[Kabar-Irian] Berita - Bahasa: Minggu k2 Mei 2006

Admin admin at irja.org
Fri May 12 00:56:25 MDT 2006


Kabar Irian (Papua)
MInggu K2 Mei 2006

Topik2

* Kofi Annan Akan Bertemu Elite Papua di Darwin
* Tiga Warga Papua Tiba Di Aussie Lagi
* Pembangunan di Yahukimo Berlanjut dan Lebih Lancar
* Lukas Enembe Gugat KPUD
* Australia Pulangkan 3 Warga Papua Ke PNG
* Giliran Gugatan Suebu Ditolak
* Jangan Salah Menganalisa Papua
* Rabu, Sidang Perdana Kasus Bentrok Abepura
* MA SIDANGKAN SENGKETA PILKADA PAPUA
* AGUNG SARANKAN KASUS PILKADA PAPUA DISELESAIKAN SECARA HUKUM
* RI Puji Australia Pulangkan Warga Papua
* Greenpeace Desak Jepang Tolak Kayu Papua





---

SUARA PEMBARUAN DAILY
Kofi Annan Akan Bertemu Elite Papua di Darwin

[JAKARTA] Internasionalisasi masalah Papua akan menjadi agenda utama, pada
pertemuan elite

lokal Papua dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB) Kofi Annan

di Darwin, Australia, dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Wakil Ketua
Dewan Perwakilan

Daerah (DPD) Laode Ida, seusai menemui penasihat Kapolri, Kastorius
Sinaga, Rabu (10/5)

siang.

Dinyatakan, DPD telah mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan
usulan DPD yang telah

lama disampaikan, mengenai perlunya dialog nasional tentang masalah Papua.
Dia merasa perlu

untuk kembali mengingatkan pada pemerintah, agar segera melakukan langkah
penyelesaian

persoalan di Papua.

Sangat disesalkan, langkah-langkah yang telah diupayakan banyak pihak
untuk menyelesaikan

persoalan di Papua, malah tidak didukung. "Pemerintah sangat curiga dengan
warganya sendiri.

Sikap pemerintah yang mengabaikan dialog nasional, membuat mereka (elit
Papua) akan lebih

gencar mengadakan dialog Internasional," ucapnya. Laode menyebut, telah
melakukan

pembicaraan dengan para tokoh parlemen Australia, yang selama ini dianggap
telah mendukung

upaya pelepasan Papua dari Indonesia, pada kunjungannya ke Australia
beberapa waktu lalu.

Salah satunya pembicaraan dengan Senator Kerry Nettle, yang sebenarnya
menghasilkan

penjadwalan pertemuan berikutnya, antara Kerry dan anggota DPD asal Papua
di Jakarta. Tapi

pertemuan tak dapat dilakukan, karena Senator asal Partai Hijau itu tak
dapat masuk ke

Indonesia. Dia menilai sejumlah elite di Jakarta terkesan mempertahankan
mental lele dumbo.

"Watak, dan mentalitas pemerintah pusat mirip lele dumbo, yang hidup dan
tumbuh subur di air

kotor," tukasnya. Selain lambat, dia juga menyesalkan adanya elite yang
justru mengambil

keuntungan dari air keruh itu. "Bukan lagi memancing kekeruhan lagi, tapi
memancing di air

keruh," kata dia.

Tidak ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah di Papua.
Banyak persoalan di

Papua, yang terkesan juga sengaja tidak diselesaikan, antara lain belum
juga dilantiknya

Gubernur terpilih Barnabas Saebu. [B-14]

Last modified: 11/5/06

---

http://www.detiknews.com/indexfr.php
http://www.antara.co.id/seenws/?id=33315&h=1


Kejutan lagi, 3 Warga Papua ditemukan di wilayah Australia. Benar, Praktek
penjajahan

neo-kolonialisme Indonesia atas Papua Barat menjadi kenyataannya hari ini
dengan eksodus

rakyat Papua dari negeri sendiri untuk meminta jaminan keamanan kepada
negara lain. Benar

memang konsekwensi perlawanan terhadap penjajahan, dan keinginan sejati
Bangsa Papua Barat

untuk Berdaulat Penuh terus menerima tantangan, baik dari keamanan yang
tidak lagi kondusif

akibat pemobilisasian kekuatan militer Indonesia di Papua.

Tercatat sekitar 50 an penduduk sipil Papua kini merana dan menjadi tamu
di negeri orang

Aborijin. Cita-cita pembebasan Nasional sejati Bangsa Papua memang
diwujudkan dalam beragam

takti dalam mendorong fase perjuangan. Gerakan Rakyat Papua menjadi matang
dan terpimpin

jika kesadaran kolektif menjadi keharusan bagi kebangkitan dan semangan
perlawanan.

Ketika kami menanyakan sitausi terakhir di Aussie kepada salah satu kawan
yang juga turut

bersama 43 Warga Papua, bahwa mereka diberikan tempat yang layak,
fasilitas hidup di

Australia terpenuhi. Perasaannya lebih aman daripada tinggal di Negeri
Papua saat ini.

Nyatalah, Kleim Indonesia atas Papua Barat sebagai bagian integral
membuktikan suatu

kacamata dunia bahwa kleim NKRI atas Papua denga kejadian pelarian hari
ini tak dapat di

sangkal, adalah penjajahan Indonesia memang benar Masif di Papua. Tak
dapat dibantahkan pula

jika status Papua akan menjadi lumbung kerangka, pulau indah hanya akan
dikenang di kemudian

hari dan tidak dinikmati oleh generasi muda Papua. cita-cita untuk
mengedepankan Papua dalam

segala hal bukanlah watak sektarianisme gerakan rakyat disana, namun
bagian dari keutuhan

sikap dan tindakan.

Menjadi kompleks memang, suaka Politik  berarti menghidupkan tingkatan
diplomasi, merupakan

langkah maju dalam pembangunan opini bagi cita-cita kemerdekaan orang Papua.

Patut dicamkan pula, bahwa budaya nerfoisme menjadi nyata hari ini dialami
gerakan

pembebasan Nasional Papua Barat. Harapan dan cita-cita perlawanan menjadi
dilematis disatu

sisi karena ketergantungan arah perjuangan dengan cara damai, dimana
pilihan suaka dan

Suaka. Kekosongan aktivitas Politik di kalangan rakyat menjadi minim
karena diantara pelopor

perubahan di Papua memilih jalan cari suaka juga, adalah pilihan yang
harus dimaknai lebih

dalam lagi terutama penguatan basis sosial orang Papua menjadi penting,
Semoga....

---

Pembangunan di Yahukimo Berlanjut dan Lebih Lancar

JAKARTA, KOMPAS - Berawal dari rawan pangan, kini kondisi di Yahukimo,
Papua, makin membaik.

Pengiriman bantuan pangan dan pakaian juga terus berjalan. Pembangunan
jalan, perumahan,

proyek tenaga surya, dan sarana listrik juga terus berlanjut. Pada bulan
Juni 2006 Presiden

Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan berkunjung ke Pasema, Yahukimo, untuk
panen ubi.

Hingga tanggal 29 April 2006 pengiriman bantuan beras sudah mencapai 487
ton, umbi-umbian

222 ton. Telah dilakukan 536 penerbangan untuk pengiriman bantuan ke 17
titik di Yahukimo.

"Kami tidak bisa mengirimkan ubi-ubian sepanjang tahun, karena itu kami
bantu mereka untuk

menanam varietas baru tahan hama," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Aburizal

Bakrie seusai rakor kesra di Jakarta, Rabu (3/5).

Sejauh ini di 17 titik telah ditanam bibit ubi sebanyak 2,7 juta stek
(8.500 meter persegi

lahan percontohan, 100 ha lahan pengembangan). Penanaman bibit keladi 4
ton, dan beragam

jenis sayuran. Pemerintah pun telah mendistribusikan 3.000 set alat-alat
pertanian (pacul,

linggis, parang). "Dulu penduduk di sana tidak mengenal pacul, linggis,
atau parang," kata

Aburizal.

Selama ini problem penduduk yang meninggal dunia tidak hanya karena rawan
pangan, tetapi

juga karena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena mereka
tinggal di dalam

honai (rumah penduduk asli Papua) yang tidak berventilasi. Kebiasaan
membakar ubi di dalam

honai inilah yang menyebabkan penyakit ISPA

Adapun munculnya 152 kasus muntaber karena daya tahan tubuh menurun, dan
konsumsi air minum

kotor. Saat ini Depkes telah memperkenalkan penyaringan air layak minum.
(LOK)

---

Kompas .Selasa, 09 Mei 2006
PILKADA PAPUA

Jakarta, Kompas - Pasangan calon gubernur Papua periode 2006-2011, Lukas
Enembe dan H Arobi

Ahmad Aituarauw, menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua. Lukas
mengklaim kehilangan

suara 10.229 suara dari pemilih di Kabupaten Yahukimo, Papua.
Kasus sengketa pilkada Papua ini disidangkan pertama kali di Mahkamah
Agung, Senin (8/5),

dengan agenda pembacaan permohonan. Majelis hakim diketuai Paulus Effendi
Lotulung.
Sidang dihadiri kuasa hukum Lukas Enembe, S Roy Rening, dan kuasa hukum
KPU Papua, Bambang

Widjojanto.
Roy Rening mengatakan, pihaknya keberatan dengan Surat Keputusan (SK) KPU
Papua Nomor 14

Tahun 2006 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil
Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur Papua. <?xml:namespace prefix = st1 ns =

"urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Dalam SK itu pasangan
Barnabas Suebu-Alex

Hesegem mendapat 354.763 suara (urutan pertama) dan Lukas-Arobi mendapat
333.929 suara

(urutan kedua).
Menurut Roy, pada rekapitulasi suara pleno 19 kabupaten/kota di Provinsi
Papua, tidak

termasuk Kabupaten Yahukimo, tetapi ternyata KPUD memenangkan suara
Barnabas-Alex dengan

selisih kemenangan 11.689. Dalam rekapitulasi suara KPUD itu, dari
Kabupaten Yahukimo,

Barnabas mendapat 56.990 suara dan Lukas mendapat 24.411 suara.
"Berdasarkan bukti-bukti hukum yang cukup kuat, ternyata hasil
penghitungan KPUD itu

terdapat kesalahan karena ada penggelembungan suara Barnabas sebesar
17.421 suara dan

pengurangan untuk Lukas sebesar 10.229," kata Roy.
Berdasarkan fakta itu, lanjut Roy, seharusnya perolehan suara untuk
Lukas-Arobi 343.959 dan

pasangan Barnabas-Alex 337.342 suara. "Dengan demikian, Lukas mendapat
suara tertinggi, dan

kami mohon majelis hakim membatalkan SK KPUD No 14/2006," ujar Roy.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (10/5) untuk mendengarkan jawaban
dari KPU Papua

sebagai termohon. (SIE)

---

DETIK.com
Pemerintah Australia dipastikan akan memulangkan tiga warga Papua yang
sejak Sabtu 6 Mei

lalu terdampar di wilayah teritorialnya. Mereka tidak dipulangkan ke
Indonesia, tapi ke

Papua New Geunia (PNG).

"Tiga orang ini diputuskan untuk dikembalikan ke negara dari mana mereka
memulai

pelayarannya ke Australia. Yaitu PNG," ungkap Menlu Hassan Wirajuda di
Istana Merdeka, Jalan

Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (9/5/2006).


Meski ketiga orang tersebut tidak dipulangkan langsung ke wilayah NKRI,
Hassan tidak

keberatan. Sebaliknya ia menilai keputusan Pemerintah Austalia yang
merupakan kebijakan baru

menyusul protes keras RI menyusul terjadinya pemberian visa sementara bagi
42 warga asal

Papua sebelumnya itu sudah tepat.

"Pada dasarnya keputusan memulangkan ke tempat asal dari mana mereka
berangkat, itu sudah

merupakan keputusan yang mantap," ujar Menlu.

Menurutnya, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah tiga orang asal Papua
itu juga berniat

meminta suaka politik. Tapi kuat dugaan, aksi menyeberang ke Australia itu
merupakan bagian

dari gelombang sama yang beberapa bulan terakhir.

"Kemungkinan ini dari awal telah kita sampaikan pada Pemerintah Australia,
bahwa pemberian

visa sementara bisa menjadi pendorong bagi pikiran-pikiran serupa dari
pihak tertentu di

Papua Barat," kata Menlu.(nrl)

---

CEPOS

 Jumat, 12 Mei 2006

Giliran Gugatan Suebu Ditolak

JAYAPURA-Setelah sebelumnya gugatan pasangan calon gubernur dan wakil
gubenur Provinsi

Papua, Lukas Enembe S.IP/H.A Arobi Aiturauw SE,MM ditolak, maka kini
giliran gugatan

(keberatan) pasangan Barnabas Suebu SH/Alex Hesegem SE, ditolak Komisi
Pemilihan Umum Daerah

(KPUD) Provinsi Papua.

Penolakan gugatan Suebu/Hesegem oleh KPUD selaku termohon tersebut,
terungkap dalam sidang

lanjutan gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2006 -
2011 terhadap hasil

pleno KPUD Provinsi Papua, Kamis (11/5) kemarin.

Ada dua agenda dalam sidang lanjutan kemarin. Antara lain, jawaban
termohon (KPUD) terhadap

gugatan pasangan Barnabas Suebu, SH/Alex Hesegem, SE, dan pembuktian
pemohon pasangan Lukas

Enembe, S.IP/H. Ahmad Arobi Aiturauw, SE, MM dan termohon (KPUD).

Sama halnya gugatan pasangan Enembe/Arobi, dalam sidang hari keempat ini
keberatan

Suebu/Hesegem juga ditolak.

Koordinator Kuasa Hukum KPUD Provinsi Papua Budi Setyanto, SH mengatakan,
penolakan gugatan

pemohon itu dilakukan pihaknya karena keberatan atas perhitungan suara di
kabupaten yang

dipersoalkan, seperti di Paniai tidak mempengaruhi jumlah suara yang
diperoleh Suebu. Yang

dipengaruhi justru pasangan calon lainnya, yakni Drh Constant
Karma/Donatus Motte, SE, MM.

"Seperti dengan gugatan Enembe/Arobi, kami juga menolak gugatan
Suebu-Enembe. Penolakan itu

kami lakukan karena hal yang dipersoalkan di Paniai itu tidak mempengaruhi
suaranya, yang

dipengaruhi hanya pasangan Constant Karma/Donatus Mote," katanya kepada
Cenderawasih Pos via

telepon, kemarin sore.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemohon tidak berhak melakukan keberatan itu
dan gugatan yang

dilakukan itu hanya terkesan mewakili calon lainnya yang dirugikan
(Karma-Motte). Dengan

dasar itu, membuat pihaknya melakukan penolakan. Ia juga mengatakan
pihaknya memiliki

peluang besar gugatan tersebut juga ditolak oleh lima majelis Mahkamah
Agung (MA).

Sementera itu, Pieter Ell, SH salah satu kuasa hukum pasangan
Suebu/Hesegem saat dihubungi

via telepon seluler tadi malam mengatakan, termohon berhak untuk
menyatakan menolak gugatan

itu, namun itu bukan berarti gugatan langsung ditolak oleh majelis hakim.
Ia optimis kalau

pihaknya masih mempunyai peluang yang cukup besar untuk menang dengan
bukti-bukti yang akan

diserahkan besok, Jumat hari ini.

"Kalau ditolak KPUD Papua itu bukan berarti mereka sudah menang, tapi
hasil akhirnya masih

ada. Yakni putusan MA, jadi kami masih tetap punya peluang untuk menang,"
kata mantan

pengacara mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ini.

Usai sidang jawaban termohon terhadap gugatan Suebu/Hesegem dilanjutkan
dengan sidang

pembuktian, baik dari termohon maupun pemohon (Enembe/Arobi) di hadapan
majelis hakim.

Termohon mengajukan surat-surat rekapitulasi di Kabupaten Yahukimo,
Distrik dan PPS keapada

majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paulus Lotulung, SH.

Demikian halnya dengan pemohon juga mengajukan pembuktian keberatannya
mereka terhadap

termohon kepada majelis hakim. Dalam pembuktian itu, pemohon menyerahkan
109 lembar bukti

dan termohon juga menyerahkan 30-an lembar bukti.

Sekadar diketahui, sidang gugatan pada hari keempat ini sempat memenas.
Itu menyusul karena

adanya intervensi dari KPUD Kabupaten Paniai untuk ikut mengajukan
keratannya sendiri ke

Mahkamah Agung (MA).

Meski ngotot, namun intervensi KPUD Paniai yang akan ikut mengajukan
keberatannya tetap

ditolak Majelis Hakim MA Paulus Lotulung setelah kuasa hukum termohon
(KPUD Papua)

memberikan alasan kepada majelis hakim. Majelis hakim yang menerima
penjelasan termohon

akhirnya menolak intervensi dari KPUD Paniai tersebut.

"Pada hari keempat ini sempat kami persoalkan intervensi KPUD Paniai yang
ikut melakukan

gugatannya. Memang sempat bersitegang dengan pihak KPUD Paniai namun
setelah kami jelaskan

akhirnya Majelis Hakim menerima keberatan kami lalu menolak intervensi
tersebut," kata

Koordinator Kuasa Hukum Termohon Budi Setyanto, SH via telepon, Kamis
(11/5) kemarin.

Disinggung soal apa isi intervensi gugatan yang akan dilakukan KPUD
Kabupaten Paniai, Budi

mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui benar karena materinya waktu
itu masih ada di

panitera. Ia juga menambahkan, bahwa yang berhak mengajukan keberatan
hanya pasangan calon

gubernur, bukan KPUD kabupaten/kota atau pihak-pihak lain.

Pieter Ell, SH kuasa hukum Suebu-Hesegem juga menyinggung soal adanya
interfensi KPUD

Kabupaten Paniai dalam persidangan yang digelar, kemarin. "Adanya
interfensi KPUD Paniai

dalam sidang gugatan kali ini, bahkan mereka juga akan mengajukan
keberatannya menandakan

ada yang tidak beres di Paniai. Kok KPUD Papua sudah ada, tapi mereka
masih ingin

menginterfensi. Ini yang perlu menjadi pernyataan karena sudah ada
ketakutan," ujarnya.

Sementara itu, meski sejauh ini Ketua KPUD Provinsi Papua belum melihat
ada satu pasangan

calon yang menunjukkan gelagat untuk mengajukan PK (peninjauan kembali),
namun hal tersebut

harus tetap diwaspadai. "Sejauh ini semua sidang berjalan dengan lancar
dan tertib, tapi

kita harus mewaspadai adanya PK," kata Ketua KPUD Provinsi Papua M. Ferry
Kareth, SH M.Hum

ketika dihubungi Cenderawasih Pos sore kemarin.

Ia mengatakan demikian karena hal tersebut bisa saja terjadi, mengingat
pengalaman yang

sudah terjadi di sejumlah daerah.

Karena itu, apabila ada pasangan calon yang hendak mengajukan PK, maka ia
meminta agar

membawa bukti baru. Sebaliknya kalau tidak ada bukti baru maka sebaiknya
tidka usah

mengajukan PK. "Jadi kalau mau ajukan PK, harus ada bukti baru, kalau
tidak ada bukti tidak

usah ajukan PK," katanya.

Sebab kata Ferry Kareth, jika mengajukan PK namun tidak disertai bukti
baru maka akan

sia-sia saja bahkan akan membuang-buang waktu saja.

Sejauh ini ditambahkan Ferry Kareth bahwa pihaknya sedang menunggu
dibuatnya kesimpulan oleh

para pemohon (penggugat) terhadap jawaban yang sudah diberikan KPUD untuk
kemudian

disampaikan ke Mahkamah Agung. Ia berharap agar sidang selanjutnya terus
berjalan lancar dan

tertib sehingga semua berjalan sesuai dengan jadwal. "kita harapkan semua
berjalansesuai

dengan jadwal yang sudah ada," tandasnya.(ito/ta)

---

 Jumat, 12 Mei 2006
CEPOS
Jangan Salah Menganalisa Papua

W Wola: Saya Tak Melihat Ada Krisis Politik di Papua

JAYAPURA-Rencana sejumlah elite politik Papua yang katanya hendak bertemu
Sekjen PBB Kofi

Anan di Darwin Australia Juni mendatang, sebagai salah satu upaya
internasionalisasi masalah

Papua sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPD Laode Ida, ditanggapi
hati-hati Kepala Badan

Kesatuan Bangsa Provinsi Papua J. Wimpie Wola. "Saya tidak akan komentari
pendapatnya dia,

tapi sebagai Kakesbang dan politik di Papua saya tidak melihat ada krisis
politik dan tidak

melihat ada konflik politik di Papua ini. Jadi bagusnya kalau keluarkan
pendapat, maka

pendapat itu harus disesuaikan kondisi yang sebenarnya," katanya kepada
Cenderawasih Pos di

kantornya kemarin.

Ia menilai orang yang mengatakan Papua krisis itu karena salah
menganalisa. "Papua itu

krisis, itu karena dia menilai di atas kertas. Saya khawatir dia cuma
dimanfaatkan oleh

orang lain, dan kita membuat analisa politik cuma berdasarkan pemanfaatan
orang itu. Itu

tidak betul. Saya tidak melihat ada krisis politik saya tidak melihat
konflik politik di

Papua," tegasnya dengan mimik serius.

Kata Wempi, hal ini sama dengan kalau kita mendengar berita ada bom
meledak atau bom bunuh

diri atau apa saja seperti yang terjadi di Baghdad atau dimana saja. Semua
orang pasti akan

membuat analisa bahwa di sana sudah begitu parah. "Mestinya kita tidak
asal baca koran atau

nonton tivi untuk membuat analisa, kita harus datang ke sana dong lihat
situasi di sana.

Sama dengan di sini cara menganailisa harus datang ke sini. Jadi kalau
kritis dari sisi

politik saya tidak melihat terjadi suatu krisis di sini. Terbukti kita
masih bisa

menjalankan roda pemerintahan dari hari-ke hari tidak ada
perubahan,"paparnya.

Namun, kalau orang sengaja mempolitisi soal Papua ini hanya dengan kasus
42 orang itu, maka

sangat tidak mungkin. Dengan menilai 42 pencai suaka politik di Australia
kemudian membuat

analisa bahwa sudah sebegitu parah permasalahan di Papua, maka itu tidak
tepat.

Ia melihat bahwa dengan begitu justru ada upaya hendak membesar-besarkan
persoalan di Papua.

"Ini kan sebenarnya kecil, tapi sudah terlalu banyak orang ikut campur,
itu pimpinan

nasional sana terlalu banyak ikut campur. Saya lihat bukannya mengatasi
masalah di sini,

tapi mengatasi yang sudah terjadi. Jadi persoalan yang sebenarnya kecil
tapi ya ada orang

bilang ini sudah diangkat ke tingkat internasional, padahal tidak
seberapa," tuturnya.

Karena itu, tentang adanya sejumlah elite politik Papua yang hendak
bertemu Koofi Anan di

Australia, maka hal tersebut tidak benar.

Ia justru menyarankan agar hati-hati menyebut elite politik Papua, sebab
elite politik Papua

itu banyak macamnya. "Kita itu harus hati-hati menyebut elite politik
Papua itu, bagi saya

yang masuk kategori elite Papua itu yang mana dulu. Kalau setiap orang
yang berkecimpung di

bidang organisasi politik dibilang elite Papua ya belum ada saya lihat
gerakan dari petinggi

pengurus partai di Papua ke Australia," katanya.

Namun, apa yang dikatakan La Ode Ida bahwa elite politik itu dikategorikan
sebagai kelompok

intelektual dirinya sulit untuk menjawabnya. "Jadi siapa sebenarnya yang
dimaksud elite

politik Papua, itu harus jelas, DPD (dewan perwakilan daerah) yang
jelas-jelas membawa suara

daerah," tukasnya.

Sehingga tidak seharusnya langsung dikatakan bahwa ada elite politik
daerah. "Nah elite

politik daerah ya dia itu. Siapa orang Papua yang kesana. Jangan cuma
bilang begitu, tapi

harus jelas, kalau si A bilang A kalau B bilang B," ujarnya seraya
menambahkan bahwa yang

dimaksud dengan elite politik Papua atau elite lokal itu banyak kategori
ada dari unsur

pemerintah, legislative, Parpol, organisasi sosial kemasyarakatan dan
sebagainya.

Hanya saja Wempi mempersoalkan yang dimaksud kategori orang elite politik
Papua itu yang

mana sebab kalau hanya untuk memancing supaya ada yang mengakui bahwa ada
yang kesana atau

cuma sekadar mengadu domba sesama orang Papua itu yang dirinya tidak
setuju. Namun ia,

memastikan bahwa sejauh ini dirinya tidak mendapat informasi tentang
adanya elite Papua yang

berangkat ke Australia. "Saya tidak dengar ada seperti itu," tegasnya.

Meski ia mengakui bahwa beberapa tahun lalu memang sempat ada wacana bahwa
legislative Papua

akan ke Australia, namun rencana tersebut tidak jelas akhirnya.

Yang diketahui olehnya adalah 5 orang anggota DPR-RI yang hendak bertemu
Kofi Anan di

Australia, namun dari Papua tidak ada. "Nah sekarang DPR-RI mau kesana.
Dia tidak pernah

tahu persoalan di Papua tiba-tiba mau ke Australia bicara tentang Papua,
itu namanya

menginternasionalisasikan masalah Papua," katanya.

Mestinya kata Wempi, anggota DPR-RI tersebut sebelum ke Australai datang
ke Papua dulu untuk

mencai tahu persoalanya bagaimana. Misalnya apa sebabnya 42 orang Papua ke
Australia untuk

mencari suaka politik. "Bukan tiba-tiba orang-orang itu menyelesaikan di
sana," imbuhnya

ketus.

Sehingga kalau sekarang ini pemerintah Australia sudah memberikan visa
sementara 3 tahun,

itu hak mereka karena setiap orang punya kewenangan yang sama dan hak yang
sama.

Disinggung, usulan perlunya dialog nasional untuk menyelesaikan soal Papua

Wempi mengatakan bahwa kalau dialog itu untuk kepentingan penyelesaian
politik di Papua,

maka ia akan melihat dulu, apa ada konflik politik di Papua atau apa ada
krisis politik di

Papua. Namun kalau dialog ini hanya sekedar mencari aspirasi dari rakyat
Papua dalam rangka

penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bermartabat ia mempersilakan.

Lanjutnya, kemungkinan siapa elite politik Papua yang hendak ke Australia
dan sekarang

sedang melakukan konsolidasi itu lagi-lagi Wempi enggan menanggapinya
terlalu jauh. "Yang

mengagendakan itu siapa, kalau dari unsur pemerintah saya tidak melihat
begitu juga

eksekutif maupun legislative, tidak ada yang begitu," katanya.

Lanjut Wempi, sampai saat ini ia belum melihat ada kelompok atau
organisasi yang ada di

Papua akan menuju Asutralia. Namun kalau berangkatnya secara
sembunyi-sembunyi atau secara

pribadi dan bertemu di sana mungkin ada mungkin juga tidak. "Sekarang
tergantung dari pihak

Imigrasi yang akan memberikan paspor atau izin bagi yang akan ke luar
negeri," imbuhnya.

Namun, orang ke sana untuk urusan pribadi atau kegiatan organisasi sosial
dan sepanjang

diizinkan disilakan. "Tapi kalau mau bicara dengan Kofi Anan untuk bicara
misalnya keinginan

Merdeka tentu tidak segampang itu Kofi Anan langsung mengakomodir . Dia
akan bertanya lagi

pada pemerintah. Jadi tidak usah khawatir dengan yang
begitu-begitu,"tandasnya.(ta)

Foto : Kepala Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Papua, J. Wimpie Wola.

---

 Jumat, 12 Mei 2006

Rabu, Sidang Perdana Kasus Bentrok Abepura

*Pengamaman Diserahkan ke Pihak Kepolisian

JAYAPURA-Setelah Senin (8/5) lalu, pihak kejaksaan melimpahkan para
tersangka bersama barang

bukti kasus bentrok Abepura ke Pengadilan Negeri Jayapura, maka setelah
proses administrasi

selesai, pengadilan negeri akhirnya menetapkan jadwal sidang perdana bagi
16 tersangka kasus

Abepura itu akan dilaksanakan Rabu (17/5) pekan depan.

Informasi yang diperoleh dari PN Jayapura kemarin, Hakim yang akan
memimpin sidang perkara

tersebut, diketuai Hakim Morris G,SH dan A,Lakoni,SH (Anggota), sarta
Denny S,SH (anggota),

serta panitera yang terdiri dari empat orang, yaitu
Dakris,SH,Dahlan,SH,Frans,SH, dan Else

Mebri,SH.

Menurut Morris G, Selaku Ketua majelis hakim, yang memimpin perkara
tersebut, setelah

mempelajari berkas perkara, dari 16 tersangka, maka pihaknya sudah
menentukan agenda sidang

yang rencananya dilaksanakan Rabu (17/5), mendatang.

Ditanya, siapa dari 16 tersangka yang akan disidangkan terlebih dahulu?
Dikatakan pihaknya

akan berusaha menyidangkan ke-delapan berkas perkara tersebut di hari itu
juga, namun semua

itu tergantung pada situasi dan kondisi saat hari persidangan nanti.
Apabila ada hal-hal

yang berkembang di dalam persidangan tersebut, maka kemungkinan jadwal
sidang bisa saja

berubah. "Kami juga berharap tidak ada kendala agar persidangan bisa
berjalan dengan baik

sampai selesai,"ujarnya.

Sementara itu, menyangkut pasal-pasal yang akan didakwakan terhadap para
tersangka, Morris

tidak dapat mengomentari hal tersebut, sebab hal itu itu nanti akan
dilihat pada surat

dakwaan,di hari sidang. "Mengenai pasal-pasal yang dikenakan kepada para
tersangka, saya

belum bisa bicara, semua nanti pada saat pembacaan dakwaan oleh JPU, itu
bukan kewenanangan

saya,"paparnya.

Khusus untuk pengamanan, pada saat sidang, pihaknya juga sudah
mengkoordinasikan dengan

aparat keamanan dan seluruh pengamanan diserahkan kepada pihak
kepolisian." Saya pikir

polisi lebih tahu, langkah-langkah apa, yang akan dilakukan pada saat
sidang, tersebut, kami

haya pikirkan jalannya sidang,"imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Morris menghimbau kepada masyarakat umum,LSM,
dan pihak manapun

yang akan mengikuti jalannya sidang, agar bersama-sama menjaga keamanan,
sebab dalam sidang

tersebut, para hakim juga akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku
dan tidak memihak

kepada pihak manapun.

"Selama jalannya sidang, kami akan berpegang pada asas praduga tak
bersalah,dan kami juga

tidak akan memihak kepada pihak manapun, dan kami akan menjunjung tinggi
supremesi hukum,

yang berlaku,"katanya.

Sedangkan salah satu kuasa hukum para tersangka kasus bentrok Abepura,
Pascalis Letsoin saat

ditanya Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, kemarin, mengaku telah
mengetahui rencana sidang

perdana itu, bahkan terkait rencana itu, tim penasihat hukum mengaku telah
mendapatkan

kopian dari dakwaan yang akan disampaikan pada sidang perdana itu.

"Ya, kami sudah menerima surat dakwaan tersebut," katanya.

Paskalis menjelaskan, sesuai rencana 16 tersangka dengan 8 berkas itu
memang akan menjalani

sidang sekaligus. "Sidang perdana biasanya hanya dengan agenda pembacaan
dakwaan saja,

sehingga meski dengan 16 tersangka sidang akan tetap berjalan lancar,"
katanya.

Dikatakan, terkait rencana sidang perdana itu, dia dan rekan-rekannya yang
masuk tim kuasa

hukum para tersangka telah siap untuk mendampingi tersangka dalam proses
persidangan

tersebut.

Sekedar mengingatkan, 16 tersangka dengan 8 berkas itu antara lain: berkas
pertama dengan

tersangka Ferdinandus Pakage. Kedua dengan tersangka Nelson Rumbiak.
Ketiga, berkas

tersangka Elyas Tamaka. Keempat berkas tersangka Luis Gedi. Kelima berkas
tersangka Selpius

Bobi. Keenam berkas tersangka Markus Kayame, Patrisius Aronggera, Thomas
Ukago dan tersangka

Penius Waker. Ketujuh adalah berkas tersangka Musa Asso, Othen Dapyal,
Elkana Lokobal, Moses

Lokobal, Mon Jefri Obaja Pawika dan Matias Mihel Dimara dan berkas ke
delapan dengan

tersangka Blesiur Mirin. (yom/fud)

---

May 08 12:50


MA SIDANGKAN SENGKETA PILKADA PAPUA


*Jakarta (ANTARA News)* - Mahkamah Agung (MA) mulai menyidangkan perkara
sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung Provinsi Papua.

Sidang yang digelar di Gedung MA Jakarta hari Senin dimulai dengan
pembacaan keberatan oleh pemohon, yaitu pasangan calon Gubernur dan
calon Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw, terhadap
hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua sebagai termohon.

Dalam keberatannya, kuasa hukum pemohon S Roy Rening menyatakan KPUD
Papua telah terburu-buru dan telah memasukkan hasil perhitungan suara
yang salah di Kabupaten Yakuhimo, Papua.

Pilkada untuk menentukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Papua
dilangsungkan pada 10 Maret 2006.

Pada 4 April 2006, KPUD Papua mengumumkan hasil rekapitulasi suara di 20
kabupaten atau kota dan menetapkan pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem
sebagai pasangan yang mendapatkan suara terbanyak pertama dengan
perolehan 354.763 suara.

Sedangkan pemohon Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw menduduki tempat
kedua dengan 333.629 suara.

Perhitungan KPUD Papua itu, menurut pemohon, telah mengabaikan adanya
temuan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Yakuhimo bahwa
terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem
sebanyak 17.421 suara.

Sedangkan menurut temuan Panwas Kabupaten Yakuhimo, suara milik pemohon
dikurangi sebanyak 10.229 suara.

"Menurut hasil perhitungan KPUD Papua, jumlah suara milik pemohon di
Kabupaten Yakuhimo adalah 24.411 suara, sedangkan suara yang diraih
pasangan Barnabas-Alex adalah 56.960. Padahal, hasil yang sebenarnya
adalah 34.640 suara untuk pemohon dan 39.569 suara untuk pasangan
Barnabas-Alex," tutur Roy Rening.

Menurut Roy, pemohon bersama dengan Panwas Kabupaten Yakuhimo telah
mengajukan keberatan kepada KPUD Kabupaten Yakuhimo atas perhitungan
yang dilakukan oleh KPUD Yakuhimo.

"Namun, KPUD Yakuhimo tetap mendesak untuk menggunakan perhitungan yang
ada dengan mengabaikan temuan Panwas," ujarnya.

Dengan adanya temuan Panwas Kabupaten Yakuhimo itu, Roy mengatakan
pemohon pasangan Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw seharusnya meraih
suara terbanyak dalam Pilkada tingkat Provinsi Papua dengan perolehan
343.858 suara, sedangkan pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem seharusnya
di tempat kedua dengan 337.342 suara.

Dalam keberatannya, pemohon meminta agar Majelis Hakim yang diketuai
Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung dan beranggotakan Djoko Sarwoko, I
Ngurah Adnyana, Ahmad Sukarya serta Muchsin itu membatalkan secara
keseluruhan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD
Papua tertanggal 4 April 2006.

Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan perhitungan suara
yang benar adalah 343.858 untuk pemohon dan 337.342 suara untuk pasangan
Barnabas Suebu-Alex Hesegem.

"Kami juga meminta agar Majelis Hakim Agung menyatakan putusan ini
bersifat final dan mengikat sehingga hasil putusan itu dapat
dilaksanakan secara langsung meski nantinya ada upaya hukum lain," kata
Roy rening.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 10 Mei 2006 dengan agenda
tanggapan dari KPUD Papua atas keberatan yang diajukan oleh pemohon.

Majelis Hakimm Agung menargetkan putusan atas perkara sengketa Pilkada
Papua dapat dibacakan paling lambat pada 22 Mei 2006.

KPUD Papua yang diwakili oleh kuasa hukumnya Bambang Widjojanto
menghadapi dua perkara lainnya di MA, yang berasal dari keberatan yang
diajukan oleh pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem dan satu pasangan
calon Gubernur-calon Wakil Gubernur lainnya.(*)


LKBN ANTARA

Copyright © 2006

---

AGUNG SARANKAN KASUS PILKADA PAPUA DISELESAIKAN SECARA HUKUM


*Jakarta (ANTARA News)* - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan,
permasalahan yang terkait dengan kasus pilkada provinsi Papua periode
2006-2011 sebaiknya penanganannya diserahkan melalui proses hukum.

"Sebaiknya setiap ada persoalan yang menyangkut pilkada kita serahkan
saja melalui proses hukum," kata Agung menjawab pers di Gedung DPR
Jakarta, Rabu, seusai menerima pimpinan Forum Masyarakat Adat Propinsi
Papua.

Ketua Forum Masyarakat Adat Propinsi Papua Harun Mandabayan mengatakan,
pihaknya datang ke pimpinan DPR untuk mewakili 12 tokoh adat Papua dalam
menyampaikan sikap terkait dengan pilkada di Papua.

Ketua Forum meminta Presiden dan Ketua DPR, termasuk DPR Papua untuk
tidak melantik calon gubernur dan calon wagub periode 2006-2011 sampai
proses penanganan dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan surat
pengganti ijazah palsu yang dilakukan oleh cagub terpilih, Barnabas
Suebu, diproses secara hukum.

Harun juga mendesak DPR Papua untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan
atas keputusan KPU di propinsi Papua mengenai hasil pilkada di Papua.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menginginkan gubernur Papua dipimpin oleh
tokoh yang tersangkut kasus pemalsuan surat keterangan dan ijazah palsu
sebagaimana yang dilakukan cagub terpilih.

Menanggapi pernyataan Harun, Agung berjanji akan menyampaikan aspirasi
itu ke komisi yang membidangi masalah terkait untuk disampaikan ke
pemerintah.

Agung menghargai sikap forum masyarakat adat itu yang berusaha
menyelesaikan masalah pilkada di Papua melalui cara-cara politik dan
bukan dengan kekerasan.(*)


LKBN ANTARA

Copyright © 2006

---

RI Puji Australia Pulangkan Warga Papua
Jakarta, CyberNews. Pemerintah Indonesia telah mendapatkan informasi resmi
dari Pemerintah

Australia tentang terdamparnya tiga warga negara Indonesia (WNI) asal
Papua di perairan

Australia pada Sabtu (6/5) lalu.

Jakarta menganggap keputusan Australia untuk memulangkan ketiga warga
Papua tersebut sebagai

tindakan yang tepat. "Memang kami memperoleh informasi dari pihak
Australia. Sesuai dengan

kebijakan baru yang diambil Pemerintah Australia, menyusul pemberian visa
sementara kepada

42 warga Papua, maka terhadap tiga orang ini Pemerintah Australia
memutuskan untuk

mengembalikan ke negara dari mana mereka memulai pelayaran ke Australia,
yaitu ke Papua

Nugini," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Istana Negara,
Jakarta, Selasa (9/5)

sore.

Hassan dimintai komentarnya usai mendampingi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menerima

surat-surat kepercayaan dari Duta Besar Kuba Jorge Porfirio Leon Cruz,
Dubes Pakistan Ali

Baz Khan, Dubes Jepang Shin Ebihara dan Dubes Iran Behruz Kamalvandi.

Kendati telah diberitahu soal terdamparnya tiga warga Papua tersebut,
Menlu mengakui bahwa

Pemerintah Indonesia belum mengetahui secara pasti motif ketiganya
berangkat ke Australia.

Namun ditengarai ketiganya juga berangkat dengan motif untuk mencari suaka
ke Australia.

"Kami tidak dan belum mengetahui dengan jelas. Tapi bisa diduga ini
merupakan bagian dari

gelombang yang sama," kata Menlu.

"Dan ini yang dari awal kita sampaikan kepada Pemerintah Australia bahwa
pemberian

`temporary visa` bisa merupakan faktor pendorong bagi pikiran-pikiran
serupa dari

pihak-pihak tertentu di Papua Barat," tambahnya.

Menlu juga mengisyaratkan apresiasi Jakarta atas keputusan Canberra yang
akan memulangkan

ketiga warga Papua melalui Papua Nugini. "Pada dasarnya keputusan untuk
memulangkan mereka

ke tempat asal dari mana mereka berangkat, itu sudah keputusan yang
mantap," katanya.

Pihak Imigrasi Australia telah menahan tiga pria asal Papua yang tiba
dengan kano di sebuah

pulau lepas pantai Australia Utara, para pejabat Australia menyatakan
Selasa (9/5). Ketiga

pria yang berlayar dengan perahu tradisional tanpa mesin itu ditemukan di
Pulau Boigu, Sabtu

(6/5), dan saat ini ditahan di Pulau Horn.

Pemerintah Australia telah menetapkan status mereka sebagai pendatang
ilegal (illegal

offshore imigrant), yang karena itu mereka tidak akan mendapatkan visa
perlindungan

sementara.
( ant/cn09 )

---

Greenpeace Desak Jepang Tolak Kayu Papua
Yokohama, CyberNews. Organisasi lingkungan dunia Greenpeace mendesak
Pemerintah Jepang untuk

menolak kayu dari Papua, Indonesia. Alasannya, kayu-kayu tersebut didapat
dari sumber-sumber

ilegal sehingga merusak hutan alam Indonesia.

Seperti diketahui, kapal MV Ardhianto dari Indonesia yang bermuatan lebih
dari seribu meter

kubik kayulapis dari penebangan hutan-hutan Papua telah tiba di pelabuhan
Yokohama, Jepang.

Kayu-kayu ini diambil dari hutan alam Papua yang merupakan Hutan Surgawi
Asia Pasifik yang

paling terancam punah di dunia.

Menurut Greenpeace perusahaan-perusahaan kayu besar seperti Kayu Lapis
Indonesia (KLI)

selama ini menebangi hutan secara masif sehingga merusak ekosistem dengan
sangat cepat. Bila

mereka tidak dihentikan, sebagian besar wilayah hutan utuh Indonesia akan
hilang dalam waktu

20 tahun. KLI saat ini dalam investigasi Pemerintah Indonesia karena
memasok kayunya dari

sumber-sumber ilegal dan karena melanggar peraturan kehutanan dalam
wilayah konsesi mereka.

Juru kampanye hutan Greenpeace Jepang, Yuka Ozaki, mengatakan bahwa kayu
dari perusahaan

yang sedang dalam investigasi tidak bisa dibiarkan mengirim produknya ke
Jepang. “Dengan

membiarkan pengiriman semacam ini ke negeri ini, artinya Jepang membiayai
pengrusakan hutan

alam,” kata Yuka.

“Pemerintah Jepang harus bertindak untuk melarang impor semua kayu yang
legalitasnya

meragukan atau yang berasal dari wilayah-wilayah yang ditebang secara
merusak,” tuntut

Greenpeace Jepang.

Yuka Ozaki menyerukan Pemerintah Jepang agar dengan aktif berperan dalam
proses Penegakan

Hukum dan Tata Pemerintahan Hutan Asia Timur (East Asian Forest Law
Enforcement and

Governance, FLEG) dan bekerjasama dengan negara-negara di wilayah ini
untuk menegakkan

peraturan dan hukum yang kuat untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal.

“Pemerintah Jepang tidak hadir pada pertemuan FLEG terakhir di Manila
bulan Maret lalu.

Sebagai salah satu konsumen kayu terbesar di wilayah ini Jepang harus
menanggung sebagian

tanggung jawab perdagangan kayu ilegal dan bekerjasama dengan negara lain
untuk memastikan

proses FLEG berjalan dengan baik,” kata Yuka.

Pemerintah Jepang telah berkomitmen untuk mengatasi masalah perdagangan
kayu ilegal dalam

arena politik internasional seperti KTT G8.  Tetapi, belum ada
langkah-langkah yang diambil

pemerintah untuk menolak kayu dari sumber-sumber ilegal dari hutan-hutan
alam.

Jepang adalah importir kayulapis Indonesia terbesar di dunia, dengan lebih
dari 60% ekspor

Indonesia di tahun 2005, diikuti dengan AS (14%), Uni Eropa (13%) dan Cina
(9%). Sebagian

besar kayulapis ini digunakan untuk konstruksi dan dibuang setelah sekali
dipakai. Pembeli

terbesar KLI di Jepang adalah kelompok Sojitz, Toyo Materia co. dan
Sumisyo & Mitsuibussan

Kenzai Co.

Greenpeace menyerukan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk hanya membeli
kayu dan produk

kayu yang telah mendapat sertifikat dari Forest Setwardship Council (FSC).

“Perusahaan-perusahaan seperti KLI secara tidak jujur menjual warisan
negara Indonesia,”

kata juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Hapsoro.

“Hutan dengan keanekaragamannya yang luar biasa sedang dihancurkan
bersamaan dengan

masyarakat setempat yang bergantung padanya, hanya demi memuaskan
permintaan global akan

kayu murah yang dengan sekali pakai dibuang,” ujar pria asli Indonesia
ini.( mh habieb

shaleh/Cn08 )

---








More information about the Kabar-Irian mailing list