[Kabar-Irian] Kabar: K5 Augustus 2006

Admin-Editors Kabar-Irian editors at kabar-irian.com
Sat Sep 2 08:43:26 MDT 2006


Kabar Irian (Papua)
Minggu K5 Augustus 2006

Topik2

* Kasus Bentrok Abepura
* Gempa Guncang Tual Maluku, Manado dan Papua
* Bupati Jayawijaya Divonis
* Polisi Pukuli Napi di Jayapura
* Bantuan Belanda untuk Papua
* Tahanan Bentrok Abe Mogok, Sidang Ditunda
* Oknum Samapta yang Pukul Tahanan Diproses
* Pembangunan Infrastruktur Papua Tak Serius
* Banyak Masalah Pemerintahan di Papua Belum Terselesaikan
* DPRD Mimika Komplain ke Pusat
* Hubi Dihukum 5 Tahun Penjara
* Hari ini, Para Bupati se Papua Tengah Bertemu
* Saat ini Kondisi korban terdakwa...
* Timika Membara Lagi
* Proses Persidangan Tidak Adil, Polisi Aniaya Tahanan di Lapas Abepura
* Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Abe, Dipolisikan
* Terdakwa Kasus Abe, Mogok Lagi

---

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0608/29/nus03.html

Kasus Bentrok Abepura
Terpidana Dipukuli Oknum Polisi



Jayapura - Sebanyak 200 pendeta dari denominasi gereja di Papua serta para
pimpinan gereja di Papua dan keluarga korban

sekitar pukul 10.00 WIT, Selasa (29/8), mendatangi Markas Kepolisian
Daerah (Mapolda) Papua di Jayapura.


Tujuan mereka untuk mengajukan laporan resmi dan membawa hasil visum dari
RSU Abepura, sehubungan dengan pemukulan terhadap

terpidana kasus bentrok Abepura 16 Maret lalu (di depan kampus Universitas
Cenderawasih Abepura), Nelson Rumbiak, oleh oknum

anggota Dalmas Polresta Jayapura.


Kepada SH, Senin (28/8) malam, penasihat hukum para terdakwa, Aloysius
Renwarin, mengatakan kasus pemukulan itu terjadi

ketika tujuh terdakwa diantar pulang petugas kejaksaan dengan mobil bus
tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura menuju LP Abepura

tadi malam pukul 18.30 WIT. Itu usai mereka mengikuti sidang di PN Kelas
IA Jayapura. Mobil tersebut dikawal satu truk

anggota Dalmas Polresta Jayapura.


Nelson Rumbiak sebenarnya telah divonis enam tahun penjara, dan
kedatangannya ke PN Jayapura untuk menjadi saksi mahkota

terhadap terdakwa Eko Beratoboy. Aloysius juga menjelaskan bahwa ketika
Nelson turun dari mobil langsung dipukuli oknum

anggota Dalmas Polresta Jayapura dengan pentungan di bagian kepala dan
ditendang dengan sepatu laras.


Akibatnya, Nelson menderita luka memar di kepalanya. Melihat rekannya
dipukul, terdakwa lain yang hendak turun menjadi

ketakutan dan kembali masuk ke dalam bus tahanan. Belum diketahui berapa
jumlah oknum anggota Dalmas yang melakukan

pemukulan.


"Kemungkinan oknum Dalmas ini memukul Nelson karena marah dan kesal. Sebab
saat sidang para terdakwa mengatakan jalannya

sidang tidak fair buat mereka," kata Aloysius.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di PN Jayapura, pengacara tujuh terdakwa di
antaranya David Sitorus, Ecoline Situmorang dari

PBHI Jakarta serta Aloysius Renwarin dan S Iwanggin dari Elsham Papua,
mengatakan majelis hakim yang diketuai Moris Ginting

yang memimpin sidang, tidak fair dalam proses persidangan.


Hakim dengan gampang menggunakan pasal 174 KUHAP, dengan berusaha menutup
kebenaran yang ada. Ketiga saksi mahkota yang

diajukan jaksa malah dikatakan melakukan kesaksian palsu dan sebagai
pelaku tindak pidana kebohongan. "Berarti sudah

menyalahi asas praduga tak bersalah," kata David.


Sementara itu, majelis hakim Moris Ginting dan La Kone menilai pengacara
para terdakwa seperti memancing suasana persidangan

agar menjadi ricuh, meskipun majelis hakim tidak mau terpancing.


Soal keberpihakan hakim yang dianggap tidak fair, hal itu terserah pada
penasihat hukum terdakwa. "Ini mengingat masa

penahanan. Jadi kita tidak mau dikatakan tidak bijak dalam memimpin
persidangan ini," lanjut Moris.
Dari pantauran SH saat sidang yang dimulai pukul 10.00 dan berakhir
sekitar pukul 18.15, dengan terdakwa Aris Mandowen

berlangsung panas dan nyaris ricuh. Berkali-kali hakim ketua Moris Ginting
mengetuk palu sidang.
Hal ini disebabkan penasihat hukum terdakwa merasa kurang puas terhadap
keterangan saksi dari kepolisian dan menilai hakim

tidak fair dalam memimpin jalannya sidang.
(odeodata h julia

---

HARIAN ANALISA
Edisi Rabu, 30 Agustus 2006

Gempa Guncang Tual Maluku, Manado dan Papua

Jakarta, (Analisa)

Gempa melanda sebagian wilayah Maluku, Manado (Sulut), Gorontalo, Papua,
pada Selasa malam.

Berdasarkan data BMG, gempa berkekuatan 5,3 skala Richter (SR)terjadi di
Tual, Maluku pada pukul 20.38 WIB, dengan pusat

gempa di kedalaman 33 km dengan jarak 144 km dari Barat Daya Tual-Maluku.

Gempa berkekuatan 5,0 skala Richter terjadi pukul 19.57 WIB di Barat Laut
Labuha, Maluku Utara. Pusat gempa di kedalaman 42

km di wilayah 184 km Barat Laut Maluku Utara.

BMG juga menyebutkan terjadinya gempa pukul 19.38 WIB di Manado, Sulawesi
Utara. Kekuatan gempa 5,0 skala Richter dengan

kedalaman 61 km dengan jarak 206 km dari Tenggara Manado.

Dua puluh menit sebelumnya, gempa berkekuatan 5,1 skala Richter terjadi di
kedalaman 14 km dengan jarak 137 km dari Barat

Laut Sanana, Maluku.

BMG juga mencatat gempa berkekuatan 5,9 skala Richter di Manado pada pukul
17.53 WIB di Tenggara Manado dengan kedalaman 67

km.

Selain itu, gempa juga terjadi pada Selasa pagi di NTT, Poso (Sulteng),
dan Gorontalo. Gempa pada hari yang sama juga terjadi

di berbagai negara, seperti Manila, Pilipina, Cape Town, Afrika Selatan,
Hong Kong, dan Modagishu, Somalia. (Ant)


---

KOMPAS
Rabu, 30 Agustus 2006


Bupati Jayawijaya Divonis




Wamena, Kompas - Bupati Jayawijaya David Agustein Hubi dinyatakan bersalah
dalam tiga kasus korupsi proyek kas daerah

Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2002 dan 2003 dalam sidang di
Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (29/8). Majelis hakim yang

dipimpin Purwadi SH menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 400
juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntut Hubi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 400

juta. Atas putusan itu, penasihat hukum Hubi, Fan Trisno Tagihuma SH,
menyatakan banding.

Hubi dinyatakan bersalah dalam tiga kasus korupsi kas daerah Kabupaten
Jayawijaya. Kasus pertama pembelian dua pesawat Fokker

27 seri 600 senilai Rp 8,6 miliar tahun 2002. Pembelian pesawat jenis
Fokker itu dinilai merugikan negara karena dilakukan

dengan penunjukan langsung dan dana pembelian dikeluarkan saat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya

2002 belum disahkan DPRD.

PT Airmax Indonesia Airlines yang ditunjuk dalam proyek pengadaan dua
pesawat Fokker 27 seri 600 itu tidak memenuhi

kewajibannya meski Hubi telah mentransfer uang muka pembelian pesawat itu.

Hubi dinilai turut serta membantu melakukan perbuatan yang merugikan
keuangan negara karena ia tidak melakukan langkah hukum

terhadap PT Airmax Indonesia Airlines yang urung menyerahkan dua pesawat
pesanan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Bupati Jayawijaya juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan korupsi
dalam proyek penggunaan uang kas daerah senilai Rp

3,9 miliar dalam penyewaan pesawat Antonov milik Rusia pada tahun anggaran
2003. Hubi dinilai bersalah karena melakukan

penunjukan langsung PT Prismadani selaku perusahaan yang
mengoperasionalkan pesawat Antonov yang disewa Kabupaten Jayawijaya.

Pencairan uang sewa senilai Rp 3,9 miliar juga dilakukan sebelum APBD 2003
disahkan DPRD. Selain itu, PT Prismadani juga

tidak memiliki izin operasionalisasi pesawat dari Departemen Perhubungan.
Kasus korupsi ketiga adalah pengadaan fiktif ground

power pesawat Antonov. (row


---

SUARA PEMBARUAN DAILY


Polisi Pukuli Napi di Jayapura


[JAYAPURA] Sial benar nasib Nelson Rumbiak (21) terpidana kasus bentrok
mahasiswa dan aparat keamanan 16 Maret lalu di depan kampus Uncen
Abepura. Betapa tidak, Nelson akhirnya menjadi sasaran amukan sejumlah
anggota Dalmas Kepolisian Resort Kota Jayapura yang bertindak seperti
koboi yang main pukul dan tendang semaunya terhadap para tahanan pada
Senin, (28/8) sore di depan Lembaga Pemasyarakatan Abepura di Jayapura.

Pemukulan itu terjadi usai Nelson Rumbiak, menghadiri sidang lanjutan
kasus Abepura di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura sebagai saksi
dalam sidang lanjutan terhadap tujuh rekannya, masing-masing Steven
Wandik, Sem Wandik, Eko Berotabui, Moh. Kaitam, Ricky Jitmau, Aris
Mandowen, dan Pieter Buiney.

Sidang tersebut berlanjut hingga sore hari. Para terdakwa dan terpidana
dikembalikan ke LP Abepura oleh Aparat Kejaksaan Negeri Jayapura dan
dikawal oleh Aparat Dalmas dari Kepolisian Resort Kota Jayapura. namun,
sekitar pukul 17.30 wit, para terdakwa dan terpidana tersebut tiba di
halaman LP Abepura dan hendak turun dari Bis yang ditumpangi tiba-tiba
saja mereka langsung dipukul oleh aparat Dalmas yang sudah berada
didepan pintu bis.

Nelson Rumbiak yang saat itu turun duluan dari pintu bis langsung
mendapat serangan berupa pukulan dan tendangan yang bertubi-tubi.
Akibatnya, kepalanya berdarah dan rusuk kirinya bengkak. Nelsonpun
akhirnya meloloskan diri dari amukan dan kemarahan itu dan masuk melalui
pintu kecil di LP Abepura. [Gab/M-6]

Last modified: 28/8/06

---

Bantuan Belanda untuk Papua
Ranesi
29-08-2006
Belanda akan membantu delapan kabupaten di Papua dengan pelatihan untuk
meningkatkan ketrampilan para pegawai negeri di

tingkat kabupaten. Untuk itu pemerintah Belanda menyediakan dana pertama
sebesar delapan juta dolar yang disalurkan lewat

UNDP, lembaga pembangunan PBB. Demikian salah satu hasil yang dicapai
Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda sewaktu

kunjungan tiga harinya di Belanda.

Hubungan terbaik
Saat ini hubungan Indonesia dan Belanda sedang berada pada titik terbaik.
Ini terbukti dari banyaknya kunjungan antar pejabat

pemerintah, baik dari Indonesia maupun Belanda. Setelah pengakuan Menteri
Luar Negeri Bernard Bot tahun lalu, dalam rangka

menyambut perayaan 60 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia, bahwa 17
Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan Indonesia,

hubungan bilateral kedua negara membaik, bahkan boleh dibilang terbaik
dalam sejarah. Selain itu proyek-proyek bilateral yang

dijalin kedua negara juga bertambah. Salah satunya adalah proyek pelatihan
para pegawai negeri di sejumlah kabupaten Papua.

Langkah-langkah pertama
Menurut Menteri Kerjasama Pembangunan Belanda Agnes van Ardenne, Den Haag
mendukung proyek yang dilaksanakan oleh UNDP yang

menyangkut 'capacity building', atau pembangunan kapasitas. Sejumlah
pejabat atau pegawai negeri tingkat kabupaten di Papua

akan mendapat pelatihan di bidang manajemen, pengambilan kebijakan dan
peningkatan pelayanan jasa. Bantuan pertama sebesar

ini mencapai delapan juta dolar, karena yang terpenting menurut Menteri
Kerjasama Pembangunan Van Ardenne adalah para pejabat

harus belajar bagaimana mengatur anggaran, proyek, perencanaan dan
sebagainya. Memang diakui jalan yang ditempuh masih sangat

panjang, tetapi paling tidak telah diambil langkah-langkah pertama.

Mengawasi Papua
Bahwa Papua diangkat sebagai agenda pembicaraan antara menlu Belanda dan
Indonesia tidak mengherankan. Wilayah ini kembali

menjadi bahan pembicaraan di negeri kincir angin karena hasil penyelidikan
pakar sejarah Belanda P.J. Drooglever mengenai

peran Belanda sewaktu penyerahan kembali Papua kepada Indonesia. Menlu
Jozias van Aartsen, pendahulu Bot, menugaskan profesor

Drooglever menulis sejarah Papua. Sesuatu yang menimbulkan iritasi
Jakarta, karena itu dianggap mengungkit-ungkit luka lama.

Bot sendiri tidak menyukai laporan itu.
Menlu Bernard Bot menyatakan, pemerintah Belanda tetap mengawasi dengan
cermat perkembangan Papua. Ditekankan kedua menlu

juga membicarakan status otonomi khusus Papua dan Menlu Wirajuda
menjelaskan tindakan-tindakan yang diambil pemerintah

Jakarta sehubungan dengan masalah Papua. Jakarta juga mengecam hasil
penyelidikan Drooglever. Menlu Bot menambahkan,

dibutuhkan waktu 29 tahun untuk Aceh sebelum ditemukan jalan keluar,
karena itu pemerintahnya harus bersabar.

Jalan dialog
Hassan Wirajuda berusaha memberikan gambaran positif tentang Papua.
Misalnya lewat pemilihan kepala daerah atau pilkada yang

boleh dibilang sukses di Papua. Menurutnya pilkada Papua berjalan baik,
tenang dan sesuai azas demokrasi. Ditambahkan situasi

di Papua saat ini dapat dikatakan tenang, dan menilik hasil positif yang
dicapai di Aceh, maka pemerintah Jakarta memilih

jalan dialog untuk menyelesaikan semua masalah yang berkecamuk di Papua.

Meningkatkan kapasitas kerja
Otonomi khusus menurut Menlu Wirajuda justru menambah kekuasaan di tingkat
lokal. Selain itu Jakarta dan pimpinan propinsi-

propinsi di Papua sepakat dengan pembagian hasil sumber daya alam 70%
untuk Papua dan 30% untuk pemerintah pusat. Indonesia

sangat menghargai bantuan yang diberikan Belanda, karena menurutnya
masalah terbesar yang dihadapi Papua saat ini adalah

bagaimana cara meningkatkan kapasitas kerja para pegawai negeri dan
pejabat pemerintah setempat.

Menlu Wirajuda menambahkan, dana yang diberikan Jakarta kepada
propinsi-propinsi di Papua lebih dari cukup, bahkan boleh

dibilang terlalu banyak dana yang mereka terima saat ini. Karena itu
tawaran pemerintah Belanda untuk melatih para pegawai

negeri dan pejabat pemerintah disambut dengan tangan terbuka.(Degeybom)

---

CENDRAWASIH POS

Kamis, 31 Agustus 2006


Tahanan Bentrok Abe Mogok, Sidang Ditunda
*Minta Ada Jaminan Keamanan Tertulis dari Kapolda Papua



JAYAPURA-Para terdakwa kasus Bentrok Abepura yang kini ditahan di LP
Abepura menolak (baca; mogok) menghadiri sidang di

Pangadilan Negeri Jayapura, sebelum ada jaminan keamanan secara tertulis
dari Kapolda Papua.

Aksi mogok para terdakwa yang tetap minta jaminan keamanan dari Kapolda
ini, sebagai buntut dari kasus pemukulan terhadap

salah seorang rekan mereka (tahanan) Nelson Rumbiak yang diduga dilakukan
oknum anggota Polresta Jayapura, serta aksi

pelemparan mobil petugas kejaksaan, sehari sebelumnya.

Meski sudah dijemput petugas, namun para terdakwa tetap tidak mau
menghadiri sidang. Kontan saja sikap para terdakwa yang

tetap tidak mau keluar dari dalam LP Abepura saat dijemput ini, membuat
lanjutan sidang kasus bentrok Abepura Rabu (30/8),

kemarin, terpaksa ditunda.

Pantauan Cenderawasih Pos di LP Abepura kemarin, tampak pengamanan
diperketat. Terlihat banyak anggota Brimopda Papua yang

siaga di sekitar LP Abepura, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang ditugaskan khusus untuk
menjemput para tahanan Bentrok Abe, beserta pihak

petugas LP, berusaha masuk ke dalam LP Abepura untuk melakukan negosiasi
dengan para tahanan bentrok Abepura.

Namun upaya itu tidak memubuahkan hasil, sehingga petugas kejaksaanpun
pulang, dengan kecewa, tanpa bisa membawa para

terdakwa Bentrok Abepura untuk disidangkan.

Yulius Teuf SH, salah satu Jaksa yang ikut dalam negosisai dengan para
tahanan Bentrok Abe itu mengatakan, pihaknya sudah

bertemu para terdakwa dan berusaha melakukan negosiasi agar para terdakwa
bisa mengikuti mereka, untuk bisa menghadiri

sidang, namun para terdakwa tetap saja menolak untuk hadir.

" Para terdakwa menolak untuk hadiri sidang, sebab mereka bersi keras,
agar Kapolda Papua memberikan jaminan keamanan

terhadap mereka secara tertulis,"ungkapnya.

Ditanya mengenai, apakah dengan tertundanya persidangan kemarin, dapat
menyebabkan para terdakwa bisa dibebaskan demi hukum,

mengingat masa tahanan mereka, tinggal 20 hari. " Saya pikir tidak akan
mengganggu, sebab agenda sidang juga, sudah memasuki

proses persidangan akhir, sehingga tidak ada masalah,"jelasnya.

Namun demi lancarnya persidangan, maka dirinya selaku negosiator dengan
para terdakwa berjanji akan bertemu dengan pihak-

pihak yang terkait, untuk menyampaikan aspirasi dari para terdakwa agar
persidangan selanjutnya bisa di berjalan sesuai

dengan agenda yang sudah di sepakati.

Ditanya kemungkinan adanya upaya penjemputan secara paksa terhadap
terdakwa, Yulius mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan

langkah-langkah persuasif, berhubung dengan situasi dan kondisi di dalam
LP Abepura yang tidak memungkinkan untuk di lakukan

upanya paksa.

" Banyak batu-batu di dalam LP Abepura, sehingga demi mencegah hal-hal
negatif, terpaksa kami tidak lakukan upaya

paksa,"tukasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Bentrok Abepura,
Morris Ginting,SH mengatakan, pihaknya selaku hakim

pada prinsipnya tetap saja menunggu pemberitahuan dari jaksa, tentang
tertundanya persidangan, sebab semua itu kewenengan

dari jaksa. " Kami di sini hanya bisa menentukan agenda persidangan,
mengenai aksi mogok hadir yang dilakukan tahanan Bentrok

Abepura, kami serahkan kepada jaksa,"katanya.

Untuk diketahui, batu-batu yang digunakan para tahanan dan narapidana,
melakukan pelemparan, Selasa (29/8) kemarin, diduga

kuat diambil para tahanan di sekitar halaman dalam LP Abepura.

" Di dalam tahanan banyak, batu-batu, sehingga kemungkinan mereka ambil
dari dalam, namun kami sudah berusaha meberikan

arahan kepada mereka, sehingga mereka tidak akan lakukan pelemparan
lagi,"ujar Pelaksana Harian Keamanan LP Abepura,Nyasoko

Asso.(cak)



keption Foto: Anggota Brimob Papua yang berjaga-jaga di LP Abepura, ketika
jaksa hendak menjemput para tahanan Bentrok

Abepura, Rabu (30/8), kemarin.


---

CENDRAWASIH POS

Kamis, 31 Agustus 2006


Oknum Samapta yang Pukul Tahanan Diproses



SEMENTARA ITU, seorang oknum anggota polisi dari Samapta Polresta Jayapura
berinisial NO yang diduga melakukan penganiayaan

terhadap seorang terdakwa kasus Abepura Nelson Rumbiak, telah resmi
tersangka. Bahkan yang bersangkutan juga telah diamankan

di ruang tahanan untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.

Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Taufik Pribadi,M.Si, mengatakan, atas
perbuatannya itu, oknum anggota polisi tersebut akan

diproses dengan pidana umum. Ia bisa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP
karena telah melakukan penganiayaan kepada warga

masyarakat dan juga akan diproses dengan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Menurutnya, seorang anggota Polri mestinya bisa memberikan perlindungan
maupun pengayoman kepada masyarakat, serta mempunyai

keteguhan emosi yang cukup, sehingga tidak melakukan tindakan yang
melanggar aturan itu.

"Sikap anggota yang demikian sangat kita sesalkan, karena mudah terpancing
provokasi yang dikeluarkan masyarakat. Ini hal

yang keliru, karenanya akan dikenai sanksi disiplin dan pidana umum,"
tegas Taufik saat dikonfirmasi di Mapolresta Jayapura

terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (30/8) kemarin.

Untuk memproses kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap
para saksi dan sudah mengambil visum terhadap luka

yang diderita korban.

Dikatakan, apapun yang dilakukan anggota Polri, tentu saja tidak menutup
kemungkinan adanya anggota yang bertindak dengan

tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom, pelayan masyarakat maupun
penegak hukum. Misalnya saja, tidak menutup

kemungkinan adanya oknum anggota yang suka mengkonsumsi Miras, terlibat
kasus Narkoba dan sebagainya.

"Oleh sebab itu, kita minta maaf kepada masyarakat terkait adanya tindakan
anggotanya yang tidak mencerminkan sosok Polri

itu," ucap Kapolresta.

Ditegaskan, secara internal, pihaknya terus berbenah agar anggotanya bisa
menjadi sosok Polri yang diharapkan masyarakat.

"Yang jelas, pimpinan tidak mentolelir setiap anggota yang melakukan
pelanggaran dan akan diproses sesuai ketentuan yang

ada," tandasnya.

Pelaku Pengrusakan Mobil Jaksa Belum Teridentifikasi

Sementara terkait kasus pengrusakan mobil Kejaksaan Negeri Jayapura yang
dilempar batu dari dalam LP Abepura hingga kemarin

masih belum jelas siapa pelakunya.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Paulus
Waterpauw saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/8)

kemarin menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Dari
hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangkanya

belum teridentifikasi dan kita masih terus melakukan penyelidikan," paparnya.

Meski belum diketahui secara pasti, namun yang jelas pelaku pengrusakan
mobil tersebut berada di dalam LP Abepura. Saat

ditanya soal asal batu yang digunakan untuk melempar, pihaknya
menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak LP, batu

tersebut bukan diambil dari luar LP, melainkan diperoleh dengan cara
digali dari dalam tanah yang berada di dalam lingkungan

LP.

---

CENDRAWASIH POS

Jumat, 01 September 2006

Mogok, Hanya Akan Perberat Hukuman

*Permintaan Jaminan Keamanan Secara Tertulis Dianggap Berlebihan



JAYAPURA-Keinginan para terdakwa 'Kasus Bentrok Abepura' untuk mendapatkan
jaminan keamanan dari Kapolda Papua secara

tertulis menyusul adanya pemukulan terhadap salah seorang terdakwa
tersebut, tampaknya tak akan pernah terwujud. Sebab Polda

menilai, permintaan itu terlalu mengada-ada, sehingga jaminan kemanan
secara tertulis itu tak akan pernah dikeluarkan oleh

Kapolda.

Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda)
Papua, Brigjen Pol. Drs. Max Donald Aer, kepada

Cenderawasih Pos, kemarin. "Itu terlalu mengada-ada dan tidak sesuai
masalah. Saya kira itu ada maksud lain," ujar Wakapolda,

tadi malam.

Ditegaskan, masalah pengamanan, sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian.
"Masalah keamanan, sudah jelas tanggung jawab

kami. Namun kalau ada permintaan jaminan keamanan secara tertulis, itu
sudah di luar konteks," tandasnya.

Lebih jauh dikatakan, aksi mogok (Tidak Menghadiri Sidang, Meski Telah
Dijemput) dari para terdakwa kasus Abepura yang

terjadi Rabu (30/8) kemarin, sebagai ekses adanya pemukulan yang dilakukan
salah satu anggota Polresta Jayapura, adalah

bagian dari pelanggaran.

Namun demikian, bukan berarti harus menjadi alasan para terdakwa lainnya
untuk tidak menghadiri persidangan. Toh, pelaku

pemukulan juga telah diproses hukum (Statusnya Sudah Sebagai Tersangka).

"Terkait kasus ini, kita sudah jelaskan kepada para penasihat hukum para
terdakwa dan pendeta yang telah datang ke Polda.

Kami juga telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota itu dan telah
kita proses hukum," ujarnya.

Ditambahkan, sesuai aturan yang ada, Polda akan mengeluarkan jaminan
secara tertulis, kalau berada dalam wilayah yang darurat

atau sulit. "Kecuali kalau berada di suatu tempat yang sulit. Tempat
mereka kan biasa-biasa saja. Ini hanya ekses tingkahlaku

anggota yang melakukan pemukulan dan kita telah proses anggota itu secara
hukum," tambahnya.

Sebagai institusi, Polda juga tidak menghendaki kasus pemukulan itu
terjadi. Karenanya, upaya Polda selanjutnya adalah telah

mewarning dan memberikan arahan kepada para anggotanya agar dalam
melakukan pengamanan bertindak sesuai ketentuan yang ada

dan sewajarnya.

"Meski ada warga masyarakat yang memaki-maki dan menjelekkan nama baik
institusi, tidak perlu terprovokasi. Meski dalam hati

kita panas, tetapi tindakan kita harus tetap dingin," himbaunya.

Terkait aksi mogok para terdakwa yang tidak mau mengikuti persidangan Rabu
itu, kata Wakapolda, justru akan merugikan diri

mereka (Para Terdakwa). Sebab bisa dianggap sebagai hal yang mempersulit
persidangan, yang dampaknya bisa memperberat hukuman

mereka.

Soal adanya keputusan majelis hakim yang akan memindahkan penahanan kepada
para terdakwa Kasus Abepura dari LP Abepura ke

Rumah Tahanan Polda Papua, Wakapolda menyatakan, kalau demi kelancaran
proses persidangan, tidak ada masalah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Papua, Kombes Pol.
Drs. Kartono Wangsadisastra, saat ditemui di ruang

kerjanya, menjelaskan, terkait masalah keamanan itu, pihaknya telah
memberikan respon dengan mendatangkan personel untuk

melakukan pengamanan di lokasi sidang maupun dari lokasi penjemputan para
terdakwa di LP Abepura.

"Di samping itu, kita juga telah melakukan penindakan secara tegas
terhadap anggota yang telah melakukan pemukulan terhadap

salah seorang terdakwa kasus Abepura. Ini adalah bentuk atensi kita, agar
menjadi pelajaran bagi anggota yang lain agar tidak

mengulangi kejadian yang sama," tuturnya.

Kepada penasihat hukum para terdakwa, pihaknya meminta agar jangan terlalu
berlebihan dalam menyikapi masalah tersebut. "Kami

juga cepat dalam memberikan reaksi untuk pengamanan mereka, kita juga
telah tindak tegas terhadap anggota yang salah itu,"

tandas Kartono.

Ditanya soal kasus pengrusakan terhadap mobil (bus) milik kejaksaan,
pihaknya menjelaskan, tim penyidik Polda Papua masih

bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.

Hal yang sama dikatakan Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Taufik Pribadi,M.Si.
Menurutnya permintaan jaminan keamanan secara

tertulis dari para terdakwa kasus Abe itu, terlalu berlebihan.

"Permintaan itu terlalu berlebihan, sebab tanpa diminta pun kami sudah
melakukan pengamanan. Itu juga sesuai undang-undang

bahwa kami sudah diwajibkan untuk melakukan pengamanan itu," ujar Kapolresta.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi para terdakwa untuk tidak mengikuti
proses persidangan. Sebab untuk mengamankan agenda

tersebut, Kapolresta mengaku, pasti akan menurunkan personelnya sesuai
kebutuhan yang ada.

Hakim Minta Dipindah ke Rutan Polda///

Seperti diketahui menyusul penolakan (baca: mogok) para terdakwa Kasus
Bentrok Abepura menghadiri sidang yang berakibat

ditundanya sidang lanjutan Rabu (30/8), Ketua Majelis Sidang Bentrok
Abepura, Morris Ginting,SH mengeluarkan perintah agar

para terdakwa dipindahkan ke Rutan Polda Papua.

Hal tersebut terungkap dalam surat bernomor 196/Pen.Pid/2006/PN JPR sampai
nomor 233/Pen.Pid/2006/PN JPR, yang dikeluarkan PN

Jayapura, Rabu (30/8).

Surat itu antara lain berisikan, agar 7 terdakwa yang diduga terlibat
bentrok Abe dan sampai saat ini masih menjalani

pemeriksaan di PN Jayapura, agar dipindahkan ke Rutan Polda Papua. Mereka
adalah masing-masing,

Aris Mandowen, Fedrik Jitmau, Muh Kiatam Alias Ahmad, Piter Stevanus
Bunei, Y Echo Merano, Sem Wandik, dan Steven Wandik.

Hanya saja kapan para tahanan ini dipindahkan, pihak pengadilan mengatakan

semua tergantung pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Morris mengharapkan dengan dikeluarkan keputusan tersebut keamanan para
tahanan kesus bentrok Abepura bisa terjaga dengan

baik. "Kita harapkan agar semua pihak bisa mengerti perannya
masing-masing, agar pemeriksaan tahanan bentrok Abepura di PN

Jayapura terlaksana dengan lancar, berhubung waktu masa tahanan sudah
hampir habis,"tukasnya.

Dikatakan, sesuai hasil rapat majelis hakim, telah ditetapkan jadwal
persidangan direncanakan hari ini Jumat (1/9), dengan

agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan penasihat hukum.

Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) kasus bentrok Abepura,
Yulius Teuf,SH mengatakan, siap akan melaksanan

putusan hakim tersebut. Hanya saja dalam melakukan putusan hakim yaitu
memindahkan penahanan terdakwa ke Polda tersebut,

pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah yang bermartabat, tidak
arogan. "Kami sedang mempertimbangkan tindakan yang

tidak akan merugikan satu pihak, namun yang diutamakan agar persidangan
bisa terlaksana kembali dengan lancar,"tukasnya.

Ditanya mengenai kapan waktu pemindahan tahanan dari LP Abepura, ke Rutan
Polda Papua, pihaknya enggan berkomentar, sebab

masih akan berkordinasi dengan pimpinannya serta tim jaksa lainnya.

Di tempat terpisah, Penasihat Hukum Para tahanan Bentrok Abepura, Alosius
Renowarin,SH, belum bisa berkomentar, sebab belum

mendapatkan salinan surat keputusan dari Hakim perihal rencana pemindahan
tersebut. Meski begitu dirinya menyatakan cukup

menyesalkan keputusan hakim tersebut.

" Kami sangat menyesalkan kebijakan yang diambil oleh hakim tersebut.
Kalau memang sudah keluarkan surat untuk pemindahan ke

rutan Polda, maka kami seharusnya menerima salinannnya,"kata pimpinan
Elsam Papua, ini.

Dikatakan, selaku PH hanya tahu tentang rencana persidangan lanjutan hari
ini, sedangkan rencana pemindahan sama sekali belum

ke ketahui secara pasti.

Ditanya mengenai apakah kliennya akan hadir dalam persidangan yang di
rencanakan hari ini, Alosius mengaku tidak begitu tahu

pasti, sebab merupakan hak dari kliennya. " Klien kami mengharapkan agar
ada jaminan keamanan secara tertulis, dari Polda

Papua baru mereka bisa hadir dalam sidang dan saya pikir itu hak
mereka,"tukasnya.(fud/cak)

---

SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembangunan Infrastruktur Papua Tak Serius


[JAKARTA] Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-61 Kemerdekaan Republik
Indonesia, makin kecil maknanya bagi rakyat Papua, provinsi paling
timur. Kesan itu tercermin dari isi Pidato Kenegaraan Presiden Susilo
Bambang Yu-dhoyono di depan Rapat Paripurna DPR pada 16 Agustus 2006
lalu.

Isi pidato itu mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah dengan
janjinya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur secara menyeluruh
di Papua.

Demikian komentar anggota Komisi XI DPR asal Papua, Inya Bay kepada
Pembaruan di Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu, dana tambahan pembangunan infrastruktur
Papua yang disebutkan dalam pidato Presiden 16 Agustus itu sebesar Rp
800 miliar. Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan gagasan besar
The New Deal for Papua yang disampaikan Presiden Yudhoyono sendiri pada
sidang kabinet 19 Mei 2006.

Sebelumnya atas dasar arahan Presiden, dana tambahan pembangunan
infrastruktur Papua yang awalnya diusulkan Rp 2,9 triliun, dalam
pertemuan antara Bappenas, DJA, Departemen PU, Departemen Perhubungan
pada 8 Agustus 2006, disepakati menjadi Rp 2 triliun. Karena itu, sangat
aneh kalau dana yang telah disetujui sebesar Rp 2 triliun lalu berubah
menjadi Rp 800 miliar ketika dibacakan dalam Pidato Kenegaraan 16
Agustus.

"Lebih aneh lagi, dalam pidato Presiden menyebutkan angka Rp 800 miliar,
tetapi dalam lembaran penjelasan RUU APBN 2007 pada Pasal 11 ayat (2)
angka 2 tertulis Rp 750 miliar. Rakyat Papua dipermainkan, sehingga
timbul pertanyaan, apakah Provinsi Papua dan rakyatnya ini bukan bagian
dari NKRI?" tanya Inya Bay.

[M-15]


Last modified: 31/8/06

---

SUARA PEMBARUAN DAILY

Banyak Masalah Pemerintahan di Papua Belum Terselesaikan


[JAYAPURA] Banyaknya masalah pemerintahan di Papua yang harus
diselesaikan. Di antaranya pelanggaran hak asasi manusia (HAM ),
pelurusan sejarah integrasi Pepera dalam negara kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain itu, masih berlakunya tiga UU Pemerintahan Daerah di Tanah Papua,
yaitu UU No 21 Tahun 2001, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan UU No 45 Tahun 1999 Pemekaran Irian Jaya menjadi Tiga
Provinsi. Seharusnya yang berlaku adalah UU Otonomi Khusus.

Hal itu dikemukakan Pimpinan Solidaritas Nasional Untuk Papua (SNUP)
Bonar Tigor Naipospos dalam kegiatan 'Bicara di Para-para' yang
dilakukan di Sasana Karya Kantor Gubernur Provinsi Papua, Rabu (30/8),
dengan tokoh-tokoh Papua.

Istilah bicara di para-para dipilih sebagai simbol kearifan lokal
masyarakat Papua yang memiliki tradisi rembuk pendapat secara egaliter
dengan cara duduk bersama-sama untuk membicarakan masalah-masalah aktual
di sekitar kampung yang harus diselesaikan.

Kegiatan sehari yang diprakarsai SNUP itu dihadiri Gubernur Provinsi
Papua Barnabas Suebu, Ketua DPRP Jhon Ibo, Wakil Ketua Komarudin
Watubun, Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Frans Wospakrik,
Sekjen Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Alhamid, Sekretaris Umum Dewan
Adat Papua (DAP) Leonard Imbiri, Ketua Pokja Papua Albert Hasibuan.

Selain itu, kata Bonar, masalah yang ada dalam pemerintahan di Papua
yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusia asli Papua di bidang
pendidikan dasar dan menengah, peta pendidikan di Papua yang tidak
jelas, memburuknya kualitas kesehatan orang asli Papua, masalah
pembalakan liar hutan dan pencurian hasil laut yang sering terjadi.

Di samping itu maraknya korupsi dana otonomi khusus. "Selain itu masalah
terbatasnya pemberdayaan orang Papua di bidang ekonomi dan bisnis. Belum
adanya data yang pasti tentang jumlah penduduk asli Papua. Juga euforia
pemekaran wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Masalah lain juga
rendahnya rekrutmen anggota TNI/ Polri dari orang asli Papua," ujar
Bonar. Kesemuanya itu, kata Bonar, merupakan satu rangkuman dari
serangkaian berbicara di para-para di beberapa daerah yaitu Biak,
Manokwari, Timika, Sorong, dan Jayapura.

Sementara itu, Gubernur Papua, Barnabas Suebu menyambut baik apa yang
direkomendasikan SNUP untuk diperhatikan. Menurut Suebu, semua ini
karena rakyat Papua miskin dalam segala hal.

"Bila kemiskinan diubah, itulah Papua baru. Untuk itu, kita perlu ada
satu terobosan yang terjadi. Saya melihat kita ini dibodohi atau kita
telat mikir. Kita harus menitikberatkan manusia sebagai titik sentral
dalam pembangunan di Tanah Papua," ujarnya.

Pengamat masalah sosial di Papua, Frans Maniagasi menegaskan, sekarang
rakyat menunggu tindakan nyata dari gubernur Papua terpilih. [ROB/W-8]


Last modified: 31/8/06

---
(Sumber?)
Rabu, 30  Agustus  2006
  DPRD Mimika Komplain ke Pusat


Terkait Adanya Putusan MA
  JAYAPURA – Meskipun 25 orang anggota DPRD Kabupaten Mimika telah
dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri

setempat pada 12 November tahun 2004 lalu, namun sepertinya polemik
seputar pengangkatan dan pelantikan Anggota DPRD

Kabupaten Mimika yang sudah lama berlangsung tersebut belum berakhir.
  Pasalnya, kasasi yang diajukan oleh Gubernur Papua

(ketika itu Alm DR JP Solossa, M.Si) seputar peninjauan kembali pelantikan
tersebut melalui SK 182 tahun 2004, kembali

diperkuat oleh turunnya putusan Mahkamah Agung yang pekan lalu
mengeluarkan satu keputusan baru yang isinya mendukung SK

Gubernur Papua nomor 182 yang menentang pelantikan 25 orang anggota DPRD
Mimika itu. Alhasil, kenyataan itu kini membuat 25

anggota DPRD Mimika kebingungan, karena dengan begitu posisi mereka kini
terancam sebab mereka diangkat dan dilantik

berdasarkan SK Nomor 89 tahun 2004.
  Dan jika SK 182 tahun 2004 menang di Mahkamah Agung, maka berarti
beberapa anggota

dewan yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang termuat
dalam SK 182 tahun 2004 bisa-bisa akan tergusur

dari anggota DPRD Mimika.


Wakil Ketua DPRD Mimika Samuel Pakage, SH kepada Cenderawsih Pos kemarin
mengakui bahwa hal ini dianggap sangat riskan dan

tentu saja membuat mereka bingung sebab adanya putusan MA tersebut telah
mengacaukan semuanya.
  Padahal, lanjutnya,

sebelumnya pada 3 Maret lalu, telah dibuat kesepakatan antara Pejabat
Gubernur Papua DR Sodjuangon Situmorang, M.Si, Kepala

Biro Hukum KPU Sigit Joyowardoyo, Bupati Mimika Klemen Tinal, Deputi I
Politik Dalam Negeri Setia Purwaka serta Direktur

Pejabat Negara Ditjen Otda Susilo di Jakarta bahwa mereka kan komit untuk
menyelesaikan polemik seputar pengangkatan DPRD

Mimika.
  Salah satu point kesepakatan itu adalah Pj Gubernur Papua tetap pada
komitmen gubernur lama, bahkan akan

menghormati dan melaksanakan sepenuhnya keputusan PTUN dan tidak akan
melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dengan

mepertimbangkan kepentingan masyarakat Mimika, terutama dalam penetapan
APBD Mimika tahun 2006 serta untuk kelancaran

pelaksanaan Pilkada bupati/wakil bupati yang berlangsung tahun ini.


“Tapi kenyataannya, kuasa hukum pemerintah provinsi tidak mencabut
upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga sekarang turun

putusan MA. Ini berarti Pemprov telah ingkar janji dan menyalahi
kesepakatan itu,” tukasnya serius.
  Tidak hanya itu, selama

ini kata Samuel, anggota DPRD yang ada sudah mengikuti pembekalan anggota
DPRD di Jakarta (Depdagri), telah bekerja dengan

baik bahkan telah diakui oleh Mendagri sesuai hasil pembekelan para
anggota dewan ini yang menandantangani sertifikat mereka

selain itu, mereka juga telah beberepa kali mengikuti event nasional yang
sudah tentu berarti adalah pengakuan kqna

eksistrensi dan keberadaan anggota DPRD Mimika saat ini.
  Karena itu, hari ini Samuel akan mendatangi Mahkamah Agung serta

sejumlah lembaga terkait di Jakarta. “Saya akan mengklarifikasi
putusan Mahkamah Agung yang baru ini, ini sama saja bikin

kacau padahal dulu kita semua sudah sepakat untuk damai dan selesaikan ini
dengan baik,” tandasnya.(ta)


---
(CEPOS)
Rabu, 30 Agustus 2006


  Hubi Dihukum 5 Tahun Penjara

  *Nyatakan Bading, Jaksa Pikir-Pikir

  WAMENA-Tampaknya Bupati non aktif Kabupaten Jayawijaya, Drs David
Agustien Hubi, harus menghabiskan banyak waktunya di

dalam penjara. Ini setelah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri
Wamena, Selasa (29/8), kemarin, Hubi dihukum (vonis) 5

tahun penjara. Tak hanya itu, Hubi juga didenda Rp 400 Juta Subsider 6
bulan kurungan.

  Hubi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana

korupsi, sebagaimana yang dimakssud dalam dakwaan ke 1 primer dan ke 2
primer.

  Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim (MH) PN Wamena yang diketuai
Purwadi, SH, M. Hum, dibantu hakim anggota masing-masing

Christian Kolibu, SH, Naftali Aiboy, SH, Yulianus Maniani, SH dan Hika
Deriansi Asril Putra, SH ini, lebih ringan 5 tahun

dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa
Hubi 10 tahun penjara.
  Dalam amar putusan setebal 135 halaman dan dibacakan secara bergantian
memakan waktu 4 jam itu, dihadiri JPU Kejaksaan

Negeri Wamena masing-masing Andri Kurniawan, SH, Mananda J. Manulang, SH,
Basuki Ariwibowo, SH dan Nophy T. Hero, SH serta

penasehat hukum terdakwa Fantrisno Tagihuma, SH dan Yulianus Parjer, SH.

  Sebelum mengetuk palu putusan, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang
memberatkan terdakwa Drs. David A. Hubi, yaitu antara

lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain
itu terdakwa Drs. David A. Hubi pernah menolak hadir

di persidangan, sehingga Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU yang
melibatkan pihak kepolisian Polres Jayawijaya menjemput

terdakwa sehingga timbul korban jiwa. Terdakwa adalah seorang bupati yang
seharusnya patut dijadikan contoh teladan bagi

masyarakat dan bawahannya dalam birokrasi pemerintahan. Terdakwa telah
mengingkari kewajibannya serta melakukan larangan

sebagai seorang Bupati Kepala Daerah, seperti yang diperintahkan dalam UU
no 22/1999 tentang pemerintahan daerah.

  Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bersikap sopan
selama menjalani persidangan dan mempunyai tanggungan

keluarga. Terdakwa juga dinilai telah berjasa dalam menciptakan situasi
daerah yang kondusif selama menjabat sebagai Bupati

Jayawijaya.

  Sidang yang digelar PN Wamena kemarin, boleh dibilang istimewa. Pasalnya
jalannya persidangan sangat berbeda dengan sidang

-sidang sebelumnya, saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa
tindak pidana korupsi yang lain seperti Norwel

Ismen, Sudarno, A.R Djumati, Daniel Mandowen dan Hasan A. Kadir.

  Sidang yang digelar Selasa (29/8) kemarin dimulai pukul 13.11 dan
berakhir pukul 17.00 WIT itu banyak menyita perhatian

umum, terutama dari pihak keluarga David Hubi. Ruang sidang penuh sesak
dengan massa yang ingin mendengarkan hasil putusan

mantan penguasa di Jayawijaya itu.

  Adanya pergantian mendadak seorang anggota Majelis Hakim kemarin,
tampaknya membuat terdakwa keberatan. Terbukti, begitu

sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, PN Wamena Purwadi, terdakwa David
Hubi sudah menyela dan bersikeras minta kepada

majelis hakim untuk memperlihatkan surat penunjukkan salah seorang anggota
MH bernama Warsito, SH yang tidak hadir di

persidangan karena diganti dengan Yulianus Maniani, SH.

  "Penunjukan penggantian anggota majelis hakim bisa melalui lisan, karena
yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan di

Jakarta," ujar Purwadi kepada terdakwa Hubi.

  Mendengan jawaban Purwadi, Hubi tidak puas dan tetap ngotot agar Ketua
Majelis Hakim memperlihatkan surat penunjukan

penggantian hakim tersebut.

  "Meski sebagai terdakwa selaku warga negara Indonesia berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa, saya tetap minta Bapak Ketua

Majelis menunjukkan surat penunjukan hakim itu kepada saya dan PH saya,"
ujar David.

  Mendengar jawaban David itu, akhirnya majelis hakim berembug guna
mempertimbangkan permintaan terdakwa, sidang kemudian

diskors untuk sementara.

  Lima menit kemudian sidang dilanjutkan kembali. Ketua MH PN Wamena
Purwadi, SH, M. Hum kemudian menunjukkan kepada terdakwa

Hubi yang disaksikan JPU dan PH terdakwa Hubi tentang surat penunjukkan
kepada hakim Yulianus Maniani, SH. Setelah yakin

dengan keabsahan surat itu sidang dilanjutkan kembali.

  Dalam amar putusannya MH PN Wamena yang dibacakan Purwadi, mengatakan
bahwa terdakwa Drs. David A. Hubi telah terbukti

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang

dimaksudkan dakwaan ke 1 Primer dan ke 2 Primer.

  Menyatakan terdakwa Drs. David A. Hubi tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan ke 3 primer, oleh karenanya
terdakwa dibebaskan dari dakwaan ke 3 Primer tersebut.
  Selanjutnya menyatakan terdakwa David A. Hubi telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

membantu melakukan korupsi dan menghukum terdakwa selama 5 tahun dan denda
Rp 400 Juta subsider 6 bulan kurungan dikurangi

selama terdakwa ditahan, dan kepada terdakwa diwajibkan membayar ongkos
perkara sebesar Rp 5 000.

  Semua barang bukti (BB) disita oleh negara. Memerintahkan terdakwa Drs.
David A. Hubi tetap menjalani tahanan di rutan

negara Klas II B Wamena.

  Sejumlah BB yang ditahan berupa, 1 lembar memo bupati Jayawijaya tanggal
14 Juni 2002 tentang dana pengadaan pesawat

terbang Air mark Indonesia dan Air Bride, 1 bendel foto copi laporan
proyek kerja sama penanaman modal kerja dari Pemkab

Jayawijaya dan PT. Air Mark Indonesia dan Air Bride, 1 bendel Dipda proyek
kerja sama penanaman modal dari Kabupaten

Jayawijaya dan PT. Air Mark Air Bridge, 1 berkas SPMU No.574-DAU tanggal
14 Juni 2002 yang ditanda tangani Niko Rumbino, SE

dengan nilai Rp 250 Juta untuk negosiasi yang dilakukan oleh eksekutif, 1
berkas SPMU No.575-DAU 14 Juni 2002 yang ditanda

tangani Niko Rumbino, SE dengan nilai Rp. 3.901.780.000,- untuk pemberian
jasa dalam rangka kerja sama untuk penanaman modal

pemkab Jayawijaya dengan PT. Air Mark Air Bridge dan berkas lainnya serta
2 buah lap top merek Thosiba dan infokus.
  Mendengar putusan itu, terdakwa David Hubi bersama PH nya langsung
menyatakan menolak putusan itu dan nyatakan banding ke

Pengadilan Tinggi Jayapura. Sedang JPU yang diwakili Andri Kurniawan, SH
menyatakan pikir-pikir.

  Usai menjalani sidang yang sangat melelahkan itu, David Hubi keluar dari
ruang sidang dan mendapat pengawalan ketat dari

aparat kepolisian Polres Jayawijaya hanya berujar." Saya mengajukan
banding atas putusan majelis hakim PN Wamena itu. Itu

saja komentar saya,"katanya kepada wartawan. (jk)

---

Kamis, 31 Agustus  2006

  Hari ini, Para Bupati se Papua Tengah Bertemu


  Untuk Perjuangkan Pembentukan IJT

  NABIRE – Menurut rencana hari ini (Kamis 31/8 para Bupati dan Ketua
DPRD se Papua

Tengah akan menggelar pertemuan di Kabupaten Nabire, guna menyatukan
persepsi dan mengkonsolidasi perjuangan kehadiran

provinsi Irian Jaya tengah (IJT). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Nabire Drs.Ayub Kayame kepada wartawan

Rabu,(30/8) kemarin di Aula Diklat Pemkab Nabire.

  Menurut Kayame, pihaknya sudah mengedarkan undangan kepada para bupati

dan ketua DPRD jauh hari sebelumnya, sehingga diharapkan, kamis (31/8)
semua dapat berkumpul di Nabire. “Namun apabila belum

lengkap, akan kami tunda sampai semua lengkap baru akan kami gelar
pertemuan, namun kami percaya semua kabupaten dapat

mengahadiri pertemuan ini karena ini kepentingan kita bersama,”jelasnya.

  Sementara itu informasi yang diperoleh

Cenderawasih Pos, bahwa agenda utama yang akan dibahas dalam pertemuan
tersebut adalah soal kepengurusan perjuangan IJT atau

Papua Tengah, pendanaan dan program kerja tim perjuangan IJT.

  Kesiapan Nabire sebagai tuan rumah pertemuan, telah

disiapkan beberapa materi yang telah dan akan dilaksanakan baik ditingkat
Provinsi hingga di tingkat Pusat.
  Hasil kerja tim

selama ini sudah melaporkan Forum Konsolidasi Perjuangan IJT di Aula
Bupati, Selasa (29/8) kemarin.

  Hadir pada acara itu

Setda Kabupaten Nabire Drs.Ayub Kayame, Kabag Otoda dan Tapem Setda Nabire
Drs.R.D Maruto serta sejumlah pejabat lainnya.


Sejauh pantauan Cenderawasih Pos, kesiapan Pemkab Nabire untuk menggelar
kegiatan tersebut mulai nampak terutama posko

dipusatkan di Gedung Goest House yang terletak di jalan Merdeka.

  Pada Rabu (30/8) kemarin Bupati Nabire Drs.A.P Youw

meninjau posko tersebut sekaligus melihat kesiapan tim. (jon)


---

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, Kamis (31/8/06 pukul 22:21) -- Saat
ini Kondisi korban terdakwa bentrok 16 Maret 2006

berada dalam kondisi mencekam setelah mereka menolak upaya pengadilan
bersama kekuatan polisi yang  melakukan pengepungan

agar 9 orang terdakwa terakhir menghadiri pengadilan. Terdakwa meminta
jaminan keaaman Internasional, sebab hingga malam ini

mereka sangat depresi dengan beberapa teror mental dan intruksi yang
dilakukan oleh Polda Papua.

Hingga malam ini, para terdakwa sedang melakukan doa keselamatan bersama,
sebab dikabarkan mereka akan dipindahkan ke Tahanan

Polda, jika mereka tetap menolak untuk menghadiri pengadilan. Para
terdakwa tetap berkomitmen untuk tidak mengindahkan ajakan

Polda dan pengadilan untuk hadir dan mengindahkan proses peradilan yang
sedang berlangsung. Pasalnya, mereka merasa tidak

aman dan mereka meminta Polda untuk mengeluarkan surat jaminan keamanan
terhadap mereka.

Melihat kondisi mereka yang sangat mencekam dan rawan terjadi penculikan,
maka Ketua Sinode GKI dan beberapa Mahasiswa

sedang  memasang tenda didepan LP Abepura dan melakukan kebaktian bersama.

Terdakwa meminta agar ada amnesti internasional untuk turun memperdulikan
kondisi mereka. Sebab disamping alasan vonis yang

tidak proporsional mereka juga terancam penghilangan nyawa.

Kondisi di Abepura sangat steril dengan aparat keamanan. Para intelijen
ditempatkan dimana-mana untuk mengawasi setiap

gerakan yang dimungkinkan terjadi.

Terdakwa mengharapkan agar memperluas konsolidasi massa dan berharap
kondisi mereka disebar luaskan ke setiap jariangan di

seluruh dunia.

---

Sabtu, 02 September 2006


  Timika Membara Lagi

  *Dua Tewas,Puluhan Luka-luka, 18 Rumah Dibakar

  TIMIKA-Perang saudara kembali meletus di Kelurahan Kwamki Lama, Distrik
Mimika Baru, Kabupaten Mimika-Papua, Jumat (1/9)

kemarin. Perang kali ini sepertinya lebih hebat lagi dari yang sebelumnya.
Pasalnya tidak hanya memakan korban jiwa, tetapi

juga diikuti pembakaran puluhan rumah warga. Data sementara yang dihimpun
Radar Timika (Grup Cenderawasih Pos), menyebutkan

akibat perang ini, dua orang dilaporkan tewas (keduanya hamba Tuhan),
puluhan luka-luka diterjang panah dan kena bacok, 18

unit rumah warga hangus dibakar massa.

  Perang ini melibatkan Kubu Tengah (kelompok Elminus Mom) maupun Kubu
Bawah yang bergabung dengan Kubu Atas (Kel Yakobus

Kogoya).

  Belum diketahui pasti penyebab meletusnya perang susulan ini. Yang
pasti, perang saudara kali ini, justru meletus saat

proses perdamaian sedang mendekati tahap penyelesaian akibat perang
saudara selama ini. Proses pedamaian adat ini terdiri

dari 10 tahap, yang dimana saat ini sudah mencapai tahap ke sembilan.

  Akibat meletusnya kembali perang sudara ini, proses perdamaian terancam
gagal. Suasana di Kwamki Lama kembali tegang dan

mencekam. Walaupun sore kemarin perang sudah meredah dan berhasil dikuasai
pihak aparat, tapi tanah Kwamki Lama yang sudah

mulai aman, kembali ternoda dengan darah manusia yang dapat memicu
kembalinya perang berkepanjangan.

  Data sementara yang diperoleh Radar Timika (Grup Cenderawasih Pos) di
lapangan sore kemarin, menyebutkan, akibat meletusnya

kembali perang saudara ini dua korban jiwa ikut melayang, puluhan lainnya
luka-luka, serta paling tidak 18 rumah warga hangus

dibakar massa.

  Sementara menurut pemantauan Radar Timika, darah segar berceceran di
mana-mana termasuk di RSMM, membuat suasana menjadi

semakin mencekam.

  Di Kwamki lama, sampai sore, asap dari bekas rumah yang hangus dibakar
massa yang bertikai, masih nampak mengepul ke udara.
  Perang yang meletus kemarin, terjadi di dua lokasi, yakni di kubu bawah
dan kubu atas. Ironisnya, korban yang tewas, justru

hamba Tuhan (pendeta). Orang yang tak ikut perang dan hanya bisa mendoakan
umat agar sadar dan menghentikan perang.
  Korban tewas adalah Pdt Agustinus Wetapo, wakil Ketua Klasis GKII
Mimika. Korban lainnya yang tewas, adalah Evangelis (Ev.)

Marthen Mom, juga adalah gembala di Gereja GKII Jemaat Efata Kwamki Lama
bersama Pdt Agustinus.

  Pdt.Agus tewas mengenaskan dalam ruang Pastori Gereja GKII Jemaat Efata,
saat gerejanya diserbu. Menurut keluarganya yang

ditemui Radar Timika di Gereja Efata sore kemarin, korban tewas karena
dibacok lehernya saat sedang berdoa bersama Ev.Marthen

Mom.

  Sementara Ev. Marthen Mom tewas kehabisan darah dalam perjalanan saat
dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).

Sekujur tubuh Ev. Marthen tertembus anak panah.

  Walaupun suasana perang sudah berhenti dan berhasil dikuasai pihak
aparat sekitar pukul 13.30 WIT sore kemarin, tapi

menurut pantauan Radar Timika sore kemarin, kedaan di Kwamki Lama masih
sangat mencekam.
  Tak ada warga yang berani keluar rumah. Aparatpun harus berkelompok
akibat banyaknya massa yang terlibat perang.
  Sementara jasad korban Pdt.Agustinus langsung disemayamkan di gereja GKI
Jemaat Efata Kwamki Lama dan telah dikuburkan sore

itu juga oleh keluarganya di samping gereja. Sementara Ev. Marthen, sempat
disemayamkan di kamar mayat RSMM sebelum dibawa

pulang oleh anak dan istrinya ke Kwamki Lama.

  Wakapolres Mimika, Kompol Jan I Makatita saat ditemui Radar Timika
mengatakan, perang saudara ini kembali meletus

dikarenakan ada selisih paham dan isu-isu dari okum-oknum yang tidak
bertanggungjawab yang diduga sebagai provokator.

  Ceritanya berawal pada hari Kamis (31/8), sekelompok warga hendak
melaksanakan proses perdamaian adat bakar batu. Saat itu

sekelompok massa dari kubu lain juga pergi mencari kayu di kali Kwamki
Lama. Mereka bertemu yang berujung pada terjadinya

cekcok dan selisih paham. Tapi perang tidak terjadi dan masing-masing bisa
mengendalikan diri.

  Diduga dari sinilah pemicu meletusnya perang saudara untuk kesekian
kalinya. Rupanya ada kelompok massa tidak bisa menerima

kata-kata dari kelompok lainnnya hingga menaruh dendam. Sekitar pukul
21.30 WIT, saat seorang ibu rumah tangga, bernama

Betseda Wandik pulang dari rumah keluargannya di Jalan Kanguru menonton
TV, tepatnya di depan Gereja Bethel, tanpa diduga

tiba-tiba saja sebuah anak panah melesat dari arah samping dan bersarang
di bagian dada korban yang saat itu bersama anaknya

hendak kembali ke rumahnya.

  Korban saat itu dilaporkan langsung tak sadarkan diri dan sempat
dievakuasi ke RSMM.
  Terhadap peristiwa tersebut, pihak aparat langsung mengamankan lokasi
setempat. Namun pagi hari, meletuslah perang hebat.

Nampaknya mereka tidak puas dengan naas yang menimpa salah satu warga dari
kelompoknya. Sekitar pukul 05.30 WIT Jumat (1/9)

dini hari kemarin, perang antara kubu tengah dan kubu bawah berkecamuk.
Perang antara kedua kubu ini baru berakhir pukul

11.00 WIT dengan kondisi memprihatinkan.

  Aksi membabi buta dari salah satu kelompok, selain melakukan pembakaran
juga melakukan pengerusakan rumah warga. Perang

terus berkecamuk di kubu atas dan kubu bawah.

  Perang antara kedua kubu inipun menyebabkan puluhan warga dari kedua
kubu mengalami cedera akibat terkena senjata tajam

berupa panah, parang dan tombak. Bahkan perang yang melibatkan ratusan
massa dari setiap kelompok ini tidak dapat

dikendalikan anggota Polres Mimika yang berjumlah 150 personil serta
anggota Brimob Den B Polda Papua.

  Aparat nampak kewalahan dan hanya mampu berjaga-jaga dan menyaksikan
perang sengit yang sedang berlangsung.
  Hal ini seperti kondisi perang yang telah terjadi sebelumnya, karena
aksi massa dalam pertikaian itu sangat membabi buta,

apalagi jarak perang yang mereka lakukan sangat dekat atau berjarak hanya
sekitar 7-10 meter saja.

  Perang antara kelompok tengah dan atas ini berakhir sekitar pukul 13.30
WIT. Situasi usai perang kembali teduh dan aparat

kembali memblokade batas-batas lokasi dari ketiga lokasi yan bertikai.

  Menyikapi kondisi yang terjadi sehingga adanya kesepakatan damai,
Wakapolres Jan I Makatita yang dikonfirmasi Radar Timika

di lokasi kubu bawah menegaskan, pihaknya akan tetap dan kembali melakukan
pendekatan persuasif dengan para kepala suku atau

panglima perang untuk meredam massanya. Selain itu, pihaknya akan meminta
tambahan dukungan pasukan seperti pada perang

sebelumnya,"tutur Jan Makatita.

  Selain itu, pihaknya tetap melakukan pencegahan dan pengamanan di lokasi
masing-masing kubu. Termasuk memblokir arus lalu

lintas di check point I, mile 28 menuju Kwamki Lama. Sementara Kaden B
Brimob Kompol Abu Bakar Tertusi juga sangat

menyesalkan peristiwa perang yang berkecamuk lagi. Dengan kondisi
ini,serta adanya permintaan tambahan pasukan guna

mengamankan situasi di wilayah Kwamki Lama, Kaden Brimob menerangkan bahwa
penambahan pasukan akan ada tetapi jumlahnya akan

dikoordinasikan dulu,"jelasnya.

  Sementara, Philipus Wakerkwa salah atu tokoh masyarakat dari kubu bawah
menghendaki agar pihak yang bertikai khususnya

kepala-kepala perang dari masing-masing kubu diamankan. Ia juga
menyesalkan ulah dari sekelompok orang yang mengakibatkan

adanya warga ang tewas, menderita luka-luka termasuk mengalami kerugian
materil.

  Di tempat terpisah, Bupati Mimika Klemen Tinal SE MM, saat dikonfirmasi
Radar Timika di rumah makan nyiur melambai, Jumat

sore kemarin menegaskan bahwa sesuai dengan kronologis kejadian, tindakan
yang dilakukan oknum-oknum itu adalah tindakan

kriminal. Sehingga oknum-oknum itu harus diamankan secepatnya. Bupati juga
menilai bahwa aksi ini akibat adanya provokator.

Karena korban perang dalam peristiwa ini adalah korban yang tidak terlibat
langsung dalam perang saudara.

  Dengan kondisi yang ada saat ini, Klemen Tinal menjelaskan bahwa proses
perdamaian yang telah melalui tahapan-tahapan tetap

akan dilanjutkan. Pasalnya, karena proses perdamaian yan difasilitasi
pemerintah dikatakan sudah damai. Ia mengatakan

pecahnya kembali perang itu, adalah hal baru karena ulah atau adanya
oknum-oknum yang memprovokasi massa.

  Sekarang ini tinggal masyarakatnya saja, karena menurutnya mereka sudah
damai akan tetapi belum membaur. Sesuai rencana,

Bupati Klemen Tinal pagi ini, akan kembali mendaangi dan menjelaskan
kepada masyarakat agar menyudahi perang dengan

kesepakatan yang telah ditandatangani dan isepakati bersama beberapa waktu
lalu antara masing-masing perwakilan dari ketiga

kubuyang bertikai,"pungkasnya. Sementara, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf.
Tri Soeseno di tempat yang sama bersama dengan

Bupati juga menjelaskan bahwa pihakya hanya sebatas melakukan koordinasi
dan memberi masukan. Akan tetapi jika ada permintaan

dari Kapolres untuk memback up akan dikordinasikan lebih lanjut sesusi
tugas dan wewenangnya,"tutur Dandim.(vis)

MRP Diharapkan Lebih Berperan///

  Terkait meletusnya kembali kasus perang saudara di Timika, membuat
keprihatinan tersendiri bagi Wakapolda Papua, Brigjen

Pol.Drs. Max Donald Aer.
  "Perang saudara ini sudah tidak jamannya lagi. Karena itu kami harapkan
Majelis Rakyat Papua (MRP) bisa berperan lebih

besar dalam mendamaikan masyarakat yang berperang itu," katanya.
  Terkait hal ini, MRP diharapkan mempunyai konsep atau rencana pemecahan
masalah ini secara tuntas. Sebab dari segi hukum

maupun norma, yang namanya perang saudara tidak dibenarkan.

  Dikatakan, perdamaian terakhir akibat perang saudara itu telah dilakukan
14 Agustus lalu, namun sedemikian mudahnya

kesepakatan perdamaian yang telah tertuang dalam perdamaian tersebut
kembali dilanggar.

  Terkait latar belakang perang kali ini pihaknya menjelaskan, kejadian
ini bermula dari kasus tewasnya Bati Wandagauw (28)

istri dari Sertu Yohanes Wandagauw yang merupakan seorang Babinsa. Bati
tewas akibat terkena panah, pada Kamis malam sekitar

pukul 22.00 WIT, sementara yang melakukan pemanahan tidak diketahui siapa
orangnya.

  Akibat peristiwa ini, pagi harinya masyarakat berteriak perang, sehingga
perang kembali meletus mulai sekitar pukul 08.00

WIT hingga pukul 11.00 WIT yang melibatkan kelompok tengah, bawah dan
atas. Dimana kelompok atas dan bawah bersekutu untuk

melawan kelompok tengah.

  Tak pelak, perang ini kembali memakan korban jiwa, yaitu Pdt. Agustinus
Wetapo dengan luka bacok di leher dan seorang

Gembala GKI Gereja Efata, Marthen Alom. Selian itu, 18 rumah dikabarkan
ludes akibat dibakar massa yang perang itu. Sedangkan

yang luka-luka masih dalam proses pendataan.

  Dengan adanya kejadian ini, pihaknya telah memerintahkan anggotanya
supaya terus melakukan upaya pencegahan terhadap

terjadinya perang saudara itu. Sementara ini anggota yang telah diturunkan
sekitar 350 personel. (vis/fud)

---

Elsham News Service, 29 Agustus 2006



Sidang Kasus Lanjutan kasus 16 Maret

Proses Persidangan Tidak Adil, Polisi Aniaya Tahanan di Lapas Abepura



Jayapura, ENS

Sidang lanjutan kasus bentrokan di depan kampus Universitas Cenderawasih
16 Maret Senin (28/8) dari pagi hingga petang tergolong cukup seru, dua
kali pengacara terdakwa memprotes hakim yang memimpin proses jalannya
persidangan. Hal itu membangkitkan spirit baru dari para terdakwa yang
selama ini mengalami tekanan psykis  untuk mulai berani bicara kenyataan
yang sesungguhnya. Kenyataan itulah yang membuat Polisi dan tujuh
terdakwa bertengkar mulut setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri
Jayapura yang berbuntut pada penganiayaan terhadap  Nelson Rumbiak.



Kronologi kasus penganiayaan

Pukul 18.30 WP, sidang yang melibatkan tujuh terdakwa ditutup oleh
Hakim, saat berjalan keluar sidang, anggota Polisi saksi berbalasan
menegur Nelson Rumbiak yang sudah divonis hukuman 6 tahun penjara tapi
dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Echo Berotabui. Nelson tidak
terima baik teguran polisi ini, dia balik menyerang Polisi dengan
kata-kata "kamu memberikan keterangan Palsu."



Pertengkaran mulut antar Polisi dan tujuh terdakwa semakin seru, saat
para terdakwa berada di atas bus tahanan kejaksaan. Para terdakwa
berteriak "ini sidang sandiwara, Polisi sendiri yang merekayasa
kasus 16 Maret, kebenaran akan terungkap di negeri ini."



Teriakan para terdakwa ini membuat kuping para Polisi Dalmas (pengendali
massa)  panas. Mereka langsung naik ke atas truk dan mengejar para
terdakwa dari Belakang ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Abepura. Ketika
para tahanan ini diturunkan dari bus mereka langsung disambut dengan
pukulan dan tendangan sepatu lars di depan pintu masuk hingga ke dalam
ruang tahanan Lapas Abepura.



Akibat perbuatan Polisi, terpaksa Nelson Rumbiak dibawa lari ke Rumah
sakit Abepura untuk menjalani perawatan intensif dari tenaga medis
karena kepalanya pencah kena pentungan Polisi dan rusuk sebelah kiri
bengkak akibat kena tendangan keras.



Peristiwa penganiyaan terhadap para terdakwa membuat berang Pdt. C.
Berotabui, STh ketua Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua
mengancam akan mengerahkan 280 pendeta-pendeta seluruh Papua yang saat
ini sedang berada di Jayapura akan berkemah di depan Lapas Abepura,
apabila Kapolda Papua Tommy Yakobus, dan Kabag Reskrim Kombes Pol.
Paulus Waterpauw tidak menjamin keselamatan para terdakwa.



Mengenai jalannya proses persidangan menurut David Sitorus, SH pengacara
hukum bagi para terdakwa dalam acara jumpa pers di Pengadilan, David
yang didampingi oleh Ecoline Situmorang, SH  dari PBHI Jakarta, Drs.
Aloysius Renwarin, SH dan Sabar Iwanggin, SH dari ELSHAM Papua dan Amon
Beroparai, SH, "saya  datang jauh dari Jakarta dengan satu harapan
agar hakim yang memimpin jalannya sidang kasus 16 Maret harus bersikap
fair. Kalau tidak bersikap fair tidak mungkin membongkar actor
intelektual dibalik kasus 16 Maret. Karena para terdakwa termasuk para
Brimob dan Polisi adalah orang yang tidak tahu apa-apa."



David Sitorus menyatakan lagi bahwa Telah terjadi unfair trial karena
pertama Hakim telah menetapkan saudara terdakwa Nelson  Rumbiak, Ferry
Pakage, dan Aris Mandowen karena 3 orang tersebut telah mencabut
keterangan mereka di berita acara pemeriksaan, dan mengatakan bahwa
keterangan mereka dibuat karena mereka dalam memberikan keterangan di
BAP telah diintimidasi Kombes.Pol. Paulus  Waterpauw dan Aris Purbaya.
Kedua Hakim dalam menetapkan tiga orang tersebut sebagai saksi palsu
tanpa pernah mau menghadirkan Kabag Reskrim Kombes. Pol. Paulus
Waterpauw dan Aris Purbaya, walaupun pengacra terdakwa telah meminta
kepada majelis hakim untuk menghadirkan Paulus Waterpauw dan Aris
Purbaya Ke Pengadilan



Sedang menurut Sabar Iwanggin, SH kasus 16 maret bukan kasus murni
criminal, ini kasus politik sebab dalam peristiwa ini orang Papua sangat
dilecehkan sekali oleh sebab itu Iwanggin meminta supaya Majelis Rakyat
Papua, Komnas HAM Papua dan Dewan Perwakilan Provinsi Papua juga harus
serius mensikapi kasus 16 Maret.@ Elsham News Service

---

Harian Cenderawasih Pos, 02 September 2006



Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Abe, Dipolisikan



JAYAPURA-Diduga telah melakukan penghinaan pada saat persidangan, Tim
Kuasa Hukum para terdakwa Kasus Bentrok Abepura yang bernama Tim Pembela
B 16 M, Jumat (1/9) kemarin dilaporkan ke Polda Papua oleh Tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.



Koordinator JPU Kasus Bentrok Abepura, R. Novianto,SH menjelaskan, kasus
ini terjadi dalam persidangan yang berlangsung 12 Juli lalu di
Pengadilan Negeri Jayapura.



Dimana dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum para terdakwa dalam
eksepsinya yang dibacakan John Panjaitan,SH memberi judul dan menyatakan
judul itu dengan suara lantang 'Melawan Serigala Berbulu Domba".



Menurutnya, eksepsi itu adalah untuk menyanggah dakwaan yang dibuat JPU.
Namun melihat judul eksepsi tersebut dinilai sudah keluar dari konteks
dan tertuju pada yang membuat dakwaan yaitu JPU.



"Sebenarnya kuasa hukum atau aparat penegak hukum yang lain diatur oleh
rambu-rambu profesi. Artinya dalam bertindak itu mestinya sesuai tugas
pokok dan fungsinya tersebut harus sesuai hirarki dan
perundang-undangan, serta etika profesi yang diatur. Apabila ada suatu
perbuatan yang dilakukan tersebut ternyata di luar aturan hukum atau
etika profesi, yang tidak ada kewenangannya dalam melaksanakan tugas,
seperti ini," ujarnya.



Dikatakan, dalam judul itu belum masuk pada materi eksepsi dan di dalam
pembukaan disebutkan lagi kata-kata 'Dasar Bangsa Pecundang!'. Termasuk
banyak kata-kata lain yang dinilai sebuah penghinaan. "Itu sama sekali
kami nilai keluar dari konteks masalah. Yang masuk dalam eksepsi hanya
tiga halaman saja," paparnya.



Karena itu pihaknya melaporkan kasus ini agar bisa ditindaklanjuti
sesuai ketentuan yang berlaku.



Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Paulus
Waterpauw saat ditanya terkait kasus ini menyebutkan, akan segera
menindaklanjuti kasus ini. "Kalau sudah ada pengaduan semacam ini, kita
akan menindaklanjutinya. Karena perbuatannya itu, tim kuasa hukum
terdakwa itu bisa dijerat dengan pasal 311 KUHP dan 335 KUHP," jelasnya.



Sementara saat ditanya soal kasus pengrusakan terhadap mobil milik
kejaksaan, pihaknya menyatakan, hingga kemarin masih terus melakukan
penyelidikan untuk mengungkap tersangkanya. "Prinsipnya siapa berbuat
apa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dan satu
lagi yang saya mau sampaikan, bahwa hal ini adalah persoalan hukum.
Jangan manfaatkan proses hukum yang sedang berjalan ini untuk
kepentingan lain. Jadi buatlah sesuatu itu normatif saja," himbaunya.
(fud)


---

Harian Cenderawasih Pos, 02 September 2006



Terdakwa Kasus Abe, Mogok Lagi

*Hakim Tunda Persidangan Hingga Senin Depan



JAYAPURA-Meski telah diingatkan Wakapolda Papua bahwa aksi mogok hanya
akan mempersulit diri mereka sendiri (Memperberat Hukuman), namun aksi
mogok (Tak Mau Menjalani Persidangan) yang dilancarkan para terdakwa
Kasus Bentrok Abepura, berlanjut hingga kemarin. Tak pelak, persidangan
yang mestinya berlangsung Jumat (1/9) kemarin, harus ditunda lagi.



Sebagaimana yang telah teragendakan, mestinya Jumat kemarin persidangan
Bentrok di Abepura yang menewaskan lima anggota Brimob dan satu TNI-AU
itu, digelar setelah Rabu (30/8) lalu juga mengalami penundaan karena
para terdakwa tak mau menghadiri persidangan dengan alasan akibat salah
satu di antara terdakwa tersebut dipukul oknum polisi pasca persiadngan
sebelumnya.



Terkait agenda itu, Jumat (1/9) pagi kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU),
yang dipimpin Yulius Teuf, pergi LP untuk menejmput para terdakwa guna
kepentingan persidangan.



Namun upaya JPU tersebut gagal, karena para terdakwa tetap bertahan di
dalam LP Abepura, dengan alasan yang sama seperti yang pernah
dikemukakan sebelumnya, yakni harus ada jaminan keamanan secara tertulis
dari Polda Papua, serta adanya permintaan maaf dari oknum yang telah
melakukan pemukulan terhadap rekan mereka.



JPU mencoba melakukan negosiasi dengan perwakilan para tahanan tersebut,
Yahya Echo Beratabui dan Selvius Bobi. Namun tatap tidak membawa hasil,
para tahanan tersebut tetap pada pendiriannya.



"Kami sudah berupaya dan bertemu mereka, namun mereka tetap pada
pendiriannya, sehingga saya selaku negosiator akan menyampaikan
permintaan mereka kepada pihak terkait,"kata Pimpinan JPU, Yulius Teuf
SH, setelah gagal menjemput para terdakwa itu.



Ditambahkan, tampaknya ada permintaan tambahan dari para terdakwa. Jika
sebelumnya, minta jaminan keamanan secara tertulis dan permintaan maaf
dari oknum polisi yang melakukan pemukulan, ternyata para terdakwa itu
juga mempunyai permintan lain diantaranya ketika persidangan berlangsung
jangan ada pihak keamanan yang menggunakan senjata lengkap, berjaga saat
persidangan, minta dipertemukan dengan orang tua mereka dan penasihat
hukumnya. Selain itu juga minta adanya konferensi pers.



Karena tak ada kata sepakat, maka para JPU segera meninggalkan LP
Abepura. Setelah JPU itu keluar dari LP, keluarga para tahanan Bentrok
Abepura, serta masyarakat yang sempat berada di LP Abepura, juga ikut
pulang.



Sementar itu di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, meski tak dihadiri para
terdakwa dan penasihat hukumnya, namun majelis Hakim tetap membuka
persidangan. Namun karena JPU tak bisa menghadirkan para terdakwa, maka
sidang dinyatakan ditunda.



"Kerena terdakwa tidak dihadirkan oleh JPU, sehingga sidang kami tunda
hingga Senin (4/9), dengan agenda pemeriksaan saki meringankan,"kata
Ketua Mejelis Hakim, Morris Ginting,SH.



Dikatakan, jika Senin (4/9) nanti, ternyata Penasehat Hukum (PH) atau
para tedakwa tidak menghadirkan saksi meringankan, maka sidang tetap
dilanjutkan. ''Saya juga peringatkan JPU agar menghadirkan para terdakwa
pada sidang berikutnya mengingat masa tahanan para terdakwa sudah dekat
(Habis)," lanjutnya.



Menyangkut keputusan Majelis Hakim untuk pemindahan penahanan terhadap
para terdakwa dari LP Abepura ke tahanan Polda Papua yang mendapat
protes dari para keluarga terdakwa, Majelis Hakim juga tetap pada
putusannya. Artinya putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri
Jayapura itu tak akan dicabut.



Namun mengenai pemindahan dari LP Abe ke Rutan (Rumah Tahanan) Polda
Papua itu, merupkan kewenangan Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum.
Dan hingga berita ini diturunkan, para terdakwa Bentrok Abepura
tersebut, masih tetap berada di dalam tahanan LP Abepura.



Sementara itu, aksi menduduki LP Abepura, yang dilakukan salah satu
orang tua dari tahanan Bentrok Abepura, Pdt, C, Beratabui, STh, Sejak
Kamis (31/8) malam, berakhir Jumat (1/9) siang kemarin.



Aksi yang dilakukan Pdt C Beratabui tersebut, pada pagi harinya tidak
seperti malamnya, dimana dirinya tidak lagi menggunakan pakaian
kebesarannya sebagai pendeta. Aksi tersebut sempat mengundang perhatian
berbagai lapisan masyarakat, sehingga LP Abepura yang biasanya sunyi,
sedikitnya dipadati sekitar 50 orang.



Lebih dari itu juga tampak beberapa orang tokoh dari organisasi
masyarakat, seperti tokoh agama dan LSM yang sempat datang untuk
memberikan dukungan morilnya, atas aksi tersebut.

Menurut Pdt Beratabui, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes
atas terjadinya aksi pemukulan terhadap salah satu terdakwa hari
sebelumnya, serta mendukung aksi para tahanan yang meminta jaminan
keamanan secara tertulis dari Polda Papua.



JAKSA LANGSUNG RAPAT

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Djabaik Haro SH
mengatakan, terkait batalnya persidangan kemarin dan adanya permintaan
para terdakwa, maka pihaknya telah melakukan rapat dengan para kepala
seksi dan staf lainnya. Dari rapat itu disepakati bahwa pihaknya akan
mengambil para terdakwa dari tahanan tanpa didampingi aparat kepolisian
lagi.



"Hal ini juga telah kita sampaikan kepada salah satu PH (Penasihat
hukum) terdakwa, supaya niat baik kami ini ditanggapi secara positif
agar persidangan bisa berlangsung Senin besok (4/9) dan hari-hari
berikutnya terus lancar dan aman," ungkapnya.



Meski penjemputan tidak melibatkan aparat kepolisian, namun untuk proses
persidangan, pihaknya tetap akan minta bantuan ke kepolisian. "Akan
tetapi mereka kami minta hanya melakukan pengamanan di sekitar lokasi
persidangan. Kalau proses sidang sudah selesai, maka kami juga yang akan
mengantar mereka ke LP," papar Kajari.



Pihaknya yakin dan percaya, bahwa komitmen para terdakwa itu akan
direalisasikan. "Kami akan berdoa agar Tuhan memberikan petunjuk yang
terbaik agar mereka bisa mengikuti proses persidangan tersebut dengan
baik. Kita tidak mempunyai rencana untuk jemput paksa. Sekarang kami
hanya berdoa agar mereka bisa melaksanakan komitmen yang telah
disampaikan itu," ucapnya.



Adanya penetapan hakim tentang rencana pemimdahan para terdakwa dari LP
ke Rutan Polda, pihaknya menjelaskan, tujuan awal dari putusan ini
adalah untuk memperlancar proses persidangan, sebab waktu sudah mepet.
"Kalau mereka sudah memperlancar proses persidangan, maka untuk apa kita
capai-capai melaksanakan putusan itu," ujar Djabaik.



Ditambahkan, proses persidangan Senin besok diupayakan pagi hari, supaya
selesai sidangnya tidak terlalu sore. "Hal ini juga seperti yang
diinginkan para terdakwa," katanya. (cak/fud)









More information about the Kabar-Irian mailing list