dan Kamis (19/4), selanjutnya pada Jumat
(20/4) pengurus Tongoi Papua akan menggelar pertemuan dengan pihak
manajemen PTFI.



Ia juga menjamin saat aksi demo karyawan PTFI pihak lain yang bukan
berstatus karyawan PTFI tidak diperbolehkan ikut terlibat.



"Yang tidak mengenakan ID Card tidak boleh gabung dengan peserta demo.
Kami minta masyarakat Mimika yang bukan berstatus karyawan tidak boleh
ikut-ikutan. Jangan ibaratkan Timika sebagai kota kerusuhan," tandas
Masnembra.

Semoga tuntutan karyawan Papua mendapat respond positif dan demo
berjalan dengan aman.



# John Kristian Pakage ( Timika )

---

From: Lulu <o-manager@jatam.org>


Cantumkan Nama Anda, Dukung Petisi Freeport

SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA !

Telah 40 tahun Freeport mengeruk emas dan tembaga di Papua. Ibarat sebuah
penjajahan di abad modern, perusahaan asal Amerika Serikat ini menguasai
cadagan emas terbesar dan tembaga kedua terbesar di dunia, yang berada di
Papua. Tak ada perubahan berarti di Papua setelah kehadiran Freeport,
sebaliknya : pemiskinan, pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan meningkat
pesat dan menjadi potret dominan disekitar pertambangan PT Freeport.

Gaji salah seorang CEO Freeport mencapai Rp 432 Milyar pertahun, sementara
rakyat Papua harus puas dengan penghasilan Rp 2 juta pertahun.

Freeport memasok emas terbesar kedua ke negaranya. Sementara rakyat Papua
harus bergumul dengan jutaan ton limbah tailing yang sekiranya diekspor ke
Jawa, bisa menenggelamkan Jakarta, Depok, dan Bekasi sekaligus.
Masing-masing dengan kedalaman lima meter.

Freeport mendapat pengamanan ketat tentara dan Polisi yang dibayar jutaan
dolar pertahun. Sementara suku-suku yang hidup disekitar pertambangan
Freeport hidup tanpa rasa aman, terus di intimidasi, mengalami ketegangan
serta pelanggaran HAM. Sebagian dari mereka harus mengais emas di limbah
tailing perusahaan dengan resiko dikejar dan ditembaki tentara.

Indonesia hanya mendapatkan tetesan royalti dan pajak yang tak seberapa.
Sementara Freeport bahkan mampu membeli perusahaan tambang Raksasa Phelps
Dodge seharga USD 26 Milyar .

Sudah waktunya rakyat menghentikan "penjajahan" Freeport. Menuntut
pemerintahan SBY berani bertindak !. Cantumkan nama Anda, Dukung Petisi
"SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA ! Dengan mengirim (nama,
alamat atau asal organisasi) ke luluk@jatam.org atau beggy@jatam.org


Petisi ini dibuka hingga tanggal 22 April 2007 dan akan diserahkan kepada :
(1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
(2) Komisi ECOSOC PBB
(3) Presiden dan Kongres Amerika Serikat
(4) Pemegang Saham PT Freeport McMoran
(5) Pemerintahan negara yang membeli hasil Tambang PT Freeport

PETISI

SAATNYA BERTINDAK BENAR DAN BERANI :
SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA !

Tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) adalah bukti salah urus sektor
pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara
terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas
devisa yang kebetulan berada di Tanah Papua. Telah sekian lama Pemerintah
menutup mata terhadap daya rusak industri pertambangan yang begitu dalam di
Tanah Papua.

Selama 40 tahun beroperasi,   PT Freeport telah merusak tak hanya
pegunungan Grasberg dan Erstberg, tetapi sudah merubah bentang alam seluas
166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari perairan di muara
sungai dan mengkontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup, dan mengancam
perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.

Kesejahteraan penduduk  penduduk Papua semakin jauh dijangkau. Di wilayah
operasi PT Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis
kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dilimbah PT
Freeport. Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan
seperti HIV/AIDS, bahkan jumlah penderita  tertinggi berada di Papua.

PT Freeport masih menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan
tindakan aparat keamanan Indonesia di masa lalu dan kini. Ratusan orang
telah mengalami pelanggaran HAM berat bahkan meninggal dunia tanpa
kejelasan. Hingga kini tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang
ditindaklanjuti serius oleh Pemerintah bahkan terkesan diabaikan.

Sementara itu, dari tahun ke tahun PT Freeport terus mereguk keuntungan
dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi PT
Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang
besarnya mencapai 1,5 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika.
Kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang
menjamin masa depan penduduk Papua.

Pemerintah harus segera melakukan upaya nyata dan terukur untuk
menyelesaikan kasus PT Freeport. Pertambangan PT Freeport di Papua harus
ditinjau ulang. Pemerintah harus segera membentuk panel independen melalui
peraturan presiden yang terdiri dari para ahli hukum, lingkungan, sosial,
ilmuwan, tokoh-tokoh HAM dan wakil masyarakat Papua. Panel ini dibentuk
untuk melakukan tindakan sebagai berikut:

1.      Melakukan perubahan Kontrak Karya PT FI, yang lebih menguntungkan
rakyat Papua khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
2.      Melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan PT FI mulai
dari pengelolaan lingkungan hidup, pelanggaran HAM serta  sosial ekonomi.
3.      Memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua
terutama yang berada di wilayah operasi PT FI dan pihak berkepentingan
lainnnya mengenai masa depan pertambangan tersebut.
4.      Menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran hukum melalui instansi
yang berwenang, termasuk diantaranya sejumlah pelanggaran hukum lingkungan,
perpajakan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan saat ini.
5.      Memetakan dan mengkaji sejumlah skenario bagi masa depan PT FI di
Tanah Papua, termasuk kemungkinan penutupan, pengurangan kapasitas
produksi, pengolahan limbah, dan pengembalian keuntungan kepada rakyat
Papua secara bermartabat.

Jakarta, 28 Maret 2007

---

Gubernur Suebu: Pemekaran di Papua Wewenang Pusat

  JAYAPURA, KOMPAS - Setelah mengusulkan penundaan pembentukan enam
kabupaten di Papua, kini

Gubernur Papua Barnabas Suebu menyerahkan keputusan pembentukan enam
kabupaten baru kepada

pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menyatakan tidak lagi
berwenang untuk menyetujui

atau menolak rencana pemekaran itu.
  "Ketika saya periksa ulang, ternyata pembentukan enam kabupaten di
pegunungan tengah Papua sudah

diproses sejak tahun lalu. Sudah ada persetujuan dari bupati induk,
Gubernur Papua yang lama, dan

persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua," kata Suebu di Jayapura,
Sabtu (3/3).
  Selain itu, katanya, juga sudah ada studi yang dilakukan oleh
Universitas Gadjah Mada dan Universitas

Negeri Papua.
  Enam kabupaten usulan itu adalah Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga,
Kabupaten Yalimo,

Kabupaten Memberamo Tengah (keempatnya dimekarkan dari Kabupaten
Jayawijaya), Kabupaten

Puncak (pemekaran Kabupaten Puncak Jaya), dan Kabupaten Dogeyai (pemekaran
Kabupaten Nabire).
  Suebu menyatakan sudah mengirim surat lagi ke pemerintah pusat yang
menyatakan menyerahkan

pengesahan pembentukan enam kabupaten baru itu kepada pemerintah pusat dan
DPR.
  Suebu membantah kebijakannya untuk tidak mempertahankan usulan penundaan
pembentukan keenam

kabupaten itu sebagai perubahan sikap. "Terus terang saja awalnya saya
tidak tahu jika (rencana

pembentukan keenam kabupaten) itu sudah diproses," kata Suebu.
  Ia mengingatkan, pemekaran harus dilakukan secara hati-hati. "Karena
biaya birokrasi (pasca-

pemekaran) naik dengan signifikan. Biaya birokrasi di Papua (yang
penduduknya 2 juta jiwa) lebih mahal

dari biaya birokrasi Provinsi Jawa Timur yang penduduknya hampir 40 juta
jiwa," kata Suebu.
  Berdasarkan analisa terhadap data Badan Pusat Statistik Papua, pemekaran
di Papua cenderung

menurunkan kualitas pelayanan publik. Salah satu contoh, Indeks
Pembangunan Manusia (IPM)
  Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2002 mencapai angka 50,5. Pada 2002,
kabupaten itu dimekarkan

menjadi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan
Kabupaten Pegunungan

Bintang.
  Pada tahun 2004, IPM keempat kabupaten itu semuanya malah menurun.
Selaku kabupaten induk,

Kabupaten Jayawijaya memiliki IPM tertinggi, yaitu 47,1, diikuti IPM
Kabupaten Tolikara (47), Kabupaten

Yahukimo (46,9) dan Kabupaten Pegunungan Bintang (46,5). (ROW)

---

Siaran Pers dari Herman Wainggai

SIARAN PERS

Atas nama orang-orang Papua Barat, Saya ingin mengucapkan terima kasih
kepada orang-orang Australia yang menjadi politisi, akademisi,
Perhimpunan Australia Papua Barat (AWPA) dan berbagai organisasi non
pemerintah (NGO's) dan siapa saja yang telah menulis submissions kepada
Pemerintah Australia guna menasihati mereka agar tidak menandatangani
perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
Sejak dua menteri luar negeri, Yang Terhormat Hasan Wirayudha dan
Alexander Downer menandatangani perjanjian itu di Lombok (Indonesia)
pada bulan November 2006, lebih dari tiga puluh ribu militer Indonesia
telah dikirim ke Papua Barat guna melanjutkan terorisme, intimidasi,
perkosaan, penyiksaan, penculikan, pembunuhan kepada masyarakat adat.
Perjanjian itu tidak bermanfaat bagi rakyat Australia, Indonesia, dan
Papua Barat. Perjanjian itu hanya melayani kebijakan pemerintah
Indonesia yang melanjutkan kejahatan mereka terhadap rakyat Papua Barat,
penduduk sipil Indonesia dan orang-orang asing.
Penandatanganan perjanjian itu (berarti) memberi peluang infiltrasi pada
urusan dalam negeri Australia oleh agen-agen intelijen Indonesia.
Contohnya, ada mata-mata Indonesia di Australia yang menyamar sebagai
mahasiswa di berbagai institusi pendidikan.

Pemerintah Indonesia dan Australia hendaknya melindungi hak-hak asasi
manusia, merangsang pembangunan dan implementasi prinsip-prinsip
demokrasi, dan menegakkan supremasi hukum bagi rakyat Indonesia,
masyarakat adat Papua Barat, warga Australia dan penduduk bangsa-bangsa
kepulauan Pasifik.

Kami tidak akan pernah, tidak akan pernah, tidak akan pernah, menyerah.

Tuhan Memberkati Australia

Canberra, Australia, Senin 29 Februari 2007

Herman Wainggai
Juru bicara untuk 43 pencari suaka Papua
Telepon:      +61 9510 2193
Mobile Phone: +61 0407 422 413

---

 http://www.suaramerdeka.com/

Pemprov Papua Larang Kayu Gelondongan

Biak, CyberNews. Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua membuat kebijakan
tentang larangan penjualan

semua jenis kayu log (gelondongan) yang berasal dari dalam hutan Papua
untuk dibawa keluar.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua, Ir Marthen Kayoi MM, di
Biak, Selasa, mengatakan

kebijakan yang akan dilakukan pemerintah provinsi dalam bidang kehutanan
berupa pemberhentian

pemasaran kayu log antarpulau di Indonesia.
Ia mengatakan alasan pelarangan itu didasarkan atas pertimbangan bahwa
penjualan kayu log keluar

Papua selama ini belum memberikan nilai tambah kepada daerah. "Jika ingin
mendapatkan nilai tambah

dari kayu log maka harus dibangun industri, jika tidak dilakukan
pembangunan industrinya maka tak ada

hasil buat daerah bersangkutan," kata Kayoi.
Kebijakan pelarangan penjualan kayu log, menurut Kadishut Papua, merupakan
komitmen Gubernur

Papua Barnabas Suebu dalam menyikapi pembangunan bidang kehutanan yang
nanti akan segera

ditindaklanjuti kepada kabupaten/kota secara kongkrit.
Kadishut menjelaskan bahwa untuk Provinsi Papua, pihak dinas kehutanan
telah menetapkan empat zona

wilayah sebagai lokasi industri kayu, yaitu Jayapura, Mimika, Merauke dan
kawasan Teluk Cenderawasih

yang terdiri atas Biak, Nabire dan Yapen Waropen.
Hingga saat ini di Provinsi Papua, menurut Kadishut, jumlah industri kayu
dalam skala besar sebanyak

lima buah sementara untuk kategori kecil mencapai kurang lebih 30 buah.
Menyinggung dampak pemberlakuan pelarangan kayu log dibawa keluar, menurut
Kadishut Papua, sudah

jelas ada, salah satu diantaranya masyarakat lokal dapat menikmati hasil
dari pengolahan kayu berupa

penyerapan tenaga kerja maupun pembuatan barang jadi seperti meubel.
"Kebijakan pelarangan pemasaran kayu log keluar Papua akan segera
diberlakukan, karena itu saya

minta masyarakat harus dapat mendukung keputusan ini," ungkap Kadishut.(
ant/Cn08 )

---

Pemerintah Inggris Akui "PEPERA 1969" adalah SANGAT CACAT

Oleh: Richard Samuelson;  Diterjemahkan: David Chan

Sebagaimana beberapa dari anda sekalian telah ketahui, suatu kejadian yang
sangat penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Papua Barat terjadi hari
Senin (8 Januari 2007) yang lalu di London. Ada sebuah perdebatan panjang
yang tidak diduga mengenai Papua Barat di Parlemen Inggris (House of Lords)
atas desakan seorang sahabat lama yang luar biasa dari Free West Papua
Campaign yakni, Lord Harries of Pentregarth, mantan Uskup Anglikan Oxford.
Lord Harries membuat pidato yang sangat tegas mendesak Pemerintah Inggris
guna mendukung hak penentuan nasib-sendiri yang sah dari rakyat Papua Barat.
Dia diikuti oleh empat pendukung kuat Papua Barat lainnya di House of Lords;
Lord Griffiths of Burry Point (seorang pendeta Metodist yang terkemuka dan
penyiar),
Lord Archer of Sandwell (pengacara yang sangat dihormati dan mantan
Solicitor General selama Pemerintahan [Partai] Buruh 1974-79),
Lord Judd of Portsea (seorang mantan Menteri Pembangunan Seberang Lautan
[1976-77] dan Kantor Persemakmuran & Commonwealth [1977-1979] dari
Pemerintah Partai Buruh, Direktur Oxfam dan Rapporteur untuk Chechnya bagi
Panitia Urusan Politik dari Majelis Parlementari Dewan Eropa, dan
Lord Avebury (seorang anggota tim Urusan Luar Negeri Demokrat Liberal dengan
minat yang kuat terhadap penyelesaian konflik dan hak-hak asasi manusia,
khususnya di Aceh dan Papua Barat.
Akhirnya, Baroness Rawlings memberikan pandangan Partai Konservatif mengenai
Papua Barat (Opposisi resmi di dalam Parlemen Inggris) dan Baroness Royall
menyimpulkan perdebatan itu dengan berbicara atas nama Pemerintah Inggris
Sendiri (Labour).
Lama sekali akhirnya, pendudukan ilegal Indonesia lewat "PEPERA atau Act of
No Choice" dan kejahatan brutalnya terhadap rakyat Papua Barat sejak saat
itu, kemudian dibicarakan dengan terbuka pada tingkat yang paling signifikan
- yakni di Parlemen Inggris - baik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Inggris tidak dapat berbuat apa-apa untuk membungkamnya!
Berikut ini adalah tiga ringkasan penting dari jawaban juru bicara
Pemerintah Inggris, Baroness Royall, bersama-sama dengan komentar saya:

1)      "Saya kembali ke masalah PEPERA - "Act of Free Choice". Meskipun
kami mengakui bahwa hal itu sangat cacat (extremely flawed), Inggris belum
memiliki rencana guna mendukung suatu peninjauan kembali atas Act tersebut.
Kami yakin bahwa itu adalah masalah bagi Belanda dan PBB. Karena persetujuan
New York 1962 adalah antara Pemerintah Belanda dan  Indonesia, dan PBB
mengawasi Act 1969 tersebut, kami memiliki sedikit tempat untuk menanyakan
legalitas keduanya. Undang-undang Otonomi Khusus memungkinkan dibentuknya
komite kebenaran dan rekonsiliasi untuk melihat bagaimana Papua dimasukkan
ke dalam Indonesia di tahun 1960an, yang kami yakini menunjukkan bahwa
Pemerintah Indonesia mengakui perlunya penganan masalah-masalah Papua yang
sudah lama ada."

Komentar FWPC: Sekarang kita memiliki frase "extremely flawed" (sangat
cacat) untuk ditambahkan pada pengakuian Baroness Symons di tahun 2004 bahwa
pada Act of No Choice "ada 1000 orang wakil yang ditunjuk dan mereka
sebagian besar dipaksa untuk menyatakan masuk Indonesia."
Juga perhatikan bahwa Pemerintah Inggris tidak mengatakan bahwa seharusnya
tidak boleh ada sebuah Peninjauan Kembali PBB mengenai Act tersebut, hanya
saja Belanda yang harus memintanya, dan bukannya Inggris. Kami telah
dinasihati bahwa sebenarnya anggota PBB mana saja (termasuk Inggris) bisa
meminta suatu Peninjauan Kembali PBB dan sebagaimana yang ditunjukkan oleh
penyelidikan PBB terhadap penanganannya atas pembantaian Srebrenica,
Sekretaris Jenderal PBB dapat pula meminta sendiri suatu peninjauan ulang
(lihat pidato Lord Avebury).

---


DEPARTEMEN URUSAN LUAR NEGERI DAN PERDAGANGAN
CANBERRA



PERSETUJUAN ANTARA
AUSTRALIA
DAN
REPUBLIK INDONESIA


DALAM KERANGKA KERJA BAGI KERJASAMA KEAMANAN
Mataram, Lombok: 13 November 2006
Belum diberlakukan
[2006] ATNIF 25



PERJANJIAN
ANTARA AUSTRALIA DAN REPUBLIK INDONESIA MENGENAI KERANGKA KERJA BAGI
KERJASAMA KEAMANAN

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia (yang selanjutnya
akan disebut sebagai 'Pihak-pihak')

Menegaskan Kembali kesetaraan berdaulat Pihak-pihak, keyakinan mereka akan
tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan
keinginan mereka untuk hidup berdampingan secara damai dengan seluruh
masyarakat serta semua pemerintah;

Menegaskan Kembali komitmen terhadap kedaulatan, persatuan, kemerdekaan dan
integritas teritorial kedua-belah Pihak, dan pentingnya prinsip-prinsip
bertetangga yang baik dan tidak-ikut campur-tangan pada urusan dalam negeri
satu sama lain, yang konsisten dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa;

Mengakui bahwa kedua-belah Pihak adalah demokratik, dinamik dan merupakan
anggota-anggota yang berperan pada kawasan itu dan masyarakat internasional;

Mengakui juga tantangan-tantangan global baru, terutama dari ancaman-ancaman
keamanan terrorisme internasional, tradisional dan non-tradisional;

Mengakui selanjutnya pentingnya kerjasama yang terus-menerus dan yang perlu
semakin ditingkatkan dalam menghadapi tentangan-tantangan tersebut yang
ditimbulkan oleh terrorisme internasional dan kejahatan transnasional;

Bertekad untuk bekerja sama guna menjawab tantangan dan ancaman yang baru
ini;

Bertekad pula untuk mempertahankan dan memperkuat kerjasama bilateral dan
dialog yang teratur termasuk menyelenggarakan diskusi secara teratur
mengenai masalah-masalah stratejik, pertahanan, intelligence, penegakkan
hukum dan lain-lain;

Bertekad selanjutnya untuk menjaga dan memperkuat kerjasama politik,
ekonomi, sosial dan keamanan yang sudah berlangsung lama yang ada di antara
kedua belah Pihak, dan hubungan dan kepentingan serta hubungan regional
bersama, termasuk stabilitas, kemajuan dan kemakmuran wilayah Asia-Pasifik;

Mengakui nilai dari perjanjian bilateral dan kesepakatan-kesepakatan di
antara kedua negara sejak 1959 termasuk instrumen bilateral utama di bidang
keamanan yang telah menyediakan kerangka kerja legal yang kuat bagi kedua
negara dalam berurusan dengan berbagai ancaman dan isu-isu keamanan demikian
pula pentingnya dialog-dialog dan kerja sama yang telah ada melalui Forum
Tingkat Menteri Indonesia Australia (the Indonesia Australia Ministerial
Forum - IAMF);

Menekankan juga pentingnya bekerja bersama-sama melalui fora regional dan
internasional mengenai masalah-masalah keamanan guna memberikan kontribusi
terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional;

Bertekad untuk menaati dengan kehendak baik kewajiban-kewajiban mereka di
bawah prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum internasional yang
diakui secara umum;

Berpegang pada undang-undang dan peraturan masin-masing;

Telah menyetujui sebagai berikut:

PASAL 1
TUJUAN

Tujuan utama dari Persetujuan ini adalah:
1.      untuk menyediakan kerangka kerja bagi pendalaman dan perluasan
kerjasama dan pertukaran bilateral demikian pula untuk mengintensifkan
kerjasama dan konsultasi antara Pihak-pihak di bidang yang menjadi
kepentingan dan keprihatinan bersama mengenai pada masalah-masalah yang
mempengaruhi keamanan bersama mereka serta keamanan nasional masing-masing.
2.      untuk membentuk mekanisme konsultatif bilateral dengan suatu
pandangan untuk meningkatkan dialog, pertukaran dan implementasi aktivitas
kerjasama yang intensif serta memperkuat hubungan institusional menurut
Perjanjian ini.


PASAL 2
PRINSIP-PRINSIP

Dalam hubungannya satu sama lain, Pihak-pihak hendaknya dituntun oleh
prinsip-prinsip yang mendasar berikut, yang konsisten dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa,

1.      Kesetaraan, manfaat bersama dan pengakuan kepentingan yang dimiliki
oleh masing-masing Pihak pada stabilitas, keamanan dan kemakmuran (pihak)
yang lain;
2.      Saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas territorial,
persatuan nasional dan kebebasan politis satu sama lain, dan juga tidak
campur-tangan urusan dalam negeri satu sama lain;
3.      Pihak-pihak, konsisten dengan undang-undang dalam negeri
masing-masing dan kewajiban-kewajiban internasional, dengan cara apapun
tidak akan mendukung atau berpartisipasi dalam aktivitas oleh siapapun atau
entitas manapun yang merupakan ancaman bagi stabilitas, kedaulatan atau
integritas territorial Pihak lain, termasuk oleh mereka yang berusaha
menggunakan wilayahnya guna menggiatkan atau melaksanakan aktifitas seperti
itu, termasuk separatisme, di wilayah Pihak lain;
4.      Pihak-pihak yang menjalankan (perjanjian ini), konsisten dengan
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, akan menyelesaikan pertikaian apa saja
yang mungkin timbul di antara mereka dengan cara-cara damai sedemikian rupa
sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan internasional;
5.      Pihak-pihak akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan
yang melawan integritas territorial atau kemerdekaan politik pihak lain,
menurut Piagam PBB;
6.      Tidak ada apapun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi dalam
cara apapun hak-hak dan kewajiban yang ada pada kedua Pihak di bawah hukum
internasional.

PASAL 3
BIDANG-BIDANG DAN BENTUK KERJASAMA

Cakupan  kerjasama Persetujuan ini akan termasuk:

Kerjasama Pertahanan

Berdasarkan pengakuan atas manfaat jangka panjang yang saling menguntungkan
dari kerjasama profesional yang erat di antara kedua Angkatan Bersenjata,

1.      Konsultasi regular mengenai isu-isu pertahanan dan keamanan yang
menjadi keprihatinan bersama; dan mengenai kebijakan pertahanan
masing-masing;
2.      Promosi pembangunan dan pengembangan kapasitas dari institusi
pertahanan dan angkatan bersenjata kedua Pihak termasuk melalui pendidikan,
dan training militer, latihan-latihan, kunjungan studi dan
pertukaran-pertukaran, penerapan metoda ilmiah guna mendukung pengembangan
kapasitas dan manajemen serta aktivitas-aktivitas terkait lainnya yang
saling menguntungkan;
3.      Pemfasilitasian kerjasama di bidang teknologi dan kapabilitas
pertahanan yang saling menguntungkan, termasuk perancangan bersama,
pengembangan, produksi, pemasaran, transfer teknologi serta pengembangan
proyek-proyek bersama yang disepakati saling menguntungkan.


Kerjasama Penegakkan Hukum

Berdasarkan pengakuan akan pentingnya kerjasama yang efektif untuk memerangi
kejahatan transnasional yang berdampak pada keamanan kedua Pihak,

4.      Konsultasi dan dialog regular yang bertujuan memperkuat mata rantai
antara institusi dan para pejabat di semua tingkatan;
5.      Kerjasama untuk membangun kapasitas aparat penegak hukum guna
mencegah, merespond, dan menyelidiki kejahatan transnasional;
6.      Memperkuat dan mengintensifkan kerjasama antar polisi termasuk
operasi bersama yang terkoordinasi;
7.      Kerjasama antara institusi dan lembaga-lembaga yang relevan,
termasuk otoritas penuntutan hukum, dalam mencegah dan memerangi kejahatan
transnasional, khususnya kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan:
a)     Penyelundupan dan perdagangan manusia;
b)     Pencucian uang;
c)      Pembiayaan terrorisme;
d)     Korupsi;
e)     Pencurian ikan;
f)       Kejahatan internet;
g)     Perdagangan obat-obatan terlarang narkotika dan zat-zat psikotropik
serta precursors-nya;
h)     Perdagangan terlarang senjata, amunisi, bahan peledak dan bahan-bahan
berbahaya lainnya dan pembuatannya yang terlarang; dan
i)        Jenis-jenis kejahatan lainnya yang dipandang perlu oleh kedua
Pihak.


Kerjasama Melawan Terrorisme

Berdasarkan pengakuan terhadap pentingnya kerjasama yang erat dan
terus-menerus untuk memerangi dan menghapus terrorisme internasional melalui
komunikasi, kerjasama dan aksi di semua tingkatan,
8.      Melaksanakan segala sesuatu yang memungkinkan secara individual dan
bersama-sama untuk menghapus terrorisme internasional dan ektrimisme dan
akar-akarnya dan penyebabnya dan untuk membawa mereka yang mendukung atau
terlibat dalam tindakan kekerasan kriminal ke pengadilan sesuai dengan hukum
internasional dan hukum masing-masing negara;
9.      Semakin memperkuat kerjasama memerangi terrorisme internasional
termasuk lewat respons yang cepat, praktis, dan efektif terhadap ancaman dan
serangan terroris; saling-berbagi informasi dan intelligence; bantuan
terhadap keamanan transportasi, imigrasi dan pengawasan perbatasan; dan
kebijakan kontra terrorisme yang efektif dan kerangka kerja pengaturannya;
10.     Memperkuat kerjasama dalam pengembangan kapasitas penegakkan hukum,
pertahanan, intelijen, dan keamanan nasional guna menjawab ancaman
terorisme;
11.     Kerjasama, bila diminta dan bila dimungkinkan, dalam pemfasilitasian
respons yang efektif dan cepat bila terjadi sebuah serangan terroris. Dalam
hal ini, Pihak yang meminta akan memiliki tanggung-jawab utama bagi
pengaturan, organisasi dan koordinasi terhadap situasi seperti itu secara
keseluruhan.

Kerjasama Intelijen
12.     Kerjasama dan pertukaran informasi dan intelijen mengenai isu-isu
keamanan antara institusi dan lembaga yang relevan, sesuai dengan
undang-undang nasional masing-masing negara dan di dalam batasan-batasan
tanggung-jawab mereka.


Keamanan Maritim
13.     Memperkuat kerjasama bilateral guna meningkatkan keamanan maritim
dan untuk mengimplementasi tindakan-tindakan keamanan maritim yang terukur,
sesuai dengan hukum internasional;
14.     Meningkatkan aktivitas kerjasama Pertahanan dan kerjasama lain yang
sudah ada dan pengembangan kapasitas di bidang keamanan udara, dan naval
maritime yang sesuai dengan hukum internasional.

Keamanan dan keselamatan Udara
15.     Memperkuat kerjasama bilateral di bidang pengembangan kapasitas guna
meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil.

Proliferasi Senjata Pemusnah Massa
Dalam pengakuan komitmen bersama Pihak-pihak untuk tidak mengembangkan,
membuat, sehingga demikian pula, memperoleh, menumpuk, menahan atau
menggunakan senjata nuklir atau senjata-senjata pemusnah massa lainnya,

16.     Bekerjasama untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan proliferasi
senjata perusak massa dan alat-alat penghantarnya termasuk melalui
pengawasan ekspor nasional yang ditingkatkan sesuai dengan hukum nasional
masing-masing serta hukum internasional.
17.     Memperkuat kerjasama nuklir bilateral untuk tujuan-tujuan damai,
termasuk memperluas tujuan non-proliferasi senjata perusak massa dan
memperkuat keselamatan dan keamanan nuklir internasional melalui
standard-standard, yang sesuai dengan hukum internasional.
18.     Kerjasama, sebagaimana diperlukan dan sebagaimana diminta, dalam
pemfasilitasian koordinasi yang dari respons dan bantuan kemanusiaan yang
cepat bila terjadi bencana nasional atau keadaan darurat lain yang serupa.
Pihak yang meminta akan memiliki tanggung-jawab utama untuk menentukan
arahan tanggap darurat dan operasi bantuan kemanusian secara keseluruhan.
19.     Kerjasama dalam pengembangan kapasitas bagi persiapan dan kemampuan
tanggap darurat terhadap bencana.

Kerjasama dalam Organisasi Internasional Mengenai Isu-isu yang Berkaitan
dengan Keamanan
20.     Konsultasi dan keamanan pada hal-hal yang menjadi kepentingan
bersama pada isu-isu yang berkaitan dengan keamanan di Perserikatan
Bangsa-bangsa, lembaga internasional dan regional lainnya.

Saling Pengertian dan Kerjasama Antar Masyarakat
21.     Berusaha membantu perkembangan hubungan dan interaksi di antara
masing-masing institusi dan masyarakat dengan suatu pandangan untuk
meningkatkan saling-pengertian terhadap tantangan keamanan dan
respons-respons terhadapnya.



PASAL 4
KERAHASIAAN

1.      Pihak-pihak akan melindungi informasi penting dan rahasia yang
diterima guna mewujudkan kerangka kerja bagi Persetujuan ini menurut hukum
nasional, peraturan dan kebijakan masing-masing negara.
2.      Meskipun ada Pasal 10, seandainya Perjanjian ini diakhiri,
masing-masing Pihak akan terus menaati kewajiban yang dinyatakan pada
paragraf 1 pada informasi yang masing-masing Pihak memiliki terhadapnya di
bawah Persetujuan ini.

PASAL 5
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pihak-pihak setuju bahwa hak kekayaan intelektual apa saja yang timbul di
bawah pengimplementasian perjanjian ini akan diatur di bawah persetujuan
terpisah.

PASAL 6
MEKANISME PENGIMPLEMENTASIAN

1.      Pihak-pihak akan mengambil langkah-langkah apa saja yang diperlukan
guna menjamin pengimplementasian Persetujuan ini secara efektif, termasuk
melalui pengaturan-pengaturan terpisah di bidang-bidang tertentu dari
kerjasama ini.
2.      Untuk maksud dari Pasal ini, Pihak-pihak akan bertemu secara teratur
di bawah mekanisme yang ada melalui Forum Tingkat Menteri
Indonesia-Australia (IAMF) guna mengkaji ulang dan memberi arahan pada
aktivitas-aktivitas di bawah Persetujuan ini.

PASAL 7
PENGATURAN KEUANGAN

Semua pengeluaran yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan dibiayai
oleh Pihak yang menimbulkan biaya, kecuali jika telah diputuskan secara
bersama-sama.

PASAL 8
PENYELESAIAN MASALAH
Masalah-masalah yang muncul dalam hubungannya dengan penafsiran mengenai
pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan baik-baik lewat
konsultasi atau negosiasi bersama di antara Pihak-pihak.

PASAL 9
AMANDEMEN
Perjanjian ini bisa diamandemen secara tertulis lewat persetujuan bersama
oleh kedua-belah Pihak. Amandemen apa saja dari Persetujuan ini akan berlaku
pada tanggal pemberitahuan selanjutnya oleh kedua Pihak setelah selesainya
peratifikasiannya prosedur amandemen tersebut.

PASAL 10
PEMBERLAKUAN, LAMA, DAN PENGHENTIAN

1.      Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan
terakhir yang mana Pihak-pihak saling memberitahu bahwa persyaratan internal
untuk pemberlakuan Perjanjian ini telah dipenuhi.
2.      Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai satu Pihak memberikan
pemberitahuan terakhir mengenai keinginannya untuk menghentikannya, yang
mana Perjanjian ini akan berhenti berlaku enam bulan setelah penerimaan
pemberitahuan penghentian tersebut.
3.      Penghentian Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan atau
lama dari rencana apa saja yang dibuat di bawah Perjanjian yang ada saat ini
sampai selesainya rencana tersebut, kecuali jika hal itu diputuskan secara
bersama.

DENGAN MENYAKSIKAN PERJANJIAN INI, yang bertandatangan di bawah ini
sebagaimana diberi kewenangan oleh Pemerintah masing-masing, telah
menandatangani Perjanjian ini.

Disusun di Lombok pada hari yang ke tiga belas dari bulan November di tahun
Dua Ribu Enam, 2 (dua) kopian asli  baik dalam bahasa Inggris dan bahasa
Indonesia, semua teks sama-sama otentik. Bila terjadi perbedaan dalam
penafsirannya maka yang diberlaku adalah teks Bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah                                                  Untuk
Pemerintah
Australia:
Republik Indonesia:


Alexander Downer                                                    Dr.
Hassan Wiryuda
Menteri Urusan Luar Negeri                                   Menteri Urusan
Luar Negeri



Translated into Bahasa Indonesia for the interest of West Papuan people by
david@davchan.com

---

Anggota Parlemen AS Mengritik Australia Tentang Papua Barat

[kutipan]
Federal News Service

Kamis, 15 Maret 2007

Dengar Pendapat Bersama Subkomite Asia, Pasifik, dan Lingkungan Global
dengan Sub Komite Timur Tengah dan Asia Selatan di Komite Urusan Luar Negeri
Parlemen

Subyek: Kebijakan Amerika Serikat Terhadap Bangsa-bangsa di Kepulauan
Pasifik Selatan, termasuk Australia dan New Zealand;

Diketuai oleh: Wakil Eni Faleomavaega (D-AS);
Disaksikan: Glyn Davies, Deputy Assistant Secretary of State, Biro Urusan
Asia Timur dan Pasifik;
Lokasi: 2200 Rayburn House Office Building, Washington, D.C.

REP. FALEOMAVAEGA: Dengar sekarang anda telah menyebutkan Australia
(tertawa). Ada pernyataan baru-baru ini dari Perdana Menteri Howard yang
memberi komentar mengenai salah satu calon presiden kita. Saya kira itu
bukan saja tidak tepat bila ingin melihat masalah ini secara benar
menyangkut pendirian Senator Obama pada kekacauan yang kita ciptakan di
Timur-Tengah dan Irak.
Dan saya punya sedikit pesan kepada Perdana Menteri Howard. Jika dia
sungguh-sungguh mendukung ide agar kita harus mempromosikan demokrasi
seperti presiden kita dan kemudian memberi - mengirim tentara jauh-jauh ke
belahan dunia lain guna menolong rakyat Irak mempromosikan demokrasi mereka,
tapi tepat di halaman belakang kita sendiri, Papua Barat terus mengalami
masalah yang sangat serius seperti yang kita sedang hadapi, wilayah itu
benar-benar sebuah jajahan, bekas koloni Belanda dan sekarang menjadi sebuah
jajahan dari pemerintah Indonesia.
Jadi kita berbicara banyak tentang demokrasi, dan di sini anda dapati
900.000 orang Papua Barat yang sedang berjuang hidup dan berharap penuh
bahwa suatu hari mereka akan mendapatkan kesempatan yang sama seperti Timor
Timur dengan memperoleh hak mereka menentukan nasib sendiri
(self-determination) yang disangkalkan kepada mereka oleh Perserikatan
Bangsa-bangsa (the United Nations) dan negara kita sendiri serta
negara-negara lain yang - ada di kawasan itu.
Dan saya kira Australia adalah negara utama yang nampaknya belum mencoba
bersikap menolong terhadap teriakan masyarakat yang tinggal di Papua Barat.
Jadi yah, kita bisa membuat perbandingan dalam suatu perspektif tentang
bagaimana saya melihat hal-hal yang tidak berlangsung baik tersebut.

MR. DAVIES: Bisakah saya berbicara sebentar mengenai hal itu, bila
memungkinkan? Mengenai Australia, tentu saja benar karena mereka telah
mengirim angkatan bersenjata guna berperang bersama-sama Amerika Serikat di
Irak dan Afganistan demi mencoba mewujudkan perubahan yang demokratik dan
pembangunan di sana,  dan untuk hal tersebut kami sangat berterima kasih.
Tetapi mereka juga sangat aktif di Pasifik, dan kebanyakan dari apa yang
mereka kerjakan di Pasifik tentu saja, mereka melakukan itu karena mereka
diundang masuk ke negara-negara seperti Kepulauan Salomon di mana mereka
memimpin kontingen RAMSI. Mereka juga bekerja bersama-sama dengan pemerintah
di Papua New Guinea dan menjalankan banyak sekali pekerjaan pembangunan di
sana. Di Timor-Timur, mereka aktif. Mereka pergi ke Tonga setelah kerusuhan
baru-baru ini di sana.
Jadi rakyat Australia sangat aktif dan secara positif sangat aktif di
Pasifik. Tentang Papua, anda tahu bahwa kami mengakui Papua sebagai sebuah
bagian yang integral dari Indonesia dan pada saat yang sama mendukung
implementasi penuh dan efektif dari apa yang disebut Undang-undang OTSUS
(the Special Autonomy Law). Dan kami secara teratur advocate dengan
pemerintah di Jakarta, pemerintah Indonesia, demi memperbaiki kesejahteraan
rakyat Papua.
Kami melihat beberapa tanda kuat di mana Presiden Yudhoyono telah mengambil
langkah-langkah positif ke arah penyelesaian masalah-masalah provinsi. Dan
dalam terang keberhasilannya mempromosikan perdamaian di Acheh, kami yakin
bahwa dengan waktu yang ada, dia dapat mencapai Papua yang lebih bermartabat
dan makmur pula.
REP. FALEOMAVAEGA: Dengar, kita akan menghabiskan tiga jam lagi kalau
berbicara tentang Papua Barat, Tn. Sekretaris.
MR. DAVIES: (Tertawa)
REP. FALEOMAVAEGA: Tetapi kita akan tinggalkan dulu masalah ini. Saya kira
pada dasarnya di dalam dialog kita dan di sini lagi, saya benar-benar
menghargai kesediaan anda untuk datang dan bertemu dengan anggota-anggota
komite dan juga melihat sejumlah isu yang mempengaruhi wilayah Pasifik kita.
.
Diterjemahkan oleh DC <mailto:david@davchan.com>

---

"AUSTRALIA, PAPUA BARAT ADALAH TETANGGAMU"

Paskah Menginspirasi Seruan Damai



Frank Brennan

7 April 2007



Meskipun tidak pernah menjalankan hidup sebagai seorang Kristen, sosiologist
John Carrol baru saja menerbitkan The Existential Jesus (Yesus yang Hadir),
dengan mengklaim: "Yesus adalah inti dari Impian Barat. Kehadirannya vital
bagi peradaban kita dan individu-individunya." Paskah adalah pesta
terpenting dalam kalender Kristiani. Mayoritas orang Australia masih
menyatakan dirinya sebagai orang Kristen.

Meskipun sekularisme kita yang semakin bertambah, agama tidak akan hilang
begitu saja. Dipimpin oleh Kevin Rudd dan Tony Abbot, politisi kita yang
berseberangan telah berbicara banyak tentang hubungan antara agama dan
politik. Carroll mengingatkan bahwa gereja-gereja Kristen "telah kehilangan
fungsi tradisional dan fungsi mereka yang paling penting  dalam menyediakan
jawaban yang persuasif bagi pertanyaan tentang arti kehidupan dan kematian."
Dia berpendapat "gereja-gereja Kristen arus utama saat ini kelihatannya malu
berbicara tentang Tuhan. Ketika mereka berbicara, kata-kata mereka terdengar
kaku dan usang." Menurutnya pastor-pendeta seperti saya "jatuh ke belakang
dengan menjaga kerangka kepercayaan keagamaan [kami] berada di luar
pandangan publik," dengan menolong "menghapus otoritas kerangka itu."

Ketika memperjuangkan hak-hak pengungsi atau masyarakat adat dihadapan
pemerintah atau elektorat, cukup masuk akal, cukup terhormat untuk
menghormati orang lain, yang saya coba untuk membuat argumen saya lebih
dipahami oleh mereka yang berasal dari berbagai latar belakang keyakinan
yang berbeda maupun yang tidak [beriman]. Renungan Paskah ini hendaknya
berbeda dengan kotbah Paskah saya, dan bukan hanya karena pendengarnya lebih
beragam secara religius.

Pemimpin-pemimpin Kristen juga mengharapkan sebuah pembahasan yang berbeda
di media yang utama daripada yang akan mereka dengar dari pulpit besok.

Orang-orang Kristen yang percaya pesan Paskah dari kehidupan dan harapan
yang baru melalui kisah sengsara dan kematiannya akan membawa, dan menjadi,
kabar baik bagi yang lain. Sebuah pesan universal tentang kehidupan setelah
mati, dan harapan setelah apa yang ada saat ini, mungkin tidak akan
menyanggah bukti ilmiah tetapi itu masih akan menjadi berita yang
benar-benar baik. Paskah adalah waktu yang tepat bagi kita yang terkesan
dengan Yesus untuk mempertegas harapan kita, pondering bagaimana kita
mentransendenkan kepentingan diri kita sendiri, nasionalisme kita, konstrain
sejarah dan politik. Ini adalah momen bagi hati kita untuk terbakar di dalam
diri kita ketika kita mendengar cerita-cerita dan menginat cerita yang lain
(khususnya penyakit yang baru-baru ini) yang membawa kita melewati diri kita
sendiri, prekonsepsi kita tentang dunia kita.

Saya baru saja menghabiskan waktu selama sebulan di Papua -  di sebelah
barat pulau New Guinea yang diambil alih oleh Indonesia di tahun 1963 dan
diperintah dengan tekanan sejak itu. Hingga tibanya 43 pencari pencari suaka
di Australia di atas sebuah perahu tahun lalu guna meyakinkan saya bahwa ini
adalah waktunya untuk pergi dan melihat situasi di tetangga sebelah.

Orang-orang ini telah mengetahui tekanan yang tak pernah berakhir selama
empat dekade dan mereka tinggal kurang lebih 300 kilometer dari pantai kita.
Salah seorang pastor Papua menatap mata saya dan berkata: "Kami adalah
tetanggamu." Ada sebuah perumpamaan yang terkenal tentang semua itu. Dia
meminta saya untuk bertindak.

Seorang perempuan di Jayapura memberitahuku dia sangat sedih bahwa Australia
tidak memperhatikan masyarakatnya selama lebih dari 40 tahun dan hanya
diperlukan satu perahu yang dipenuhi para pencari suaka guna membuat
Australia ingin tahu, kalau tidak bisa dikatakan berkepentingan, dengan
masyarakat yang menjadi tetangganya. Ketika perahu itu tiba di Australia,
Pemerintah kita gugup (dan berupaya) agar tidak boleh ada aliran pengungsi
dari Papua. Pemerintah menginginkan Parlemen untuk memberikan pemecahan yang
disebut Pacific solution karena pemerintah "perlu mencegah Australia
dijadikan sebagai panggung bagi protes-protes politik."

Kemerdekaan bagi Papua saat ini secara virtual tak dapat diraih.
Pemimpin-pemimpin Papua dan kelompok-kelompok gereja berbicara bukan tentang
kemerdekaan, tetapi perlunya Papua menjadi tanah damai - a land of peace.

Tidak selalu preposterous untuk berpikir bahwa di masa datang rakyat Papua
mungkin merdeka.  Sepanjang tahun 1950an, pemerintahan Menzies adamant bahwa
Melanesia dan Indonesia adalah entitas yang berbeda dan oleh karena itu
"orang-orang New Guinea Barat hanya memiliki sedikit kesamaan, kecuali
pemerintahan yang sama (yakni sebagai koloni Belanda) di masa lalu,  dengan
suku-suku bangsa Indonesia." Pemerintah kita bergabung dengan
pemerintah-pemerintah lainnya di PBB menandatangani sebuah perjanjian dimana
kedaulatan Papua diserahkan kepada Indonesia apda 1 Mei 1963, dengan catatan
nanti akan ada "act of free choice" (tindakan pemilihan bebas) di tahun
1969.  Kemudian waktu itu, tidak ada pemilihan sama sekali.

Ketika saya terbang kembali ke Australia dari Papua, seorang pramugari
Garuda duduk di sebelah saya. Saya memberi tahunya bahwa saya sedih karena
kawan saya Liz O'Neill, petugas kedutaan (Australia) di Jakarta, menjadi
salah satu dari lima orang Australia yang mati pada kecelakaan pesawat yang
tragis tersebut di Yogyakara dua hari sebelumnya. Dia kemudian memberitahuku
bahwa dia juga kehilangan seorang teman pramugari pada penerbangan naas
tersebut yang memakan korban 22 nyawa.

Segera kita berjabatan tangan. Itu adalah momen Paskah. Liz akan tersenyum;
Liz, yang sentuhan manusiawinya secara konstan menerobos batas-batas dan
membawa orang bersama-sama di tengah tragedi; Liz, anak perempuan dan
seorang saudari yang sekolah dalam iman, isteri dan ibu yang memberikan
kasih, seorang sahabat dan diplomat yang mendedikasikan dirinya pada harapan
di dalam kemanusiaan di mana kita berbagi. Dia menghabiskan tahun-tahun
terakhirnya dengan memperjuangkan hubungan yang baik antar tetangga, di
antara Indonesia dan Australia, khususnya ditengah-tengah tragedi. Dia
sekarang suatu pribadi Paskah.

Pastor Frank Brennan adalah profesor hukum di Universitas Katolik Australia
dan profesor kemanusiaan di Universitas Notre Dame, Australia. Buku
terkininya "Acting on Conscience" (bertindak dalam kesadaran) terbitan
UQPress, 2007.  Diterjemahkan oleh David Chan

---

Pernyataan oleh Socrates Sofyan Yoman, Ketua Persekutuan Gereja-gereja
Baptis Papua yang disampaikan di Kongres Pertama Dewan Muslim Papua

11 April 2007



Esensi dari pelanggaran HAM di Papua adalah sejarah integrasi yang tidak
adil dan salah. Ini adalah masalah yang sangat kompleks dan belum ada titik
temu antara Indonesia dan rakyat Papua Barat mengenai bagaimana mencapai
sebuah penyelesaian.

Indonesia mengklaim bahwa Papua adalah bagian yang sah dari NKRI berdasarkan
"PEPERA 1969" atau "Act of Free Choice". Namun rakyat Papua Barat
mempertanyakan keabsahan integrasi Papua, yang disingkap lewat sebuah
penelitian yang dilakukan oleh P.J. Drooglever ke dalam PEPERA, yang
berkesimpulan bahwa ini adalah sebuah manipulasi yang memalukan.
Temuan-temuannya mencapai kesimpulan bahwa posisi yang diambil oleh rakyat
Papua adalah benar.

Dewan Muslim Papua telah memutuskan untuk berhenti berbicara mengenai 'tamu
asing' ('foreign guests') yang tidak pernah ada di waktu lampau dan sekarang
berbicara tentang Muslim Papua dan Kristen Papua. Perjuangan oleh
orang-orang Papua dalam Dewan Muslim melihat rakyat Papua sebagai bangsa
Melanesia yang memiliki hak untuk hidup bersama di Tanah Papua, di sini di
Pasifik.

Mari kita semua mengenakan kembali hiasan kepala kita yang asli dan minum
air dari sumur-sumur kita sendiri. Kita harus berjuang bagi 'reformasi
total' dalam cara kita melihat hal-hal, pandangan hidup dan cara berbicara
kita. Orang Papua hendaknya kembali ke budayanya sendiri, bahasanya sendiri,
untuk menemukan kembali identitasnya sebagai orang-orang Papua, sebagai
bagian dari orang-orang Melanesia di Pasifik. Kita akan tiba di sana, lambat
namun pasti.

Kebenaran adalah hakim, keadilan harus menjadi pemimpin dan nilai-nilai
tradisional harus menjadi pillar. Kita harus memperjuangkan keadilan sebagai
jalan untuk mencapai perdamaian yang abadi. Dalam semangat ini, orang-orang
Papua, Melanesia di Pasifik harus mengendalikan hidupnya dan mulai
menyiapkan dirinya sendiri guna menghadapi masa depan yang lebih adil, lebih
damai dan lebih bermartabat.

Ada tiga dimensi terhadap pemecahan konflik yang bersangkutan dengan status
politik Papua: dimensi lokal, dimensi nasional, dan dimensi internasional.
Dengan mengambil jalan ini, perjuangan kita untuk menciptakan perdamaian -
membangun perdamaian - akan membuahkan perdamaian dan keamanan yang pasti
dan komprehensif. Ini dikarenakan oleh usaha untuk membangun perdamaian
sebagai jaminan bagi keamanan tidaklah lebih dari sekedar sementara dan
tidakaman jika esensi masalah dan pihak-pihak yang terlibat dalam sejarah
berada di luar kerangka perdamaian yang kita inginkan.

Oleh karena itu, ada tiga komponen: (1) komunitas internasional yang
termasuk di dalammnya Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, (2) Rakyat
Indonesia, dan (3) Rakyat Papua Barat, Semua komponen ini harus menjadi
bagian dari suatu dialog yang jujur dan adil.

Jalan dialog damai di tingkat lokal, nasional dan internasional mengenai
status politik Papua Barat adalah cara yang tepat, bermartabat dan manusiawi
di era modern ini. Diterjemahkan oleh David Chan

---

CENDRAWASIH POS
umat, 30  Maret 2007
Dipindah Untuk Dibina

*Tiga Napi Makar  Tiba di LP Abe

JAYAPURA-Tiga dari sembilan Napi Makar (Sekarang Bukan Lagi Disebut Tapol)
asal Wamena (Papua)

yang direncanakan dipulangkan ke Papua (Dari Makassar), ternyata sudah
tiba di Papua. Sejak Rabu

kemarin, ketiganya sudah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

Mereka adalah Jean Hesegem (Terpidana 8 Tahun Penjara), Gustav Ayomi
(Terpidana 10 tahun Penjara

dan Herry Asso (Terpidana 10 Tahun Penjara). Mereka sengaja dievakuasi ke
Papua untuk dibina lebih

lanjut.

Kedatangan ketiga Napi Makar yang masa lalunya akibat melakukan
penyerangan dan pembobolan

gudang senjata Kodim 1702 Jayawijaya itu, diantar oleh Kasis Registrasi LP
Kelas I Makassar, Budi

Hartoyod dan tujuh anggota polisi Polda Sulawesi Selatan dengan menumpang
Pesawat Merpatai Air Line.

Setibanya di Lapas Abepura, mereka diterima langsung oleh Kalapas Abepura,
Jhon Yarangga S.Sos

didampingi Kepala Kemanan Lapas Abepura, K Rumborusi,Bc,Ip.

---

MANOKWARI POS

Jumat 30  Maret 2007

Tuntutan Bagi Hasil Tidak Realistis

*Pemprov Berupaya Agar Aspirasi Disampaikan Presiden

MANOKWARI-Provinsi Papua Barat akan berupaya untuk memfasilitasi agar
masyarakat Suku Besar

Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni bisa menyampaikan langsung aspirasinya
tentang tuntutan bagi hasil

dengan LNG Tangguh ke Presiden RI. Namun, untuk bisa bertemu harus
mununggu karena kegiatan

presiden diatur protokoler yang ketat.
''Pak Gubernur harapkan nantinya ada pertemuan lanjut dengan Presiden
untuk menyampaikan aspirasi

masyarakat Sebyar. Presiden tidak bisa berkunjung ke daerah begitu saja,
tapi diatur dengan protokoler

yang ketat,'' tandas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua
Barat, Drs J Hegemur.


   Namun mengenai sejumlah tuntutan masyarakat terhadap LNG Tangguh,
Kadistamben menilai ada yang

tak realistis, seperti tuntutan masyarakat Sebyar berhak mendapatkan 30 %
yang diperoleh Pemprov

Papua Barat dari pemerintah pusat. Menurut dia, masalah pembangian hasil
sudah diatur secara

nasional, dan prosentase masing-masing, untuk daerah penghasil 32 %,
daerah bukan penghasil 30 %,

pemerintah provinsi 16 % serta sisanya menjadi bagian pemerintah pusat.
''Bagi saya, dan ini sudah

diatur pemerintah pusat, tuntutan bagi hasil itu tidak realistis karena
merupakan kewenangan negara.

Kecuali kalau mereka bicara produksi, itu silahkan,'' imbuhnya.


  Juga mengenai tuntutan masyarakat yang meminta pembangunan kilang
dialihkan ke Sebyar, Distrik

Aranday yang merupakan lokasi 6 sumur gas, lanjut Hegemur sulit
direaliasikan karena saat ini kilang

dalam tahap pembangunan akhir di Tanah Merah Distrik Babo. ''Mengapa dia
(BP) bisa taruh (kilang) di

Tanah Merah, ini mungkin karena pertimbangan teknis yang sudah survei. BP
juga harus jelaskan alasan

teknisnya, mengapa kilang itu tidak di bangun di Sebyar tapi di Tanah
Merah. Gas itu harus disalurkan

melalui pipa, tidak bisa langsung ke Sebyar,''ujarnya lagi.


  Karena pembagian hasil sudah diatur pemerintah melalui undang-undang,
maka menurut Kadistamben

yang bisa dilakukan masyarakat adat Sebyar adalah menuntut perlakuan
yang sama dengan warga di Tanah Merah. Pendidikan, pelayanan kesehatan dan
pemberdayaan

ekonomi masyarakat harus dituntut oleh masyarakat. ''Harus tuntut
diperlakukan sama. Kalau mengenai bagi hasil, kita ini NKRI, ada aturan
main. Bagi hasil itu tidak

sembarangan ada aturannya. Kalau mau tuntut produksi tersedia silahkan,
tapi kalau bicara bagi hasil

tidak ada cerita, itu untuk kepentingan nasional yang harus diamankan
bersama-sama,'' tandasnya.


   Untuk membicarakan produksi pun, pemerintah, perusahaan dan masyarakat
nantinya harus duduk

bersama. Bila disepakati dituangkan dalam kesepakatan bersama. ''Kalau
bicara masalah kesehatan,

pendidikan dan lainnya,itu silahkan saja, namun sebaiknya harus dalam
bentuk MoU agar jelas,''

imbuhnya lagi. (lm)

---

RADAR sORONG

Jumat 30  Maret 2007

STT GPI Mewisuda 20 Sarjana

FAKFAK - Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Indonesia (STT GPI)
Papua Fakfak Kamis (29/3)

kemarin mewisuda 20 orang sarjana di Gedung Aula Diklat Pemda Fakfak.
Rapat senat terbuka luar biasa

STT GPI dalam rangka wisuda sarjana program strata satu (S1) ini pada
jurusan theologia angkatan II

sebanyak 12 orang dan jurusan pendidikan agama (PAK) angkatan I sebanyak 8
orang.

Ketua STT GPI Papua Fakfak, Pdt Ronny Helweldery, S.Th, M.Si. dalam
laporannya menyampaikan era

otonomi khusus bagi Tanah Papua menjadikan pendidikan sebagai pilar dan
pondasi utama sebagai

perjuangan untuk meraig masa depan yang lebih baik di tanah ini.

Dijelaskan, dunia pendidikan bukanlah jalan pintas untuk mencapai
kepentingan-kepentingan ekonomi

maupun politik sesaat, melainkan pendidikan (khususnya pendidikan tinggi)
adalah pembentukan

kecerdasan dan karakter mandiri bagi masyarakat yang harus dijalani secara
bertahap,

berkesinambungan, mandiri dan penuh disipil.

Dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi sangat dibutuhkan ketekunan,
ketabahan dan disiplin

sehingga tahap-tahap pendidikan tidak bisa dilewati dan dilalui seenaknya
saja, melainkan harus dengan

kesungguhan dan ketekunan.

Wisuda tersebut dihadiri oleh Bupati Fakfak yang diwakili Asisten
Perangkat Daerah, Ketua DPRD, Ketua

Sinode GPI Papua, Kakanwil Depag Provinsi Papua Barat, undangan dan orang
tua wisudawan dan

wisudawati.

Sementara Bupati Fakfak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten
Perangkat Daerah Ir. A

Sopaheluwakan menyampaikan wisuda bukanlah sebagai tujuan akhir melainkan
pintu gerbang bagi

wisudawan dan wisudawati untuk memasuki babak baru guna melayani umat yang
juga merupakan bagian

integral dari masyarakat, bangsa dan negara.(cr-18

---

CENDRAWASIH POS
Kamis, 05 April 2007



Enam Napi Makar, Diminta Dipindahkan dari Makassar



JAYAPURA-Solidaritas Korban Pelanggaran HAM untuk Kasus Wamena meminta
agar 6 napi Makar asal

Wamena (Papua) yang masih tertinggal di LP Gunung Sari Makassar, untuk
dipindahkan ke wilayah

hukum Papua, seperti tiga rekan mereka (napi) sebelumnya, yang sudah
duluan dipindahkan dan kini

ditempatkan di LP Abepura. Alasannya, karena keenam Napi yang masih
tinggal di LP Makassar ini

dinilai kurang mendapat perhatian dan merasa tersisi di LP Gunung Sari.

Adapun 6 napi itu masing-masing, Nubungga Telegen (seumur hidup), Yefray
Murib (seumur hidup),

Linus Heluka (20 tahun), Apatikelek Lokobal (20 tahun) Maikel Heselo (20
tahun) dan Kimanus Wenda (20

tahun). Sebenarnya ada 9 napi Makar asal Wamena di LP Makassar itu, namun
tiga lainnya telah

dikembalikan ke LP Abepura. Ketiganya adalah Gustaf Ayomi, Heri Asso dan
Jens Hesegem.

Koordinator Solidaritas Korban Pelanggaran HAM untuk Kasus Wamena, Peneas
Okbere, mengatakan,

kasus Wamena yang disidangkan 4 April 2003 penuh rekayasa di Pengadilan
Negeri Wamena. Dimana

korban dijatuhi hukuman di bawa tekanan aparat dan dituduh sebagai pelaku.
"Proses pemindahan yang

dilakukan 15 Desember 2003 dari LP Wamena ke LP Gunung Sari Makassar
justru menimbulkan

persoalan baru, karena dipisahkan jauh dari keluarga sehingga akses untuk
kontak dan bertemu sangat

sulit karena membutuhkan biaya," paparnya dalam konferensi pers yang
digelar di Kantor Kontras Papua,

Rabu (4/4) kemarin.

Terkait dengan itu, maka Solidaritas Korban Pelanggaran HAM untuk Kasus
Wamena mengeluarkan 5

poin tuntutan, antara lain, pertama, segera mengembalikan 6 napi dari LP
Gunung Sari Makassar ke

Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua paling lambat dalam bulan April 2007.

Kedua, mengutuk dan menolak berbagai tekanan, teror dan penghinaan yang
bersifat rasial seperti,

monyet, orang Papua hitam, bau busuk dan keriting oleh oknum pegawai LP
Gunung Sari Makassar.

Hal Ketiga, segera hentukan tarik ulur antara Kejaksaan Agung dan Komisi
HAM serta menjawab kasus

pelanggaran Wamena 4 April 2003 di Peradilan HAM secara bermartabat,
jujur, adil dan demokratis.

Keempat, negara bertanggung jawab dengan memperhatikan hak-hak para
narapidana selama dalam

tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Kelima bilamana tuntutan kami tidak diindahkan, maka keluarga korban
besama solidaritas serta segenap

rakyat Papua akan mengatur langkah untuk melakukan aksi mogok pada
instansi terkait.

"Tanggal 4 April merupakan momentum terjadinya tindakan-tindakan tidak
manusiawi yang dilakukan oleh

militer terhadap warga sipil di Wamena menyebabkan hilangnya nyawa manusia
dan harta benda,

penyiksaan penderitaan fisik maupun mental serta pemindahan secara paksa
tanpa melalui prosedur

hukum," kata Lokbere.(ito

---

RADAR SORONG

Rabu 04 April 2007

Dua Provinsi Tidak Cukup

*John Piet Wanane : Aspirasi Pemekaran Sejak 1983

SORONG - Bupati Sorong Dr. John Piet Wanane,SH,M.Si mengatakan bahwa,
pemekaran wilayah itu hal

biasa, termasuk rencana pemekaran Papua Barat Daya, dan itu aspirasi
masyarakat, sehingga kalau

presiden, gubernur, bupati, walikota tidak merespon aspirasi masyarakat
itu, maka ditinjau dari aspek

etika politik dan etika pemerintahan tidak benar.

"Pemimpin di negara-negara demokrasi syaratnya harus sensitif terhadap
aspirasi masyarakat. Dia harus

respons terhadap aspirasi masyarakat. Presiden saja sudah menegaskan,
kalau pemekaran wilayah itu

aspirasi murni masyarakat diterima, asal jangan direkayasa oleh elite
politik dan elite birokrasi,"ujar Bupati

kepada wartawan di Aimas, Senin (02/04) lalu.

Dikatakan bahwa, pemekaran wilayah merupakan tuntutan pasal 18 UUD 1945,
pasal 2-5 UU nomor 32

tahun 2004, serta pasal 76 UU Otsus."Jadi kalau kepala daerah maupun
kepala negara melanggar berarti

itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Apalagi
pemekaran wilayah ini grand

strategi yang dibuat oleh pemerintah sekarang untuk merespon sebagai
jawaban atas respon masyarakat

tentang pemekaran wilayah. Ini bukan hanya di IJB saja, tapi di seluruh
Indonesia, dan ini pernah

disosialisasikan di Jakarta tanggal 8 Desember 2006, kemudian tanggal 9
Desember ada evaluasi hasil

sosialisasi, tanggal 21 Desember ada seminar di Jakarta tapi saat itu IJB
tidak hadir jadi mereka tidak

tahu perkembangan-perkembangan itu,"tegasnya.

Menurut Wanane bahwa kebijakan grand strategi penataan daerah otonom baru
ini dimulai tahun 2005

sampai tahun 2025 mendatang."Kita di Papua dengan 2 provinsi ini tidak
cukup, sehingga harus ada

pemekaran provinsi lagi guna mempercepat pembangunan. Kalau soal wilayah
Papua Barat Daya itu

nanti kita lihat dalam pembahasan UU, tapi yang disuarakan masyarakat
bahwa Provinsi Papua Barat

Daya yaitu dari Kaimana sampai Raja Ampat,"tandasnya.

Dan kata Bupati perlu diingat, bahwa eksistensi Papua Barat Daya nanti
tidak menghilangkan nasib

IJB."Mestinya IJB harus bergabung, supaya membuka peluang bagi IJB untuk
dapat status hukum. Dan

perlu diingat juga dalam UU nomor 45 tahun 1999 ibukotanya di Sorong bukan
di Manokwari, jadi

pemekaran Papua Barat ini bukan hal yang baru dipersoalkan, tapi ini sudah
dibicarakan sejak tahun

1983, sejak Gubernur Busiri Suryowinoto dan Wagubnya Izaack Hindom, jadi
aspirasi ini sudah

bertahun-tahun, apalagi sekarang kepala negara, kepala daerah dipilih
langsung rakyat maka tidak boleh

dilarang atau menolak aspirasi itu, karena ini tuntutan demokrasi
Pancasila. Demokrasi kita menuntut

musyawarah untuk mufakat, artinya pemerintah dengan rakyat harus duduk
sama-sama sampai ada

kesepakatan, karena demokrasi kita bukan demokrasi totaliter, seperti yang
berlaku di negara-negara

komunis,"ujarnya. (akh

---

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/07/nas04.html

Janji Pembentukan KKR Papua Terlupakan



Jakarta-Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sudah berlaku lebih
dari lima tahun. Namun,

pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dijanjikan dalam
UU tersebut hingga kini tak

juga terwujud. Bahkan, janji untuk itu sepertinya kian terlupakan dari
agenda nasional maupun daerah.
Menurut Amiruddin A Wahab dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(Elsam), terlupakannya

agenda KKR Papua dari pemerintah pusat tidak terlepas dari lalainya unsur
pemerintah di Papua. DPRP

dan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Gubernur Papua seharusnya segera
mengusulkan kepada

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan Keputusan Presiden
(Keppres).


Ini sesuai Pasal 46 Ayat (3) UU No 21 Tahun 2001 yang menyebutkan susunan
keanggotaan, kedudukan,

pengaturan pelaksanaan tugas, dan pembiayaan KKR diatur dengan Keppres
setelah mendapat usulan

dari Gubernur. "Tanpa ada usul dari Papua maka Presiden akan terus
kesulitan memulainya," kata

Amiruddin saat menjadi pembicara dalam bedah buku berjudul Trust Building
dan Rekonsiliasi di Papua,

Kamis (5/4). Buku tersebut berisi hasil penelitian Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengenai

rekonsiliasi di Papua. Amiruddin menambahkan, pembentukan KKR sangat
penting untuk memberikan

kepastian titik pijak bagi rencana perubahan sosial, politik, ekonomi, dan
budaya di Papua. Pasalnya,

hasil kerja KKR yang disusun dari kesaksian korban. Dari sisi sejarah pun,
KKR di Papua dapat

digunakan untuk merehabilitasi sejarah meng-Indonesia-nya Papua.


"Untuk itu klarifikasi mutlak dilakukan oleh kedua belah pihak dengan
mempertimbangkan secara saksama

setiap fakta dan argumen yang diajukan." Paparnya.

Bangun Kepercayaan
Sementara itu, Adriana Elisabeth, peneliti LIPI yang menjadi penulis utama
dalam buku itu mengatakan,

pembentukan KKR diperlukan untuk membangun kepercayaan antarsemua kelompok
di Papua.

Kepercayaan merupakan faktor yang sangat penting mengingat masyarakat
Papua umumnya saling

menaruh curiga satu dengan yang lainnya. Kecurigaan ternyata bukan hanya
antara rakyat dan

pemerintah, tetapi juga antarsuku.


Permasalahan di Papua pun mencakup tiga bidang, yakni sejarah politik
bergabungnya Papua dengan

Indonesia, militerisasi dan kekerasan, serta kemiskinan. Namun sayangnya,
pemerintah hanya menjawab

permasalahan tersebut dari sisi kemiskinan.


Dengan demikian kebijakan yang diambil cenderung mencari jalan untuk
meningkatkan pembangunan

dan kesejahteraan. Sedangkan, dua masalah lainnya selalu ditolak oleh
pemerintah dan dianggap sudah

tuntas.
Di samping itu, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Papua juga tidak
mencakup upaya rekonsiliasi.

Pada masa Papua di bawah Gubernur Freddy Numberi, ide yang dikeluarkan
adalah ide pemekaran.

Namun, ide pemekaran ini selanjutnya ditentang Gubernur JP Solosa. Kini
Gubernur Barnabas Suebu

menyelesaikan masalah Papua melalui pendekatan pembangunan dan kesejahteraan.
(tutut herlina/daniel tagukawi)

---

RADAR SORONG
Selasa 10 April 2007



Dukung Provinsi Papua Selatan



MERAUKE- Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Merauke mendukung rencana
pembentukan Provinsi

Papua Selatan. Bentuk dukungan itu disampaikan ratusan warga IKT dengan
menuangkan tanda tangan

di atas kain putih panjang yang telah disiapkan. Sebelumnya,mereka
mendatangi Sekretariat Bersama

Pembentukan Provinsi Papua Selatan (PPS), Jalan Ahmad Yami Merauke.

Tanda tangan pertama dibubuhkan oleh Ketua IKT Kabupaten Merauke Tangke
Mangi, SE, beserta

pengurus dilanjutkan warga IKT lainnya. Ketua Pemuda IKT Kabupaten Merauke
Marcel Mangera dan

pengurusnya

serta pemuda IKT Kabupaten Merauke lain juga membubuhkan tanda tangan
sebagai bentuk dukungan

atas pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tengah diperjuangkan.

''Ini murni kami lakukan sebagai warga Merauke tanpa ada paksaan atau
iming-iming dari siapapun. Kami

berharap Provinsi Papua Selatan bisa segera terbentuk,'' kata Ketua IKT
Kabupaten Merauke, Tangke

Mangi, SE, kepada wartawan grup Koran ini di Merauke Pagi kemarin.

Menurut Tangke Mangi, pengumpulan tanda tangan dari warga IKT

tersebut sebagai bentuk partisipasi warga IKT atas perjuangan pembentukan
Provinsi Papua Selatan. Dan

bila dibutuhkan, akan siap untuk sama-sama berjuang sampai ke pusat.

Ketua Pemuda IKT Kabupaten Merauke Marcel Mangera, mengungkapkan hal yang
sama. Menurutnya,

pernyataan sikap dengan menorehkan tandatangan tersebut sebagai bentuk
dukungan dengan harapan

apa yang tengah diperjuangkan bisa segera terealisasi.

''Tentunya harapan kita, dengan terbentuknya Provinsi

Papua Selatan dapat mempercepat pembangunan di segala bidang secara
menyeluruh dan merata

sampai ke kampung-kampung. "Itu yang menjadi bentuk dukungan kita
terbentuknya Provinsi Papua

Selatan,'' katanya.

Alasan memberikan dukungan penuh atas Pembentukan

Provinsi Papua Selatan, lanjut Marcel Mangera, karena dengan

terbentuknya Provinsi Papua Selatan akan memberikan dampak positif bagi
pemuda di Merauke. Sebab,

dengan pemekaran akan memberikan percepatan pembangunan secara konkrit dan
nyata baik dibidang

infrastruktur maupun sarana dan prasarana. Dengan demikian, lapangan
pekerjaan akan terbuka secara

luas.

Sementara itu, data yang berhasil dihimpun Cenderawasih Pos (grup Koran
ini di Sekretariat Bersama

PPS, ribuan masyarakat sudah membubuhkan tandatangan sebagai bentuk
dukungan terhadap

pembentukan Provinsi Papua Selatan. ''Yang sudah terkumpul 5 bundel kain
putih,'' kata salah satu

petugas yang menerima warga IKT Kabupaten Merauke tersebut. (ulo

---

fakfak espress

Rabu 11 April  2007

Ustadz Wahidin Di Arak Keliling Kota Fakfak

*Setibanya dari Jakarta Sampaikan Hikmah Maulid Nabi

FAKFAK- Bupati Fakfak, Dr. Wahidin Puarada, M.Si, membuat dirinya yang
akrab dengan sapaan ustad

selalu ada di hati seantero masyarakat Fakfak dari Tomage sampai Karas.
Mengapa tidak ? lelaki

kelahiran kota senja Kaimana yang juga masuk dalam daftar orang Papua yang
cukup diperhitungkan di

tanah Papua maupun untuk wilayah NKRI mempunyai segudang prestasi yang
diukirnya, baik di dunia

pendidikan hingga ke jenjang keagamaan.

Ketekunan dan kesolehan yang ada pada diri suami Ny. Hj. Siti H, membuat
sosok Dr. Wahidin Puarada,

M.Si dipercayakan membawakan Hikmah Maulid Nabi Muhammad SWA, tentang
keteladanan nabi untuk

menghindari musibah dan bencana yang menimpa bangsa.

Usai membawakan hikmah maulid di hadapan Presiden RI, Susilo Bambang
Yudoyono dan jajaran mentri

serta perwakilan Negara sahabat, Selasa (10/4) Bupati Fakfak, Dr. Wahidin
Puarada, M.Si, tiba di Fakfak

dengan menggunakan jasa penerbangan Merpati dari Sorong. Kedatangan sang
ustad Dr. Wahidin

Puarada, M.Si, dengan didampingi istri tercinta, Ny. Siti H Puarada,
disambut ratusan masyarkat Fakfak

yang telah merindungan sosok orang nomor satu di negeri ini.

Setibanya di Bandara Torea, Bupati Fakfak yang akan di arak keliling Kota
Pala dengan ratusan

kendaraan roda empat dan dua mendapat sambutan ucapan selamat dari seluruh
masyarakat yang ada.

Ketika akan diarak keliling kota Bupati Fakfak yang menggunakan baju
kemeja batik bercorak biru, kopiah

hitam dan kain sorban bercorak putih biru yang melekat dipundaknya, enggan
untuk lebih dulu diarak,

dengan alasan menunggu Wakil Bupati, Drs. Said Hindom, M.Si, dan beberapa
kelapa Dinas yang akan

tiba di Fakfak dengan menggunakan Wings Air.

Setibanya rombongan Wakil Bupati, Drs. Said Hindom, M.Si, bersama
rombongan, dan melakukan

istirahat sebentar di ruang VIP Bandara Torea, Bupati Fakfak, Dr. H.
Wahidin Puarada, M.Si, langsung

diarak keliling kota pala Fakfak, dengan iringan ratusan kendaraan roda
empat dan dua yang telah

menanti kedatangan sang ustad dari Istana Negara. Dengan iring - iringan
musik tifa hadrad dan di

dampingi Wakil Bupati, Drs. Said Hindom, M.Si dan Ketua DPRD, Frederik
Iba, SE, M.Si, dibelakang

mobil double kabin L 200, Dr. Wahidin Puarada, di arak keliling kota pala.

Disepanjang jalan yang dilewati arak - arakan Dr. Wahidin Puarada, M.Si,
dengan ratusan kendaraan

roda empat dan dua, berdiri pagar betis anak - anak sekolah dari tingkat
SD hingga SLTA yang ada di

kota pala Fakfak, sambil meneriakan yel yel Bupati Fakfak. Jarak yang
ditempuh kendaraan dan

masyarakat Fakfak dalam iringan arak - arakan itu sepanjang kurang lebih
20 kilo meter hingga akhirnya

finish di halaman kediaman Bupati, Dr. Wahidin Puarada, M.Si.

Salah satu tokoh masyarakat kepada Fakfak Expres, mengungkapkan, rasa
kegembiraannya atas

keberhasilan Dr. Wahidin Puarada, M.Si, sebagai salah satu tokoh
masyarakat Papua yang melangkah di

Istana Negara untuk menyampaikan Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW dihadapan
Presiden RI, Susilo

Bambang Yudono, berserta jajaran mentri dan perwakilan negara sahabat yang
hadir di Istana Negera.

"Kami masyarakat Fakfak dan masyarakat Papua khususnya cukup bangga dengan
apa yang telah dibuat

Bupati ketika melangkah masuk Istanan Negara dan berdiri di mimbar yang
terhormat itu untuk

membawakan Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW pada 30 Maret lalu".

Karena kata tokoh masyarakat yang enggan dikorankan jati diri, mengatakan,
sejarah lahirnya NKRI yang

sudah berusia 61 tahun baru ada sosok orang Papua yakni Dr. Wahidin
Puarada, M.Si, tampil di mimbar

Istana Negara untuk memberikan ceramah hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW di
hadapan presiden RI

dan para mentri serta perwakilan Negara sahabat.

Kepercayaan Pemerintah terhadap Bupati Fakfak, untuk membawakan hikmah
maulid nabi membuktikan

bahwa ada orang Papua yang mampu untuk berdiri sejajar dengan para
petinggi Negara yang ada di

Jakarta, tandasnya sambil mengacungkan jempol untuk Dr. Wahidin Puarada,
M.Si. (ric

---

NDRAWASIH POS

Jumat, 13 April 2007

Puluhan Pendeta Datangi DPRP

*Desak Perdasus Pelarangan Miras Diterbitkan

JAYAPURA- Puluhan Hamba Tuhan (Pendeta) yang tergabung dalam Asosiasi
Pendeta Indonesia (API)

Provinsi Papua, Kamis (12/4) kemarin mendatangi gedung para wakil rakyat
Papua (DPRP).

Meski mengusung sejumlah aspirasi umat, namun kedatangan para pendeta ini
bukan demo, melainkan

menyampaikan aspirasinya dalam bentuk beraudensi dengan para wakil rakyat.
Salah satu aspirasi yang

sangat mendesak disampaikan para pendeta ini adalah 'perang' dengan
Minuman Keras (Miras). Miras

dianggap sebagai salah satu pemicu yang banyak menjerumuskan umat Tuhan di
Tanah Papua jatuh ke

dalam dosa.

Terkait dengan itu, API meminta sekaligus mendesak kepada pemerintah
Provinsi Papua, DPRP dan

Majelis Rakyat Papua (MRP) segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk
menerbitkan Peraturan

Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pelarangan Peredaran dan penjualan
Minuman Keras (Miras) Di

Tanah Papua.

"Perdasus merupakan perangkat hukum sebagai implemenatasi Otsus di Papua.
Sebabnya salah satu

Perdasus yang mendesak dan harus segera dibuat untuk diberlakukan di Tanah
Papua adalah Perdasus

Pelarangan peredasaran dan penjualan Miras,"tegas Ketua DPD API Papua
Pdt.Kirenius Bole S.Th di

sela-sela tatap muka DPD API dan Anggota DPRP, kemarin.

Pertemuan itu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRP Paskalis
Kossy,S.Pd,MM dan Ketua Harian

Panitia Legislasi DPRP, Demas Patty,S.Pd

Ditegaskan Bole yang didampingi pengurus DPC API Kota/Kabupaten Jayapura
yang terdiri dari para

pendeta ini bahwa dari prespektif iman Kristiani, Perdasus tentang
pelarangan peredaran dan penjualan

Miras di Tanah Papua merupakan perwujudan dari kepatuhan dari perintah
Tuhan yang tertulis dalam

Alkitab.

"Tuhan berfirman,janganlah engkau minum anggur atau minuman keras (Miras),
engkau serta anak-

anakmu bila kamu masuk ke dalam kemah pertemuan supaya jangan engkau mati.
Itulah suatu ketetapan

untuk selamanya bagi kamu turun temurun(Imamat 10 : 8-10),"katanya.

Itu sebabnya pemerintah sebagai institusi yang berasal dari Tuhan dan
individu-individu yang

menjalankan pemerintahan bagi kebaikan rakyatnya, hendaknya mendorong
lahirnya Perdasus ini.

Dengan tegas dikatakan, jika individu-individu dalam pemerintah yang
memeliki kewenangan sebagai

Hamba Allah untuk menjalan kebaikan, kebenaran, keadilan dan menghukum
orang-orang yang berbuat

jahat tidak menjalankan peran dan fungsi ini dengan sungguh-sungguh untuk
mendorong adanya

Perdasus Pelarangan Miras, maka individu-individu ini bukanlah lagi Hamba
Allah melainkan hamba iblis

yang bekerja demi kepentingan ibli dan semua roh jahat.

Lanjutnya, Perdasus ini merupakan keharusan mengingat akibat Miras jika
ditinjau dari berbagai aspek

sangat besar kerugian yang ditimbulkan.

"Dampak dari Miras ini sesungguhnya sangat luar biasa, baik dari aspek

pembangunan,ketertiban/keamanan,kekerasan dalam rumah tangga ,aspek
hukum,aspek moral,aspek

kesehatan dan aspek social,"jelasnya.

Jika dikaji secara seksama dampak yang ditimbulkan dari Miras ini sangat
besar. Misalnya dari aspek

Moral, berbagai kasus pemerkosaan,kawin cerai,kumpul kebo,seks
bebas,prostitusi dan berbagai kasus

pelanggaran moral lainnya lebih disebabkan pengaruh Miras. Aspek kekerasan
dalam rumah

tangga,Miras juga memicu berbagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga
dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu menanggapi permintaan dan desakan DPD API Papua agar
Perdasus tentang pelarangan

Miras segara diterbitkan, Wakil Ketua II DPRP Paskalis Kossy,S.Pd pada
prinsipnya menerima aspirasi.

"Sesuai tugas dan fungsi yang ada di lembaga ini,pada prinsipnya kami
menerima dan memberikan

apresiasi positif terhadap aspirasi pembentukan Perdasus tentang
Pelarangan peredaran dan penjualan

Miras di Tanah Papua, namun mengingat ada aturan dan mekanisme yang akan
dan harus ditempuh,

maka apresiasi ini hendaknya dipersiapkan secara baik dan selanjutnya
diserahkan ke DPRP dengan

tugas legislasinya untuk mendorong pembentukan Perdasus ini,"ungkapnya.

Sekedar dikatahui pertemuan yang dihadiri langsung oleh para anggota DPRP
yang diantaranya Beatrix

Pikey, Longginus Sanggur,S.Sos,Elieser Mundoni,SE,Yan Ayomi S.Sos,Bob
Pattypawai,Djanuati

Widyah,Frans Koromat itu berlangsung a lot. Pasalnya, selain aspirasi
Perdasus pelarangan Miras dalam

pertemuan tersebut terungkap berbagai persoalan keagaman, seperti
persoalan listrik yang sering padam

pada jam-jam ibadah, hari Minggu dijadikan sebagai hari untuk mengelar
berbagai perlombaan,penertiban

tempat hiburan hingga wacana menjadikan Papua sebagai serambi Yerusalem.(and)

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/04/16/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY
Papua dan Papua Barat Gelar Pertemuan Rekonsiliasi
[JAYAPURA] Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat menggelar pertemuan
bersama dalam rangka

rekonsiliasi politik setelah selama beberapa tahun terlibat konflik
politik pemekaran Provinsi Papua

Barat/Irian Barat Jaya sekaligus membahas revisi Undang-Undang Nomor 21
tahun 2001 tentang Otonomi

Khusus (Otsus) bagi Papua.

Hal itu disampaikan Gubernur Papua Barnabas Suebu di Jayapura, Senin
(16/4), setelah pernyataan

yang sama disampaikan pula ketika gubernur menggelar jumpa pers dengan
para wartawan media cetak

dan elektronik di gedung Negara Jayapura pada Jumat (13/4).

Pertemuan rekonsiliasi antar dua pemerintah provinsi di tanah Papua itu
berlangsung mulai Senin hari ini

di Biak, Kabupaten Biak Numfor, yang didahului Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang)

para bupati dan walikota seluruh Provinsi Papua.

"Pertemuan antarpemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat itu untuk
menghasilkan kesepakatan

bersama antara Papua dan Papua Barat antara lain status hukum Provinsi
Papua Barat berdasarkan UU

Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan revisi Undang-Undang Otsus," katanya.

Papua Barat itu, lanjut Suebu, ibarat anak yang lahir tidak sah secara
hukum tetapi secara biologis anak

tersebut ada secara riil. Karena itu, lanjutnya persoalan politik ini
harus segera dituntaskan karena selama

ini yang berkonflik adalah elite politik, sementara yang harus segera
mendapatkan pelayanan

pemerintahan dan kemasyarakatan adalah rakyat yang tidak ikut dalam
konflik tersebut.

Persoalan politik lahirnya Provinsi Papua Barat harus dituntaskan agar
tidak mengorbankan rakyat.

"Konflik politik yang terjadi antara Papua dan Papua Barat itu harus ada
penyelesaiannya sehingga tidak

membuat rakyat jadi korban," tegasnya.

Dikeluarkannya Inpres tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya
Barat berdasarkan Undang-

Undang Dasar 1945, kata Suebu, tidak sesuai peraturan Perundang-undangan
yang berlaku. Proses

pembuatan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai tersebut didukung
putusan Mahkamah

Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Papua Barat, Jimmy Idjie mengatakan,
pihaknya mengharapkan

adanya keterbukaan dari pihak eksekutif Papua maupun Papua Barat. "Sebab
selama ini kami belum

melihat adanya kemauan politik yang baik dari kedua eksekutif dari dua
provinsi ini untuk menuntaskan

persoalan politik bersama," katanya.

Dia mengatakan revisi UU Otsus yang dibahas di Biak pada pertemuan
antarpemerintah Provinsi Papua

dan Papua Barat merupakan langkah politik yang luar biasa karena tanpa
campur tangan lembaga

legislatif.

Tanpa campur tangan pihak legislatif, eksekutif Papua Barat dan Papua
berupaya menyelesaikan sebuah

pekerjaan rumah (PR) politik yang besar dan rumit itu. "Walaupun demikian,
sebaiknya Gubernur Papua

dan Papua Barat mengikutkan juga lembaga legislatif dari dua provinsi ini
untuk membahas revisi UU

Otsus tersebut," tandas Jimmy. [Ant/L-8]


Last modified: 16/4/07

---

http://www.antara.co.id/arc/2007/4/11/rumput-laut-papua-diminati-mancanegara/

Ekonomi & Bisnis

11/04/07 18:42
Rumput Laut Papua Diminati Mancanegara

Jayapura (ANTARA News) - Salah satu biota rumput laut dari Provinsi Papua
sangat diminati masyarakat

mancanegara karena rumput laut asal negeri Cenderawasih itu dinilai masih
murni dari berbagai

pencemaran bahan kimia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, Ir Astiler
Maharadja yang kepada ANTARA

News di Jayapura, Rabu membenarkan telah menerima permintaan masyarakat
mancanegara melalui

surat yang dikirim organisasi profesi bidang perekonomian maupun media
cetak dan elektronik serta

email tentang keinginan membeli rumput laut produksi nelayan di Provinsi
Papua.

Negara-negara yang telah menawarkan niatnya membeli rumput laut asal Papua
yaitu Jepang, China,

Korea, Hongkong, Taiwan, Philipina dan sejumlah negara di Eropa maupun
Amerika. Para konsumen asal

Asia, Eropa dan Amerika itu mengetahui kalau kualitas rumput laut dari
Papua cukup tinggi dan belum

dicemari bahan kimia.

Sebab, manfaat rumput laut itu untuk agar-agar (bahan makanan), kosmetik,
kapsul obat-obatan bagi

kesehatan manusia bahkan rumput laut jenis merah dapat dikelola menjadi
bahan baku kertas.

Rumput laut jenis merah itu telah dikembangkan di berbagai daerah di
Provinsi Nusa Tenggara Barat

(NTB).Peluang yang sama akan dikembangkan di Provinsi Papua.

Asitler merespons peminat rumput laut asal Papua dan hal itu telah
disampaikan pimpinan organisasi

profesi perekonomian termasuk pimpinan Kamar Dagang dan Industri daerah
(Kadinda) Provinsi Papua

agar menangkap peluang pasar ini karena manfaatnya sangat besar demi
pengembangan perekonomian

dalam negeri khususnya di Provinsi Papua.

Potensi pengembangan rumput laut di Provinsi Papua sangat besar, apalagi
perairan laut di provinsi ini

masih murni dan belum tercemar berbagai bahan kimia. Peluang ini perlu
diantisipasi para pelaku

ekonomi sekaligus mendorong partisipasi para nelayan dan petani di pesisir
pantai membudidayakan

rumput laut termasuk rumput laut jenis merah yang telah dikembangkan
masyarakat di NTB itu.

Ir.Asitiler mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan ke Departemen
Keluatan dan Perikanan (DKP) di

Jakarta dalam tahun anggaran 2007 melalui APBN mengalokasikan dana sebesar
Rp5,3 milyar untuk

budidaya rumput laut dan pengembangan keramba ikan jenis Nila.

Dana sebesar Rp5,3 milyar bantuan APBN DKP itu dengan rincian pengembangan
rumput laut di Nabire

sebesar Rp1,5 milyar, budidaya rumput laut laut dan ikan Nila di Kota
Jayapura sebesar Rp1,3 milyar.

Pengembangan budidaya ikan nila di Danau Sentani, Kabupaten Jayapura
sebesar Rp300 juta, budidaya

rumput laut di Kabupaten Biak Numfor Rp350 juta dan Kabupaten Supiori
dengan budidaya rumput laut

sebesar Rp1,3milyar.

Selain itu, budidaya rumput laut di Kampung Angkaisera, Pulau Meosnum,
Pulau Mesopundi, Pulau-Pulau

Ambai dan Kampung Kabuena di Kabupaten Yapen memperoleh dana pengembangan
sebesar Rp500

juta.(*)

Copyright © 2007 ANTARA
---

Ekonomi & Bisnis

04/04/07 01:59
Pemprov Papua Larang Kayu Gelondongan Dibawa Keluar

Biak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua membuat kebijakan
tentang larangan

penjualan semua jenis kayu log (gelondongan) yang berasal dari dalam hutan
Papua untuk dibawa keluar.

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua, Ir Marthen Kayoi MM, di
Biak, Selasa, mengatakan

kebijakan yang akan dilakukan pemerintah provinsi dalam bidang kehutanan
berupa pemberhentian

pemasaran kayu log antarpulau di Indonesia.

Ia mengatakan alasan pelarangan itu didasarkan atas pertimbangan bahwa
penjualan kayu log keluar

Papua selama ini belum memberikan nilai tambah kepada daerah.

"Jika ingin mendapatkan nilai tambah dari kayu log maka harus dibangun
industri, jika tidak dilakukan

pembangunan industrinya maka tak ada hasil buat daerah bersangkutan," kata
Kayoi.

Kebijakan pelarangan penjualan kayu log, menurut Kadishut Papua, merupakan
komitmen Gubernur

Papua Barnabas Suebu dalam menyikapi pembangunan bidang kehutanan yang
nanti akan segera

ditindaklanjuti kepada kabupaten/kota secara kongkrit.

Kadishut menjelaskan bahwa untuk Provinsi Papua, pihak dinas kehutanan
telah menetapkan empat zona

wilayah sebagai lokasi industri kayu, yaitu Jayapura, Mimika, Merauke dan
kawasan Teluk Cenderawasih

yang terdiri atas Biak, Nabire dan Yapen Waropen.

Hingga saat ini di Provinsi Papua, menurut Kadishut, jumlah industri kayu
dalam skala besar sebanyak

lima buah sementara untuk kategori kecil mencapai kurang lebih 30 buah.

Menyinggung dampak pemberlakuan pelarangan kayu log dibawa keluar, menurut
Kadishut Papua, sudah

jelas ada, salah satu diantaranya masyarakat lokal dapat menikmati hasil
dari pengolahan kayu berupa

penyerapan tenaga kerja maupun pembuatan barang jadi seperti meubel.

"Kebijakan pelarangan pemasaran kayu log keluar Papua akan segera
diberlakukan, karena itu saya

minta masyarakat harus dapat mendukung keputusan ini," ungkap Kadishut.(*)

Copyright © 2007 ANTARA

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.4.html

Selasa, 17 April 2007

DPRP Akan Panggil Pihak Pertamina

*Terkait Kelangkaan Bensin di Kota Jayapura

JAYAPURA-Masalah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin
(premium) di Kota Jayapura

selama tiga hari lalu (Jumat-Minggu), akibat keterlambatan kapal (masalah
operasional distribusi),

mendapat perhatian serius dari Komisi B (membidangi Perekonomian) DPRP.

Menurut Ketua Komsis B, Paulus Sumino, untuk menghindari agar kejadian
serupa (kelangkaan BBM)

tidak terulang kembali, maka DPRP dengan fungsi pengawasannya akan
memanggil pihak PT Pertamina

(Persero) UPMS VIII Jayapura sebagai pihak yang bertanggungjawab soal BBM,
untuk didengar

penjelasannya.

"Meski sesuai informasi yang kami peroleh dari Pertamina, kelangkaan BBM
jenis bensin (Premium)

disebabkan keterlambatan kapal dan itu sudah diatasi menyusul kapal
pengakut premium itu sudah masuk

di Jayapura, tetapi untuk menghindari terjadinya kelangkaan serupa BBM di
Jayapura, kami akan

memanggil Pertamina untuk rapat dengar pendapat guna membahas persoalan
ini,"tegas Sumino kepada

Cenderawasih Pos via telepon selulernya,kemarin

Ditegaskan, mengingat penyebab kelangkaan BBM ini karena keterlambatan
masuknya kapal Tanker

pengangkut BBM jenis premium ini, maka sistem kontrol distribusi harus
ditinjua kembali. "Selain itu juga

jadwal kapal pengangut BBM yang merupakan bagian dari distribusi ini,
harus diperhatikan secara baik,

sehingga jadwal pengangkut tidak berubah yang mengakibatkan terjadinya
kelangkaan. Disamping itu,

juga praktek-praktek penimbunhan BBM ini juga harus dihindari,"ungkapnya

Ditambahkan, mengingat kelangkaan BBM ini sudah teratasi, maka masyarakat
tidak perlu lagi khawatir.

Apalagi pihak Pertamina sudah memastikan stok BBM jenis premium dapat
mencukupi untuk 17 hari

kedepan.

"Sesuai informasi yang kami peroleh dari Unit Pemasaran, persedian stok
BBM jenis premium dapat

mencukupi kebutuhan masyarakat hingga 17 hari mendatang. Itu sebabnya
masyarakat tidak perlu

khawatir lagi, bahkan untuk mengatisipasi 17 hari kedepan Pertamina akan
mengambil langkah-langkah,

sehingga kelangkaan BBM tidak terulang lagi,"katanya.

SPBU Sudah Stabil

Sementara itu, menyusul telah tibanya kapal Tanker Julia-1 pengangkut BBM
di Jayapura, Ahad (15/4),

maka sejak Senin (16/4) kemarin pengisian BBM di sejumlah

SPBU (stasion pengisian bahan bakar minyak) mulai normal. Tidak terlihat
lagi adanya antrean seperti

hari sebelumnya. Seperti pantauan Cenderawasih Pos, di beberapa SPBU
tepatnya di SPBU Waena,

SPBU Tanah Hitam Abepura, dan SPBU Kotaraja, SPBU Entrop, SPBU di Jalan
Koti, sudah tidak terlihat

antrean kendaraan.

Penanggung Jawab SPBU Waena Ny, Tirsa, dirinya menjamin pengisian BBM di
SPBU Waena, sudah

stabil, sebab stok yang disiapkan untuk para pelanggan sudah tersedia, dan
siap untuk memenuhi

permintaan dari pelanggan.

" Kami sudah isi sekitar 35 ton, sehingga siap untuk melanyani
konsumen,"terangnya kemarin.

Walaupun sudah stabil, namun dirinya sempat mengakui bahwa akibat dari
keterlambatan kapal

pengangkut BBM, membuat dirinya dan karyawannya yang lain, terpaksa kerja
ekstra sampai Minggu

(15/4) malam. Bahkan dirinya dan anak buahnya, terpaksa berdiri untuk
melanyani palanggan hingga

tengah malam.

" Kita juga sempat kewalahan melanyani palanggan, sebab kapal terlambat
masuk, namun permintaan

para pelanggan akhirnya teratasi setelah kapal tanker masuk, lalu truk
pengakut minyak mengantar

minyak ke SPBU,"ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Ibu Maria, salah satu penanggung jawab di SPBU
Kotaraja, dirinya

mengatakan, pengisian minyak di SPBU Kotaraja juga sudah stabil. Hal
tersebut dapat diihat dari tidak

ada lagi antrean kendaraan, yang panjang, dan pihaknya juga sudah
antisipasi lonjakan permintaan

pelanggan, dengan mendatangkan sekitar 30 ton BBM di SPBU Kotaraja.

"Pokoknya BBM di SPBU Kotaraja sudah stabil, sehingga warga silahkan
datang untuk mengisi BBM.

Saya jamin pengisian sudah lancar lagi,"ujarnya.

Sementara itu salah satu pengendara motor bernama Rahmat, mengatakan
dirinya berharap agar pihak

pemasaran Pertamina Jayapura bisa menjadikan kejadian yang baru saja
teradi ini, menjadi bahan

evaluasi, dan sudah bisa memikirkan langkah-langkah untuk mengantisipasi
bila ada keterlambatan kapal

tengker, agar tidak lagi terjadi kelangkaan BBM diwaktu-waktu mendatang.

" Saya harapkan pihak Pertamina Jayapura, untuk bisa belajar dari kasus
ini, agar bisa mengambil

langkah-langkah penanggulangan di waktu-waktu mendatang, sehingga jangan
lagi ada antrean, kasihan

masyarakat yang menjadi korban,"ungkapnya kemarin di SPBU Waena.

Demikian juga di SPBU Tanah Hitam Abepura, dimana tidak ada lagi kendaraan
yang mengantre sampai

panjang. Kondisi ini sangat berbeda dengan dua hari sebelumnya, dimana
sempat terjadi kemacetan

lalulintas akibat antrean kendaraan.(and/cak)

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.10.html

Selasa, 17 April 2007

Tedjo Enggan Komentar, Paskalis Dukung Penuh

BIAK-Adanya kabar bahwa hasil seleksi tiga calon Sekda Provinsi Papua yang
direkomendasikan oleh

Gubernur Barnabas Suebu, SH yang salah satunya disebut-sebut adalah Drs
Tedjo Suprapto, rupanya

ditanggapi dingin yang bersangkutan.

Ditemui Cenderawasih Pos di sela-sela acara Musrencbang di Biak kemarin,
Tedjo mengaku belum

dengar dan enggan menanggapi kabar itu. "Saya belum tahu, jadi saya tidak
mau bicara tentang

ini,"tukasnya pendek.

Tedjo mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengatakan apapun tentang hal
itu dan ia menyerahkan

sepenuhnya pada mekanisme. "Jadi saya mohon kita jangan bicara tentang itu
dulu ya," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRP Paskalis Kossy, S.Pd menagganggapi hal itu
dengan sangat positip.

"Bagus tu kalau beliau yang naik," ujarnya ketika ditemui Cenderawasih Pos
di sela-sela Musrencbang

kemarin di Biak .

Menurutnya, jabatan Sekda adalah jabatan karier yang diangkat oleh
Presiden berdasarkan hasil fit and

propert test. Sehingga kalau sekarang Tedjo yang terpilih menjadi Sekda
Papua, maka itu wajar saja. "Ini

kan posisi struktural ya kalau diakomodir begitu kita dukung, itu bukan
kedudukan politik sehingga harus

dipersoalkan sana sini," katanya.

Bagi Paskalis, jabatan sekda bukanlah jabatan politik yang harus
dipersoalkan sebab itu sangat erat

kaitannya dengan tingkatan karier dan kapasitas, serta kemampuan
seseorang. Baginya Tedjo memiliki

kapasitas yang cukup bagus untuk memimpimpin birokrasi di Papua sehingga
cukup pantas seandainya

Tedjo yang terpilih.

Ditanya soal asli Papua dan non Papua, Paskalis hanya mengatakan Papua
atau non Papua tidak perlu

dipersoalkan, sebab Tedjo adalah orang yang lama di Papua, sehingga cukup
memahami tentang Papua.

"Asli atau bukan asli Papua tidak perlu dipertentangkan, itu jabatan
strategis. Jadi kalau gubernur, bupati

atau DPRP itu boleh saja. Itu birokrasi jabatan struktural yang dilihat
dari kariernya, sehingga tidak bisa

dipolitisir jadi kita dukung saja,"tandasnya.(ta)

---

http://www.suarapembaruan.com/last/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY
Konflik di Papua

Perlu Kepercayaan dan Rekonsiliasi

[JAKARTA] Salah satu faktor penyebab timbulnya berbagai konflik di Papua
karena adanya saling curiga,

ketidakpercayaan, kekecewaan masyarakat Papua terhadap Penentuan Pendapat
Rakyat (Pepera) Irian

Barat, dan adanya keinginan sebagian masyarakat untuk merdeka.

Sementara pemerintah pusat dalam menanggapi, mengatisipasi dan
menyelesaikan permasalahan itu

cenderung dengan menggunakan pendekatan militer.

Demikian Adriana Elisabeth, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) dalam satu diskusi hasil

penelitian yang bertema "Trust Building dan Rekonsiliasi di Papua" di
Jakarta, Kamis (5/4).

Elisabeth mengatakan, konflik itu tidak bisa dihilangkan karena merupakan
bagian dari kehidupan sehari

-hari. Namun yang paling penting adalah konflik kekerasan harus
dihapuskan. Sekarang ini, faktor

kepercayaan satu sama lain perlu dibangun, karena tanpa adanya kepercayaan
maka sulit memulai kerja

sama yang saling mengenal untuk menyamakan kepentingan. Selama ini
terkesan Jakarta tidak kenal

Papua dan sebaliknya Papua tidak kenal Jakarta.

Pembangunan kepercayaan harus dilakukan, karena merupakan bagian
terpenting dari rekonsiliasi. Ia

juga tetap mendorong agar dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR) di Papua. Amiruddin

Al Rahab dari Elsam Jakarta, mengatakan, pemerintah pusat dan daerah
kesulitan menunaikan amanah

pokok dari otonomi khusus (Otsus) Papua. Hal itu terjadi karena tidak tahu
dari mana harus memulai

menjalankan kewajiban yang dibebankan UU Otsus kepada mereka.

Sebagaimana yang ditulis dalam UU Otsus, KKR merupakan sarana "memantapkan
persatuan dan

kesatuan bangsa". Sebagai sarana, KKR di Papua bertugas untuk pemantapan
persatuan dan kesatuan

bangsa dalam bingkai NKRI dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
Jika KKR Papua dibentuk,

kata dia, paling tidak akan menyumbangkan beberapa hal penting bagi masa
depan Papua, seperti

memberikan adanya kepastian titik pijak bagi rencana perubahan sosial
politik di Papua. [146]

Last modified: 7/4/07



============================================================================
KABAR IRIAN ("Irian News since 1994") www.kabar-irian.com
NOTE: "All items are posted for their news/information content. They are
not necessarily the views of IRJA.org or subscribers. "