[Kabar-Irian] Kabar: Kedua Augustus 2006

Admin admin at irja.org
Sun Aug 13 07:07:15 MDT 2006


Kabar Irian (Papua)
MInggu K2 Augustus 2006

Topik2

* MRP Menolak Pemekaran Irian Jaya Tengah
* Diduga terserang flu burung, satu pasien dirawat RSMM TIMIKA-PAPUA
* Menlu Segera Bahas Nelayan Ilegal Indonesia dengan Papua Nugini
* Irjabar Segera Bentuk MRP
* Bintang Kejora Bendera Kultural Papua
* GKII Wilayah Papua Menjadi Sinode Gereja Kemah Injil
* Kejagung Diminta Usut Habisnya APBD Papua
* KKSS Minta Pemerintah PNG Bertanggung Jawab
* Konsolidasi MRP-IJB, Senin Besok
* Pangdam XVII/Trikora Diganti
* Akan Tempuh Jalur Hukum
* Korpri Yawa Papua Unjuk Rasa Menentang Kebijakan Bupati
* Tegaskan Landasan Hukum Irjabar
* Korpri Minta DPRD Nonaktifkan Bupati Yapen Waropen
* Nelayan Indonesia Ditembak Tentara PNG
* Pemerintah Kirim Nota Diplomatik ke PNG
* Pernyataan- pernyataan yang ditetapkan pada Sidang ke II Masyarakat Suku
Biak

---

KOMPAS
Rabu, 09 Agustus 2006


MRP Menolak Pemekaran Irian Jaya Tengah


Jayapura, Kompas - Majelis Rakyat Papua menolak mentah-mentah pembentukan
Provinsi Irian Jaya Tengah yang dipelopori

sekelompok kepala daerah di kawasan itu.

Pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) tak menginginkan Papua terpisah-pisah
setelah sebagian rakyat melakukan perlawanan atas

rencana pemekaran tahun 2004 yang menimbulkan perang suku dengan korban
lima tewas.

Anggota Kelompok Kerja Adat MRP, Adolof Kogoya dan Alfius Murib, di
kantornya di Jayapura, Selasa (8/8), menyatakan,

pemekaran Irian Jaya Tengah telah ditanggapi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dalam kunjungannya pekan lalu. "Saat itu ada

beberapa kepala daerah yang membawa aspirasi, tetapi ditolak Presiden,"
katanya.

Alfius Murib menambahkan, setiap pemekaran selayaknya berdasarkan
undang-undang. Pihak MRP dibuat pusing dengan pembentukan

Provinsi Irian Jaya Barat sehingga mereka membuat panitia khusus untuk
mempersoalkan masalah itu ke Jakarta.

"Jangan asal pemekaran kalau belum ada payung hukum," ujar dia. Menurut
Murib, payung hukum pembentukan Provinsi Irjabar, UU

Nomor 32 tahun 2004, bertolak belakang dengan undang-undang otonomi khusus.

Wacana Provinsi Irjateng telah didengungkan tahun 2003, dirancang oleh
tokoh masyarakat di kawasan Pegunungan Tengah Papua

yang meliputi Mimika, Puncak Jaya, Tolikara, Yahukimo, dan Jayawijaya.
Mereka berpendapat pemekaran akan mendekatkan

pelayanan pemerintah ke rakyat. Sekarang pusat pemerintahan ada di
Jayapura yang jika ditempuh dengan pesawat terbang butuh

waktu satu jam.

Menurut Kogoya, MRP belum berniat memekarkan Papua menjadi tiga provinsi.
Menurut dia, masyarakat adat Papua juga tidak

menginginkan Papua terpisah-pisah. "Kami harus sepakat dulu soal otonomi
khusus, baru bicara pemekaran," katanya. (zal)


---

Jumat, 04 Agustus 2006

  Diduga terserang flu burung, satu pasien dirawat RSMM TIMIKA-PAPUA


  * Diisolasi di ruang khusus, kemarin dijenguk utusan WHO dan Depkes RI
  * Dinkes telah mengambil darah. Hasil pemeriksaan di Jakarta ternyata
negatif

  TIMIKA - Seorang warga Utikini Baru (SP XII) Distrik Kuala Kencana, DD
(36), kini dirawat di Rumah Sakit Mitra Masyarakat

(RSMM) Timika, karena diduga terserang virus H5N1 (flu burung) yang bisa
mutasi ke tubuh manusia. Hasil pemeriksaan klinis

RSMM membenarkan yang bersangkutan suspek flu burung. Karenanya, sejak
dilarikan ke RSMM, Sabtu (29/7) lalu hingga Kamis

(3/8), DD diisolasi di ruang Isolasi RSMM.
  Kemarin, petugas WHO (World Health Organization) dan utusan Departemen
Kesehatan (Depkes) RI yang didampingi petugas Dinas

Kesehatan dan KB Kabupaten Mimika, mengunjungi RSMM Timika untuk melihat
kondisi DD. Usai mengamati hasil rontgen bagian

dalam pasien di ruang X-Ray, utusan WHO dan Depkes RI memberi waktu satu
minggu kepada pihak RSMM untuk mengamati

perkembangan gejala klinis pasien tersebut.
  Direktur RSMM, Dokter Paulus S. Sugiarto SpB yang ditemui Radar Timika
di RSMM, Kamis (3/8) kemarin, menjelaskan DD

terhitung sebagai pasien pertama yang menderita gejala klinis flu burung.
Hasil pemeriksaan medis Sabtu lalu, yang

bersangkutan menderita pneumonia (radang paru-paru parah) disertai demam
tinggi, batuk dan pilek.
  "Menurut Depkes, gejala itu merupakan spesifikasi gejala penderita flu
burung. Jadi untuk sementara kami isolasi dia biar

lebih aman dan tertangani dengan baik. Kami juga masih mengikuti perubahan
gejala klinis bersangkutan," kata Dokter Paulus

menjelaskan.
  Meskipun DD diduga terserang virus H5N1, kata dr Paulus, pihak RSMM
belum bisa mengumumkan secara pasti bahwa yang

bersangkutan terserang flu burung. Mengingat hasil pemeriksaan Minggu
(30/7) hingga kemarin, gejala klinis sudah negatif.
  "Dalam seminggu ini kami lihat perkembangan kesehatannya. Setelahnya
baru dilaporkan ke WHO untuk disimpulkan yang

bersangkutan terjangkit flu burung atau bukan," ujarnya.
  Dugaan medis DD terserang flu burung berdasar keterangan keluarga pasien
bahwa yang bersangkutan berprofesi sebagai

peternak. Sejak empat minggu lalu atau awal Juli 2006, sejumlah ternak
ayam miliknya mati secara tiba-tiba.
  "Ini masih keterangan keluarga korban. Yang meragukan kami, flu burung
sudah serang empat minggu lalu, tapi yang

bersangkutan baru menderita. Padahal penyebaran virus itu cepat dan bisa
berakibat fatal jika tidak segera tertangani," jelas

Dokter Paulus.

  Dinkes: Pemeriksaan sampel darah, negatif
  Meskipun pihak RSMM menyatakan telah merawat seorang pasien yang
terjangkit virus flu burung, namun hasil pemeriksaan Dinas

Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika, menyatakan negatif.
Kepala Dinkes dan KB Mimika, dr Maurits Okoseray

membenarkan pihak RSMM merawat satu orang pasien yang diduga terjangkit
virus flu burung. Pasien tersebut beridentitas laki-

laki, umur 36 tahun, dari Kampung Utekini Baru (SP XII), Distrik Kuala
Kencana, Mimika, Papua.

  Setelah mendapat informasi tersebut, kata dr maurits, pihak Dinkes
kemudian mengambil sampel darah, suap tenggorokan dan

hidung dari pasien tersebut lalu dikirim ke Rumah Sakit Numbru di Jakarta
pada hari Senin (31 Juli 2006). Sehari kemudian,

Selasa (1 Agustus) hasil pemeriksaan di laboratorium RS Numbru diterima
melalui Sub Dinas Pemberantasan Penyakit Menular dan

Penyehatan Lingkungan (P2M dan PL) Dinkes & KB Mimika. Hasil pemeriksaan
menunjukkan negatif atau tidak terjangkit.

  "Sampel darah itu dikirim Dinkes Senin (31/7) lalu ke Rumah Sakit Numbru
Jakarta untuk diperiksa. Hasilnya telah diperoleh

Selasa (1/8) lalu dan dinyatakan negatif bagi pasien yang diduga
terinfeksi flu burung yang dirawat di RSMM," kata dr Maurits

Okoseray yang ditemui Radar Timika di ruang kerjanya, Kamis (3/8).
Menyikapi kabar merebaknya isu flu burung di Timika,

dokter Maurits, mengimbau masyarakat waspada dan jangan takut mengkonsumsi
daging dan telur ayam.

  "Yang penting dimasak atau direbus sampai matang baru dimakan. Khusus
untuk telur setelah dibeli dari pasar dicuci

menggunakan sarung tangan dulu baru disimpan dalam kulkas. Karena untuk
antisipasi masih terdapat sisa-sisa kotoran pada

kulit telur ayam yang kemungkinan terkena virus," terangnya.

  Warga juga diimbau waspada terhadap burung liar atau burung piaraan yang
masuk ke kandang ayam. Karena kotoran burung yang

hinggap di kandang ayam juga bisa membawa virus. Khusus burung piaraan
diimbau sisa makanan agar dibersihkan. "Jangan biarkan

sisa makanan dan kotoran burung dalam kandang."

  Seperti diberitakan Radar Timika, Kamis (20/7) 2006, dr Maurits ketika
itu mengingatkan warga Timika agar jangan panik

tetapi selalu peduli dan waspada terhadap Flu Burung (Avian Influenza).

  "Flu Burung atau avian influenza adalah penyakit menular di kalangan
hewan (unggas dan babi) yang disebabkan oleh virus

influenza tipe A (H5N1). Virus itu ternyata juga dapat menyerang manusia,"
jelas dr Maurits ketika itu.

  Dijelaskan, riwayat terjadinya Flu Burung pertama kali terjadi di Italia
lebih dari 100 tahun lalu. Semua unggas dapat

tertular, tetapi beberapa spesies lebih tahan dibandingkan yang lain.
Dampaknya sangat beragam, mulai dari sakit ringan,

sakit berat, hingga kematian massal.

  Secara alamiah, virus Flu Burung menetap dalam tubuh unggas air yang
berimigrasi (sebagai reservoir). Ayam terutama ayam

ras adalah unggas yang paling mudah terserang (rentan). "Penularan kepada
manusia pertama kali diketahui pada tahun 1997.

Hingga pertengahan September tahun 2005 tercacat 112 jiwa penduduk dunia
terserang Flu Burung. Dari jumlah itu sebabnya 57

orang meninggal," kata Maurits.

  Di sisi lain, Maurits menyatakan, cara penularan Flu Burung dapat
menular dari unggas ke unggas dan dari unggas ke manusia

melalui air liur, lendir, dan kotoran unggas yang sakit. Flu Burung juga
menular melalui udara yang tercemar oleh virus H5N1

yang berasal dari kotoran unggas yang sakit.
  Selain itu, penularan dari unggas ke manusia terutama bila terjadi
persinggungan langsung dengan unggas yang sakit

(terinfeksi Flu Burung). Misalnya penularan kepada pekerja di peternakan
ayam atau di pemotongan ayam.

  Masa inkubasi yaitu masa sejak masuknya virus ke dalam tubuh manusia
sampai timbul gejala sakit, bisa satu sampai tiga

hari. Gejalanya pada unggas antara lain; jengger berubah warna menjadi
biru, timbul borok di kaki dan terjadi kematian

mendadak. Sedangkan pada manusia seperti demam tinggi diatas 38 derajat
celsius, batuk, sakit tenggorokan, pilek dan sesak

napas.

  "Untuk mewaspadainya, jika anda atau orang lain mengalami gejala-gejala
tersebut, segera berobat ke Puskesmas/rumah sakit

sebelum 48 jam. Jika Anda pernah kontak dengan unggas sakit atau pernah
ada pada tujuh hari terakhir berada di pasar

ayam/burung atau peternakan atau kebun binatang yang terkena wabah,
periksa ke sarana kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit),"

terangnya.

  Dokter Maurits juga mengatakan, untuk melakukan pencegahan Flu Burung
perlu menjaga daya tahan tubuh, makan makanan yang

bergizi, istirahat yang cukup dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

  Sedangkan daging dan telur unggas aman dikonsumsi jika berasal dari
unggas yang sehat, dimasak sampai matang (daging satu

menit dalam suhu 80 derajat celsius, telur lima menit dalam suhu 64
derajat celsius.

  Sementara tips untuk pemeliharaan unggas antara lain; bersihkan kandang
setiap hari, lebih baik jika disemprot dengan

desinfektan, jemur/sinari kandang dengan sinar matahari setiap hari, jaga
jangan sampai ada makanan tercecer agar tidak

mengundang unggas liar datang ke kandang. Gunakan pelindung (sarung
tangan, marker) pada saat menjamah unggas yang mati dan

mintalah kepada dokter hewan terdekat agar unggas divaksinasi. (fan/ino)

---

http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0608/12/nas26.htm

Menlu Segera Bahas Nelayan Ilegal Indonesia dengan Papua Nugini

Malang, CyberNews. Menteri Luar Negeri H Hassan Wirajuda segera melakukan
pendekatan bilateral, membahas persoalan nelayan

Indonesia yang ditangkap tentara Papua Nugini akibat diduga memasuki
wilayah perairan negara Irian timur itu.

"Kami akan melakukan pembicaraan, pendekatan bilateral itu akan dilakukan
secepatnya," ujarnya di Malang, Sabtu (12/8). Ia

mengemukakan hal itu menanggapi tertangkapnya sejumlah nelayan asal
Jayapura, Papua, Selasa (8/8), setelah insiden penembakan

kapal nelayan Buana Jaya. Dalam peristiwa ini satu orang tewas dan dua
lainnya mengalami luka tembak.

Nelayan yang tewas, Mulyadi, sedang yang luka tembak, Hamid dan Kopal.
Selain itu, tercatat tujuh orang yang selamat yakni

Hamkah, Nasrul, Lupus, Dalwi, Seri, Lompo dan Tuamira, yang ditahan polisi
Papua Nugini.

Menurut Menlu, tujuh nelayan Indonesia yang ada di Papua Nugini bukan
disandera, melainkan ditahan dengan alasan melakukan

pelanggaran batas wilayah. "Kami akan segera upayakan pendekatan bilateral
untuk itu."
( ant/cn05 )

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/08/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY, 8 AGUSTUS 2006

Irjabar Segera Bentuk MRP

[JAYAPURA] Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) akan segera membentuk
Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri sebagai lembaga

representasi kultural.

"Kami tidak menyetujui hanya satu MRP. Irjabar harus punya satu MRP
tersendiri. Rakyat Irjabar tidak pernah mengakui

keberadaan MRP di Jayapura. Apalagi mereka tidak pernah memperjuangkan
keberadaan Irjabar sebagai provinsi," ujar Ketua Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Irjabar, Demianus Jimmy Idjie, saat
dihubungi Pembaruan melalui telepon di Manokwari, Senin

(7/8).

Menurut Idjie, pernyataan berbagai pihak yang menyatakan MRP hanya satu
dan sudah final adalah tidak benar. "Sebab, Irjabar

sebagai provinsi tersendiri harus memiliki MRP. "Saya mau tanya finalnya
di mana. Pasal 74 Nomor 54 Tahun 2005 tentang MRP

menghendaki Irjabar punya MRP," tandasnya.

Pada bagian lain, Idjie menegaskan, tidak akan menghadiri pertemuan yang
diprakarsai MRP. "Silakan dicatat, karena MRP

memusuhi bayi yang namanya Irjabar. Pembunuhan itu dilakukan tapi gagal.
Bayi itu dilegalisasi oleh Pemerintah Pusat, menjadi

anak yang boleh hidup di republik ini. Nah, sekarang yang membunuh itu
ingin menawarkan kebaikan untuk memelihara anak ini.

Itu kan omong kosong namanya," tegasnya. Idjie menyatakan, pihaknya tidak
membutuhkan pengakuan dari Provinsi Papua soal

keberadaan Irjabar.

Disinggung soal perubahan nama Irjabar jadi Papua Barat, ia mengatakan
rapat pleno sedang dipersiapkan untuk membahas masalah

ini.

Sementara itu, Ketua MRP Agus Alue Alua, saat ditemui Pembaruan di Sasana
Karya Kantor Gubernur Dok II, Sabtu (5/8),

memastikan hanya ada satu MRP di Tanah Papua sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi

Provinsi Papua. [ROB/W-8]

---

 Drs. Agus A. Alua, M. Th
  (Ketua majelis rakyat Papua )


  Bintang Kejora Bendera Kultural Papua




  Selasa pekan lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima delegasi
Majelis Rakyat Papua (MRP). Pertemuan itu membahas

pelaksanaan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan implementasi hak-hak dasar
orang asli Papua.
  Dalam pertemuan itu MRP meminta dukungan DPD agar pelaksaan UU Otsus
papua bisa diimplementasikan secara murni dan

konsekuen. Sebab, ditengah-tengah konflik konstitusi antara pemerintah
pusat dan DPRP-MRP Papua, MRP sendiri mendorong

beberapa perdasus atas pasal-pasal krusial didalam UU Nomor 21/2001 yang
merupakan inti kekhususan undang-undang tersebut.
  Yang menarik dari pertemuan itu MRP mengusulkan agar bintang kejora yang
selama ini dilarang diminta agar dijadikan lambang

daerah Papua. Menurutnya, pemerintah jangan menafsirkan macam-macam
terhadap usulan itu. Kalau soal bendera ini diatur dalam

perdasus sebagai simbol kultural, agar tidak ada gonjang-ganjing lagi di
Papua. Berikut petikan wawancara Agus A. Alua kepada

Yuliadi dari FORUM dan sejumlah wartawan.


  Terkait dengan konsideran MRP mengusulkan bintang kejora sebagai lambang
daerah, apakah ini tidak bertentangan dengan

semangat NKRI dalam mengimplementasi Otsus ?


  Ini adalah alasan mengapa UU Otsus itu ada. Sebab UU Otsus ada karena
rakyat Papua berteriak merdeka dan kibarkan bendera

itu. Otsus itu keluar semangatnya untuk menganspirasi politik yang selama
ini terjadi di Papua.
  Artinya dengan Otsus ini diharapkan bisa meredam warga Papua untuk
merdeka. Nah kalau bendera itu dalam UU tapi tidak

dipakai sebagai bendera kedaulatan, tetapi harus diposisikan sebagai
bendera kultural. Agar jangan sampai orang-orang yang

ingin angkat merdeka, jangan diburu, tapi diatur secara kultural, dan
aspirasi politik diminimlasir dalam kerangka NKRI. Itu

telah sejalan dengan pasal 2 UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus
Papua yang menggariskan bahwa Papua memiliki lagu

dan bendera kultural.


  Ada pertentangan psikologis masa lalu bahwa bintang kejora identik
dengan semangat kemerdekaan Papua ?


  Itu semangat awal dan sudah lama. Tapi UU lahir dan bendera ini
diposisikan sebagai bendera kultural, bukan bendera

politik. Walaupun mempertahankan bendera politik. Maka ada dua konsekuensi
bila bendera ini tidak diatur. Kalau tidak diatur,

banyak orang Papua akan dibunuh hanya karena bendera.
  Nah kalau bendera diatur dalam perdasus sebagai simbol kultural, maka
tidak ada orang yang membunuh orang Papua. Dan UU No.

21 diatur dengan semangat itu. UU Otonomi khusus Papua memutuskan bendera
bintang kejora adalah bendera kultural bukan

bendera kedaulatan.


  Jadi secara implementasi bendera bintang kejora tidak bertentangan
dengan semangat Otsus ?


  Bukan. Justru itu napas dari Otsus. Salah satu napas dari pasal krusial
yang harus di atur dalam konstitusi. Bagaiman

mengatur supaya hal itu tidak membunuh orang , tapi justru melindungi.
Kita ingin lambang bendera itu diatur dalam perdasus

sebagai lambang kultur sehingga bisa di kibarkan. Aturan mainnya itu di
perdasus.
  Ukurannya dipakai seperti apa, itu diatur dalam perdasus. Kalau inikan
hanya menjadi obyek militer untuk operasi militer.

Kita mau berjuang. Bendera diatur dalam perdasus agar orang - orang Papua
jangan di bunuh lagi. Kita menginginkan soal

bendera bintang kejora ini diatur sebagai simbol kultural untuk bisa
dikibarkan di tanah Papua.


  Kenapa mesti bintang kejora, bukan burung cendrawasih misalnya seperti
yang diusulkan DPD dalam pertemuan itu ?


  Kita kembali ke titik awal mengapa UU Otsus itu ada. UU Otsus ada karena
ini barang, maka kita tidak boleh dikeluarkan

jauh. Kalau dikeluarkan jauh, UU ini akan main hakim untuk membunuh orang
Papua. Tapi kalau itu diatur UU sebagai simbol

kultural, maka orang Papua aman. Tidak ada orang tua yang dibunuh atau
ditangkap.
  Itu merupakan perjuangan. Karena UU lain pasal-pasal bendera itu diatur
dalam semangat itu. Hanya ketika itu jadi,

pemerintah mulai mempersoalkannya. Itukan menurut kita bertentangan bahwa
keinginan MRP menetapkan bendera bintang Kejora

sebagai lambang daerah Papua tidak bertentangan dengan semangat NKRI.


  Bukankah nantinya itu bisa dianggap bersebrangan dengan Pemerintah ?


  Sejak awal bendera bintang kejora dilihat oleh pemerintah sebagai bentuk
separatisme, karena warga Papua menganggap itu

sebagai lambang kedaulatan. Sebab itu, kita bersedia dari lambang
kedaulatan menjadi lambang kultur Papua.


  Bagaimana anda melihat pemerintah melaksanakan Otsus ?


  Dalam catatan saya itu sudah saya katakan, tidak konstitusional. Banyak
pelangaran dan penyimpangan dalam UU Nomor 21 tahun

2001.


  Pasal-pasal mana saja ?


  Misalnya pasal menyangkut pilkada dan pemekaran provinsi. Pasal itu
semua dilangar.


  Komisi II DPR baru-baru ini membuat tim kerja khusus untuk memantau
Otsus, pandangan anda bagaimana kinerja tim itu ?


  Hal itu belum sampai ke kami. Jadi saya belum bisa memberi komentar.


  Lalu apa yang diupayakan MRP ?


  tadi saya sudah bilang di Papua dan DPR, jelaskan dahulu, UU Otsus mau
diapakan. Diatur provinsi saja atau semua provinsi

dibuang, jelaskan.


  Lalu bagaimana posisi MRP didalam UU Otsus itu ?


  MRP itu representasi kultural, tidak ada representasi politik. Kami juga
sulit karena kami bukan representasi pemerintah

maupun partai politik, tapi representasi kultural.


  Hak-hak dasar orang Papua yang tadi disebutkan seperti apa ?


  Hal itu masih dalam drafting. Hak-hak dasar itu antara lain hak hidup,
hak ulayat, hak politik, hak kultur, sekitar itu,

yang kami pikir hal yang penting yang bisa membuat orang Papua sejahtera.
Itu yang sedang kami rumuskan.

---

Rabu,  09 Agustus  2006

  GKII Wilayah Papua Menjadi Sinode Gereja Kemah Injil

  JAYAPURA-Status organisasi Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Papua
yang sebelumnya disebut GKII Wilayah Papua, kini

berubah menjadi Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) Papua. Perubahan status
ini sesuai hasil konferensi GKII wilayah Papua

pada 26 -29 Juli di Nabire.

  "Sesuai hasil konferensi GKII wilayah Papua yang digelar pada 26 -29
Juli dan dihadiri 45 daerah se-Papua telah disepakati

secara bersama-sama bahwa status organisasi yang seblumnya disebut GKII
wilayah Papua mejadi Sinode Gereja Kemah Injil

(KINGMI) Papua,dengan demikian status kepengurusan wilayah dan daerah ini
tidak berlaku lagi,"kata Ketua Umum Sinode KINGMI

Papua Pdt S Karubaba,MA kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang kerja,
kemarin.
  Dijelaskan, keputusan untuk kembali ke status Sinode Gereja Kemah Injil
(KINGMI) Papua diambil berdasarkan keputusan

konferensi nasional (Konas) GKII di Bogor akhir Maret lalu dan juga sesuai
amandemen anggaran dasar/anggaran rumah tangga

(AD/ART).

  "Dasas perubahan status dari wilayah ke sinode itu selain berdasarkan
hasil Konferensi GKII akhir Maret lalu, juga

berdasarkan amendemen AD/ART GKII pasal 19 ayat 2 dan 3 yang berbunyi
daerah yang berpemerintahan otonomi khusus diberikan

hak untuk memakai sebutan sinode dan klasis dan semua kewajiban ke GKII
pusat tidak diabaikan,"tegasnya.
  Dengan berdasarkan hasil Konas dan amandemen AD/ART GKII itu, maka hasil
konferensi GKII wilayah Papua ke-8 di Nabire yakni

perubagan status oraganisasi GKII Papua dari wilayah ke sinode adalah
legal."Hasil konferensi GKII ke-8 adalah legal, karena

selain didukung oleh hasil Konas dan amanedemen AD/ART, keberadaan sinode
ini juga telah mendapat izin dari Polda Papua

disertai rekomnedasi dari Kantor Depatertemen Agama Provinsi Papua dan
juga dari Gubernur Provinsi Papua.(and)

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.2.html

 Sabtu, 12 Agustus 2006

Kejagung Diminta Usut Habisnya APBD Papua

*Barnabas Temui Wakil Jaksa Agung

JAKARTA- Gubernur Papua Barnabas Suebu SH, tampaknya tidak akan main-main
dalam memberantas korupsi di Papua. Setelah

melaporkan habisnya kas APBD 2005 ke Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemudian
menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

kemarin giliran menemui Wakil Jaksa Agung, Basrief Arief.

Barnabas yang dijumpai seusai pertemuan, mengatakan kedatangannya ke
sejumlah pejabat Kejagung untuk minta dukungan membangun

pemerintahan yang bersih selama memimpin provinsi paling ujung timur
Indonesia tersebut. ''Kami juga minta audit keuangan,

menejemen, dan pembangunan. Saya mau tahu keadaan di Papua sebelum
menjalani (pemerintahan),'' jelas Barnabas.

Selain itu, lanjut Barnabas, audit tersebut untuk mengukur kekuatan dan
kelemahannya saat memimpin Papua. Nah, berbagai

kelemahan itu bisa diperbaiki dengan penerapan konsep good governance.

Menurutnya, sebelum mengunjungi Kejagung, dirinya telah bertemu pejabat
BPK. Di lembaga tersebut, Barnabas mengaku juga minta

BPK turun tangan mengaudit penggunaan APBD Papua secara rutin. ''Ini bisa
memperjelas dugaan adanya sebuah kasus dan bila

telah terpenuhi dengan fakta, data dan bukti yang cukup kasus itu nantinya
bisa diproses oleh lembaga penegak hukum,'' jelas

Barnabas. Dan, jika memang ada indikasi kerugian negara, ia berharap
Kejagung dan KPK juga turun tangan mengusut.

Barnabas lebih banyak berkomentar hal-hal yang umum. Soal audit terhadap
kosongnya APBD Papua 2005, Barnabas tidak

menjelaskan secara khusus. ''Soal itu, yang jelas, saya mau tahu keadaan
(anggaran) di Papua sebelum menjalaninya

(pemerintahan),'' katanya diplomatis.

Dia mengatakan pihaknya berkeinginan membentuk masyarakat Papua yang
tertib, disiplin, taat hukum. ''Apa pun persoalannya,

masalah itu dapat diproses secara hukum,'' kata Barnabas yang di era orde
baru juga pernah menjabat gubenur Papua ini.

Menurutnya, Kejagung menyambut positif kunjungannya. Sekaligus bersedia
membantu penegakan hukum di Papua dengan keberadaan

aparat kejaksaan.

Lebih lanjut Barnabas mengakui kedatangannya ke Kejagung merupakan
rangkaian kunjungan kehormatan ke pejabat pemerintahan

mulai dari presiden, sejumlah kementerian, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
juga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK). ''Intinya kami membutuhkan nasehat untuk membangun
pemerintahan yang bersih, baik dan melayani rakyat. Dan

dalam hal ini kita perlu menata pemerintahan di Papua,'' kata Barnabas.

Sebelumnya, Barnabas melaporkan kosongnya kas APBD Papua 2005 ke Wapres
Jusuf Kalla. Menurutnya, habisnya anggaran akibat

digunakan untuk pemekaran wilayah. ''Uangnya ada yang dipakai untuk bangun
kantor, beli mobil, dan sebagainya. Ini harus

diaudit secara anggaran dan teknis,'' kata Barnabas seusai bertemu Wapres.

Selain itu, kata Barnabas, selama ini di Papua, dari total anggaran yang
ada, 70 persen dipakai untuk belanja administrasi.

Artinya hanya dinikmati oleh birokrasi saja. ''Kalau dibuat piramida
terbalik, yang paling atas adalah belanja administrasi.

Baru tetesannya, kalau menetes, untuk rakyat Papua,'' kata Barnabas.

Indikasi korupsi ini bagi Barnabas sangat wajar. Dia membandingkan, Jawa
Barat anggarannya Rp 17 Triliun dengan penduduk 4

juta jiwa. ''Papua anggarannya Rp 12 Triliun, penduduk hanya 2 juta jiwa,
tapi kondisinya miskin,'' kata Barnabas. Nah, di

era kepemimpinanya, Barnabas beriktikad membalik kebijakan. Yakni 60
persen untuk rakyat dan sisanya untuk infrastruktur dan

administrasi. (agm)

Gandeng KPK ///

Sehari sebelum menemui wakil Jaksa Agung Gubernur Suebu telah menemui

KPK. "Kita ingin mewujudkan clean and good governance dan memperbaiki
system untuk cegah hal-hal yang tidak baik," ungkapnya

saat itu.

Barnabas berjanji pihaknya tidak akan melindungi pejabat-pejabat daerah
yang jelas-jelas membuat kesalahan. "Kalau kasus

serius, bukti cukup, tidak akan kita biarkan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengungkapkan kedatangan
Barnabas salah satunya adalah untuk memberikan

informasi tentang struktur anggaran yang tidak berimbang di Papua.
Bagaimana tidak? 50 persen anggaran, baik anggaran daerah

maupun provinsi, habis untuk belanja pegawai. Sedangkan 30 persen,
tambahnya, habis untuk pembangunan infrastruktur. "Yang

untuk publik hanya 20 persen. Gubernur ingin membalik hal tersebut dan
memperbesar pos anggaran sektor public," tambahnya.

Pria kelahiran Banten tersebut mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya
akan memberi pelatihan bagi para pejabat tentang

bagaimana mengadakan penyelenggaraan barang dan jasa yang baik, sekaligus
memberdayakan DPRD. "Kami sangat gembira dengan

kedatangan Gubernur. Tapi kami juga minta bantuan agar jika terjadi
korupsi yang tergolong big fish, jangan ditutup-tutupi,"

tambahnya.

DPRP Setujuh Dilakukan Audit ///

Sementara itu, meskipun habisnya anggaran 2006 termin pertama 15 persen,
dikatakan penggunaannya telah sesuai program tahun

anggaran 2006 yang telah disusun melalui DASK (daftar anggaran satuan
kerja), baik oleh Dinas/Instansi di tingkat Provinsi,

namun pihak DPRP tetap sangat mendukung jika penggunaan anggaran itu
diaudit. Dari hasil audit ini akan jelas kalau ada

penyimpangan, untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti sesuai aturan hukum
yang ada.

Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi D DPRP Jhon Banua Rauw.
Menurutnya, kalau ada pihak yang mengatakan penggunaan

anggaran itu sesuai DASK, maka pernyataan itu perlu dipertanyakan, sebab
DASK sendiri hingga saat ini belum diserahkan ke

DPRP.

"Jadi pejabat jangan melakukan pembohongan publik, dengan mengatakan itu
sesuai DASK. Kami di DPRP khususnya dikomisi D sudah

dua kali menyurati eksekutif untuk menyerahkan DASK yang disetejui melalui
proses rasionalisasi, namun sampai saat ini hal

itu tidak pernah digubris,"kata Banua Rauw yang juga Ketua Partai Patriot
Pancasila Papua ini kepada wartawan di ruang

kerja,kemarin.

Ditegaskan, jika penggunaan anggaran tahun 2006 ini berdasarkan DASK yang
menjadi acuan pelaksanaan APBD itu, maka DPRP

dengan fungsi penganggaran dan pengawasan itu semestinya diberikan dokumen
DASK, sehingga dengan dokumen itu DPRP dapat

dengan mudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

"Kita di dewan ini, setelah APBD Tahun 2006 ditetapkan dan sesuai aturan
diberikan waktu 7 hari untuk dilakukan rasionalisasi

anggaran. Setelah itu APBD tersebut melalui eksekutif diusulkan ke
Depdagri untuk mendapatkan persetujuan selama kurang lebih

30 hari. Dan seharusnya setalah semua proses itu dilalui, maka dokumen
DASK yang menjadi acuan APBD itu diserahkan juga

kepada DPRP, tapi nyatanya tidak diberikan,"katanya.

Dijeskan, mengingat penggunaan dana termin pertama itu telah habis tanpa
berdasarkan DASK, maka dewan sangat mendukung jika

dilakukan audit penggunaan anggaran 2006. "Tidakan Audit terhadap
penggunaan anggaran tahun 2006 ini sangat tepat dilakukan

mengingat DASK belum jelas arahnya tiba-tiba dikabarkan anggaran habis.
Untuk itu Audit harus dilakukan dan yang paling utama

diarahkan kepada dinas strategis, seperti BP3D dan Biro Keuangan Setda
Provinsi Papua, sehingga jika ada indikasi

penyimpangan pengunaan anggaran (korupsi) Tahun 2006 ini, maka oknum-oknum
yang melakukan hal itu harus diproses sesuai

aturan hukum yang berlaku,"pungkasnya (jpnn/and)

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.3.html

 Sabtu, 12 Agustus 2006

KKSS Minta Pemerintah PNG Bertanggung Jawab

SEMENTARA itu, insiden penembakan nelayan asal Jayapura yang terjadi Rabu
(8/8) oleh aparat Papua New Guinea (PNG), tidak

hanya mendapat reaksi keras dari pemerintah Republik Indonesia di Jakarta
dan KBRI (Kedutaan Besar RI) di Port Moresby,

tetapi juga Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di Kota Jayapura.

KKSS meminta agar pemerintah PNG harus bertanggung jawab terhadap insiden
penembakan yang membuat nelayan asal Jayapura

Mulyadi meninggal dunia seketika dan dua rekan lainnya Gopal dan Hamid
terkena tembakan dan hingga hari ini masih dirawat di

rumah sakit di Vanimo.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua KKSS Kota Jayapura Mansur, SH. M.Si
serius kepada Cenderawasih Pos kemarin.

Untuk diketahui kesepuluh neyanan naas itu, satu tewas, dua kritis dan
tujuh yang masih ditahan, adalah berasal dari Luwuk

Palopo yang adalah juga anggota KKSS.

Mansur mengatakan, insiden tersebut merupakan peristiwa yang tidak
manusiawi, tidak berperikemanusiaan dan sangat melanggar

HAM. Sebab kata dia, aparat manapun tidak boleh melakukan tembakan
seenaknya saja di luar prosedur, apalagi sasarannya adalah

perahu nelayan tradisional yang hanya mencari ikan. "Jadi perbuatan itu
sangat tidak nausiawi kalaupun misalnya para nelayan

ini salah bukan berarti harus ditembak, apalagi mereka sudah menyerah,"
ujarnya.

Mansur mengakui bahwa dirinya tidak terlalu paham dengan aturan
internasional, tetapi dimanapun dirinya yakin bahwa untuk

melakukan penembakan tidak boleh seenaknya saja dan sewenang-wenang
seperti yang sudah terjadi itu. "Semua itu ada

prosedurnya dan ada aturannya, bukan karena sudah masuk di wilayah
perairan lalu mau ditembak begitu saja. Itu salah dan

sewenang-wenang. Mereka bukan hewan berbahaya yang harus ditembak mati,"
paparnya emosi.

Karena itu, dengan tegas Mansur meminta agar pemerintah PNG harus
bertanggung jawab atas semua insiden tesebut. "Bagaimanapun

pemerintah PNG harus bertanggung jawab," tukasnya. Untuk hal ini, bahkan
KKSS telah menyurati Departemen Luar Negeri (Deplu)

di Jakarta untuk menekan pemerintah PNG agar segera melakukan klarifikasi
secepatnya. Untuk kemudian harsu diproses hukum

sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mau persoalan ini harus diusut hingga tuntas sesuai aturan dan
perundang-undangan yang berlaku dan seadil-adilnya,"

tandasnya. Kepada seluruh anggota KKSS di Kota Jayapura agar bersikap
tenang menghadapi masalah ini, tidak gegabah dan

menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah dan hukum yang berlaku. "Mari kita
tetap jaga perdamaian dan ketertiban, serahkan

semua pada hukum dan aturan yang berlaku," pungkasnya.(ta)

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.6.html

 Sabtu, 12 Agustus 2006

Konsolidasi MRP-IJB, Senin Besok

JAYAPURA-Setelah lama direncanakan, bahkan sempat tertunda hingga dua
pekan, akhirnya MRP memastikan bahwa konsolidasinya

dengan pihak Provinsi Irian Jaya Barat (IJB) akan digelar Senin lusa,
tepatnya 14 Agustus. Tempatnya, bukan lagi di Biak

Numfor (Sebagaimana yang Direncanakan Sebelumnya), namun langsung di
ibukota Provinsi IJB yakni Manokwari.

Ketua MRP, Agus Alua, mengatakan, terkait dengan kepentingan itu, maka
pihaknya Ahad (13/8) besok saudah berangkat ke

Manokwari. ''Sesuai rencana Konsolidasi baru akan kami gelar Senin
nanti,''kata Agus Alua kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Menuruit Agus Alua, konsolidasi dengan IJB iterpaksa molor sampai Senin
nanti (Rencana Sebelumnya Minggu Pertama Agustus di

Biak), dikarenakan baru tuntas melakukan konsolidasi dengan Pemerintah
Provinsi Papua dan elit politik lainnya termasuk

Muspida.

Dari hasil pertemuannya secara marathon itu, ternyata respon dari semua
unsur tersebut cukup positif dan mendukung apa yang

akan dilakukan oleh MRP. "Respon Pemerintah Papua cukup bagus, karena itu
kami akan melakukan konsolidasi dengan Pemerintah

IJB pada Senin nanti," tandasnya.

Sebagaimana di Provinsi Papua, di IJB nanti, MRP akan melakukan
konsolidasi dengan pemerintah setempat baik gubernur,

Muspida, maupun anggota DPRP. "Tapi tergantung gubernurnya juga, siapa
saja yang akan dihadirkan dalam konsolodasi

nanti,''ungkapnya.

Adapun agenda utama yang menjadi bahan pembicaraan dengan Pemerintah IJB
nanti ada dua hal. Pertama, bagaimana membuat suatu

payung hukum atau undang-undang bagi keberadaan Provinsi IJB.

"Yang dibahas bagaimana menyusun suatu produk hukum untuk landasan hukum
IJB dengan merevisi Undang-Undang nomor 21 tahun

2001 tentang Otsus bagi Papua," katanya.

Agenda kedua adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada IJB bahwa
keberadaan MRP merupakan satu kesatuan kultur, ekonomi

dan sosial. "Meskipun ada dua provinsi, tetapi Papua tetap merupakan satu
kesatuan kultural, sosial dan ekonomi," jelasnya.

Karena itu, masalah MRP ini nanti juga akan dipertegas dalam konsolidasi
tersebut.

Usai melakukan konsolidasi dengan IJB, kata Agus Alua, pihaknya akan
membawa hasil konsolidasi tersebut ke Jakarta untuk

dilaporkan ke Presiden, sehingga secepatnya payung hokum IJB bisa segera
disusun. Begitu juga dengan rencana revisi Undang-

Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.(ta)

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.4.html

 Sabtu, 12 Agustus 2006

Pangdam XVII/Trikora Diganti

JAYAPURA-Seiring dengan adanya mutasi di tubuh TNI, Pangdam XVII/Trikora
Mayjen TNI George Toisutta, ikut diganti. Toisutta

akan digantikan pejabat baru Mayjen TNI Zamroni SE yang sebelumnya
menjabat Pangdam Udayana. Mayjen Toisutta, selanjutnya

akan memangku jabatan baru sebagai Pangdam III/Siliwangi.

"Saya juga sudah mendengar akan hal tersebut, tapi lewat media
massa,''kata Mayjen TNI George Toisutta kepada Cenderawasih

Pos, kemarin. Meski sudah mendengar mutasi itu, tapi sampai saat ini
Toisutta masih tetap sebagai Pangdam XVII/Trikora,

karena selain belum ada pemberitahuan secara resmi, juga belum ada
serahterima jabatan.

Toisutta juga membenarkan bahwa setelah nanti ia tak jadi Pangdam
XVII/Trikora, akan memangku jabatan baru sebagai Pangdam

Siliwangi. "Saya memang akan ditempatkan sebagai Pangdam III
Siliwangi,"katanya.

Dari catatan Cenderawasih Pos, Pangdam Siliwangi sendiri termasuk jabatan
strategis di lingkungan Angkatan Darat. Sebab,

secara teritorial wilayah hukumnya membawahi Jawa Barat dan Banten yang
juga merupakan penyangga ibu kota Negara Indonesia.

Sekadar diketahui, sejumlah perwira tinggi TNI dimutasi. Beberapa jabatan
strategis mengalami alih komando. Di antara yang

tergeser itu, beberapa Pangdam yang salah satunya adalah Pangdam Trikora.

Tapi, salah satu pergantian yang sempat diklarifikasi Panglima TNI
Marsekal TNI Djoko Suyanto adalah mutasi Asisten Logistik

Kasum Mayjen TNI Kiswantara. Kiswantara adalah mantan atasan almarhum
Brigjen TNI Koesmayadi, mantan Waaslog KSAD yang

tersangkut kasus penimbunan senjata. Jenderal bintang dua itu juga sempat
diperiksa terkait kasus heboh tersebut.

Pos yang ditinggalkan Kiswantara bakal diisi oleh Brigjen TNI Abikusno,
yang kini menjabat gubernur Akmil. Kiswantara sendiri

menjadi Pati Mabes TNI, persiapan purnabakti.

Menurut Marsekal TNI Djoko Suyanto, mutasi itu tidak ada yang berkaitan
dengan beberapa perkembangan terkini, termasuk kasus

penemuan senjata Koesmayadi. "Ini hanya merupakan tour of duty biasa.
Hanya penyegaran yang diharapkan akan meningkatkan

kinerja TNI," ujar orang nomor satu di jajaran TNI tersebut

Pos strategis TNI-AD yang diganti adalah Pangdam Siliwangi Mayjen TNI
Sriyanto. Perwira tinggi yang sempat diadili dalam

kasus HAM Tanjungpriok itu digeser menjadi gubernur Akmil.

Kursi Pangdam Siliwangi diisi Mayjen TNI George Toisutta, yang sebelumnya
menjabat Pangdam Trikora yang membawahi Povinsi

Papua dan Irian Jaya Barat.

Selanjutnya Pangdam Trikora bakal dijabat Mayjen TNI Zamroni, yang
sebelumnya menjabat Pangdam Udayana.

Nah, job Pangdam Udayana yang membawahi Bali, NTB, dan NTT akan ditempati
Mayjen TNI Saiful Rizal, yang kini menjabat Danjen

Kopassus. Rizal adalah peraih Adi Makayasa (lulusan terbaik) Akabri 1975.
Dia satu angkatan dengan KSAD Jenderal TNI Djoko

Santoso.

Komandan Kopassus akan berpindah tangan ke Mayjen TNI Rasyid Qurnuen
Aquary, yang sebelumnya menjabat panglima Divisi I

Kostrad di Cilodong. Jabatan itu sangat penting karena mengendalikan
operasional pasukan para komando yang kini membawahkan

lima grup.

Secara keseluruhan, 79 perwira tinggi dimutasi yang tertuang dalam Surat
Keputusan Panglima TNI bernomor SKEP/192/VIII/2006

tertanggal 9 Agustus 2006. SK itu keluar setelah Sidang Wanjakti (Dewan
Jabatan dan Kepangkatan Tinggi) Jumat lalu.

Dalam SK tersebut, ada 29 perwira tinggi yang mengalami promosi (satu
menjadi bintang tiga, lima pati menjadi bintang dua,

dan 23 kolonel menjadi bintang satu), 32 perwira tinggi mengalami
pergeseran dalam pangkat yang sama (sembilan pati bintang

dua dan 23 pati bintang satu), serta 18 pati memasuki masa pensiun (satu
bintang tiga, empat bintang dua, dan 13 bintang

satu).

Satu-satunya perwira tinggi yang promosi ke bintang tiga itu adalah
Pangarmatim Laksamana Muda Waldi Murad. Dia akan

menempati pos wakil KSAL dengan pangkat laksamana madya menggantikan
Laksamana Madya I Wayan Rampih Argawa yang memasuki masa

purna bakti.

Jabatan Pangarmatim (panglima Armada RI Kawasan Timur) akan diisi
Laksamana Muda Muklas Sidik, yang kini menjabat Pangarmabar

(panglima Armada RI Kawasan Barat). Pos Pangarmabar akan ditempati
Laksamana Muda Moeryono, yang sebelumnya menjabat Aspers

KSAL. Yang menggantikan Moeryono adalah Laksamana Muda Heri Wijaya. (ano)

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.1.html

 Sabtu, 12 Agustus 2006

Akan Tempuh Jalur Hukum

*Korban Tembak Tentara PNG Dikubur di Waena

JAYAPURA-Tak satu pun manusia yang rela anggota keluarganya meninggal
dengan sia-sia. Demikian halnya keluarga Mulyadi,

nelayan asal Kota Jayapura yang tewas mengenaskan akibat (Diduga) ditembak
tentara PNG di Pertabatan RI-PNG.

Usdin Alipatong (38), salah seorang anggota keluarga Mulyadi, kepada
wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya

hukum terkait meninggalnya Mulyadi yang diduga akibat ditembak aparat PNG
itu.

"Kejadian ini sangat tidak manusiawi, aparat PNG telah melanggar HAM,
karena itu kami akan menindaklanjuti untuk menuntut

kasus ini secara hukum," ujarnya. Untuk menempuh jalaur hukum tersebut,
pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan kuasa

hukumnya (Pengacara) yakni Mahyuni Siregar SH.

Secara terpisah, Penasihat hukum keluarga korban, Mahyuni Siregar SH,
mengatakan, langkah yang akan ditempuhnya antara lain

datang ke Konsulat PNG di Jayapura untuk menanyakan kasus ini. "Kemarin
saya sudah pernah bertemu dengan pihak Konsulat PNG

dan saya bilang akan datang lagi," katanya.

Sebelum ke Konsulat PNG untuk yang keduakalinya, ia akan menghadap Kapolda
Papua terlebih dahulu guna mengkonfirmasikan

bagaimana proses hukum terkait kasus ini.

Ditanya soal kondisi dua korban tembak dan 7 lainnya yang masih di Vanimo
(PNG), dijelaskan, berdasarkan keterangan dari

pihak Konsulat RI di Vanimo, kondisi Hamid dan Gopal yang mengalami luka
tembak, dalam kondisi baik-baik saja. "Tetapi

menurut informasi yang disampaikan oleh korban yang diamankan, kondisi
keduanya kritis," terangnya.

Informasi dari seorang nelayan yang diamankan di Vanimo PNG, kondisi
mereka sangat tersiksa dan minta keluarga yang ada di

Dok V supaya mengurus mereka secara cepat, sehingga bisa segera kembali ke
Jayapura.

Tentang hal ini, ayah dari nelayan yang diamankan itu, Rusman (38)
menceritakan, Rabu (9/8) lalu anaknya telepon ke HP-nya

yang intinya meminta keluarga yang di Jayapura untuk mengurus cepat-cepat
kasus ini. "Tolong urus cepat-cepat, kita sudah

tersiksa di sini (di Vanimo PNG)," ucap Rusman menirukan pesan dari anaknya.

Menurutnya, anaknya itu tidak bisa bicara banyak, sebab saat menelpon itu
sepertinya ia ditunggui oleh petugas PNG dan tidak

boleh bicara lama-lama.

Pihak keluarga korban juga akan minta bantuan Konsulat RI di Vanimo (PNG)
untuk membantu memperlancar, sekaligus menuntaskan

kasus ini, sesuai dengan kewenangannya. "Kami juga akan desak Konsulat RI
agar menuntaskan kasus ini," katanya.

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Tommy Trider Jacobus saat
dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon

selulernya tadi malam, menyatakan, Polda Papua akan berusaha membantu
menuntaskan kasus ini dengan terus berkoordinasi dengan

pihak Konsulat RI di Vanimo dan meminta Konsulat menfasilitasi apa yang
menjadi tuntutan keluarga korban.

"Masalah ini adalah persoalan antar dua negara, sehingga Polda Papua tidak
mungkin untuk langsung tanya ke Pemerintah PNG.

Harus berkoordinasi dengan konsulat," paparnya.

DIKUBUR DI WAENA

Sementara itu, setelah sempat disemayamkan sementara di Masjid Ar-Rahman
selama satu malam akibat tiba di Jayapura dari

Vanimo PNG sudah sore dan dilanjutkan diotopsi di RSUD Dok II, maka Jumat
(11/8) sekitar pukul 14.00 WIT kemarin, jenazah

Mulyadi (27) dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Waena.

Ratusan warga Dok V, Distrik Jayapura Utara, maupun warga Kota Jayapura
lainnya berbondong-bondong melayat ke rumah duka,

sekaligus turut mengantarkan jenazah hingga ke pemakaman.

Sesampainya di pemakaman, ada sedikit kendala, dimana liang lahat yang
sudah disiapkan ternyata kurang panjang, sehingga

ustadz yang memimpin pemakaman itu menginstruksikan untuk menggali sedikit
di bagian dalam.

Hanya beberapa menit setelah diperpanjang liang di bagian dalam, maka
jenazah Mulyadi kemudian dimasukkan ke liang lahat

tersebut dengan cara menurunkan terlebih dahulu bagian kaki dan setelah
sampai di bawah sudah tidak ada masalah lagi.

Selanjutnya ditutup dengan tikar dan papan yang telah disediakan, lalu
dilanjutkan dengan menutup liang lahat itu dengan

tanah.

Istri almarhum, Nur Jannah Bandaso (26) yang menyaksikan langsung prosesi
pemakaman itu, tak kuasa menahan tangisnya. Meski

begitu, ia berusaha tabah, sehingga dengan lancar menaburkan bunga maupun
menyiramkan air di atas kuburan almarhum suaminya

itu. Namun saat meninggalkan makam, Nur Jannah kelihatan lemah lunglai
dalam berjalan. Iapun digandeng kanan kiri oleh

saudaranya untuk kembali menuju mobil.(fud)

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/08/Nusantar/nus07.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
Korpri Yawa Papua Unjuk Rasa Menentang Kebijakan Bupati

[JAYAPURA] Ribuan Anggota Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
(Korpri) Kabupaten Yapen Waropen (Yawa) sejak Senin

(7/8) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Yapen Waropen, di Serui.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan menyusul adanya gelombang protes para
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Yawa atas kebijakan Bupati Kabupaten Yawa, Soleman Daud Betawi,
yang mengangkat sejumlah pejabat eselon II a/b

tanpa melalui kajian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat). Bahkan pejabat eselon yang diberhentikan tidak

diberi jabatan lain karena dinilai tidak sejalan dan sepaham dengan
kepentingan bupati. Mereka dinilai sebagai lawan politik

bupati, ketika proses pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya.

Dari Serui, sumber Pembaruan melaporkan hingga Selasa (8/8) pagi, para
pengunjuk rasa masih menduduki Kantor DPRD Kabupaten

Yawa di Serui. Bahkan aktifitas pemerintahan di Serui macet total karena
semua pegawai negeri sedang berada di Gedung DPRD

Kabupaten Yawa. Mereka tetap bersihkeras untuk menduduki kantor itu sampai
DPRD Kabupaten itu menyatakan akan melakukan

sidang istimewa untuk menurunkan Bupati Yawa dari jabatannya.

Disebutkan gelombang protes Korpri Yawa yang dimotori Ketuanya Mantan
Sekretaris Kabupaten Yawa, Max Karubaba, karena Korpri

menilai Bupati Yawa telah melakukan kesalahan prosedur dan mekanisme
pengangkatan pejabat dalam jabatan tanpa melalui

mekanisme yang diatur dalam UU kepegawaian dan peraturan pelaksana lainnya.

Data yang diperoleh sepekan terakhir menunjukkan adanya kekeliruan yang
telah dilakukan Bupati Yawa diantaranya; sejak

dilantiknya Bupati Yawa Betawi oleh Gubernur Papua pada 25 November 2005
lalu, telah melakukan pergantian sejumlah pejabat

eselon IIa/b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yawa. Yakni dengan
mengeluarkan Sprint Nomor RHS tanggal 9 Desember 2005 yang

isinya memerintah Kepala Bagian Kepegawaian untuk menerbitkan SK
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural atas sejumlah nama.

Menurut Ketua Korpri Yawa, Max Karubaba, yang juga mantan Sekda Yawa
kondisi ini telah meresahkan anggota Korpri di Kabupaten

Yawa, sehingga akhirnya diputuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa dan
meminta DPRD dalam waktu singkat segera melakukan

sidang Istimewa untuk menurunkan Bupati Yawa SDB dari Jabatannya.

Sementara itu, untuk mendapatkan konfirmasi, Bupati Yawa SDB yang
dihubungi Pembaruan melalui telepon genggamnya, sejak malam

hingga Selasa (8/8) pagi pukul 09.15 Wit tidak tersambung.

Terkait aksi unjuk rasa warga Korpri Yawa di Serui, Ketua DPRD Kabupaten
Yawa, Amon Wanggai kepada Pembaruan mengatakan wajar

kalau warga membawa aspirasinya ke DPRD. Hanya saja pihaknya meminta agar
aksi unjuk rasa itu tidak dilakukan secara

anarkhis, tetapi tertib dan melalui cara-cara yang beradab.

Menurut Amon Wanggai, pihaknya akan mengkaji aspirasi para anggota Korpri
Yawa dari berbagai aspek terutama aspek hukumnya.

Kepada para pengunjuk rasa pihaknya minta diberi waktu sehingga sesuai
dengan fungsi legislasi DPRD akan melakukan kajian

hukumnya sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara beradap adil dan
bermartabat. [GAB/W-8]

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/09/Editor/edit06.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
TAJUK RENCANA II

Tegaskan Landasan Hukum Irjabar

Ada kabar dari Provinsi Irian Jaya Barat yang akan membentuk Majelis
Rakyat Papua (MRP) sendiri sebagai lembaga representasi

kultural. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Irjabar, Damianus Jimmy
Idjie, mengungkapkan bahwa Irjabar tidak pernah

mengakui MPR di Jayapura (Provinsi Papua), dan tidak menyetujui hanya ada
satu MRP. Sementara Ketua MRP, Agus Alue mengatakan

bahwa sejauh ini hanya ada satu MRP berdasarkan UU No 21/ 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Papua.

Masalah MRP ini bisa menimbulkan masalah lagi bagi pemerintahan daerah di
Papua dan Irjabar. Dan hal ini, lagi- lagi dipicu

oleh tidak jelasnya dasar hukum bagi Provinsi Irjabar. Bahkan istilah MRP
di Irjabar juga rancu, karena semestinya tidak

menggunakan nama Papua, melainkan Majelis Rakyat Irian Jaya Barat.

Provinsi Irjabar terbentuk berdasarkan UU No 45/1999 tentang Pembentukan
Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya

Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota
Sorong. Namun UU ini juga tidak dilaksanakan

sepenuhnya, karena Provinsi Irian Jaya Tengah sampai sekarang belum
terbentuk. Pemerintah pusat yang ambigu terlihat sekali

dalam pelaksanaan undang-undang di provinsi yang dulu disebut Irian Jaya ini.

Jika di Irjabar yang sekarang telah memiliki pemerintahan sendiri dengan
gubernur yang dipilih langsung Maret lalu akan

dibentuk majelis rakyat seperti MRP untuk Provinsi Papua, dasar hukumnya
tidak ada. Sebab, UU No 45/1999 tidak mengamanatkan

dibentuknya majelis rakyat untuk provinsi tersebut. MRP dibentuk di
Provinsi Papua dengan dasar hukum yang jelas, yaitu UU No

21/2001.

Lebih dari itu, otonomi khusus yang dimiliki Provinsi Papua tidak dimiliki
oleh Provinsi Irjabar sepanjang dasar hukum

pembentukan provinsi ini UU No 45/1999. Padahal provinsi ini menghendaki
memiliki otonomi khusus sebagaimana dimiliki

Provinsi Papua. Bahkan jika direalisasikan perubahan nama seperti yang
sedang digagas menjadi Provinsi Papua Barat semestinya

juga didasari perubahan UU No 45/1999.

Masalah ini menjadi jelas bahwa UU No 45/1999 memang meninggalkan masalah
yang sangat serius untuk wilayah ini. Dan

pemerintah pusat terkesan membiarkan masalah ini, sehingga relasi Jakarta
dan Jayapura terus mengalami masalah. Bahkan

sekarang keberadaan Provinsi Irjabar juga makin pelik, khususnya berkaitan
dengan dasar hukum yang mana yang akan dijadikan

pegangan dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Irjabar.

Namun demikian masalah ini sebenarnya bukan tidak ada solusi yang bisa
dipilih. Pertemuan Presiden, Mendagri, dan gubernur

terpilih Papua dan Irjabar sudah mulai membahas tentang otonomi bagi kedua
provinsi tersebut. Bagi Provinsi Papua, dasarnya

telah jelas karena landasannya UU No 21/2001. Tantangan yang dihadapi
lebih kepada bagaimana mengimplementasikan amanat UU

tersebut dan menjadikan otonomi khusus sebagai penggerak pembangunan.

Namun berbeda kondisinya dengan Provinsi Irjabar. Jika menghendaki ada
otonomi khusus bagi provinsi tersebut, termasuk adanya

majelis rakyat, maka harus dibuat UU yang memberi landasan hukum tersebut,
misalnya UU tentang Otonomi Khusus bagi Irjabar.

Atau pilihan lain adalah merevisi UU No 21/2001 yang memberi amanat adanya
otonomi khusus, termasuk adanya majelis rakyat

bagi provinsi tersebut. Dengan demikian provinsi tersebut merupakan
pemekaran dari Provinsi Papua. Namun pilihan ini bukan

tidak meninggalkan masalah, karena eksistensi provinsi ini telah terjadi
sebelum proses penyusunan revisi yang menjadi dasar

pemekaran.

Inilah rumitnya masalah di wilayah ini akibat pemerintah pusat yang
ambigu, dan kelompok-kelompok di Papua yang terpancing

berbagai kepentingan. Oleh karena itu, sekarang memerlukan ketegasan dalam
memberi landasan hukum bagi Provinsi Irjabar,

sebagai pemekaran Provinsi Papua atau ubah UU No 45/1999. Namun yang tak
bisa diabaikan adalah penyelesaian yang mengacu

kepada semangat otonomi yang berpihak pada perbaikan kualitas hidup rakyat
di sana dan penyelenggaraan pemerintahan yang

bersih dan efektif.

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/09/Nusantar/nus04.htm

Korpri Minta DPRD Nonaktifkan Bupati Yapen Waropen

[JAYAPURA] Setelah melakukan aksi mogok massal pada Senin-Selasa (7-8/8),
akhirnya anggota Korps Pegawai Republik Indonesia

(Korpri) pimpinan Max Karubaba, Rabu, (9/8) pagi, membubarkan diri dari
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Kabupaten Yapen Waropen. Mereka menuntut Bupati Yapen Waropen (Yawa)
dinonaktifkan.

Ribuan anggota Korpri membubarkan diri setelah DPRD Kabupaten Yawa
menerima aspirasi mereka dan berjanji akan mempelajari

serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Max Karubaba, yang juga Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Yawa setelah
diberhentikan oleh Bupati Yawa, Solemen Daud Betawi

saat dihubungi di Serui melalui telepon selulernya, dari Jayapura, Rabu
(9/8) pagi, mengatakan, pihaknya telah melakukan

dialog dengan pihak DPRD Yawa dan telah menyerahkan bukti-bukti temuan
tentang penyimpangan yang dilakukan oleh Bupati Daud

Betawi sejak beberapa bulan terakhir pascapelantikannya sebagai Bupati Yawa.

Menurut Karubaba, pihaknya tetap berharap dan memberi kesempatan kepada
DPRD untuk melakukan kajian sesuai dengan mekanisme

dewan, sehingga aspirasi ini harus ditindaklanjuti. "Kami berharap
aspirasi ini harus ditindaklanjuti", tegas karubaba

Sementara itu, Ketua DPRD Yawa, Amon Wanggai, yang dihubungi usai
melakukan pembahasan aspirasi warga Korpri terkait aksi

unjuk rasa tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan.
[GAB/W-8]

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/10/Nusantar/nus04.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
Nelayan Indonesia Ditembak Tentara PNG

[JAYAPURA] Sebanyak 10 nelayan Indonesia ditembaki tentara negara Papua
Nugini (PNG), Selasa (8/8), ketika sedang mencari

ikan di perairan perbatasan antara Indonesia dan PNG. Akibatnya, satu
orang tewas, dua kritis, dan tujuh orang saat ini

ditahan di Vanimo, PNG. Motif penembakan dan penangkapan yang dilakukan
tentara PNG belum jelas dan masih diselidiki.

Kapolda Papua Irjen Pol Tommy T Jacobus ketika dikonfirmasi melalui
telepon selulernya Rabu (9/8) malam, membenarkan adanya

penembakan tersebut.

Polda Papua sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat RI di Vanimo
mengenai insiden penembakan dan penangkapan itu. Melalui

faksimile dari perwakilan RI No RR-024/Vanimo/VIII/06 tentang info awal
kasus penangkapan dan penembakan nelayan oleh tentara

PNG (PNGDF) yang dikirim konsulat ke Polda Papua.

"Ya, Konsulat RI di Vanimo membenarkan peristiwa penembakan terhadap
nelayan Indonesia, yang mengakibatkan satu tewas, dua

luka serta tujuh nelayan lain ditahan. Namun, pihak konsulat RI belum bisa
memberikan keterangan secara terinci, pasalnya

Pemerintah PNG belum bersedia dikonfirmasi," ujarnya.

Konsulat belum menerima laporan resmi dari pemerintah PNG, perihal
penembakan tersebut. Adapun informasi yang diperoleh

konsulat RI, berasal dari masyarakat setempat yang ada di Vanimo.

Menurut keterangan sementara, 10 nelayan asal Palopo namun sudah menetap
di Jayapura tepatnya di Dok V bawah itu, berangkat

mencari ikan Senin sekitar pukul 24.00 WIT, dengan menggunakan perahu
semang bernama Buana Jaya. Pada saat menjala ikan,

sebuah kapal jenis speed boat berisi tentara PNG melintas. Pada saat
bersamaan seorang nelayan mematikan mesin perahu. Tapi

secara tiba-tiba tentara tersebut menembak ke arah kapal nelayan Indonesia.

Mengakibatkan Mulyadi (28), salah seorang nelayan tewas tertembak di
kepalanya. Sedangkan, dua orang tertembak di kaki dan

saat ini dalam kondisi kritis Hamid (21) dan Oval (21. Sedangkan lainnya
ditangkap yakni, Hamka, Nasrul (21), Lupus (21),

Dawi (20), Sahrul (21), Lompo (38), Tohamira (33). [ROB/M-11]

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/11/Nusantar/nus03.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
Pemerintah Kirim Nota Diplomatik ke PNG

[WUTUNG ] Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Port Moresby menyampaikan nota diplomatik

berkaitan kepada Pemerintah Papua Nugini (PNG) berkaitan dengan kasus
penembakan terhadap sejumlah nelayan asal Indonesia di

perairan Muso, Selasa (8/8).

Penembakan yang dilakukan tentara PNG mengakibatkan tewasnya Mulyadi, dan
dua lainnya menderita luka-luka. Hal itu

disampaikan Konsulat Jenderal RI di Vanimo, Ignatius Kristanyo Hardodjo,
kepada wartawan di Wutung, Perbatasan RI - PNG,

Kamis (10/8) sore saat evakuasi jenazah Mulyadi.

Menurut Ignatius, nota diplomatik yang disampaikan Pemerintah Indonesia
melalui Kedubes RI di Moresby adalah untuk meminta

klarifikasi atas peristiwa penembakan itu.

Akibat penembakan itu, kata Ignatius, seorang nelayan tewas dan dua
lainnya luka-luka, masing-masing Gopal dan Hamid yang

terluka di Pahanya. Korban tewas maupun luka langsung dilarikan warga
sekitar ke Rumah Sakit di Vanimo, PNG. sedangkan yang

selamat langsung diamankan pihak keamanan PNG di Vanimo.

Menurut Konsul RI di Vanimo, Ignatius , sampai saat ini ketujuh korban
selamat sedang ditahan di PNG. "Mereka baik-baik saja

dan sedang diupayakan untuk dikembalikan ke Jayapura", ujarnya.

Secara Hukum

Sementara itu, keluarga korban tewas, Usdin Alipatung ketika menerima
jenazah dari Pemerintah PNG melalui kepala Kepolisian

Sandaun Province di Vanimo Richard Moluo, mengatakan pihaknya berharap
agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Untuk itu,

ia meminta agar pemerintah dapat menyelesaikan secara baik.

Karena peristiwa ini terjadi di negara lain maka Kepala Badan Perbatasan
dan Kerja Sama Daerah Provinsi Papua, Philips Marey,

meminta kepada pihak keluarga untuk tetap bersabar dan percayakan kepada
pemerintah untuk menyelesaikannya. Apalagi kasus ini

menyangkut hubungan kedua negara.

"Kami berharap agar keluarga tetap kuat dan bersabar karena proses ini
akan diselesaikan secara baik," tegas Marey.

[ROB/GAB/W-8]

---

Pernyataan- pernyataan yang ditetapkan pada Sidang ke II Masyarakat Suku Biak



  Biak News. Dewan Adat Byak merupakan lembaga represntative masyarakat
Suku Biak – Papua pada tanggal 6 sampai dengan 9

Agustus 2006 menyelenggarakan Sidang Masyarakat suku Biak bertempat di
Kampung Sor Wilayah Biak Utara.




Sidang ini merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan dari
mekanisme yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin kelompok

masyarakat yang ada pada suku Biak itu sendiri guna mempertahankan
eksistensi masyarakat suku Biak ditengah  medan interaksi

budaya yang demikian kompleks dan terkadang selalu mengarah kepada kondisi
dilematis, dimana posisi masyarakat suku Byak

sendiri terus saja menjadi korban dan termarjinal.


Sidang ini dilakukan guna mendorong para pemimpin – pemimpin kelompok
masyarakat yang disebut dengan Suku Biak itu  dapat

mengambil peran  dan bertanggung jawab bersama komponen masyarakat lainnya
bersatu padu  memperjuangkan  penegakkan hak-hak

dasar masyarakat suku Biak  secara konsisten dan terorganisir.




Sidang Masyarakat Suku Byak – Papua menetapakan sejumlah program
kerja internal yang akan dilakukan oleh masyarakat Suku Byak,

rekomendasi- rekomdasi tentang pembangunan kepada Pemerintah Kabupaten
Biak Numfor dan Kabupaten Supiori  pada satu tahun

periode 2006 – 2007.

  Sidang Masyarakat Suku Byak tersebut juga menetapkan   pernyataan
–pernyataan yaitu :


Menyerukan kepada pihak TNI untuk mengembalikan sejumlah tanah masyarakat
suku Byak yang diklaim oleh TNI sebagai tanah Milik

TNI.

Menolak pembagunan Pangkalan Radar miliki TNI AU di Kampung Barari- Biak
Timur.

Menolak rencana pembangunan Dermaga Pelabuhan Samudera di Kampung Wadibu-
Biak Timur.

Menolak Rencana Pembangunan Pelucuran Satelite oleh pihak Rusia di Biak

Menolak Pembagunan Pos Pangkalan TNI AL di pulau Mapia dan pulau-pulau
lainnya.

Menolak Rencana Pemekaran Kabupaten Pulaua Numfor.

Menolak Rencana Pemekaran Distrik baru di wilayah Biak Barat.

Mendukung dialog International bagi penyelesaian status Politik Bangsa
West Papua

---





More information about the Kabar-Irian mailing list