[Kabar-Irian] Kabar: Minggu K4 Mei 2006
Admin
admin at irja.org
Fri May 26 02:33:52 MDT 2006
-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-----
Hash: SHA1
Kabar Irian (Papua)
MInggu K4 Mei 2006
Topik2
* Papua Rawan Gempa dan Tsunami
* Papua Siapkan Rp 12 Miliar Bagi Suku Terasing
* Gereja Papua Ingin Dialog
* Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat
* Anggota Dewan dan Polisi Pelaku KDRT di Papua
* APBD Rp 4 Triliun, Disahkan
* Lanjutakan Sidang Kasus Bentrok Abepura
http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0605/26/nas4.htm
Papua Rawan Gempa dan Tsunami
Jayapura, CyberNews. Seluruh wilayah Provinsi Papua, kecuali Kabupaten
Merauke, terletak pada jalur yang sangat rawan
terjadinya bencana alam gempa bumi dan tsunami.
Kepala Bidang Opersional Kantor Balai Meteorologi dan Geofisika (BMG)
Wilayah V Jayapura, Erasmus Kayadu mengatakan kepada
wartawan di Jayapura, Kamis (25/5) para ahli geofisika dalam penelitiannya
terungkap seluruh wilayah di Papua berada pada
jalur yang sangat rawan terjadinya gempa bumi dan tsunami.
"Seluruh daerah di Papua rawan terjadinya gempa bumi dan tsunami, kecuali
Kabupaten Merauke yang tidak termasuk jalur
kerawanan gempa bumi dan tsunami," kata Erasmus.
Erasmus tidak bisa menentukan waktu terjadinya bencana alam gempa bumi dan
tsunami, tergantung Kemurahan Tuhan Allah belaka
yang menentukannya. Namun masyarakat perlu mengetahuinya sehingga kelak
waspada atas terjadinya bencana alam yang hebat.
Pada kesempatan itu, Erasmus menunjukkan peta dunia dan Indonesia tertera
jalur yang rawan bencana alam gempa bumi dan
tsunami.
Di Indonesia seluruh wilayah berada pada jalur rawan gempa dan tsunami,
keculai Pulau Kalimantan yang berada pada posisi di
luar jalur gempa bumi dan tsunami, namun Kalimantan rawan banjir sungai.
Dikatakan, pihaknya telah memasang tsunami Early Warning (TEW) atau
peralatan pemantauan gempa bumi dan tsunami di enam titik
yaitu Jayapura, Sentani dan Dosay di Kabupaten Jayapura, Sorong, Ambon dan
Merauke.
Departemen Perhubungan telah menyetujui tahun anggaran ini pemasangan TEW
Enarotali, ibukota Kabupaten Paniai, Tanah Merah,
ibukota Kabupaten Boven Digul, Sarmi dan Kaimana. "Pemasangan TEW ini agar
terus mendeteksi bencana alam gempa bumi dan
tsunami secara cepat diketahui masyarakat," tambah Erasmus.
( ant/Cn08 )
- ---
http://www.gatra.com/2006-05-26/rubrik.php?id=30
MALUKU & PAPUA
Dana Pendamping
Papua Siapkan Rp 12 Miliar Bagi Suku Terasing
Jayapura, 19 Mei 2006 10:52
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Tahun Anggaran 2006 memprogramkan
dana Rp 12 miliar untuk membiayai kegiatan
pendampingan masyarakat suku terasing yang tersebar di 14 titik lokasi
pedalaman dan pesisir pantai yang selama ini belum
tersentuh pembangunan.
Kepala Bidang Pembangunan Masyarakat Desa Kantor Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Papua, Max Kambuaya
mengatakan di Jayapura, Jumat bahwa terdapat empat instansi yang siap
melaksanakan program pendampingan masyarakat terasing
yaitu BPMD, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P
dan P) serta Dinas Kesehatan.
"Keempat instansi tersebut menyediakan dana pemberdayaan masyarakat
terasing di 14 titik di Papua itu masing-masing sebesar
Rp 3 miliar atau mencapai Rp 12 miliar," katanya.
Dikatakannya, pengusulan dana pemberdayaan masyarakat terasing yang
tersebar di 14 titik tersebut telah diajukan kepada DPR
Provinsi Papua yang sampai saat ini masih dalam pembahasan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2006.
Pejabat Gubernur Papua Sodjuangon Situmorang telah mengajukan RAPBD Papua
TA 2006 sebesar Rp 2,9 triliun dan dari anggaran
tersebut akan dimanfaatkan Rp 12 miliar untuk pemberdayaan masyarakat
terasing itu.
"Dana yang diajukan itu, apakah tetap utuh atau dipotong lagi di DPR, kita
tunggu saja, tetapi kita berharap DPR perlu
memikirkan kondisi kehidupan rakyatnya yang masih hidup terisolasi," ujar
Kambuaya.
Kambuaya mengakui, selama ini, masing-masing instansi pemerintah berjalan
sendiri-sendiri dalam mendampingi masyarakat
terasing, sehingga hasilnya pun kurang dirasakan masyarakat atau
dilaksanakan secara tumpang-tindih.
Namun, dengan adanya pola kerja terpadu antarempat instansi tersebut maka
diharapkan dapat terjadi perubahan yang signifikan
dalam kehidupan masyarakat terasing terutama di bidang perekonomian
keluarga, pendidikan, kesehatan dan pemukiman yang layak
dan memenuhi persyaratan kesehatan keluarga.
"Kondisi kehidupan masyarakat terasing di 14 titik itu merupakan cerminan
penduduk asli Papua di mata bangsa Indonesia
padahal masyarakat itu adalah juga WNI yang memiliki hak-hak untuk
mendapatkan hasil-hasil pembangunan dan berhak ikut serta
dalam proses pembangunan," kata Kambuaya.
Dikemukakannya, bila dana yang diajukan itu nantinya disahkan DPRP maka
pengelolaan dana dan pelaksanaan program pendampingan
masyarakat terasing akan melibatkan lembaga keagamaan seperti gereja dan
LSM yang selama ini terbukti telah melakukan
engabdian dan pelayanan kepada penduduk terasing.
"Masyarakat asli Papua sekitar antara 70-80 persen masih hidup terisolasi
di pedalaman, lereng-lereng gunung, lembah tepian
sungai dan pesisir pantai hingga kini belum disentuh pembangunan. Kita
semua berkewajiban mendampingi mereka agar dapat hidup
sejahtera sama seperti saudara-saudara mereka yang lain di persada
Nusantara ini," demikian Max Kambuaya. [TMA, Ant]
- ---
Gereja Papua Ingin Dialog
Ranesi
21-04-2006
Kamis (21/04) dua perahu cepat berpenumpang 21 pengungsi warga Papua
terbalik di perairan Tanjung Baru. Dipastikan satu orang
tewas dan dua orang dirawat di rumah sakit. Polisi masih mencari 18
penumpang lainnya. Sementara itu gereja-gereja di Papua
dalam beberapa hari mendatang berusaha mengadakan rapat untuk mengkomentari
semua yang terjadi ini. Bagaimana sikap gereja
dalam kasus pengungsi ini? Apakah mendukung langkah mereka meninggalkan
Papua dengan perahu? Berikut penjelasan Pendeta
Herman Awom, moderator Presidium Dewan Papua.
Percakapan dengan pihak pemerintah
Herman Awom [HA]: 'Kami gereja memberikan pendampingan untuk mereka para
pengungsi itu. Kami sedang berusaha untuk memberikan
pengarahan-pengarahan. Karena kebanyakan mereka yang mau melarikan diri itu
adalah yang takut peristiwa tanggal 16 Maret itu.
Jadi kami dari gereja sedang berusaha untuk memberikan
percakapan-percakapan pastoral supaya tidak takut kalau yang tidak
terlibat dalam peristiwa itu jangan takut, dan kembali.'
'Persoalannya adalah bahwa, seketika mereka kembali, tidak aman. Itu sedang
kami gereja membuat untuk mengadakan percakapan
dengan pihak pemerintah, polisi dan militer di Papua untuk hal itu dilihat.
Yang bersalah itulah yang ditindak, sedangkan
yang tidak bersalah, jangan sampai ditindak.'
Ingin berdialog
Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: 'Juga dikabarkan bahwa sekelompok
gereja di Papua mendukung gerakan separatis di sana.
Bagaimana Anda menanggapi berita ini?'
HA: 'Kami bukan gereja di Papua sebenarnya. Yang kami gereja memberikan
laporan itu, adalah tekanan-tekanan terhadap
masyarakat situ. Karena masyarakat Papua menghendaki suatu dialog damai
dengan pemerintah. Pemerintah tidak memberikan
kesempatan untuk dialog, tapi dilawan dengan kekerasan represif.'
'Jadi kami gereja berusaha untuk alangkah baiknya permasalahan politik
Papua itu, sebagaimana Presiden SBY punya prinsip
bahwa penyelesaian masalah politik di Papua itu harus diselesaikan secara
damai, demokratis, bermartabat dan kompresensif.
Sebab banyak hal yang mesti kami koreksi terhadap pemerintah, pusat maupun
daerah. Misalnya otonomi khusus. Otonomi khusus
tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.'
Pihak luar yang netral
RNW: 'Menlu Hassan Wirajuda juga sependapat bahwa kasus Papua bisa
dituntaskan lewat dialog. Tapi menurutnya tidak perlu
melibatkan pihak luar. Anda sependapat?'
HA: 'Selama ini pemerintah Jakarta itu, kalau orang Papua minta untuk
berdialog, selalu mereka pikir di dalam benak mereka,
itu seolah-olah orang Papua di dalam dialog meminta merdeka sebenarnya.
Oleh sebab itu permasalahan-permasalahan di Papua,
baik Presiden, menteri luar negeri, selalu sebelum dialog, mereka sudah
takut.'
'Misalnya sekarang, Ibu katakan bahwa mereka menyampaikan bahwa tidak
melibatkan orang luar negeri. Masalah Papua itu harus
melibatkan orang luar negeri yang netral. Karena pemerintah Indonesia, kami
tidak percaya bahwa mereka akan secara jujur.'
Makin terancam, karena jumlah pendatang
RNW: 'Menlu Hassan Wirajuda juga mengatakan bahwa para pengungsi itu bukan
karena cita-cita separatis, bisa juga mereka
mengungsi karena tujuan komersial dan bukan politik. Bagaimana ini menurut
Anda?'
HA: 'Ya, memang mereka selalu menjawab seperti itu. Di Papua ini sekarang
orang Papua, tiga banding 20 orang pendatang.
Sekarang di Papua ini aparat keamanan sudah melampaui kami di Papua.
Apalagi dengan peristiwa yang terjadi terakhir ini
dengan tanggal 16 Maret itu. Kemudian peristiwa Wembi tanggal 10 April itu.
Di kampung-kampung, di kabupaten-kabupaten
terpencil itu semakin banyak pasukan ada di sana, sehingga hak hidup orang
Papua semakin terancam. Mengapa mereka cari
keluar? Bukan komersial, ekonomi.'
Konspirasi politik
RNW: 'Sekjen Uni Eropa, Javier Solana, yang berkunjung ke Indonesia, tetap
mendukung Papua dalam teritori Indonesia, jadi
tetap masuk NKRI. Bagaimana ini menurut Anda?'
HA: 'Ya, Uni Eropa ketika otonomi khusus mau dilaksanakan, 13 duta besar
Uni Eropa datang ke Papua untuk mendorong supaya
orang Papua menerima otonomi khusus. Nah sekarang pertanyaan saya yang
terbalik untuk Ibu itu adalah, Uni Eropa ketika
otonomi khusus itu pemerintah pusat tidak melaksanakan secara murni dan
konsekuen, mana orang Uni Eropa yang datang ke mari
mau katakan kepada pemerintah Indonesia supaya melaksanakan itu. Sekarang
ketika orang Papua mau mencari kehidupan, mau
mencari keamanan karena hak-hak hidupnya semakin terancam, semua orang
katakan bahwa Papua adalah bagian yang integral dari
Indonesia.'
'Orang Papua sekarang sudah tahu bahwa masuknya Papua ke Indonesia itu,
atas konspirasi politik antara Belanda, Amerika dan
Indonesia. Orang Papua yang kami sekarang sudah mengerti, jangan katakan
bahwa Papua bagian integral dari Indonesia. Kenapa
mesti bertanya apakah masuknya Papua ke Indonesia untuk menjadi bagian
integral itu secara sehat atau permainan, manipulasi
secara konspirasi politik untuk memaksa Papua untuk masuk ke Indonesia,
juga karena kepentingan ekonomi waktu itu. Dengan
Amerika mau masuk untuk memiliki Freeport.'
Demikian Pendeta Herman Awom kepada Radio Nederland Wereldomroep.
- ---
Dari: <a********@yahoo.co.id>
PT Freeport-Rio Tinto:
Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat
Sejarah masuknya Freeport di Papua Barat adalah sejarah kelam atas
Manipulasi Politik terhadap PEPERA yang tidak adil, Pencurian Sumber
Daya Alam Papua, Perampasan Hak Adat, Pelanggaran HAM, Perusakan
Lingkungan dan Pembunuhan Nilai-nilai Demokrasi yang merupakan bentuk
nyata dari sebuah PENJAJAHAN!!!
Freeport-Rio Tinto dan Pelanggaran HAM rakyat Papua
Manipulasi politik yang terjadi antara Multi National Coorparaion
(MNC) terhadap negara-negara dunia ketiga menjadi sebuah kenyataan
sejarah yang saat ini telah menunjukan betapa buruknya peran enonomi
kapitalistik terhadap situasi politik, situasi social-budaya,
perusakan lingkungan hidup dan situasi pelanggaran Hak Azasi Manusia
terhadap rakyat di negara-negara tersebut. MNC memiliki peran dalam
hal mempengaruhi kebijakan sebuah regime yang berkuasa dan bahkan
mendikte kehendak-kehendak ekonomi-politiknya kepada negara-negara
tersebut. Adalah AS dan Uni Eropa yang secara ekonomi dan politik saat
ini sedang merajai pasar modal internasional dengan konsepsi pasar
modal atau yang lebih sering disebut sebagai jamannya Neo-Liberalisme.
Oleh karena itu, sebagai salah satu Multi National Coorporation (MNC)
yang ada di Indonesia, PT.Freeport-Rio Tinto juga hadir dengan membawa
semua petaka politik, ekonomi dan HAM bagi rakyat Papua.
Sejak 1962, melalui New York Agreement, sudah jelas terlihat
kepentingan ekonomi-politik Barat (AS) sangat berperan secara politis
terhadap upaya memasukan Papua ke wilayah Indonesia dengan jaminan
terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua yang kaya mineral,
pertambangan, energi dan kehutanan serta perikanan. Melimpahnya
cadangan tembaga, emas, gas alam dan uranium, menjadikan negara-negara
dunia pertama (AS dan UE) memiliki kepengtingan langsung terhadap
wilayah-wilayah tertentu yang memiliki Sumber Daya Alam melimpah,
dalam konteks ini Papua memiliki makna ekonomi dan politik yang
kemudian harus menjadi korban keserakahan negara-negara barat dengan
pemerintah Indonesia sebagai komprador nomor wahid.
Sejak tahun 1967 PT Freeport Indonesia telah menambang di Tembagapura,
sudah 40 tahun lebih proses pencurian hak rakyat Papua terjadi. Sejak
tahun 1977 terjadi pelanggaran HAM secara sistematis yang dilakukan
secara sadar oleh pemerintah Indonesia (baca TNI) dengan dukungan
penuh PT Freeport Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah
Indonesia lalu memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua,
sejak tahun 1978 5 Oktober 1998, walau secara resmi DOM telah
dicabut pada tahun 1998 tetapi kenyataan berbicara lain, penambahan
pasukan, pembukaan lembaga-lembaga ekstra-teritorial baru di Papua dan
pembunuhan terhadap tokoh Papua Merdeka, Theys Hiyo Eluay pada tahun
2001 adalah bukti nyata dimana represifitas TNI atas rakyat Papua
bukannya menyurut bahkan sebaliknya semakin meningkat intensitasnya.
Hanya segelintir rakyat Papua yang diuntungkan. Lainnya hanya mendapat
manfaat yang sedikit selama pembangunan konstruksi pada tahap awal.
Akibatnya rakyat Papua, khususnya Amungme dan enam suku lainnya
diseputar Freeport, melakukan pemberontakan karena frustasi pada tahun
1977 dan meledakkan jalur pipa, pasukan keamanan melakukan penyerangan
balik. Kebun-kebun dan rumah-rumah dihancurkan, beberapa orang Amungme
dibantai dan dibunuh, berbagai kejadian ini hanya untuk mengenang
sebuah peristiwa tahun 1977 di sekitar lokasi Freeport. Secara resmi
pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa jumlah orang yang meninggal
pada peristiwa 1977 di Tembagapura adalah sebanyak 900 jiwa, tetapi
angka dilapangan menunjukan data dua kali lipat lebih banyak dari
angka-angka resmi pemerintah Indonesia tersebut.
Apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dan Freeport soal
kejadian tahun 1977 itu? Retorika mereka tetap saja sama, yakni dengan
menekankan pentingnya integrasi nasional dan pembangunan ekonomi di
Papua. Integrasi nasional? Arti sebenarnya dari itu adalah sebuah
invasi dan dominasi orang kuat dari luar di Papua. Ekonomi
pembangunan? Artinya itu adalah pendudukan, pemaksaan dan pencurian
sumber daya rakyat Papua yang kemudian dimanifestasikan dengan
pelanggaran-pelanggaran HAM rakyat Papua yang berada diseputar daerah
konsesi Freeport Indonesia.
Ekonomi pembangunan dan integrasi nasional adalah bungkus dari program
pengayaan dan penguatan aparat keamanan dan perusahaan transnasional
seperti Freeport. Hasil dari program itu adalah kemakmuran luar biasa
pihak luar, yang di sisi lain adalah juga kemiskinan luar biasa bagi
rakyat Papua dan tentu saja pemerkosaan terhadap hak-hak rakyat Papua
oleh TNI sebagai alat Negara Indonesia yang difasilitasi secara utuh
oleh PT. Freeport-Rio Tinto.
Yang kehilangan adalah penduduk asli Melanesia di Papua, termasuk
warga Amungme. Lahan-lahan hak ulayat adat telah dirampas dan
kemakmuran rakyat disedot. Rakyat Papua sungguh tidak memiliki hak
hukum, politik, dan sumber daya ekonomi atas penyingkiran itu.
Pembangunan ekonomi dan integrasi nasional telah membuat Papua seperti
daerah jajahan atau pendudukan bagi aparat dan segelintir elit di
Indonesia, menjadi miskin dan minoritas yang lemah di atas Tanah Papua
sendiri.
Setiap pengembangan pertambangan Freeport Indonesia, terjadi gangguan
lebih jauh terhadap kehidupan rakyat Papua, khususnya Amungme dan
tujuh suku lainnya diseputar areal pertambangan PT.Freeport Indonesia.
Contoh, pada tahun 1980, pemerintah Indonesia dan Freeport menempatkan
beberapa warga Amungme di sebuah dataran rendah dan mendorong mereka
melakukan budi daya tanam yang jauh dari daerah asal. Hanya beberapa
tahun setelah penempatan itu, 20% dari anak-anak Amungme meninggal
karena penyakit malaria. Sebabnya, sebagai penghuni dataran tinggi,
mereka memiliki kerentanan terhadap penyakit yang ada di dataran
rendah. Dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan Amungme tidak
pernah dimonitor dan ditelaah.
Keterlibatan PT. Freeport-Rio Tinto dalam menyediakan fasilitas bagi
pelaku pelanggaran HAM di Mimika, telah dibuka oleh Uskup Muninghof
tahun 1995. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) segera
membentuk tim untuk meneliti kebenaran laporan itu. Tapi, negara tidak
pernah menggunakan kekuasaanya untuk memberi sanksi pada pelaku
pelanggaran HAM termasuk PT. Freeport-Rio Tinto yang menyediakan
sarananya.
Pencaplokan tanah adat, pelanggaran HAM, penghancuran tatanan adat,
perusakan dan penghancuran ibu bumi, perusakan lingkungan hidup,
penghancuran sendi-sendi ekonomi rakyat, dan pengingkaran eksistensi
orang Amungme, adalah fakta yang dirasakan penduduk pegunungan tengah
Papua, dimana operasi tambang Freeport berlangsung. Tidak heran jika
frekuensi protes terus dilakukan rakyat Papua untuk menentang
ketidakadilan yang rakyat Papua rasakan. Bahkan patut diduga, salah
satu kontributor menguatnya tuntutan merdeka rakyat Papua dari
Republik Indonesia adalah akumulasi kemarahan rakyat Papua terhadap
kehadiran Freeport serta sokongan yang diberikan pemerintah dan
militer terhadap perusahaan itu.
Freeport-Rio Tinto dan Bisnis Militer (TNI)
TNI sebagai salah satu kekuatan politik di Indonesia, sejak Orde Baru
berkuasa, telah menjadi kaki tangan regime bagi kepetingan kekuasaan.
Jendral Soeharto memakai TNI dalam kekuasaan selama 32 tahun yang
kemudian diakhiri dengan kebangkitan gerakan rakyat Indonesia pada
tahun 1998, melalui proses reformasi, yang antara lain menuntut
dikuranginya peran politik militer Indonesia atas sipil, pelanggaran
HAM diberbagai wilayah dan kebiasaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) pada birokrasi pemerintahan. Sebagai instutusi yang paling
berpengaruh, TNI juga memiliki kemampuan untuk memaksakan kehendak
kepada pihak-pihak pemilik modal.
Menurut PT Freeport-Rio Tinto, Freeport-McMoran Copper and Gold Inc.,
mencantumkan dalam laporannya, TNI/Polri maupun Pemerintah Indonesia
selalu meminta perusahaan yang berada di wilayah Timika tersebut,
menyediakan dukungan logistik dan infrastruktur mengingat jauhnya
lokasi dan keterbatasan pembangunan di Papua. Tahun lalu, dana yang
telah disetor PT Freeport-Rio Tinto untuk TNI mencapai Rp 50 milyar.
Tahun 2001, mencapai Rp 41 milyar untuk 2300 personel. (Baca Harian
Kompas: Jumat, 14 Maret 2003, 12:05 WIB). Belakangan diperoleh
informasi terbaru bahwa pada tahun 2003, TNI sebagai institusi,
menerima dana operasional bagi pengamanan PT. Freeport-Rio Tinto
sebanyak Rp. 50 Milyar. Sebuah nilai uang yang fantastis.(1)
PT Freeport-Rio Tinto (PTFI), tahun 2002, mengeluarkan biaya sebesar 7
juta dollar AS untuk dukungan penyelenggaraan keamanan di perusahaan
pertambangan itu. Tahun sebelumnya, mereka mengeluarkan biaya sebesar
5,8 juta dollar AS. Anggaran itu dialokasikan untuk prasarana,
pengadaan pangan dan kantin, perumahan, bahan bakar, perjalanan,
perbaikan kendaraan, tunjangan untuk menutup biaya-biaya insidentil
dan administrasi, serta program bantuan terhadap masyarakat yang
dilakukan oleh TNI dan Polri. Kepala Dinas Penerangan Umum Puspen TNI
Letkol (Inf) DJ Nachrowi menyatakan bahwa dana sebesar 7 Juta Dolar AS
yang disebutkan oleh manajemen PT.Freeport-Rio Tinto itu belum
termasuk uang saku yang diberikan kepada setiap petugas keamanan
sebesar Rp 350.000 per bulan. Untuk pengamanan PTFreeport-Rio Tinto,
TNI menugaskan satu batalyon (sekitar 700-800 personel) prajuritnya,
belum ditambah satuan-satuan an organik dari TNI yang ditempatkan
disana, secara keseluruhan jumlah personil TNI yang berada di
Tembagapura (seputar daerah Konsesi PT.Freeport-Rio Tinto) adalah
sebanyak 3000 personil.
Freeport-Rio Tinto dan Perusakan Lingkungan
PT. Freeport-Rio Tinto telah merubah bentang alam. Gunung Yet Segel
Ongop Segel (Grasberg) jadi lubang raksasa sedalam 700 m, padahal
gunung ini dikiaskan sebagai kepala ibu bagi Suku Amungme, yang sangat
menghormati wilayah keramat itu. Danau Wanagon, sebagai danau suci
orang Amungme juga hancur, karena dijadikan tumpukan batuan limbah
(overburden) yang sangat asam dan beracun. Freeport juga mencemari
tiga badan sungai utama di wilayah Mimika, yaitu Sungai Aghawagon,
Sungai Otomona dan Sungai Ajkwa sebagai tempat pembuangan tailing
(limbah pasir dan hasil produksi). Lebih dari 200.000 ton tailing
dibuang setiap harinya ke Sungai Aghawagon, yang kemudian akan
mengalir memasuki Sungai Otomona dan Sungai Ajkwa. Partikel tailing
yang tidak mengendap di kemudian ikut mengalir sampai ke Laut Arafura.
Dari sebuah studi menggunakan citra satelit Landsat-TM ditemukan bahwa
pada tahun 2000, tailing dari operasi pertambangan tersebut telah
mengkontaminasi wilayah daratan seluas 35.820 hektar, sementara Laut
Arafura telah terkontaminasi seluas 84.158 hektar.
Pada tanggal 4 Mei 2000 terjadi longsoran tumpukan batuan limbah di
tempat pembuangan di Danau Wanagon yang menewaskan 4 pekerja
sub-kontraktor Freeport. Kejadian jebolnya Danau Wanagon ini adalah
yang ketiga kalinya, sejak kejadian Juni 1998 dan luapan lumpur akibat
gempa tanggal 20-21 Maret 2000. Penggunaan Danau Wanagon menjadi
tempat penimbunan limbah batuan sejak awal memang tidak memenuhi
syarat, karena daya dukungnya yang tidak mampu menerima tumpukan
limbah batuan dari produksi harian PTFI yang berskala lebih dari
200.000 ton per hari, bahkan akan ditingkatkan sampai 300.000 ton per
hari. Kerentanan daerah tersebut juga sangat tinggi yang disebabkan
oleh aktivitas seismic serta curah hujan yang mencapai 3-6 meter per
tahun. Resiko lingkungan yang begitu besar ini sesungguhnya sudah
diketahui PTFI sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL, namun hal
ini seolah diabaikan dengan menerapkan pengelolaan lingkungan yang
tidak memadai.
Selain memiliki resiko lingkungan yang begitu tinggi, danau yang
tadinya begitu cantik dan sangat khas ini, sesungguhnya juga memiliki
nilai keramat bagi suku Amungme. Danau Wanagon bagi masyarakat Amungme
merupakan isorei (rumah laki-laki), yaitu tempat bersemayamnya
arwah-arwah suku Amungme yang sudah meninggal dunia. Sehingga apabila
danau tersebut dirusak secara otomatis merusak dan membunuh manusia
yang berada di situ. Mereka meyakini pula bahwa selama ini isorei pula
yang memberkahi mereka hingga selalu memperoleh rejeki atau
keberuntungan. Sehingga dengan dijadikannya tempat pembuangan limbah
batuan, otomatis nilai keramat tersebut akan tercemar. Dengan demikian
penggunaan Danau Wanagon menjadi tempat penimbunan limbah batuan telah
melanggar Konvensi ILO 169 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat
di Negara-negara Merdeka.
Insiden serupa terjadi pada tanggal 9 Oktober 2003 yang lalu, dimana
kali ini longsor terjadi di daerah tambang terbuka Grasberg. Pada
insiden ini 8 orang pekerja harus kehilangan nyawa. Insiden-insiden
tersebut seharusnya merupakan dasar bagi pemerintah untuk memberikan
sanksi berat bagi PTFI atas kelalaian yang telah menyebabkan hilangnya
nyawa manusia. Pernyataan PTFI yang `menyalahkan' kondisi cuaca tidak
dapat dijadikan dasar alasan PTFI untuk menghindari sanksi tindak
pidana lingkungan, karena sesungguhnya kondisi alam tersebut sudah
diketahui oleh PTFI.
Dari sudut pandang lain, kapasitas produksi PTFI yang luar biasa besar
juga menjadi penyebab semakin buruknya kualitas lingkungan karena daya
dukung lingkungan setempat tidak mampu menenggang beban pencemaran
yang disebabkan oleh operasi PTFI.
Kontrak Karya (Contract of Work) yang Tidak Adil
Sejak awal, pemerintah Indonesia bersikap oportunis dan bahkan
mendukung Kontrak Karya Freeport-Rio Tinto atas daerah konsesi
penambangan di Papua yang masih menjadi wilayah sengketa. Sengketa
Rakyat Papua dengan Freeport-RioTinto terjadi sejak awal
penandatanganan Kontrak Karya tahun 1967, Pemerintah Indonesia (orde
baru) sebagai komprador Amerika Serikat sepenuhnya mendukung upaya
ini. Sebagaimana diketahui, penambangan emas dan tembaga di perut bumi
Papua adalah kegiatan pertambangan mineral pertama di Indonesia di
masa kekuasaan rejim Orde Baru. Jenderal Soeharto sebagai presiden RI,
menempuh langkah-langkah spekulasi dalam bidang hukum dan politik,
untuk mendukung investasi asing di tanah Papua yang pada akhirnya
menjadikan Papua sebagai korban sejarah kepentingan politik dan
ekonomi AS maupun pemerintah Indonesia yang mendapat untung dari
situasi politik ini.
Tiga bulan setelah diundangkannya UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing, pemerintah serta merta bertindak sebagai badan hukum
privat menandatangani Kontrak Karya pertambangan dengan Freeport
Indonesia Incorporated, suatu perusahaan asing yang didirikan dibawah
ketentuaan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Kontrak
Karya yang ditandatangani pada bulan April 1967 ini yang kemudian
dikenal dengan sebutan Kontrak Karya Generasi ke I.
Kontrak Karya tersebut dibuat sebelum penentuan pendapat rakyat Papua
untuk bergabung dengan Indonesia (PEPERA). Kontrak Karya juga dibuat
sebelum dunia internasional mengakui Papua Barat menjadi bagian dari
Indonesia. Terlepas dari polemik sah tidaknya PEPERA dan proses
penggabungan Papua ke wilayah Indonesia, tetapi fakta di Papua hingga
saat ini sebagian besar rakyat Papua tidak mengakui intergrasi Papua
ke wilayah Indonesia dan masih terus melakukan perlawanan terhadap
pengoperasian PT. Freeport-RioTinto.
Pengiriman Team 100 dibawah pimpinan Thom Beanal pada awal Tahun 1999
untuk meminta kemerdekaan Papua kepada Presiden BJ Habibie, Musyawarah
Besar (Mubes) Tahun 2000 yang diorganisir oleh Lembaga Musyarah Adat
(LMA) Papua sampai pada pelaksanaan Kongres Nasional Papua Ke-II pada
Tgl 29 Mei 4 Juni 2000 di Jayapura dimana semua komponen rakyat
Papua bersatu dan menyatakan sikap politiknya dan beberapa hasil-hasil
resolusinya adalah bukti dimana rakyat Papua telah muak dengan
neo-kolonialisme di bawah todongan senjata dan juga keserakahan multi
national coorporation Freeport-RioTinto yang terus mencengkeram dan
menggerogoti isi bumi Papua Barat diatas penderitaan rakyat Papua
sebagai pemilik sahnya.
Dengan demikian, sejak awal hingga saat ini, rakyat Papua tetap
berpendirian bahwa Kontrak Karya pertambangan Freeport-RioTinto tidak
sah karena dibuat oleh PIHAK YANG TIDAK BERDAULAT ATAS WILAYAH YANG
DIPERSENGKETAKAN. Selain itu Kontrak Karya penambangan
Freeport-RioTinto juga dibuat tanpa ada keterlibatan sedikitpun rakyat
Papua. Tidak ada diskusi, pelibatan/peranserta, bahkan tidak ada
konsultasi untuk mendengar pendapat rakyat Papua atas rencana kegiatan
penambangan PT. Freeport-RioTinto yang akan beroperasi diatas Tanah
Papua tersebut.
Dalam konsideran salinan Keputusan Presidium Kabinet No.
82/EK/KEP/4/1967 pada diktum mengingat terlihat bahwa landasan utama
pembuatan Kontrak Karya penambangan Freeport Indonesia adalah UU No. 1
tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan bukan ketentuan tentang
pertambangan yang saat itu berlaku di Indonesia. Padahal masa itu ada
ketentuan pertambangan yang seharusnya dihormati oleh pemerintah. Dan
dalam ketentuan pertambangan saat itu, Indonesia tertutup bagi
investasi pertambangan asing.
Pada bulan Desember 1967 diundangkan UU No 11 tahun 1967 tentang
pertambangan yang salah satu pasalnya mengatur tentang investasi asing
dalam bidang pertambangan. Namun pemerintah dan PT Freeport-Rio Tinto
tidak segera melakukan perbaikan kontrak karya yang merujuk pada
ketentuan baru yang seharusnya dihormati oleh kedua belah pihak.
Kewajiban mutlak yang tidak dicantumkan dalam Kontrak Karya
penambangan PT Freeport-Rio Tinto antara lain: kewajiban FI mengelola
dan memelihara lingkungan hidup sesuai standard internasional; tidak
ada penghitungan dan pengenaan nilai harga atas mineral yang
seharusnya menjadi asset penduduk lokal; tidak ada kewajiban membayar
royalti; tidak ada kewajiban untuk membayar pajak lingkungan; tidak
ada ketentuan mine closure; tidak ada kewajiban untuk bekerja sama
dengan penduduk lokal. Secara sadar pemerintah telah menempatkan
posisi yang lebih rendah dari PT Freeport-Rio Tinto dalam Kontrak
Karya yang ditandatangani.
Dari berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia,
terutama UU Penanaman Modal Asing (PMA) dan pemulusan Kontrak Karya
bagi PT. Freeport Indonesia, terlihat bahwa praktek neo-kolonialisme
menjadi nyata dan watak-watak penjajahan atas nama perang terhadap
imperialisme barat menjadi sebuah logika sejarah terbalik dari orde
lama dan diteruskan oleh pemerintah orde baru.
Enam tahun sebelum masa Kontrak Karya penambangan PT Freeport-Rio
Tinto berakhir, pemerintah dan PT Freeport-Rio Tinto sebenarnya telah
memperbaharui Kontrak Karya yang kemudian ditandatangani pada bulan
Desember 1991 (selanjutnya disebut Kontrak Karya 91). Dari proses dan
substansi yang dituangkan dalam klausula-klausula kontrak, Kontrak
Karya 91 juga memiliki masalah serius bagi kepentingan rakyat Papua,
lingkungan hidup dan Hak Asazi Manusia.
Berbagai kelemahan Kontrak Karya 91 adalah sebagai berikut:
Kontrak Karya 91 dibuat disaat secara de-facto PT Freeport-Rio Tinto
telah melakukan penambangan emas yang tidak sesuai atau
setidak-tidaknya tidak diatur dalam Kontrak Karya penambangan FI tahun
1967. Bahkan Kontrak Karya 91 dibuat 6 tahun sebelum masa Kontrak
Karya 67 berakhir, sehingga patut diragukan seluruh proses
kelahirannya. Nuansa Kontrak Karya dalam Kontrak Karya PT Freeport-Rio
Tinto telah ramai dibincangkan orang, termasuk tentang komposisi dan
kepemilikan sahamnya. Seharusnya pemerintah segera mengusut hal ini.
Seperti Kontrak Karya 67, Kontrak Karya PT FI 91 juga tidak melibatkan
rakyat Papua dalam proses pembuatannya, sehingga tidak ada kewajiban
rakyat Papua untuk menghormati Kontrak Karya yang tidak dibuat dan
ketahui oleh rakyat Papua. Dari kepentingan lingkungan hidup, Kontrak
Karya PT FI 91 tidak mencantumkan tentang kewajiban pemeliharaan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilakukan PT Freeport-Rio
Tinto, serta tidak mencantumkan kewajiban-kewajiban penutupan tambang,
penghormatan kedaulatan masyarakat adat, dan tidak mencantumkan
kepentingan penduduk lokal yang harus dihargai baik oleh PT
Freeport-Rio Tinto maupun pemerintah Indonesia.
Derita yang menimpa rakyat Papua oleh kehadiran penambangan PT
Freeport-Rio Tinto serta resistensi rakyat Papua terhadap kehadiran PT
Freeport-Rio Tinto yang disokong pemerintah, tidak akan pernah
berakhir meski dipaksakan mati. Penyebabnya adalah, tidak ada
keterlibatan rakyat Papua dalam penyelesaian konflik. Selama ini yang
dilakukan pemerintah maupun PT Freeport-Rio Tinto justru menimbulkan
guncangan baru dan menambah kemarahan komunal. Pembungkaman suara
rakyat Papua dengan kekerasan, pengucuran dana 1%, praktik politik
uang dan community development yang dilakukan Freeport ternyata tidak
dapat meredam suara kritis rakyat Papua. Malah menimbulkan masalah
seperti pelanggaran HAM, konflik horisontal dan terjadinya gegar
budaya serta meningkatnya budaya kekerasan terhadap perempuan.
Selain kepentingan langsung rakyat Papua, Kontrak Karya penambangan PT
Freeport-Rio Tinto baik tahun 1967 maupun 1991 telah nyata-nyata cacat
baik dari segi politik maupun hukum. Dengan demikian seluruh kegiatan
penambangan PT Freeport-Rio Tinto dan pendapatan negara dari kegiatan
itu, menjadi tidak absah, baik dari segi hukum, maupun kepentingan
rakyat Papua. Dengan demikian perlu dilakukan suatu perubahan yang
fundamental, yaitu melalui renegosiasi dan perubahan perijinan
pertambangan.
Catatan Penutup
Pertambangan Freeport selain telah masuk di teritori Amungme juga saat
ini telah masuk pada hak-hak ulayat masyarakat Adat lainnya diseputar
daerah konsesi tersebut, yang merupakan lokasi cadangan emas terbesar
di dunia dan ketiga terbesar di dunia untuk tambang tembaga. Dengan
cadangan 25 milyar pon tembaga, 40 juta ons emas dan 70 juta ons
perak, nilainya sekitar 40 milyar dollar AS berdasarkan harga berlaku.
Freeport diberikan jaminan untuk bekerja di lokasi pertambangan untuk
bertahun-tahun. Lagi, jika menemukan tambahan kekayaan mineral di atas
2,6 juta hektar tanah sekitarnya akan menjadi hak eksklusif PT
Freeport-Rio Tinto.
Inilah sebuah kenyataan dari keserakahan multi national coorporation
seperti PT Freeport-Rio Tinto yang secara sadar melakukannya di atas
tanah Papua. Dengan kekuatan modal yang dimilkinya, PT Freeport-Rio
Tinto mampu memfasilitasi pemerintah RI dan alatnya yaitu TNI untuk
semakin merepresi rakyat Papua, selain itu kebijakan pemerintah yang
berpihak kepada PT Freeport-Rio Tinto menunjukan bahwa rakyat Papua
tidak dihargai sama sekali hak-hak politiknya atau dengan kata lain
pemerintah RI tidak menganggap rakyat Papua sebagai bagian integral
dari Indonesia yang tidak perlu dilindungi hak-haknya, yang diperlukan
oleh pemerintah Indonesia adalah kekayaan alam rakyat Papua saja,
bukan rakyat Papua, sekali lagi, bukan Rakyat Papua. Inilah realitas
sejarah dan politik yang hari ini terjadi.[end]
Catatan akhir:
(1) Bandingkan dengan apa yang didapat rakyat Papua dari dana royalti
PT Freeport-Rio Tinto yang hanya sebesar 1% dari total produksi PT
Freeport-Rio Tinto per tahun. Sejak tahun 1996, PT Freeport-Rio Tinto
hanya menganggarkan dana bagi pembangunan Papua sebesar 62 Juta Dolar
AS, dana inilah yang diberikan dalam bentuk pemberian 1% PT
Freeport-Rio Tinto bagi rakyat Papua, sejak tahun 1996 sampai sekarang.
- ---
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-605%7CP
Rabu, 17 Mei 2006
Anggota Dewan dan Polisi Pelaku KDRT di Papua
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi
dimana saja dan pelakunya siapa saja, tidak peduli
mereka dari status pendidikan maupun status sosialnya, termasuk anggota
dewan yang terhormat, seperti yang terjadi di Papua.
Selain anggota dewan, pelaku kekerasan juga dilakukan oleh aparat
kepolisian. Menurut Catatan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (LP3A-Papua), anggota DPRD yang menjadi pelaku kekerasan
terhadap perempuan pada tahun 2005 jumlahnya
cukup banyak yaitu 5 orang, padahal pada tahun 2004 ada 1 anggota Dewan
yang menjadi pelaku. Sementara itu pelaku kekerasan
Polisi dalam catatan LP3A- Papua juga meningkat, dari 5 orang pada tahun
2004 menjadi 12 orang pada tahun 2005.
Pengungkapan anggota dewan sebagai pelaku kekerasan tertuang dalam catatan
LP3A-Papua mengenai kekerasan dalam rumah tangga
di Papua tahun 2005 yang diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. Adanya
pelaku kekerasan terhadap perempuan oleh anggota
dewan ini disesalkan oleh LP3A-Papua. "Sebagai corong rakyat seharusnya
sikap dan perilaku terpujilah yang ditunjukkan,
karena seberapa besar penghargaan mereka terhadap HAM yang diperjuangkan
dalam House of Papuans seharusnya dimulai dengan
menghargai orang dalam lingkup terdekat mereka," ujar Selfiana Sanggenafa,
Direktris eksekutif LP3A-Papua. Begitu pula dengan
pelaku kekerasan dari aparat kepolisian. Selfiana menyesalkan karena dengan
profesi sebagai pelindung rakyat seharusnya
merekalah yang menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan malah sebaliknya
menjadi pelaku kekerasan.
Catatan LP3A-Papua menyebutkan bahwa selama lima tahun terakhir, 2001 -
2005 mengalami peningkatan. Dari 3 kasus yang
ditangani pada tahun 2001, naik menjadi 13 kasus pada tahun 2002. Pada
tahun 2003 kasus yang ditangani menjadi 29 kasus, pada
tahun 2004 53 kasus dan tahun 2005 menjadi 65 kasus. Data tersebut
dilaporkan oleh LP3A - Papua sebagai catatan kekerasan
dalam rumah tangga di Papua tahun 2005 yang diterima oleh redaksi
jurnalperempuan.com.
Dari catatan LP3A - Papua, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah
kekerasan dalam rumah tangga disamping juga kekerasan
lainnya seperti kekerasan fisik, penelantaran ekonomi, kekerasan psikis,
kekerasan dalam pacaran dan kekerasan seksual
seksual. Perempuan juga mengalami kekerasan secara berlipat, misalkan
selain harus ditelantarkan secara ekonomi, perempuan
juga mendapat penganiayaan dan kekerasan psikis lainnya.
Sementara itu untuk kekerasan terhadap anak, LP3A Papua mencatat dari tahun
2001 - 2005 terdapat 10 kasus kekerasan seksual
terhadap anak. Pelaku kekerasan seksual ini menurut LP3A adalah orang-orang
yang dekat dengan korban seperti paman, kakek,
guru, tetangga, bapak angkat dan pacar. Sementara lokus tempat kejadiannya
tertinggi di rumah korban, rumah tetangga dan
sarana umum seperti WC Umum, taxi, gudang, kebun, sekolah dan rumah kost.
Jika dilihat dari tingkat pendidikan, rata-rata pelaku kekerasan adalah
orang berpendidikan yaitu SMU/Sederajat (45%) dan
Perguruan Tinggi (15%), sisanya sebesar 40% tidak teridentifikasi. Selain
itu tingkat kemapanan hidup klien dapat
dikategorikan pada taraf yang cukup baik, karena pada umumnya pelaku
kekerasan memiliki pekerjaan yang layak seperti Pegawai
Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan dan aparat Kepolisian.
Kendala Hukum
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 mengenai
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dalam
pelaksanaannya masih banyak kendala. Tidak adanya kepastian akan
perlindungan hukum yang adil bagi mereka menjadi kendala
terbesar dalam memilih proses litigasi ini. Apalagi sikap aparat polisi
yang tidak peka terhadap kondisi perempuan dan bahkan
cenderung menyalahkan perempuan atas apa yang menimpanya, menjadi alasan
untuk enggan melanjutkan kasusnya secara hukum.
Selain itu, sebagian klien mengaku, tidak memahami prosedur hukum dan juga
terbeban dengan perasaan takut dan malu untuk
berhadapan langsung dengan aparat kepolisian. Sebagian lagi mengaku tidak
mempunyai biaya untuk menghadapi proses hukum ini
dan membayar biaya persidangan. Hambatan internal lainnya adalah banyak
klien masih malu jika permasalahan rumah tangganya
diketahui umum, menjaga citra suami, menjaga perasaan anak-anak dan nama
baik keluarga besar.
Keprihatinan akan kondisi perempuan dan anak di Papua ini LP3A-Papua
menyerukan : (1) Perbaikan kinerja aparat penegakan
hukum (kepolisian, kejaksaan dan hakim) dalam penanganan kasus kekerasan
dalam rumah tangga, (2) Pemerintah hendaknya
mensosialisasi dan mengimplementasi secara sungguh-sungguh UU No. 23 Tahun
2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (PKDRT), (3) Pemerintah dan Legislatif mengalokasikan dana untuk
pemulihan dan rehabilitasi perempuan dan anak korban
kekerasan. (4) Mendorong tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan
pendamping dan pembimbing rohani untuk terlibat dalam
mendampingi korban sesuai isi UU ini, (5) Mendorong lembaga2 dalam
masyarakat untuk aktif menyelenggarakan pelatihan, diskusi
dan kegiatan lainnya yang dapat "membongkar" pemahaman (persepsi) tiap
individu akan posisi perempuan dalam masyarakat,
kekerasan berbasis gender serta dampak kekerasan terhadap perempuan bagi
peningkatan mutu hidup masyarakat.
- ---
Semua Fraksi Terima Dengan Sejumlah Catatan (CEPOS Mei 26 2006)
JAYAPURA-Sidang Paripurna DPRP dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran
dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Tahun
Anggaran 2006 yang dibuka sejak 27 April 2006 lalu, Rabu (24/5) kemarin
resmi ditutup Ketua DPRP Drs John Ibo,MM.
Meski agenda ini sangat penting, namun tidak semuanya dihadiri wakil rakyat
yang ada. Dari jumlah 55 anggota DPRP yang ada
saat ini, yang hadir hanya 39 orang, sementara 16 orang lainnya tidak
hadir. Namun sesuai Tata Tertib sidang, jumlah yang
hadir dinilai memenuhi quorum, sehingga pimpinan sidang secara resmi dapat
membuka sidang dalam rangka mendengar pendapat
akhir fraksi.
Hadir juga para pejabat Muspida Tingkat I Provinsi Papua, diantaranya
Pejabat Gubernur Provinsi Papua DR.Sudjuangon
Situmorang,M.Si, Sekda Drs.Andi Baso Bassaleng,Ketua MRP Agus Alua, Wakil
Ketua MRP Hana Hikoyabi dan Frans Wospakrik serta
sejumlah pimpinan dinas/instansi di lingkungan Provinsi Papua.
Adapun struktur neraca RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
yang sisahkan menjadi APBD (Anggaran Pendapatan
Daerah) Provinsi Papua tahun anggaran 2006 ini terdiri dari pendapatan
sebesar Rp 4.054.931.621.000 (Rp 4,054 triliun lebih),
sudah termasuk dana Otsus yang terdiri dari PAD sebesar Rp 150.683.000.000,
Dana Perimbangan Rp 990.964.621.000 dan dana
lain-lain berupa pendapatan yang sah termasuk sebesar Rp 2.913.284.000.000,
sedangkan untuk belanja baik untuk aparatur
maupun publik seluruhnya sekitar Rp 4.016.567.627.000, serta pembiayaan
yang mencapai Rp 38.363.993.400.
Disahkannya APBD Papua ini, akan membuat Papua benar-benar 'banjir' uang.
Hal ini bila dibandingkan tahun anggaran
sebelumnya, dimana tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan. Tahun
2005, APBD Papua hanya mencapai Rp 2,5 triliun.
Kendati semua fraksi menyatakan menerima RAPBD untuk disahkan menjadi APBD
tahun 2006 pada sidang pandangan akhir fraksi
tersebut, namun empat fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, PDI-P, Partai
Gabungan dan PDS tersebut semua menerima dengan
catatan, serta menyampaikan sejumlah sorotan masih harus dibenahi dan
dirasionalisasi pihak eksekutif.
Seperti misalnya yang disampaikan Fraksi Golkar, meskipun menyatakan
menerima namun juga menyoroti beberapa hal diantaranya
adalah Fraksi Golkar menilai Belanja aparatur dari RASK tahun 2006 ini,
khususnya Dana Otsus belum berpihak kepada rakyat
karena ternyata prosentase belanja terbesar masih didominasi oleh belanja
aparatur. Selain itu, dari jumlah dana Otsus
menunjukkan suatu nilai yang sangat besar dibandingkan dengan jumlah orang
asli Papua non PNS, non TNI/Polri, non karyawana
BUMN dan BUMD (orang asli Papua yang tidak berpenghasilan tetap dan patut
dibantu dengan dana Otsus.
"Sehingga, belanja dana Otsus belum menempakkan semangat jiwa Otsus itu
sendiri, dimana seharusnya diprioritaskan pada sektor
pendidikan 30 persen dan kesehatan 15 persen dimana maksud dari
keberpihakan itu seharusnya diarahkan langsung untuk menjawab
kebutuhan yang berhubungan langsung dengan masyarakat asli Papua, baik di
bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan
maupun infrastruktur," papar Pdt P. Sawen. M.Div yang menyampaikan
pandangan Fraksi Golkar pada sidang pandangan akhir fraksi
Rabu kemarin.
Sementara itu, Fraksi PDS (Partai Damai Sejahtera) bahwasanya, PDS meminta
perhatian eksekutif agar aspek pemerataan dan
keadilan dalam pembagian dana Otsus dalam bentuk fresh money maupun dalam
bentuk program untuk tiap kabupaten dan kota perlu
diseriusi. Demikian juga alokasi dana yang diberikan untuk kabupaten
pemekaran, terutama yang menyangkut sektor pendidikan,
kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan infrastrktur. "Hal ini
penting karena rakyat Papua di kabupaten - kabupaten
sungguh-sungguh masih jauh dan terisolir dibanding kabupaten induk yang
telah lebih dulu tersentuh pembangunan," tandas Henny
ArobayaA. Ma.Pd Sekretaris Fraksi PDS dalam laporannya.
Hal yang sama juga menjadi bahan sorotan Fraksi PDI-P khususnya menyangkut
dana pendidikan yang seharusnya 30 persen dan dana
kesehatan 15 persen. Selain itu, Fraksi ini juga menekankan agar bangunan
gedung baru dan pengadaan mobilitas dan seperangkat
belanja lain yang bertentangan dengan surat edaran mendagri Nomor
903/2429/SJ ditiadakan.
PDI-P juga meminta agar proyek bangunan baru harus ditiadakan diganti
dengan memperbanyak persediaan air bersih, pengadaan
perumahan, pengadaan penerangan jalan dan rumah, jembatan, tambat perahu
rakyat dan sebagainya yang menyentuh langsung
kebutuhan rakyat.
Sedangkan Fraksi Gabungan yang antara lain terdiri dari PAN, PKS, PKPB,
PPDK, Partai Merdeka, Partai Demokrat dan Partai
Nasional Banteng Kemerdekaan ini menekankan perlunya rasionalisasi
pembiayaan untuk kegiatan yang bersumber dari DAU, APBD,
dan Dana Otsus dipisahkan, sehingga tergambar dengan jelas setiap sumber
dana peruntukan serta objek yang dibiayai.
Sama dengan fraksi lainnya, Fraksi gabungan ini juga menyoroti dana Otsus
untuk bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi
kerakyatan dan infrastruktur.
Sementara itu Ketua DPRP Papua Drs John Ibo,MM pada malam penutupan sidang
pembahasan RAPBD tahun 2006 ini, berharap dari
penggelolaan anggaran yang telah disepakati bersama ini nantinya dapat
dipergunakan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan
dan kemakmuran rakyat, sehingga apa yang menjadi cita-cita negara yaitu
kesejahteraan rakyat dapat terwujud dengan nyata.
Sedangkan Penjabat Gubernur PApua DR Sodjuangon Situmorang, Msi dalam
sambutannya pula menyatakan bahwa pihaknya selaku
pelaksana program dalam hal ini akan berupaya semaksimal mungkin untuk
dapat melaksanakan semua program-program tersebut
melalui instansi terkait bagi kesejahteraan rakyat.
Dirinya hingga saat ini yang masih dipercayakan untuk menjabat Gubernur
Papua akan berusaha membangun Papua ke arah yang
baik, meskipun waktu dan kesempatan yang kini diberikan kepadanya hanya
tinggal sesaat. " Saya akan berusaha membangun Papua
meskipun dengan waktu yang relatif singkat dalam menjalankan peran dan
tugas eksekutif dalam membangun rakyat.
Usai penjabat Gubernur memberikan sambutannya, maka secara resmi Ketua DPRP
menyerahkan meteri RAPBD yang telah disahkan
menjadi APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2006 yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) kepada
pejabat Gubernur. Selanjutnya Rapat Paripurna istiwa DPRP dalam rangka
penetapan dan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2006
resmi ditutup Ketua DPRP Drs John Ibo, MM dengan mengetuk palu sebanyak
tiga kali. (ta/and)
- ---
(CEPOS) Jumat, 26 Mei 2006
Usai Disidang, Terdakwa Pingsan
*Lanjutakan Sidang Kasus Bentrok Abepura
JAYAPURA-Sidang lanjutan kasus bentrok Abepura yang kembali digelar di
Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu(24/5), dikejutkan
dengan pingsannya salah seorang terdakwa. Terdakwa atas nama Min Jefri
Pawaka yang baru saja mengikuti sidang dengan
pembelaan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, tiba-tiba saja jatuh
pingsang. Belum diketahui pasti penyebab pingsannya
terdakwa, apakah karena sakit atau karena ada penyebab lain. Tapi yang
pasti peristiwa ini
terjadi usai sidang, selang beberapa menit setelah terdakwa keluar dari
ruang sidang Pengadilan Jayapura, tempat para
terdakwa diadili. Melihat terdakwa pingsan beberapa petugas jaksa langsung
memopong terdakwa untuk selanjutnya dilarikan ke
RSUD dok II untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu dalam sidang lanjutan Rabu (24/5), para penasehat hukum (PH)
6 terdakwa kasus bentrok Abepura, masing-masing
Othel Dapyal, Elkana Lokobal, Mussa Asso, Moses Lokobal, Min Jefri Pawaka
dan Mathias Dimara, menolak semua surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus tersebut.
Alasannya, semua dakwaan yang dibuat JPU terhadap 6 terdakwa itu mengenai
unsur-unsur pidananya, dinilai tidak jelas, kabur,
tidak tepat dan tidak lengkap. Karena itu, PH menganggap bahwa dakwaan JPU
tidak sah dan batal demi hukum. Hal itu terungkap,
dalam pembacaan eksepsi (keberatan) PH para terdakwa atas surat dakwaan JPU
dalam sidang lanjutan ke-III kasus Bentrok
Abepura di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (24/5).
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU
) telah mendakwa para terdakwa dengan pasal 214
ayat 1 dan sub sider pasal 170 ayat 1 KUHP. Othen cs didakwa telah dengan
sengaja melakukan upaya perlawanan terhadap aparat
penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.
Dimana saat aparat sedang berupaya membubarkan massa yang melakukan orasi
penutupan Freeport dengan cara menutup seluruh ruas
jalan, ternyata para terdakwa melempari aparat dengan batu, dimana
perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali, sehingga
perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal tersebut.
Atas, eksepsi yang disampaikan PH para terdakwa, pihak JPU masih akan
menanggapi keberatan dari PH melalui persidangan yang
akan dilanjutkan 31 Mei mendatang.
Setelah sidang usai, selang beberapa menit setelah para terdakwa keluar
dari tempat persidangan, salah seorang bernama Min
Jefri Pawaka, tiba-tiba pingsan.
Saat itu juga, beberapa petugas jaksa langsung membawanya ke RSUD Dok II
untuk kepentingan perawatan.
Setelah itu, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi PH
terdakwa terhadap surat dakwaan JPU atas terdakwa
Elias Tamaka. Dalam eksepsinya itu, PH kembali menolak surat dakwaan JPU,
dengan alasan unsur-unsur pidana yang diajukan JPU
tidak jelas, kabur dan membinggungkan. Yang menarik dari persidangan
lanjutan bentrok Abepura, Rabu (24/5) adalah saat
persidangan terhadap terdakwa Nelson.
Seperti dalam persidangan sebelumnya, sidang terhadap Nelson Rumbiak, tidak
dapat dilanjutkan, karena usianya masih dianggap
anak-anak yakni kelahiran 1989 atau masih berusia 17 tahun sesuai
pengakuannya. Namun dalam persidangan Rabu kemarin, justru
ada pengakuan baru bahwa dia ini lahir pada Tahun 1984. Kontan saja, atas
pengakuannya itu membuat semua orang yang hadir
dalam persidangan,termasuk hakim sendiri malah bertambah binggung. Untuk
memastikan kebenaran tanggal, bulan dan tahun
kelahiran, JPU menghadirkan kedua orang tuanya.
Di depan majelis hakim, orang tua terdakwa menjelaskan bahwa Nelson Rumbiak
lahir pada tanggal 23 Maret 1984. Tahun 1987
merupakan tahun dimana terdakwa dibaptis, sedangkan mengenai nama yang
benar adalah Cornelis Rumbiak bukan Nelson Rumbiak.
Namun Nelson hanyalah nama samaran saja.
Mengingat usia terdakwa sudah masuk usia dewasa, sehingga sidang akhirnya
dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaa
dari JPU. Dalam dakwaanya itu, terdakwa didakwa pasal Primer 365 ayat 1 ke
(2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan
ancaman pidana 9 tahun Subsider 363 (1) ke-2 KUHP.
Berikutnya sidang dilanjutkan dengan keterangan tambahan saksi terhadap
perkara terdakwa Selsius Boby. Dua tambahan saksi
itu, merupakan anggota Dalmas Polresta yang saat kejadian ikut langsung
mengamankan aksi demo di depan Kampus Uncen Abepura.
Seperti pengakuan saksi Bripda Kamaludin, saat itu dirinya melihat Selpius
Bobi menggelar orasi dengan menggunakan Microfon.
Dalam orasinya itu, intinya mendesak kepada pemerintah agar segera menutup
Freeport. Selain itu, dia juga melihat langsung
Wakapolesta Jayapura Kompol Aris melakukan negoisasi dengan Selpius Bobi
agar segera membuka palang dan membubarkan diri.
Tapi menurut saksi, meski sudah dilakukan negoisasi massa ataupun Selpius
Bobi masih tetap menggelar orasi atau tidak
mengindahkan himbauan aparat.
Namun keterangan saksi, dibantah dan ditolak oleh terdakwa. Terdakwa,
mengaku kesaksian yang disampaikan saksi tidak benar.
Menurutnya, dia tidak melakukan orasi apalagi ikut memprovokasi massa.
Sidang akan kembali dilanjutkan 31 Mei mendatang
dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi PH terdakwa oleh JPU dan
keterangan saksi-saksi lainnya atas terdakwa Selpius
Boby.(mud)
Caption foto
Min Jefri Pawaka saat yang jatuh pingsan usai menjalani sidang saat
dimasukkan ke mobil sebelum dilarikan ke RSUD Dok II,
Rabu (24/5).
-----BEGIN PGP SIGNATURE-----
Version: PGP Desktop 9.0.6 (Build 6060) - not licensed for commercial use:
www.pgp.com
iQA/AwUBRHY3XhVsCeqMjcnGEQIkjgCeM7LlfVPWqTNE3sGKj8ELT6jUDlcAmwYY
oIHjEADeZOrl8T4DxcYTPABB
=1Uqj
-----END PGP SIGNATURE-----
More information about the Kabar-Irian
mailing list