[Kabar-Irian] Kabar: Minggu pertama Nov 06

Admin-Editors Kabar-Irian editors at kabar-irian.com
Tue Nov 7 17:15:30 MST 2006


Kabar Irian (Papua)
Minggu pertama bulan Nov 06
(termasuk sebagian dari akhir october)

Topik2

* MRP Dapat Sorot!
* Antonius Wamang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
* ELSAM: DPR Harus Pilih Hakim Agung Pro HAM
* Halalbihalal sampai Kapan
* Pelaku Penembakan Timika Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup
* Terdakwa Kasus Penembakan di Freeport Terkena AIDS
* Perencanaan Pembangunan di Papua Belum Baik
* Perjalanan MRP ke Selandia Baru Dipertanyakan
* Bank Papua dan Pemda Tandatangan MoU
* Selesaikan Masalah DPRD Mimika
* Kasus Penembakan di Freeport
* Gerakan Separatis Papua Tetap Diawasi
* Papua Dapat Pinjaman
* Demo di Mile 28
* Hari ini, Kota Manokwari Berusia 108 Tahun
* Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup
* Kerja Sama Asing Harus Jelas!
* Setahun, 320 Anggota GSP Turun Gunung


---

CEPOS

Selasa, 31 Oktober 2006

MRP Dapat Sorot!

Maniagasi: Sudah 1 Tahun, Belum Ada Agenda Kerja yang Jelas


JAYAPURA-Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang hari ini Selasa 31 Oktober

genap berusia 1 tahun, dinilai belum optimal melaksanakan fungsi, tugas dan

tanggungjawabnya sebagai lembaga representatif Rakyat Papua.
Penilaian itu dilontarkan Pengamat Politik Papua, yang juga anggota Pokja

Papua di Jakarta, Frans Maniagasi menyoroti kinerja MRP yang pada hari ini,

genap berusia 1 tahun.

Dikatakan, ada hal yang menyebabkan belum optimalnya MRP melaksanakan

fungsinya, diantaranya, hampir sebagian anggota MRP dinilai belum memahami

semangat, makna dan cita-cita dari undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).

" Hal ini berpengaruh terhadap apa fungsi, peranan dan tugas mereka sebagai

anggota MRP," ujarnya kepada Cenderawasih Pos kemarin di Jayapura.

Penyebab lainnya, lanjut Frans, sudah satu tahun sejak MRP dibentuk, namun

lembaga ini belum ada agenda kerja yang jelas. Kalaupun sudah ada, yang

menjadi pertanyaan, apa saja yang sudah, sedang dan akan dilakukan MPR dalam

memainkan fungsi dan peranannya dalam memperjuangkan hak-hak dasar orang asli

Papua.

"Jika agenda kerja itu sudah dilakukan, perlu diekspose agar publik atau

masyarakat tau tentang apa saja yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan oleh

MRP," jelas Frans Maniagasi.

MRP juga dinilai belum ada keberpihakan yang jelas dalam rangka memproteksi

hak-hak dasar orang asli Papua. Alasan ini dapat dibuktikan dengan belum ada

satupun peraturan daerah khusus (Perdasus) yang dibuat MRP ditindaklanjuti

oleh DPRP atau pemerintah. Menurut informasi yang diketahui, MRP sudah

membuat dan mengajukan 6 draf Perdasus ke gebernur (pemerintah,red), namun

sampai saat ini belum satupun dari Draf itu ditindak lanjuti."Mestinya MRP

bisa menanyakan, bahkan mendesak baik pemerintah maupun DPRP tentang draf

yang diajukan itu," ungkap pria asal Serui ini.

Hal lainnya, MRP diminta untuk tidak memfungsikan diri seperti DPRP yang

berpusat di Jayapura sebagai ibukota provinsi. Artinya, jelas Frans, seluruh

anggota MRP tidak perlu berada dan tinggal di Jayapura, tetapi harus selalu

ada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing dari mana mereka dipilih.
"Di sana ( Dapil,red) para anggota MRP ini dapat melakukan komunikasi,

interaksi, konsultasi, identifikasi bahkan inverstigasi terhadap masalah-

masalah yang menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua, baik dari sisi adat,

agama maupun perempuan," jelas Frans panjang lebar. " Mereka harus berada di

rumah aspirasi di masing-masing Dapil, sehingga hak-hak dasar orang asli

Papua dapat benar-benar mereka serap dan perjuangkan," tambahnya lagi.

Frans juga mengingatkan agar MRP tidak mencampuri area tugas yang bukan

wewenang MRP, seperti pemekaran kabupaten/kota. " Pemekaran kabupaten bukan

Otoritas MRP, biarlah masalah itu diserahkan kepada DPRD di kabupaten/kota,

gubernur, bupati/walikota masing-masing daerah," jelasnya.
Sedangkan yang menjadi PR ( Pekerjaan Rumah,red) MPR adalah menanyakan sikap

dan tindakan gubernur dan DPRP tentang status hukum provinsi Irian Jaya Barat

(IJB), dan rencana pemekaran Irian Jaya Tengah (IJT) atau isu pemekaran

Provinsi Papua Selatan.

Terkait rencana MRP melakukan studi banding ke New Zeland (Selandia Baru) dan

ke Australia, anggota Pokja Papua di Jakarta ini justru mempertanyakan

rencana tersebut. Menurutnya, tidak ada yang perlu dipelajari terkait

proteksi terhadap orang asli di kedua negara itu."Apakah orang Maori, suku

asli di Selandia Baru dan orang Aborigin di Australia telah diproteksi hak-

hak dasarnya oleh pemerintah kedua negara itu? Saya kira tidak! Saran saya,

lebih baik studi banding ke Malaysia, karena di sana, orang melayu (orang

asli di Malaysia ) berhasil dilindungi oleh pemerintah, sehingga mereka tetap

eksis keberadaannya," tegasnya seraya menambahkan bahwa belum waktunya MRP

melakukan studi banding ke luar negeri.

Begitu juga soal belum jelasnya keterlibatan MRP terkait rencana gubernur

mengundang investor asing yang akan mengekploitasi sumber daya alam di Papua.

Seperti diketahui, saat ini Gubernur Papua sedang ke China dalam rangka

menghadirkan investor ke Papua.

"Seharusnya gubernur juga mengajak MRP ke China, karena yang akan dibicarakan

nanti menyangkut sumber daya alam Papua maupun pembangunan infrastruktur di

Papua dan hal itu tidak terlepas dari hak-hak dasar orang asli Papua," jelas

Maniagasi.


Dalam HUTnya yang ke 1, MRP hendaknya bersama-sama dengan gubernur, DPRP

duduk bersama untuk membicarakan solusi-solusi terbaik terkait pelaksanaan

Otonomi khusus, termasuk membahas masalah-masalah mendasar yang terkait

dengan proteksi terhadap hak-hak dasar orang asli Papua. " Bila perlu,

gubernur bersama-sama dengan masyarakat Papua membuat suatu ikrar atau

pernyataan sikap bersama untuk mendukung MPR, sehingga lembaga ini dihormati

dan dihargai oleh seluruh masyarakat Papua,"usulnya.

Dalam rangka meningkatkan kinerja, MRP juga diminta bersedia menerima kritik

dan saran dari siapapun dari masyarakat. Terkait dengan HUT-nya yang pertama,

disarankan agar MRP melakukan instrospeksi, koreksi dan evaluasi demi

perbaikan kinerja lembaga ini ke depan.

Bagi Frans, MRP adalah benteng terakhir untuk memproteksi (memberikan

perlindungan,red) terhadap hak-hak dasar orang asli Papua. Sebab kalau MRP

tidak bisa memproteksi dan menjaga eksisitensi hak-hak orang asli Papua, maka

akan kemana lagi orang asli Papua menaruh harapannya."Jika itu terjadi dan

orang asli Papua menjadi tersisih, maka para pemimpin di Papua saat ini, baik

itu di MRP, DPRP, DPRD, gubernur, walikota dan bupati harus diminta

pertanggungjawabannya," pungkas Frans mengingatkan.

Pengadaan Mobil Anggota MRP 'KJ'

SEMENTARA ITU, rencana awal Pemerintah Provinsi Papua untuk mengadakan

kendaraan dinas bagi 39 orang anggota MRP, bakal sulit terwujud. Pasalnya,

meskipun rencana tersebut telah diusulkan, bahkan telah disepakati sejak

tahun 2005 lalu, namun hingga saat ini program yang disusun melalui Biro

Pengelolaan Barang Daerah Setda Provinsi Papua itu kabarnya kian kurang jelas

(KJ) saja.

Padahal, ketika itu rencana tersebut itu sudah hampir dipastikan bakal

terwujud. Bahkan sudah dibuat semacam kesepakatan antara Pemprov Papua dengan

pihak dealer bahwasanya uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi anggota

MRP tersebut akan ditanggung pemerintah daerah. Dan selanjutnya, uang

angsurannya akan dibayar masing-masing oleh anggota MRP yang dipotong dari

honor transportasnya masing-masing anggota setiap bulan.

Yang mana menurut informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, honor

transportasi bagi setiap anggota MRP setiap bulannya cukup besar dan cukup

memadai jika dibayarkan untuk mengangsur kendaraan (mobil) type Kijang Innova

yang harganya sekitar Rp 200 juta seperti yang sudah direncanakan itu .
Kabag Perencanaan Biro Pengelolaan Barang Daerah Setda Provinsi Papua Theo

Rumbiak ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos kemarin mengakui hal itu.
"Jadi memang ada rencana pembelian mobil bagi anggota MRP melalui kami,"

akunya.

Dikatakan, rencana itu bermula dari keinginan para anggota MRP untuk memiliki

kendaraan dinas, tetapi karena terbatasnya anggaran, maka pemerintah hanya

membantu uang muka dan angsurannya akan dibayar sendiri oleh masing-masing

anggota MRP. Semua anggota ketika itu sudah setuju dan Pemprov juga saat itu

sudah sepakat akan memprogramkan rencana itu melalui Biro Pengelolaan Barang

Daerah.

Hanya saja, rencana tersebut kata dia, saat ini sudah tak jelas lagi sebab

rencana pembelian kendaraan bagi anggota MRP itu merupakan kebijakan

pemerintahan yang lalu dan pihaknya belum bisa memastikan apakah rencana itu

akan diakomodir kembali pemerintah saat ini atau tidak.
Kata Rumbiak, sedianya pengadaan mobil bagi 39 anggota MRP itu memang uang

mukanya akan dibayar oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sementara angsuran

selanjutnya akan dibayar sendiri oleh para anggota, sebab mobil tersebut akan

menjadi milik pribadi masing-masing anggota MRP.

Namun, ironisnya, meskipun telah diakomodir di dalam rencana Biro Pengelolaan

Barang Daerah, namun hingga saat ini dimana tahun anggaran berjalan sudah

hampir habis tetapi berita tentang pengadaan mobil itu nyaris tak terdengar

lagi.(luc/ta)

---

http://www.antara.co.id/seenws/?id=45785

Antonius Wamang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada salah satu terdakwa perkara

penembakan di kawasan PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, Antonius Wamang.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin di

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, itu jauh lebih berat dibanding

tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim agar

menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Wamang.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa seperti yang didakwakan oleh

penuntut umum, yaitu melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan

hilangnya nyawa orang lain seperti yang diatur dalam pasal 340 dan

penganiyaan berat yang menyebabkan luka-luka seperti yang diatur dalam pasal

351, telah terbukti.

Bahkan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan tewasnya

tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang terdiri atas dua warga negara

Amerika Serikat dan satu Warga Negara Indonesia (WNI), adalah penyerangan

terhadap warga sipil yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Dalam pertimbangkan hal yang memberatkan, Majelis Hakim juga menilai sikap

terdakwa yang selalu menolak untuk disidangkan telah mempersulit jalannya

persidangan dan merupakan "obstruction of justice".

Hakim juga menilai, sikap terdakwa yang tidak merasa bersalah dan tidak

menyesal atas perbuatannya termasuk dalam hal yang memberatkan.

Selain itu, keanggotaan terdakwa sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka

(OPM) yang termasuk dalam organisasi terlarang di Indonesia juga dinilai

sebagai hal yang memberatkan.

Majelis menyatakan, unsur menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan

berencana telah dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan terdakwa yang

mempersiapkan logistik serta merekrut beberapa orang sebelum menuju ke

Timika.

"Berdasarkan tahapan tindakan terdakwa, terdakwa sudah berencana
terlebih dahulu dengan sudah adanya persiapan-persiapan dan adanya tenggat

waktu antara persiapan dengan perbuatannya," kata hakim anggota Koesriyanto.

Namun, Majelis Hakim dalam pertimbangannya hanya mengambil keterangan saksi-

saksi karyawan PT Freeport yang berada dalam satu mobil dengan korban yang

tewas, keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti

berupa rekaman video yang dibuat oleh agen biro investigasi Amerika Serikat

(FBI).

Selebihnya, Majelis Hakim hanya membacakan fakta-fakta hukum
persidangan yang persis sama dengan dakwaan JPU.

Pada persidangan 13 Oktober 2006, penuntut umum menuntut Antonius Wamang 20

tahun penjara.

Dua terdakwa lain, Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme dituntut dengan

hukuman 15 tahun penjara, dan sisanya, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame,

Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak, masing-masing dituntut dengan

hukuman delapan tahun penjara.(*)

Copyright © 2006 ANTARA

7 November 2006 16:44

---

http://www.antara.co.id/seenws/?id=45844

ELSAM: DPR Harus Pilih Hakim Agung Pro HAM

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

mendesak Komisi III DPR-RI memilih hakim agung yang pro hak azasi manusia

(HAM), agar dapat memperbaiki kondisi hukum di Indonesia yang carut marut.

Direktur Eksekutif ELSAM, Agung Putri melalui keterangan tertulis di Jakarta,

Selasa malam menyebutkan, proses seleksi calon hakim agung oleh Komisi

Yudisial beberapa waktu lalu, masih kurang memuaskan dan kurang maksimal

karena tidak mampu menjaring calon-calon hakim agung yang ideal.

Sebelumnya, pada 6 November 2006, Komisi Yudisial menyerahkan daftar enam

calon hakim agung kepada DPR, yaitu Achmad Ali, Abdul GAni Abdullah, Bagus

Sugiri, Hatta Ali, Komariah E. Sapardjaja, dan Sanusi Husen.

Daftar calon itu akan diserahkan ke Komisi III DPR, untuk dipilih dua orang

yang menjadi hakim agung yang dijadwalkan pada 13 November 2006.

Menurut Agung, adalah tugas penting Komisi III DPR untuk meminimalisir hasil

yagn ada dengan benar-benar melakukan pengjuian dan seleksi mendalam,

sehingga diperoleh figur yang ideal, dari segi keilmuan maupun integritas

moral.

"Komisi III tidak sepatutnya memilih figur yang memiliki `track record` buruk

yang menjadi sorotan publik," katanya.

Pemilihan calon hakim agung sebaiknya tidak hanya berdasarkan kepentingan

politik jangka pendek, melainkan juga berdasarkan kepentingan orientasi

penguatan dan kemandirian lembaga peradilan.(*)

Copyright © 2006 ANTARA

8 November 2006 1:2

---

http://www.suaramerdeka.com/harian/0611/07/nas04.htm

Selasa, 07 Nopember 2006 	NASIONAL
Line
Halalbihalal sampai Kapan

Oleh: Mudjahirin Thohir

UMUMNYA orang Jawa memiliki kecenderungan untuk hidup secara kolateral, yakni

mementingkan perkawanan dan menghindari permusuhan sebagaimana ungkapan "satu

orang musuh sudah kebanyakan, seribu kawan masih kurang".

Kecenderungan itu, antara lain didorong oleh tiadanya alur kerabat yang

bernama fam atau marga sebagaimana orang Batak atau orang Irian. Pelajaran

kultural di balik fakta itu ialah kemampuan adaptif umumnya orang Jawa, yakni

sikap luwes dan mudah menyesuaikan diri terhadap berbagai keadaan yang

berbeda-beda. Saking luwesnya, seorang Jawa yang kakinya terinjak sepatu,

tidak direaksi dengan mata melotot, mulut dimoncongkan sambil berkata-kata

kasar, tetapi ditepis dengan seloroh: "Nyuwun sewu, punopo sepatu panjenengan

enggal?"

Seloroh seperti itu adalah wujud dari cara menyelesaikan persoalan khas Jawa,

yaitu menghindari konflik sekaligus tidak ingin mempermalukan orang lain. Itu

berarti, menggambarkan dirinya sendiri yang tidak ingin terjadi keributan dan

tidak ingin dipermalukan.

Kalau itu yang justru terjadi, maka seorang Jawa lebih suka mendendam

daripada harus menyelesaikan secara jantan. Itu pula alasannya mengapa raut

muka -termasuk pernyataan- orang Jawa tidak mudah diduga. Bilang ya bisa

berarti mboten.

Menjawab Insya Allah untuk suatu undangan, bisa bermakna sebaliknya, alias

tidak datang. Akibatnya, orang luar yang tidak paham karakteristik itu akan

menganggapnya sebagai kemunafikan. Tetapi sesungguhnya bagi orang Jawa

sendiri, sikap itu dipilih untuk tidak ingin menyakitkan orang lain.

Perasaan mudah dendam dan kecenderungan untuk bersikap berpura-pura seperti

itulah, yang menandai kepada ketidakmudahan umumnya orang Jawa menyelesaikan

persoalannya sendiri ketika bertengkar. Perlu ada momen penting yang bisa

mencairkan perasaan tidak senang atau permusuhan tersebut. Di antara momen

penting itu ialah hari besar keagamaan.

Idul Fitri secara kultural telah mampu landing secara tepat dalam batin orang

Jawa, sehingga ia disebut Hari Raya Lebaran. Lebar berarti rampung, selesai,

tuntas, tidak ada lagi sisa "permusuhan atau dendam" yang mengganjal. Dengan

demikian, puasa Ramadan dalam persepsi orang Jawa bukan saja bermakna dan

diberi makna untuk sebuah kewajiban keagamaan semata, melainkan juga sebagai

sarana atau peranti melerai batiniahnya sendiri untuk akhirnya berkenan dan

berkekuatan memberi dan meminta maaf atas adanya ketidakcocokan hubungan.

Dari pemahaman itulah, awal mula halalbihalal diberlakukan dan dibakukan

secara sosial sebagai media untuk saling memberi dan menerima maaf atas

kesalahan. Kesalahan yang disengaja ataupun yang tidak disengaja, kesalahan

yang terbuka maupun yang tersembunyi.

Variasi Ekspresi

Adapun cara bagaimana mengekspresikan perasaan penyesalan atas kesalahan yang

dilakukannya itu, bisa bervariasi sesuai dengan tingkat-tingkat makna serta

entitas kelompok masyarakat yang menyelenggarakan. Penyelenggaraannya pun

bisa dilakukan secara personal dan bersifat informal maupun secara komunal

dan bersifat formal.

Halalbihalal yang bercorak personal dan informal, umumnya terwujud ke dalam

tindakan berkunjung secara personal atau berombongan dari satu rumah ke rumah

lainnya, oleh orang atau kelompok orang yang merasa lebih muda kepada yang

lebih tua, dilihat dari konsep hubungan kerabat, usia, atau kedudukan

sosialnya. Karena dilakukan dengan cara berkunjung, muncul istilah yang

merujuk ke tindakan itu sebagai ujung. Jika tekanannya kepada motif di balik

tindakan yang dijalankan, tindakannya itu disebut silaturahmi atau

silaturahim. Jika tekanannya kepada model atau tata cara bagaimana

melakukannya, dikenal dengan istilah sungkem. Begitu seterusnya.

Halalbihalal secara komunal, lebih bersifat formal. Biasanya terdesain

sebagaimana yang lazim dilakukan oleh berbagai perkumpulan, organisasi

sosial, organisasi profesi, maupun instansi-instansi. Tetapi partisipannya,

bisa orang-orang yang sama karena secara sosial, manusia sebetulnya memiliki

status ganda. Dulmanan, misalnya, bisa berstatus sebagai warga kampung, bisa

juga pengurus suatu organisasi, sekaligus sebagai staf salah satu instansi.

Dengan begitu, Dulmanan bisa atau terpanggil untuk berhalalbihalal berulang

kali dalam konteks sosial yang berbeda, sehingga masing-masing dari

tindakannya itu bisa disebut: ujung, silaturahim, sungkem, atau halalbihalal

itu sendiri.

Dengan demikian, menjadi semakin bisa dimengerti kalau pada mingu-minggu ini

berbagai kesatuan sosial, seperti RT/RW, perkumpulan kepemudaan, organisasi

keagamaan, organisasi profesi, sampai pada instansi dan lembaga perguruan

tinggi, "berlomba" untuk menyelenggarakan halalbihalal. Meniadakan hal itu,

terasa tidak eksistensial. Sepertinya, wujuduhu ka adamihi, keberadaannya

bagaikan ketiadaannya.

Perkumpulan warga setingkat RT/RW, misalnya, kendati pada Idul Fitri para

warganya sudah bertandang secara berkeliling ke rumah-rumah tetangga kanan-

kiri, tetapi para pengurusnya merasa belumlah afdol kalau tidak

menyelenggarakan perhelatan bersama. Berbagai instansi pemerintah, mulai dari

tingkat terendah sampai tingkat pusat, hampir semuanya juga menyelenggarakan

halalbihalal pada hari kerja, meskipun sebelumnya di antara mereka sendiri

sudah berjabat tangan dan bermaaf-maafan. Tidak mau ketinggalan, organisasi

profesi sampai kepada lembaga perguruan tinggi pun melakukan hal serupa.

Barangkali, dari konteks itulah manusia merasa perlu berkumpul dan ingin

dikumpulkan sesuai dengan habitatnya*.(64a)

- Dr Mudjahirin Thohir MA, antropolog Undip.

---

http://www2.dw-world.de/indonesia/Politik_Wirtschaft/1.202792.1.html

07.11.2006

	Pelaku Penembakan Timika Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup


	Pengadilan menvonis 7 terdakwa penembakan 2 warga Negara Amerika dan

1 warga Indonesia di Timika Papua.

Peristiwa penembakan di Mile 62-63, Timika itu, terjadi pada Agustus dan

September tahun 2002 lalu. Ketika itu, dua guru warga negara Amerika Serikat,

Rickey Lynn Spier dan Leon Edwin Burgon, serta warga Indonesia, Bambang

Riwanto, ditembak sewaktu mereka dalam perjalanan ke tambang emas dan tembaga

milik PT Freeport di Papua. Pengadilan menetapkan Antonius Wamang yang

disebut-sebut sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka OPM sebagai pelaku

utama peristiwa itu.

Sidang pembacaan vonis terhadap Antonius Wamang dan 6 rekannya, digelar di

tengah kehadiran puluhan pendukungnya yang menuntut pembebasan Antonius

Wamang tanpa syarat dan penutupan PT Freeport di Papua. Pembacaan vonis tapi

dilakukan tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukumnya. Para terdakwa

meninggalkan ruang persidangan, karena menuntut vonis dibacakan secara

bersama-sama. Mereka juga meminta hakim, menunda persidangan sampai salah

seorang rekan mereka, yang juga menjadi terdakwa, Hardi Tsugumol, sembuh dari

sakit.

Namun Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat mengabaikan tuntutan itu. Dalam

putusan yang dibacakan hakim Ketua Andriani Nurdin, Antonius Wamang divonis

hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dibanding dakwaan

jaksa sebelumnya yang menuntut Wamang dengan hukuman penjara 20 tahun.

Vonis berat untuk  bekas Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua ini

dijatuhkan, karena hakim menilai, perbuatan Aantonius Wamang tergolong dalam

kejahatan pelanggaran HAM berat. Selain itu hakim juga menganggap Antonius

Wamang mempersulit jalannya persidangan dan tidak pernah menyesali

perbuatannya.

Atas Vonis itu, Antonius Wamang, melalui  pendeta Ishak Onawame menuding

putusan itu penuh dengan rekayasa. Dia juga menyatakan akan mencari keadilan

dengan mengajukan banding.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menvonis 2 rekan Wamang, yaitu

Yulianus Deikme dan Agustinus Anggaibak dengan hukuman penjara selama 7

tahun. Keduanya dianggap terbukti melakukan kejahatan dan penganiayaan berat.

 Sementara 4 rekannya yang lain yaitu, Jairus Kiwak, Pendeta  Ishak Onawame,

Hardi Tsugumol dan Esau Onawame, divonis satu setengah tahun penjara. Hakim

menganggap mereka turut berperan membantu kejahatan yang dilakukan Antonius

Wamang.

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2006/11/07/Nasional/nas12.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
Terdakwa Kasus Penembakan di Freeport Terkena AIDS

[JAKARTA] Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) diminta

mengobati terdakwa, Hardi Tsugumol, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri,

Jakarta karena me-ngidap AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), TBC, dan

hepatitis. Hardi ialah satu dari tujuh terdakwa kasus penembakan karyawan PT

Freeport Indonesia di Timika, Papua pada 31 Agustus 2002.

"Rumah sakit Polri bukan rumah sakit yang bisa mengobati orang yang mengidap

AIDS. Oleh karena itu, kami minta majelis hakim kasus itu agar keluarkan

penetapan supaya ia dirawat di rumah khusus untuk AIDS," kata salah satu

kuasa hukum para terdakwa kasus Freeport, Ecoline Situmorang SH kepada

Pembaruan, Senin (6/11).

Dikatakan, pada Sabtu (4/11), kondisi kesehatan Hardi sangat kritis. Oleh

karena itu, ia dirawat di ruangan ICU. Namun sejak Minggu (5/11), Hardi

dipindahkan ke ruang tahanan di rumah sakit Polri. "Kondisinya sangat kritis.

Kok, bukannya dirawat di ruang perawatan, malah dibawa ke ruang tahanan,"

katanya.

Pihak kejaksaan tidak mau mengambil tindakan untuk mencoba menolong kondisi

terdakwa dan hanya melempar tanggung jawab ke PN Jakpus. Masalah penyakit

yang diidap terdakwa, sudah lama diingatkan oleh tim kuasa hukum maupun para

terdakwa lain, seperti Antonius Wamang, Pdt Ishak Onawame, baik di

persidangan maupun melalui pengajuan surat pemberitahuan dan permohonan

perawatan yang optimal.

Yang patut disesali adalah sikap tidak peduli dari para lembaga peradilan dan

hukum terhadap kondisi terdakwa. "Apakah memang hukum dan pelaksana hukum

telah buta sama sekali dan tiada lagi memperhatikan hak-hak asasi seorang

terdakwa?" katanya. [E-8]

Last modified: 7/11/06

---

KOMPAS
Kamis, 26 Oktober 2006


Otonomi
Perencanaan Pembangunan di Papua Belum Baik


Jakarta, Kompas - Perencanaan pembangunan di Provinsi Papua belum tertata

dengan baik. Padahal, Papua memiliki dana besar, termasuk dana alokasi umum

dan dana otonomi khusus yang diberikan dari pusat.

Anggota Kelompok Kerja Papua Frans Maniagasi, Rabu (25/10), mengungkapkan

dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang dilaksanakan di

Jayapura pekan lalu, pihaknya mempertanyakan arah kebijakan pembangunan di

Papua, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua atau keinginan

pemerintah daerah.

"Repot kalau berdasarkan keinginan pemerintah, percuma saja kalau dana

bermiliar-miliar tetapi pembangunan hanya berdasarkan keinginan pemerintah,"

kata Frans.

Dia menambahkan, selama ini sebanyak 75 persen dari anggaran pemerintahan

daerah digunakan untuk pembangunan fisik, sedangkan pembangunan sumber daya

manusia hanya disentuh sedikit oleh pemerintah daerah. Padahal, pembangunan

sumber daya manusia di Papua, kata Frans, menjadi sangat penting karena

banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera dan miskin.

Apalagi, lanjut dia, saat ini pemerintah provisi sedang berencana membangun

jalan tol untuk membuka akses dari Sorong sampai Jayapura yang akan membabat

empat taman nasional.

"Apakah benar bahwa masyarakat memang membutuhkan jalan tol itu, padahal

kemiskinan masih di mana-mana. Pembangunan di Papua tidak bisa disamakan

dengan di Jawa karena Papua menjadi perhatian dunia internasional dan Papua

juga menjadi paru-paru dunia, hutan tidak boleh dihilangkan begitu saja,"

ungkap Frans.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri

Syamsul Arief Rivai mengatakan, di Papua terdapat persoalan perencanaan

pembangunan, termasuk bagaimana penggunaan dana otsus Papua. "Otsus Papua

diletakkan di provinsi, padahal persoalan-persoalan ada di kabuparen/kota

sehingga untuk kebijakan distribusi ke kabupaten/kota diperlukan keterampilan

perencanaan," kata Syamsul,

Menurut dia, provinsi semestinya meminta program pemberantasan kemiskinan di

kabupaten/kota disinkronkan. Katanya, banyak daerah, termasuk Papua, yang

mempunyai anggaran besar tetapi tidak tepat sasaran. (sie)

---

http://www.gatra.com/artikel.php?id=98957


Perjalanan MRP ke Selandia Baru Dipertanyakan


Jayapura, 27 Oktober 2006 12:50
Para tokoh masyarakat Papua mempertanyakan rencana perjalanan anggota Majelis

Rakyat Papua (MRP) dengan berbagai kegiatan lembaga itu ke Selandia Baru.

Salah satu tokoh masyarakat adat Papua, Marthinus Ayomi, dalam keterangan

persnya di Jayapura, Jum`at (27/10), menilai rencana MRP ke Selandia Baru

beberapa waktu dekat ini, sama sekali tidak ada kaitan politik dengan MRP.

"MRP yang lahir atas amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus

bagi Provinsi Papua adalah sebagai lembaga kultural bertugas melindungi hak-

hak dasar orang asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,"

katanya.

Ia mengatakan, tugas utama MRP yang tertuang dalam pasal 48 dan 49 UU Nomor

21 tahun 2001 adalah melaksanakan Pelurusan Sejarah Politik. Dengan demikian

maka, MRP harus mengakaji pelurusan sejarah status politik dengan pemerintah

Kerajaan Belanda yang melepaskan Papua masuk dalam wilayah NKRI, 1 Mei 1963

dan Penentuan Pendapat Rakyat Juli 1969.

"Lebih tepat MRP ke Belanda, bukan ke Selandia Baru yang tidak ada hubungan

sejarah dan politik dengan Papua. Jangan MRP menggunakan uang rakyat untuk

kegiatan yang tidak ada manfaatnya bagi rakyat Papua," ujar Ayomi.

Ayomi mengemukaka hal itu berkaitan pernyataan Ketua MRP Agus A. Alua bahwa

dalam waktu dekat sebuah tim MRP mengadakan studi banding ke Selandia Baru

untuk mengkaji pola pemerintahan dan politik untuk memproteksi penduduk asli

Selandia Baru, suku Maori sebagai masukan untuk pengolahan produk hukum bagi

penduduk asli Papua.

MRP, lahir sebagai lembaga kultural dengan tugas pokok memberikan

perlindungan kepada penduduk asli Papua yaitu bersama pemerintah (DPR

Provinsi Papua dan pemerintahan eksekutif), mengeluarkan Peraturan Daerah

Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Namun, sampai saat

ini tidak satu pun Perdasus dan Perdasi yang dibuat lembaga kultural itu.

Sebagai lembaga kultural, MRP tidak hanya melindungi penduduk jelata, fakir

miskin, petani, nelayan, ibu rumah tangga, anak sekolah. Tapi juga pejabat di

lembaga pemerintahan, politisi dan dunia bisnis maupun pekerja professional

lainnya yang adalah penduduk asli ras Melanesia di Papua yang hidup dalam

bingkai NKRI.

MRP diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2004 sebagai amanah UU Nomor 21 tahun 2001

tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diresmikan Menteri Dalam Negeri M

Ma`ruf di Jayapura, 21 November 2005 beranggotakan 42 orang berasal dari tiga

unsur yaitu unsur lembaga adat, lembaga agama dan kelompok perempuan yang

seluruhnya penduduk asli Papua. [EL, Ant]


---

FAKFAK EXPRESS

Jumat, 20 Oktober 2006

Bank Papua dan Pemda Tandatangan MoU

KAIMANA- Pihak Bank Papua Cabang Kaimana, kemarin melakukan penandatanganan

MoU dengan pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Penandatanganan MoU antara

Bank Papua dan Pemda Kaimana tersebut berhubungan dengan penjaminan resiko

kredit bagi Usaha Kecil dan Menangah (UKM) yang ada di Kabupaten Kaimana.

Demikian hasil koordinasi Radar Sorong dengan Kepala Bank Papua Cabang

Kaimana, Parwoto Kristianto melalui sambungan telepon kemarin di ruang

kerjanya.

Dijelaskan, penandatanganan MoU yang dilakukan pihaknya dengan Pemda tersebut

berlangsung di ruang Bupati Kaimana kemarin. "Kita tahun ini kucurkan

sebanyak Rp.5 miliar, hal itu dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya

sebesar Rp.500 juta saja. Jadi dana yang kita siapkan untuk UKM ini bukan

dibagi-bagi kepada warga masyarakat, tetapi hal ini dimaksudkan untuk

membantu warga masyarakat yang membutuhkan modal usahanya," jelas Kristianto

kepada wartawan.

Dia juga menambahkan, Pemda Kaimana pun sudah menjamin pemberian kredit

tersebut kepada warga masyarakat, khususnya warga masyarakat ekonomi mikro.

"Ini juga sesuai dengan program pemerintah daerah maka Bank Papu sebagai

mitranya pemerintah turut membantu dalam pengelolaan dana ini. Dana ini juga

adalah murni dana Bank Papua, hanya Pemda dilibatkan sebagai penjaminnya

terhadap resiko kredit," tukas Kristianto kembali.

Disinggung soal kelayakan usaha, kata dia, untuk kelayakan usaha tersebut

pihaknya akan turun ke lokasi usaha untuk meneliti setiap jenis usaha sesuai

dengan proposal yang diajukan oleh warga masyarakat. "Kita akan siapkan tim

monitoring kelayakan usaha yang dijalankan oleh warga masyarakat. Kita juga

akan melibatkan Pemda untuk menentukan kelayakan usaha dengan besaran dana

yang layak diberikan kepada para kreditur," jelasnya lagi.

Ditambahkan, pertimbangan pemberian kredit ini karena pemerintah daerah

sangat respon terhadap pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kecil dan

menengah di wilayah Kabupaten Kaimana. Untuk itu, Bank Papua sebagai mitra

pemda pun sangat respon terhadap hal ini. "Tahun lalu kita sudah memberikan

bantuan kredit tersebut, dan hasilnya selama setiap kali pengembaliannya

selalu lancar saja, sehingga tahun ini diprogramkan lagi sebesar Rp.5

miliar," jelasnya.

Dia juga mengatakan, plafon jumlah kredit yang nanti akan diberikan kepada

calon kreditur tersebut sesuai dengan studi kelayakan yang akan dilakukan

pihaknya dalam waktu dekat ini.(ani)

---

SUARA PEMBARUAN DAILY

________________________________


Selesaikan Masalah DPRD Mimika


[JAKARTA] Gubernur Papua, Barnabas Suebu diminta segera menyelesaikan
masalah di DPRD Kabupaten Mimika. Sejak Pemilu 2004 hingga sekarang,
Kabupaten Mimika belum memiliki DPRD akibat adanya konflik internal.
Kabupaten Mimika harus menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam
waktu dekat, mengingat masa jabatan bupati yang sekarang akan berakhir
pada 26 Desember 2006.

"Itu (persoalan di Mimika) sebenarnya persoalan internal Papua yang
harus diselesaikan gubernur. Pengangkatan anggota DPRD wewenang gubernur
sebagai perwakilan pemerintahan pusat. Barnabas harus bisa menyelesaikan
masalah itu. Itu kan bukan SK Mendagri, tapi SK gubernur. Kecuali DPRD
Provinsi. DPRD Kabupten/Kota itu SK gubernur," ungkap Sekretaris
Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Progo Nur-djaman di
kantornya, Senin (30/10).

Dengan belum adanya DPRD Kabupaten Mimika, tidak ada lembaga yang
memberitahukan bahwa masa jabatan Bupati Mimika berakhir, sebagaimana
diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, masa
jabatan Bupati Mimika Clement Tinal akan berakhir pada 26 Desember 2006.


Wewenang itu bisa diambil alih Gubernur Papua. Begitu masa jabatan
Clement Tinal berakhir, harus ditunjuk penjabat bupati untuk
memfasilitasi penyelenggaraan pilkada di kabupaten tersebut, katanya.
[A-21]

---

http://www.suarapembaruan.com/News/2006/11/01/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY
Kasus Penembakan di Freeport

Terdakwa Akan Laporkan Pemerintah ke Komisi HAM PBB


Seorang pengunjuk rasa asal Papua yang tergabung dalam Front Persatuan

Perjuangan Rakyat Papua Barat dengan membawa poster berdemo di depan Istana

Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10). Dalam tuntutannya mereka meminta agar

Wamang CS dibebaskan dan segera menutup PT Freeport Indonesia.

[Pembaruan/Ruht Semiono]

[JAKARTA] Tujuh terdakwa kasus penembakan terhadap tiga karyawan PT Freeport

Indonesia di Timika, Papua, pada 31 Agustus 2002, melalui kuasa hukum mereka

dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jhonson Panjaitan

SH dkk akan melaporkan pemerintah Indonesia dan hakim kasus tersebut ke

Mahkamah HAM PBB, dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan karena mereka menilai Polri tanpa fakta dan alasan yang

kuat telah menangkap mereka dan dihadapkan ke muka hukum. Mereka mengaku

bukan pelaku penembakan seperti yang dituduhkan. Mereka berpendapat mereka

hanya digunakan sebagai kambing hitam.

"Sedangkan majelis hakim, klien kami dan kami sebagai kuasa hukum menilai,

menjalankan proses persidangan selama ini dengan melanggar hukum," kata

Jhonson Panjaitan kepada Pembaruan, Selasa (31/10).

Jhonson mengatakan seperti itu terkait penetapan majelis hakim yang diketuai

Andriani Nurdin SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Selasa (31/10) yang menyatakan, terdakwa mengabaikan haknya untuk mengajukan

pledoi dan langsung menyatakan sidang selanjutnya pada 7 November 2006

langsung membacakan putusan.

Hakim menetapkan seperti itu karena enam dari tujuh terdakwa kasus tersebut

yang hadir dalam persidangan siang itu, berkeberatan dengan ketidakhadiran

satu rekan mereka, Hardi Sugumol, yang masih sakit di Rutan Mabes Polri tanpa

mendapatkan perawatan yang semestinya. Keenam terdakwa itu adalah Antonius

Wamang, Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikme, Pdt Ishak Onawame, Esau

Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak, menolak untuk dipanggil

oleh JPU untuk duduk di kursi terdakwa.

Saat nama mereka dipanggil untuk duduk di kursi terdakwa, mereka hanya duduk

tenang di kursi pengunjung. Salah satu terdakwa, Antonius Wamang berdiri dan

mengatakan mereka tetap menolak untuk disidang sampai Hardi Sugumol bisa

dihadirkan bersama mereka di ruang sidang.

Ketika Antonius Wamang sedang menyampaikan argumentasinya, majelis hakim

malah meninggalkan ruang sidang.

Menurut Jhonson, pada sidang dengan materi pembacaan putusan pada 7 November

2006, klien mereka akan tetap mengambil sikap yang sama. "Kami sudah tidak

berharap pada majelis hakim PN Jakpus untuk menyelesaikan perkara ini sesuai

hukum yang berlaku. Ya, untuk itu kami sudah mulai menyiapkan memori

banding," kata dia.

Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (13/10), tim JPU yang diketuai oleh Anita

Asterida menuntut Antonius Wamang, satu dari tujuh terdakwa kasus tersebut,

20 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga

karyawan PT Freeport Indonesia, yaitu dua warga negara Amerika Serikat Ricky

Lynn Spier, Edwin Leon Burgon dan satu warga negara Indonesia, FX Bambang

Riwanto.

Selain Wamang, tim JPU yang sama juga membacakan tuntutan terhadap enam

terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah. Agustinus Anggaibak dan

Yulianus Deikme dituntut masing-masing hukuman 15 tahun penjara, sedangkan

sisanya, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol dan Yairus Kiwak

alias Kibak, dituntut delapan tahun penjara (Pembaruan, 14/10).

Menurut Jhonson, proses peradilan terhadap kliennya memang melanggar KUHAP

sejak mereka ditangkap. "Mereka seharusnya disidik dan disidangkan di Papua.

Mengapa mesti di Jakarta ?" kata Jhonson.

Tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang diduga ditembak para terdakwa

tersebut adalah dua warga negara Amerika Serikat Ricky Lynn Spier, Edwin Leon

Burgon dan satu warga negara Indonesia, FX Bambang Riwanto.


Unjuk Rasa

Dari Semarang dilaporkan, puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Forum

Komunikasi Mahasiswa Papua Semarang (Forkompas), berunjuk rasa di bundaran

air mancur Undip, Selasa (31/10).

Mereka menuntut polisi segera membebaskan tanpa syarat Pendeta Ishak Onawame

dkk yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan dua warga negara AS dan satu

WNI, 31 Agustus 2002 di kawasan tambang PT Freeport di mile 62-63

Tembagapura, Timika, Papua.

Aksi dilakukan bersamaan dengan sidang kasus tersebut di PN Jakarta Pusat,

Selasa, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Forkompas menuding sejak awal per-sidangan atas ketujuh terdakwa tersebut

tidak fair dan tidak netral. Hakim dituding sangat memihak kepentingan

pemerintah RI dan AS. [E-8/142]


Last modified: 1/11/06

---

CENDRAWASIH POS

Sabtu, 03 November 2006

Gerakan Separatis Papua Tetap Diawasi

TIMIKA-Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Trikora, Mayjen



TNI Zamroni, SE menegaskan, sebagai penanggungjawab wilayah teritorial

Provinsi Papua, pihaknya tetap memantau dan mengawasi gerakan-gerakan

separatisme dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, baik di dalam

maupun yang datangnya dari luar.

Menurutnya, dengan adanya pengawasan dan operasi militer yang telah

dilaksanakan, maka pengawasan situasi atau wilayah teritorialnya yang saat

ini dikatakan aman, tetapi harus terus dieliminir sehingga ide-ide separatis

yang ada dalam masyarakat dapat dihilangkan atau dimusnakan.

Terkait hal tersebut, Pangdam Zamroni yang diwawancarai Radar Timika (Grup

Cenderawasih Pos), Jumat (3/11) usai memberikan arahan kepada prajurit di

Mayonif 754 ENK menyatakan bahwa munculnya aksi atau gerakan separatis dari

kelompok atau perorangan dikarenakan wawasan yang belum sepaham. "Mungkin

mereka atau oknum tersebut pernah disakiti atau diperlakukan tidak wajar,

sehingga munculnya aksi dan gerakan-gerakan separatis," tutur Pangdam lagi.

Karena itu diyakininya, jika kelompok atau oknum-oknum tertentu didekati

dengan pendekatan formil dan informil tentunya apa yang kita kehendaki atau

tujuan kita ingin mensejahterakan masyarakat pasti terwujud.

Menyinggung soal kasus penembakan dua unit mobil operasional PT. Freeport

Indonesia di Mile 69 (3/9) lalu, menurut Pangdam penembakan tersebut adalah

masalah kriminal yang dilakukan oknum atau kelompok tertentu. Bahkan itu

merupakan pengamanan umum (public security) sehingga menjadi tanggung jawab

pihak penyidik kepolisian.

Dengan kejadian tersebut, sistem pengawasan yang dilakukan harus diperketat,

termasuk personilnya yang melakukan pengamanan obvitnas PT. FI di ring luar

dihimbau untuk selalu waspada terhadap situasi dan kejadian serta mengawasi

wilayah yang menjadi tanggungjawab pengawasannya di areal obvitnas PT. FI

tersebut.

Selain itu, sistem pengamanan dan pengawasan tersebut juga dilakukan dalam

mengantisipasi peristiwa-peristiwa bersejarah yang telah terjadi sebelumnya.

Seperti antisipasi pada Bulan Desember nanti terhadap gangguan stabilitas dan

keamanan,"pungkas Mayjen Zamroni, SE.

Dalam kunjungan kerjanya ke Timika kemarin, Pangdam didampingi Asisten

Logistig Kolonel CHB Dadang beserta Asisten Teritorial Letkol Inf. Triyono

dan Waasintel Kodam XVII/Trikora Letkol Inf. Gustav I. Mereka melakukan

koordinasi intern terkait pelaksanaan tugas terirotial, operasional satuan

dan hal teknis dari masing-masing satuan.

Pangdam bersama rombongan perwira Kodam XVII/Trikora tiba di Bandara Moses

Kilangin, Jumat (3/11) sekitar pukul 09.00 WIT dari Jayapura didampingi

istrinya masing-masing dengan mengikuti penerbangan Pesawat Merpati. Mereka

dijemput jajaran Muspida dan kepala satuan TNI-Polri setempat.(eng


---

Papua Dapat Pinjaman
Investasi Akan Diarahkan Juga untuk Pabrik Etanol

Jayapura, Kompas - Pemerintah Provinsi Papua akan mendapatkan pinjaman
dari China senilai 800 juta dollar AS. Utang luar negeri itu merupakan
bagian dari kesepakatan bantuan pengembangan infrastruktur yang nilai
totalnya mencapai 930 juta dollar AS.

Gubernur Papua Barnabas Suebu mengungkapkan hal tersebut di Jayapura,
Senin (6/11). Kesepakatan bantuan pengembangan infrastruktur itu,
katanya, tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani Suebu
dan Chairman of QiLi Holdings, Xhao Yupeng, saat Suebu menyertai
kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke China beberapa hari lalu.
Saat di China itu Suebu juga telah menandatangani MOU lainnya, yakni
dengan Director of China National Property Administration Council, Yi
Chuanbao.

Suebu menambahkan, bantuan dana untuk membiayai pengembangan
infrastruktur di Papua itu akan dikucurkan dalam dua bentuk. "Dana 130
juta dollar AS akan dikucurkan sebagai dana investasi, equity untuk
investasi. Sebanyak 800 juta dollar AS lainnya merupakan loan (pinjaman
lunak), juga untuk investasi," kata Suebu lagi.

Perbaikan bandara

Alternatif penggunaan investasi itu, antara lain, untuk perbaikan
fasilitas Bandar Udara (Bandara) Frans Kaisiepo di Biak, pembangunan
pelabuhan kontainer di Biak, dan pengembangan Biak menjadi kawasan
berikat (bonded zone) dan kawasan proses ekspor. "Investasi itu untuk
(pengembangan) infrastruktur mulai dari Biak. Itu yang kami proyeksikan.
Akan tetapi, juga ada niat untuk berinvestasi di bidang pertanian,
khususnya perkebunan singkong, untuk pabrik etanol. Etanol juga bisa
dibuat dari sagu (yang lokasi perkebunannya diperkirakan) di kawasan
Memberamo karena di sana kapal bisa masuk lewat sungai, ada hutan sagu,
dan ada areal yang luas untuk pertanian," kata Suebu.

Dalam kaitan itu, QiLi Holdings dan China National Property
Administration Council rencananya akan mengunjungi Papua akhir bulan
November ini. (row)

---

Selasa, 07 November 2006

Jayapura, Kompas - Sekitar 50 pengunjuk rasa menutup jalan masuk ke
areal pertambangan PT Freeport Indonesia di depan pos pemeriksaan di Mil
28, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (6/11).

Para pengunjuk rasa memprotes proses pengadilan tujuh terdakwa kasus
penembakan warga negara Amerika Serikat di areal pertambangan PT
Freeport Indonesia (FI) tahun 2003.

Unjuk rasa dilakukan keluarga tujuh terdakwa kasus penembakan tahun 2003
di Mil 63, Kabupaten Mimika, Papua.

Ketujuh terdakwa itu adalah Antonius Wamang, Agustinus Anggaibak,
Yulianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan
Yairus Kiwak yang saat ini tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat.

Sejak sekitar pukul 06.30, sekitar 50 wanita dan anak-anak, kerabat
ketujuh terdakwa, menutup jalan masuk dengan mendirikan tenda di depan
pos pemeriksaan di Mil 28. Unjuk rasa dipimpin putri Pendeta Ishak
Onawame, Damaris Onawame.

Mereka membentangkan tali di depan pos pemeriksaan yang merupakan pintu
masuk areal pertambangan PT FI dari Kota Timika. Pemblokiran tidak
berlangsung lama. Sekitar pukul 06.55, aparat Kepolisian Resor (Polres)
Mimika membongkar tenda dan tali tersebut.

Para pengunjuk rasa tetap bertahan. Sekitar pukul 16.00 WIT, polisi
meminta massa membubarkan diri. "Pemblokiran hanya berlangsung 20 menit.
Setelah tenda dibongkar, massa duduk- duduk di depan pos pemeriksaan.
Akhirnya mereka pulang sendiri. Tidak ada yang ditahan karena unjuk rasa
tidak anarkis," ungkap Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Jantje
Jimmy Tuilan saat dihubungi di Timika.

Unjuk rasa seperti itu telah terjadi beberapa kali. Pada 13 Oktober
2006, pengunjuk rasa yang sama mendatangi Pengadilan Negeri Timika. Pada
30 Oktober, sekitar 150 orang menutup ruas jalan di depan pos
pemeriksaan PT FI di Mil 28.

Dalam semua unjuk rasa itu, keluarga para terdakwa memprotes sidang
kasus tersebut yang mereka nilai tidak adil dan mengesampingkan asas
praduga tidak bersalah. Salah satunya adalah pemindahan lokasi sidang
dari Pengadilan Negeri Timika, Kabupaten Mimika, ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.

Keluarga ketujuh terdakwa juga mempertanyakan mengapa PN Jakarta Pusat
memilih menghadirkan saksi dari Federal Bureau Investigation (FBI),
Amerika Serikat, dan menolak menghadirkan saksi korban bernama Patricia
Elpishi.

Pada 13 Oktober, jaksa penuntut umum menuntut Antonius Wamang dengan
hukuman 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Agustinus Anggaibak dan
Yulianus Deikme dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Pendeta Ishak
Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak dituntut delapan
tahun penjara. (row)

---

MANOKWARI POS

Rabu, 08 November 2006



Hari ini, Kota Manokwari Berusia 108 Tahun

Upacara Bendera dan Ziarah ke Makam Mantan Bupati

MANOKWARI-Manokwari sebagai salah satu kota tertua di tanah Papua hari ini,

Rabu 8 November akan diperingati hari jadinya yang ke-108 tahun. Kota yang

memiliki banyak julukan diantaranya Kota Bersejarah, Kota Buah-buahan dan

terakhir Kota Injil ini kini terus memperlihatkan perkembangan yang cukup

signifikan terutama setelah resmi menjadi ibukota Provinsi Irian Jaya Barat.

Dari pantaun koran ini beberapa sebelum puncak peringatan, digalakkan

pembersihan kota. Pemkab Manokwari menginstruksikan kepada para pemilik toko,

kantor dan rumah penduduk untuk memasang umbul-umbul. Kepala Distrik

Manokwari Barat, Eliza Sroyer langsung turun lapangan untuk menghimbau warga

mempersihkan kompleksnya masing-masing.

Kepala Bagian Humas Setdakab Manokwari, Drs Ferdinant Teniwut yang

dikonfirmasi kotan ini menyatakan ada beberapa kegiatan penting dilaksanakan

pada puncak peringatan HUT Kota Manokwari ke-108 ini. Hari ini, Rabu (8/11)

akan digelar upacara bendera bertempat di lapangan Borarsi. Bupati Drs

Dominggus Mandacan,akan bertindak sebagai inspektur upacara. Selanjutnya,

dari Borarsi Bupati,anggota muspida serta para pejabat lainnya akan bergerak

ke tempat pemakaman umum (TPU) Pasir Putih untuk ziarah ke makam dua mantan

Bupati Manokwari, SD Kawab dan Esau Sesa serta mantan Sekda.

Pada malam harinya, akan digelar acara resepsi kenegaraan peringatan hari

jadi Kota Manokwari bertempat di Gedung Kartini. Dikesempatan ini, Bupati

akan menyampaikan sambutan terkait dengan pembangunan yang telah dicapai

serta program yang akan dilaksanakan.

Sementara itu,untuk memeriahkan HUT Kota Manokwari ke-108 ini, panitia

penggelar perlombaan gerak jalan untuk kelompok umum. Untuk kelompok putra

tampil sebagai juara pertama dari SKMA dan juara pertama putrid dari

Bayangkari Polres Manokwari.(lm)


---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.1.html

 Rabu, 08 November 2006

Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup

*Kasus Penembakan Dua Warga AS di PT Freeport

JAKARTA-Masih ingat kasus penembakan dua warga AS dan seorang WNI di kawasan

pertambangan PT Freeport Indonesia, Timika, Papua? Setelah empat tahun

berlalu, seluruh pelakunya dijatuhi hukuman penjara dalam persidangan di PN

Jakarta Pusat, kemarin. Antonius Wamang, pelaku utama, dijatuhi hukuman

penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan, Wamang terbukti secara sah dan meyakinkan mengotaki

peristiwa yang kala itu sempat menegangkan hubungan diplomatik RI-AS.

Sedang enam terdakwa lain dihukum bervariasi. Agustinus Anggaibak dan

Yulianus Deikme masing-masing divonis tujuh tahun. Empat pelaku lain, Pendeta

Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak,

dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan

turut serta melakukan penembakan dua warga AS dan seorang WNI tersebut.

Sebelumnya, pada persidangan 16 Oktober 2006, Wamang dituntut 20 tahun

penjara. Agustinus dan Yulianus masing-masing dituntut 15 tahun. Sedang Ishak

dkk dituntut delapan tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Adriani Nurdin membacakan amar putusan. Tampil

sebagai JPU (jaksa penuntut umum) adalah Edi Saputra. Wamang dkk didampingi

pengacaranya, Jhonson Panjaitan, memilih walk out (WO), sehingga tidak

mengikuti hingga usainya pembacaan putusan.

Majelis hakim menyatakan, Wamang terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan

JPU. Yakni, melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa

orang (pasal 340 KUHP) dan penganiayaan berat yang menyebabkan luka-luka

(pasal 351 KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ''Perbuatan terdakwa

mengakibatkan jatuhnya korban tiga meninggal dunia,'' kata Adriani dalam

persidangan. Bahkan, dalam amar putusan, majelis hakim menganggap penembakan

dua warga AS dan seorang WNI merupakan penyerangan terhadap warga sipil yang

termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Dalam amar utusan, majelis mengurai, perbuatan Wamang memenuhi unsure

menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana. Ini dalam

dibuktikan, dengan adanya kegiatan Wamang menyiapkan logistik, senjata api,

sekaligus merekrut beberapa orang yang belakangan anggota OPM. Semua

dilakukan sebelum bertolak menuju ke Timika. ''Terdakwa telah membuat

tahapan-tahapan perencananan, mengingat adanya tenggat waktu antara persiapan

dengan perbuatan,'' jelas Adriani.

Akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hanya mengambil keterangan saksi

-saksi karyawan PT Freeport yang berada dalam satu mobil dengan korban yang

tewas, keterangan terdakwa dalam BAP (berita acara pemeriksaan), dan bukti

berupa rekaman video yang dibuat oleh agen biro investigasi Amerika Serikat

(FBI).

Majelis menyatakan, pembunuhan berencana itu mengakibatkan tewasnya dua warga

AS dan seorang WNI. Mereka adalah Ricky Lynn Spier, Edwin Leon Burgon (AS),

dan FX Bambang Riwanto. Penembakan terjadi pada 31 Agustus 2002.

Majelis mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan,

pertama, Wamang mempersulit jalannya persidangan sekaligus menunjukkan sikap

"obstruction of justice", dengan menolak proses hukumnya. Kedua, Wamang tidak

menyesali diri dan bersalah. Ketiga, Wamang tercatat menjadi anggota

Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang termasuk dalam organisasi terlarang di

Indonesia. ''Sedang yang meringankan, usia terdakwa yang masih muda,'' jelas

Adriani. Sesuai surat dakwaan, Wamang berusia 30 tahun.(agm)

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.2.html

 Rabu, 08 November 2006

Kerja Sama Asing Harus Jelas!

Budi: Mestinya Prioritaskan Wilayah Terisolasi

JAYAPURA- Upaya Pemerintah Provinsi Papua untuk menggaet investasi di asing,

salah satunya dengan Republik Rakyat Tiongkok, ternyata tak luput pula dari

perhatian Direktur ICS Papua Budi Setyanto, SH.

Ia menilai upaya ini merupakan suatu terboron yang baik untuk membangun

daerah ini. Hanya saja, kerja sama itu dinilai perlu memberikan skala

prioritas dan secara khusus program yang sifatnya dapat menyentuh langsung

kebutuhan masyarakat. "Jadi investasi dengan negeri manapun pada prinsipnya

baik, hanya saja perlu ada skala prioritas dan sektor-sektor mana saja. Dan

itu tentunya harus memperhatikan kepentingan langsung masyarakat," ujarnya

kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Dikatakan, perlunya investasi itu secara skala prioritas dan dapat menyentuh

langsung dengan masyarakat karena terkait masalah hutang. Karenanya, ia

berpendapat yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan sarana dan

prasarana adalah wilayah-wilayah yang masih terisolasi. Salah satunya, adalah

dengan membuka jalan atau jalur-jalur trasportasi sehingga isolasi masyarakat

bisa tersebuka. "Sebenarnya di Biak itu sudah baik lapangan terbangnya, bukan

lagi standar nasional tapi sudah internasional. Dan harusnya yang perlu

perhatian adalah wilayah-wilayah yang masih terisolir, kalau memang perlu

dibangun lapangan terbang lebih baik di wilayah yang terisolir dan landasanya

masih kecil,"imbuhnya.

Ia juga mengatakan membuat program pembangunan sarana dan prasarana, baik

program yang sifatnya kerja sama dengan asing maupun yang didanai langsung

dari dana Otonomi Khusus, DAU atau DAK. Artinya agendanya harus jelas,

demikian halnya dengan aksesnya. Misalnya, kata Budi, kapan dilaksanakan dan

diletakkan di kabupaten mana saja semuanya harus jelas, pasalnya jangka waktu

kepala daerah hanya lima tahun saja. "Setiap program dan rencana pembangunan

memang bagus, tapi yang penting adalah agenda dan aksesnya harus jelas,"

tandasnya.

Pengacara ternama Papua ini juga mengatakan bahwa dana di Papua sebenarnya

cukup besar dan mencukupi, hanya saja tidak ada manajemen baik dalam

pengelolaan dana-dana tersebut.

Terkait dengan itu, ia menyarankan supaya ada manajemen penggunaan anggaran

yang baik sehingga penggunaannya tepat sasaran.

Hal yang lain, kata Budi, mestinya untuk menggaet investor asing ini

melibatkan pembicaraan dengan pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan

Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) karena menyangkut masalah pembangunan, bahkan

masalah utang. Meski begitu, setahu dirinya pertemuan itu belum ditambahkan.

Dirinya juga menambahkan, bahwa untuk penggunaan dana Otsus harusnya melalui

Perdasi, termasuk pemberian bantuan secara langsung ke tingkat kampung. "Jadi

setiap penggunaan dana Otsus mestinya mengacu pada Perdasi, tapi yang

terlihat terkesan itu diabaikan. Hal ini sangat penting supaya penggunaannya

tepat sasaran, ada pengawasan dan bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Kadin Sambut Positif

Hasil lawatan Gubernur Papua Barnabas Suebu SH ke Tiongkok yang mampu

menggaet sejumlah investor dari negeri tirai bamboo itu melakukan kerjasama

di berbagai bidang termasuk di Papua, disambut positif oleh Kadin Papua.

"Kadin Provinsi Papua menyambut sangat baik dan merespon positif terhadap

langkah yang ditempuh Gubernur Papua untuk menarik ivestor masuk Papua,

karena ini merupakan langkah atau terobosan yang sangat baik," kata Andi

Rukman Nurdin, Wakil Ketua Umum Kadin Papua membidangi Pemerintahan dan Humas

kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/11) kemarin.

Hanya saja, pihaknya berharap bahwa sejumlah investor dari Republik Rakyat

Tiongkok yang telah sepakat bekerjasama dengan pemerintah Indonesia,

khususnya Papua yang telah ditandatangani oleh Gubernur Papua ini, dapat

segera teralisir karena beberapa tahun lalu ada beberapa kerjasama yang

ditandatangani, namun tidak teralisir.

Menurut Andi Rukman, pihaknya telah menyampaikan bahwa dari dulu di Provinsi

Papua tidak bisa dibangun kalau hanya mengandalkan dana-dana dari APBN dan

APBD saja, tetapi harus melibatkan investor baik dalam negeri maupun luar

negeri termasuk negara donor.

Hanya saja, Andi Rukman yang juga Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda

Indonesia) Papua memberikan catatan terhadap investasi di Papua, antara lain,

menyelesaikan permasalahan tanah termasuk membuat peraturan atau melalui

perdasus yang dapat mengakomodir permasalahan hak ulayat yang selama ini

masih menjadi kendala yang dihadapi investor di Papua.

Di samping itu, pemerintah daerah harus mampu menciptakan iklim dunia usaha

yang kondusif untuk melakukan investasi di Papua dan harus adanya keterbukaan

yang dilakukan pemerintah daerah terkait dengan rencana investor yang akan

menanamkan modalnya di Papua, dengan duduk bersama antara pemerintah daerah,

masyarakat pemilik hak ulayat, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lainnya,

termasuk aparat keamanan baik TNI maupun Polri dan instansi terkait lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan juga untuk mengeluarkan perda-perda

yang mampu menjadi daya tarik bagi investor dan bukan menolak investasi di

Papua.

"Bagaimana juga pengusaha asing atau investor ini membuat joint operational-

nya dengan pengusaha lokal Papua untuk mengambil bagian dalam pembangunan

ini," ujarnya.

Ditanya apa untung dan ruginya terkait rencana investor asal China ini? Andi

Rukman mengatakan jika melihat sasaran dari investasi yang akan dilakukan

oleh investor ini, terutama dari sarana dan prasarana infrastruktur di Papua

yang akan dimulai di Biak dan pelabuhan kontainer dan pariwisata ini, tentu

akan merupakan langkah yang tepat dan tentu menguntungkan bagi Papua.

"Yang menjadi kendala klasik adalah masalah infrastruktur dengan kondisi

geografis di Papua, sehingga dari sisi ekonomi bila sarana dan prasarana bisa

terjangkau semua maka sektor ekonomi yang ada di pedalaman akan tumbuh atau

menimbulkan multifliyer effecnya cukup besar, sehingga nantinya akan

dinikmati langsung oleh masyarakat dan memunculkan pengusaha lokal yang

selama ini banyak mengandalkan pemerintah," ujarnya.

Ke depannya, tentu akan semakin membuka peluang pasar yang sangat besar bagi

para pengusaha Papua untuk memasarkan hasil kekayaan alam Papua, secara

terbuka dan legal.

Pihaknya berharap rencana kunjungan investor ke Papua pada akhir Nopember ini

hasilnya dapat ditindaklanjuti dan semua pihak diharapkan dapat mendukungnya

kebijakan gubernur karena kedatangan investor ini tentu akan semakin

meningkatkan perekonomian Papua.

Andi Rukman juga mengharapkan pemerintah daerah menyampaikan transparan

kerjasama dengan investor tersebut agar masyarakat luas mengetahuinya,

terutama kontribusinya terhadap masyarakat adat atau lokasi sekitar wilayah

yang menjadi investasi, karena yang menjadi problem selama ini

dipetikemaskan.

Disamping itu, imbuh Andi, diperlukan kemudahan-kemudahan bagi investor

seperti insentif perpajakan kepada investor, pelayanan perizinan yang cepat,

kebijakan fiskal dan dukungan nyata pemda melalui perda yang menjadi daya

tarik investor masuk Papua.

"Kita harus belajar banyak kasus Freeport, begitu puluhan tahun mengambil

hasil tambang kita, namun tidak terbuka dan transparan seperti apa modelnya,

ya begini modelnya. Ya, kalau sepakat untuk membangun ini Papua ke depan maka

semua investasi akan masuk secara terbuka menyampaikan kepada pemerintah

daerah," imbuhnya.

Sekedar diketahui, sejumlah investor asal Tiongkok akan melakukan investasi

di berbagai bidang dengan nilai investasi yang cukup besar, salah satunya

yang bakal segera direalisasi ke Papua sebagai tahap awal oleh perusahaan

tersebut adalah senilai US $ 0,13 miliar yang ditujukan untuk investasi

equity venture. Selanjutnya, pada tahap berikutnya akan dilanjutkan dengan

investasi senilai US $ 0,8 miliar dalam bentuk loan (pinjaman) dan investasi

di bidang lainnya.(ito/bat)

---

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.5.html

 Rabu, 08 November 2006

Setahun, 320 Anggota GSP Turun Gunung

JAYAPURA- Berbagai upaya yang dilakukan pihak Korem 172/PWY untuk mengajak

gerombolan pengacau keamanan, bisa sadar dan kembali ke pangkuan ibu Pertiwi,

membuahkan hasil.

Buktinya, selama setahun ini belakangan ini tercatat sebanyak 320 anggota

gerombolan gerakan separatis Papua (GSP) berhasil turun gunung dalam berbagai

operasi yang dilakukan di beberapa di wilayah pembinaan Korem 172/PWY.

" Kita patus berbangga, sebab usaha kita selama ini sudah membawa

keberhasilan, dengan kembalinya 320 anggota GSP, dan hal tersebut terjadi

atas kerja sama semua pihak termasuk, peran prajurit di lingkungan Korem

172/PWY," ujar Danrem 172/PWY Kol Inf Asis Wanto kepada wartawan saat HUT

Korem 172/PWY ke-43, kemarin.

Dikatakan, para anggota pengacau keamanan yang kembali masuk ke pangkuan NKRI

tersebut, berasal dari beberapa wilayah pembinaan teroterial Korem 172/PWY,

seperti di Sarmi,Betaf,Pantai Timur, Koyawangge di Jaya wijaya.

Dikatakan, selain berhasil menurunkan 320 anggota GSP, ihak korem juga

menerima 18 pucuk senjata bebagai jenis, yang diserahkan para anggota

gerombolan separatis tersebut.

Sementara itu terkait dengan HUT Korem yang ke- 43, Danrem mengatakan,

sejak berdirinya Korem 172/PWY, hingga usianya yang ke-43, merupakan

perjalanan yang panjang, sehingga para prajurit Korem dituntut menjadi

prajurit yang profesional. "Untuk itu saya harapkan agar para prajurit harus

terus mengasah kemampuan, serta disiplin agar menjadi prajurit yang

profesional, serta di segani oleh masyarakat,"tambahnya.

Sementara itu, Pangdam XVII/Trkiora, Zamroni,SE dalam amanatnya yang

dibacakan oleh Danrem mengatakan, bahwa sebagai salah satu Sub-Kompartemen

strategis di wilayah Papua, Korem 172/PWY, memiliki peran yang penting,

khususnya dalam tugas pertahanan negara di wilayah Papua. "Oleh karena itu,

Korem 172/PWY dituntut memiliki sikap yang prima, baik menyangkut personel,

peralatan, maupun kondisi,"tukasnya.

Peringatan Hut ke-43 Korem 172/PWY, kemarin berlansung dalam suasana yang

sederhana, namun berjalan dengan hikmat. Peringatan HUT Korem diawali dengan

upacara bertindak sebagai Inspektur upacara Danrem 172 /PWY, Kolonel Asis

Wanto.

Dihadiri para komandan Kodim dan komandan batalyon, komandan satgas, serta

kompi rajawali di jajaran Korem 172/PWY.

Setelah upacara tersebut, dilanjutkan tarian wayase dari ibu-ibu Persit

Kartika Candra Kirana Koorcab Korem 172/PWY, serta acara pemotongan tumpeng

oleh Danrem 172/PWY, Kolonel Asis Wanto.(cak)





More information about the Kabar-Irian mailing list